Membunuhi orang lain dengan bom sekaligus membunuh diri sendiri, apapun 
istilahnya, adalah BUNUH DIRI.

Bunuh diri adalah perbuatan terlarang menurut ajaran Islam. Dalam
al-Qur'an Karim dinyatakan:

"...Dan janganlah kamu membunuh dirimu,sesungguhnya Allah Maha
Penyayang kepadamu." (4:29) "Dan barangsiapa berbuat demikian dengan
melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam
neraka ... (4:30)

Larangan bunuh diri ini yang dinyatakan dalam al-Qur'an adalah berlaku untuk 
selama-lamanya, tapi tampak jelas di sini bahwa
para tipikal kyai/mullah/ulama Islam mainstream (HMNA, misalnya) malah sibuk 
mempropagandakan ajaran kreasi mereka yang disertai fatwa bahwa bunuh diri 
dengan bom adalah syahid. Kenapa dikatakan oleh para tipikal kyai/mullah/ulama 
itu sebagai bom syahid? Karena mati syahid itu tidak ditempatkan di neraka, 
tetapi di surga.

Sekarang mari kita lihat, apakah kriteria mati syahid itu termasuk
mati karena (bom) BUNUH DIRI? Ternyata TIDAK! Mati karena bunuh diri
bukanlah mati syahid.

Hadhrat Sayyidina Muhammad Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Sebelum kamu, pernah ada seorang laki-laki luka, kemudian marah
sambil mengambil sebilah pisau dan di potongnya tangannya, darahnya
terus mengalir sehingga dia mati. Maka berkatalah Allah: hambaku ini
mau mendahulukan dirinya dari (takdir) Ku. Oleh karena itu Kuharamkan
sorga atasnya." (Riwayat Bukhari, dan Muslim)

"Barangsiapa menjatuhkan diri dari atas gunung kemudian bunuh diri,
maka dia berada di neraka, dia akan menjatuhkan diri ke dalam neraka
untuk selama-lamanya. Dan barangsiapa minum racun kemudian bunuh diri, maka 
racunnya itu berada di tangannya kemudian minum di neraka jahanam untuk 
selama-lamanya. Dan barangsiapa bunuh diri dengan alat tajam, maka alat 
tajamnya itu di tangannya akan menusuk dia di neraka jahanam untuk 
selama-lamanya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Jelas, dalam ajaran Islam (Al-Qur'an dan Kanjeng Rasulullah s.a.w.) sejati 
melarang orang melakukan bunuh diri, namun sekarang sungguh ironis dan 
mengerikan karena para tipikal kyai/ulama/mullah malah sibuk mempropagandakan 
dan mengajarkan ajaran mereka yang di klaim sebagai ajaran Islam, yaitu aksi 
bunuh diri dengan bom dikatakan sebagai aksi bom syahid.

