Kayaknya ayat dibawah ini artinya tidak cocok deh.
> Yudi wrote:
   "Dan apabila dikatakan kepada mereka (orang-orang munafik): "Janganlah kamu
   berbuat kerusakan di muka bumi*)", mereka menjawab: "Sesungguhnya kami
   orang-orang yang mengadakan perbaikan." (Al-Baqarah: 11) 

> *) maksudnya: janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi dengan kekafiran
   dan perbuatan maksiat lainnya. 

Karena kalau arti berbuat kerusakan adalah kekafiran dan perbuatan maksiat,
maka nanti jadi tidak cocok dengan ayat berikut:

> "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah)
     memperbaikinya ..." (Al-A'raf: 56) 

Karena Allah tidak pernah memperbaiki kekafiran dan perbuatan maksiat
dan hingga hari ini hal tersebut masih tetap exist. 

(kafir dan maksiat yg diam2 itu tidak berskala merusak, dan itu sengaja Allah 
ciptakan,
 dan kalau kita memaksa mereka untuk beriman itu malah salah, dan ironisnya, 
 akan menjerumuskan kita sendiri ke dalam kekafiran karena telah berbuat 
kerusakan).

10:99. Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka 
bumi seluruhnya.
Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang 
yang beriman semuanya?

Salam.



________________________________
From: Yudi Yuliyadi <y...@geoindo.com>
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Wed, May 26, 2010 10:48:04 AM
Subject: [wanita-muslimah] berhukum dengan hukum ALLAH

  

Orang2 JIL selalu beranggapan bahwa hukum islam ( potong tangan, rajam,
dera, dsb) sebagai hukum primitive dan barbar atau tidak sesuai dengan zaman
padahal kebanyakan mereka beragama islam.

Paling sarter mereka mengaku agama adlah sama dan orang berhak mengaku
dirinya sebagai nabi serta menentang syariat islam meraka berusaha mencabut
uu penodaan agama dengan dalil sekulerisme dan kebebasan tanpa arah. Musdah
aulia dan kawan2 (JIL) membuat draft komplikasi hukum islam yang salah satu
isinya mengatkan bahwa poligami adlah haram, begitulah gaya anak JIL yang
halal diharamkan dan yang haram dihalalkan ( lesbian, zinah, sekuler) mereka
berpedoman pada HAM dan hukum buatan manusia

Berikut adalah dalil dari al-qur`an dan sunnah, mengenai manusia yang tidak
mau berhukum selain dengan hukum ALLAH (syariat islam yang haq)

Berhakim Kepada Selain Allah dan Rasul-Nya

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab 

_____ 

Firman Allah Ta'ala (artinya): 

"Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman
kepada apa yang diturunkan sebelum-mu? Mereka hendak berhakim kepada
thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu.
Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang
sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk)
kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu
lihat orang-orang munafik itu menghalangi (manusia) dari (mendekati) kamu
dengan sekuat-kuatnya. Maka bagaimanakah halnya, apabila mereka ditimpa
sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka
datang kepadamu seraya bersumpah: "Demi Allah, sekali-kali kami tidak
menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna."."
(An-Nisa': 60-62) 

"Dan apabila dikatakan kepada mereka (orang-orang munafik): "Janganlah kamu
berbuat kerusakan di muka bumi*)", mereka menjawab: "Sesungguhnya kami
orang-orang yang mengadakan perbaikan." (Al-Baqarah: 11) 

*) maksudnya: janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi dengan kekafiran
dan perbuatan maksiat lainnya. 

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah)
memperbaikinya ..." (Al-A'raf: 56) 

"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki; dan tidak ada yang lebih baik
hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?" (Al-Ma'idah: 50) 

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Amr Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 

"Tidaklah beriman (sempurna) seseorang diantara kamu, sebelum keinginan
dirinya menuruti apa yang telah aku bawa (dari Allah)." (Kata An-Nawawi:
"Hadits shahih kami riwayatkan dari kitab Al-Hujjah dengan sanad shahih). 

Asy-Sya'bi menuturkan: "Pernah terjadi pertengkaran antara seorang munafik
dan seorang Yahudi. Berkatalah orang Yahudi itu: "Mari kita berhakim kepada
Muhammad", karena ia mengerti bahwa beliau tidak mengambil risywah (sogok).
Sedangkan orang munafik itu berkata: "Mari kita berhakim kepada orang-orang
Yahudi", karena ia tahu bahwa mereka mau menerima risywah. Maka
bersepakatlah keduanya untuk datang berhakim kepada seorang dukun di
Juhainah. Lalu turunlah ayat: "Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang
mengaku ..." dst. (Diriwayatkan Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam kitab
tafsirnya) 

Dikatakan pula bahwa ayat di atas diturunkan berkenaan dengan dua orang yang
bertengkar. Salah seorang mengatakan: "Mari kita bersama-sama mengadukan
kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam", sedangkan yang lainnya
mengatakan: "Kepada Ka'b Al-Asyraf". Kemudian keduanya mengadukan perkara
mereka kepada 'Umar. Salah seorang diantara keduanya menjelaskan kepadanya
tentang kasus yang terjadi. Lalu 'Umar bertanya kepada orang yang tidak rela
dengan keputusan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Benarkah
demikian?" Ia menjawab: "Ya." Akhirnya, dihukumlah orang itu oleh 'Umar
dengan dipancung pakai pedang."

[Non-text portions of this message have been removed]





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke