----- Original Message ----- From: "Ary Setijadi Prihatmanto" <ary.setij...@gmail.com> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Sent: Tuesday, June 01, 2010 16:01 Subject: Re: [wanita-muslimah] Serangan pada Armada Kemanusiaan Awal Kesudahan Israel Bagaimana dengan pembunuh bom bunuh diri yang meledakkan diri di tengah pasar, kerumunan orang, menggunakan wanita & anak-anak? Di daerah damai lagi? Apakah itu awal dari kesudahan mereka? ######################################################################## HMNA:(2/5) Bom bunuh diri yang meledakkan diri di tengah pasar, kerumunan orang, menggunakan wanita & anak-anak itu punya dua kesalahan: 1. Meledakkan dirinya dengan bom bunuh diri 2. Meledakkan dirinya di tengah pasar, kerumunan orang, wanita & anak-anak Silakan simak di bawah dengan kepala dingin ****************************************************** Fatwa Bom Syahid Dari Para Ulama Ahlus Sunnah for everyone Dikumpulkan oleh: Farid Nu'man Berikut ini akan saya kumpulkan fatwa-fatwa ulama dunia tentang bom syahid, yang ternyata merupakan pandangan jumhur (mayoritas) ulama, bahwa mereka memperbolehkannya. Hanya sedikit ulama(?) yang menyebutnya itu adalah bom bunuh diri. Sayangnya fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah ini nampaknya juga tidak dihargai bahkan dilecehkan oleh kalangan reaksioner yang bermulut tajam, seperti dalam YOUTUBE.
Fatwa Syaikh Al-Allamah Shalih bin Ghanim As-Sadlan Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman berkata, Sesudah menjelaskan keharaman aksi bom bunuh diri ini dari Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan mengatakan, Kemudian kita datang kepada beberapa gambaran dari aksi-aksi bunuh diri, yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dengan tujuan memancing kemarahan musuh. Walaupun perbuatan ini tidak memajukan atau memundurkan, tetapi dengan banyaknya aksi-aksi ini bisa jadi akan melemahkan musuh atau membuat takut mereka. Aksi-aksi bunuh diri ini berbeda dari pelaku yang satu dengan pelaku yang lainnya. Kadang-kadang orang yang melakukan aksi bom bunuh diri ini terpengaruh oleh orang-orang yang membenarkan perbuatan ini, maka dia melakukannya dengan niat berperang, berjihad dan membela suatu keyakinan. Jika yang dibela benar, dan dia melakukannya dengan landasan pendapat orang yang membolehkannya maka bisa jadi dia tidak dikatakan bunuh diri; karena dia berudzur dengan apa yang dia dengar.( Koran Al-Furqon Kuwait, 28 Shafar, edisi 145, hal. 21 dengan perantaraan Salafiyyun wa Qadhiyatu Filisthin,hal. 62.) http://salafiharoki.wordpress.com/2008/01/26/fatwa-syaikh-al-allamah-shalih-bin-ghanim-as-sadlan-mengenai-bom-syahid/ ######################################################################## [Non-text portions of this message have been removed]