Salam,
MAS

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurahman" 
<mnur.abdurrah...@...> wrote:
>
> ----- Original Message ----- 
> From: "Ary Setijadi Prihatmanto" <ary.setij...@...>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Tuesday, June 01, 2010 16:01
> Subject: Re: [wanita-muslimah] Serangan pada Armada Kemanusiaan Awal 
> Kesudahan Israel
>  
> Bagaimana dengan pembunuh bom bunuh diri yang meledakkan diri di tengah 
> pasar, kerumunan orang, menggunakan wanita & anak-anak? Di daerah damai lagi? 
> Apakah itu awal dari kesudahan mereka?
> ########################################################################
> HMNA:(5/5)
> Bom bunuh diri yang meledakkan diri di tengah pasar, kerumunan orang, 
> menggunakan wanita & anak-anak itu punya dua kesalahan:
> 1. Meledakkan dirinya dengan bom bunuh diri
> 2. Meledakkan dirinya di tengah pasar, kerumunan orang, wanita & anak-anak
> Silakan simak di bawah dengan kepala dingin
> ******************************************************
> Fatwa Bom Syahid Dari Para Ulama Ahlus Sunnah
> for everyone
> Dikumpulkan oleh: Farid Nu'man
>                 Berikut ini akan saya kumpulkan fatwa-fatwa ulama dunia 
> tentang bom syahid, yang ternyata merupakan pandangan jumhur (mayoritas) 
> ulama, bahwa mereka memperbolehkannya. Hanya sedikit ulama(?) yang 
> menyebutnya itu adalah bom bunuh diri. Sayangnya fatwa-fatwa Ulama Ahlus 
> Sunnah  ini nampaknya juga tidak dihargai bahkan dilecehkan oleh kalangan 
> reaksioner yang bermulut tajam, seperti dalam YOUTUBE.  
> 
> Fatwa Syaikh Yusuf al Qaradhawy Hafizhahullah 
>         "Saya ingin katakan di sini bahwa operasi-operasi ini adalah termasuk 
> cara yang paling jitu dalam jihad fisabilillah. Dan ia termasuk bentuk teror 
> yang diisyaratkan dalam Al Qur'an dalam sebuah firman Allah Ta'ala yang 
> artinya:"Dan persiapkanlah kekuatan apa yang bisa kamu kuasai dan menunggang 
> kuda yang akan bisa membuat takut musuh-musuh Allah dan musuhmu." (QS. Al 
> Anfal: 60).
>         Penamaan operasi ini dengan nama "bunuh diri" adalah sangat keliru 
> dan menyesatkan. Ia adalah operasi tumbal heroik yang bernuansa agamis, ia 
> sangat jauh bila dikatakan sebagai usaha bunuh diri. Juga orang yang 
> melakukannya sangat jauh bila dikatakan sebagai pelaku bunuh diri.
>         Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan 
> pribadinya sendiri. Sementara pejuang ini mempersembahkan dirinya sebagai 
> korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri itu adalah orang yang 
> pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah, sedangkan pejuang ini adalah 
> manusia yang seluruh cita-citanya tertuju kepada rahmat Allah Ta'ala.
>         Orang yang bunuh diri itu ingin menyelesaikan dari dirinya dan dari 
> kesulitannya dengan menghabisi nyawanya sendiri, sedangkan seorang mujahid 
> ini membunuh musuh Allah dan musuhnya dengan senjata terbaru ini yang telah 
> ditakdirkan menjadi milik orang-orang lemah dalam menghadapi tirani kuat yang 
> sombong. Mujahid itu menjadi bom yang siap meledak kapan dan di mana saja 
> menelan korban musuh Allah dan musuh bangsanya, mereka (baca: musuh) tak 
> mampu lagi menghadapi pahlawan syahid ini. Pejuang yang telah menjual dirinya 
> kepada Allah, kepalanya ia taruh di telapak tangan-Nya demi mencari syahadah 
> di jalan Allah.
>         Para pemuda pembela tanah airnya, bumi Islam, pembela agama, 
> kemuliaan dan umatnya, mereka itu bukanlah orang-orang yang bunuh diri. 
> Mereka sangat jauh dari bunuh diri, mereka benar-benar orang syahid. Karena 
> mereka persembahkan nyawanya dengan kerelaan hati di jalan Allah; selama 
> niatnya ikhlas hanya kepada Allah saja; dan selama mereka terpaksa melakukan 
> cara ini untuk menggetarkan musuh Allah Ta'ala, yang jelas-jelas menyatakan 
> permusuhannya dan bangga dengan kekuatannya yang didukung oleh kekuatan besar 
> lainnya."
>         Bahkan  Syaikh al Qaradhawy menguatkan pendapatnya dengan pandangan 
> ulama  klasik yang juga membolehkan aksi sejenis bom syahid, yakni pandangan 
> Imam al Jashash, Imam al Qurthubi Imam ar Razi, Imam Ibnu Katsir, Imam ath 
> Thabari, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Asy Syaukani, Syaikh Rasyid Ridha, dan 
> lain-lain.
>         Pada akhir fatwanya, dia berkata:
>         "Saya (Al Qardhawi) yakin kebenaran itu sudah sangat jelas sekali, 
> cahaya pagi itu sudah nampak bagi yang punya indera. Semua pendapat di atas 
> membantah mereka yang mengaku-aku pintar, yang telah menuduh para pemuda yang 
> beriman kepada Tuhannya kemudian bertambah yakin keimanannya itu. Mereka 
> telah menjual dirinya untuk Allah, mereka dibunuh demi mempertaruhkan 
> agama-Nya. Mereka menuduhnya telah membunuh diri dan menjerumuskan dirinya ke 
> dalam kebinasaan. Mereka itu, insya Allah, adalah para petinggi syahid di 
> sisi Allah. Mereka adalah elemen hidup yang menggambarkan dinamika umat, 
> keteguhannya untuk melawan, ia masih hidup bukan mati, masih kekal tidak 
> punah. Seluruh apa yang kami minta di sini adalah: seluruh operasi itu 
> dilakukan setelah menganalisa dan menimbangkan sisi positif dan negatifnya. 
> Semua itu dilakukan melalui perencanaan yang matang sekali di bawah 
> pengawasan kaum muslimin yang mumpuni . Kalau mereka melihat ada kebaikan, 
> segera maju dan bertawakkal kepada Allah. Karena Allah SWT berfirman yang 
> artinya:"Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, maka sesungguhnya 
> Allah itu Maha Agung dan Maha Bijaksana." (QS. Al Anfal: 49)"
> (Fatawa Mu'ashirah, hal. 503-505, Jld. 3. Cet.1, Darul Qalam, Kairo)
> Fatwa Syaikh Hamid bin Abdillah al Ali hafizhahullah
>                 Katanya: "Aksi bom syahid ini tidak ada bedanya dengan jika 
> dia maju ke tengah-tengah barisan musuh untuk membunuh musuh 
> sebanyak-banyaknya tanpa maksud membunuh dirinya. Akan tetapi dalam hal ini. 
> Dia menjadikan dirinya sebagai sarana untuk membunuh musuh. Secara syar'i dua 
> hokum ini tidak ada bedanya. Fatwa-fatwa ahlul ilmi yang telah kami sebutkan 
> membolehkan seorang mujahid melakukan aksi ini demi kepentingan yang syar'I 
> seperti untuk menewaskan musuh atau member semangat kepada kaum muslimin agar 
> berani menghadapi musuh-musuhnya atau melemahkan semangat musuh atau 
> menghancurkan kejiawaan mereka."
> (http:/mojahedoon.org/news/showtopic.php?topicid=663) 
> ##################################################################
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke