Bom syahid bukan bom bunuh diri

Fatwa-fatwa ulama dunia tentang bom syahid, yang ternyata merupakan pandangan 
jumhur (mayoritas) ulama, bahwa mereka memperbolehkannya. Sayangnya fatwa-fatwa 
Ulama Ahlus Sunnah  ini nampaknya juga tidak dihargai bahkan dilecehkan oleh 
kalangan reaksioner yang bermulut tajam, seperti antara lain orang-orang 
non-Muslim penganut agama qadianisme yang mengekor pada nabi-palsu ghulam ahmad 
dari hindustan kaki tangan penjajah Inggris dengan tujuan melemahkan semangat 
ummat Islam melawan tentara kafir.

Fatwa Syaikh Yusuf al Qaradhawy Hafizhahullah 

"Saya ingin katakan di sini bahwa operasi-operasi ini adalah termasuk cara yang 
paling jitu dalam jihad fisabilillah. Dan ia termasuk bentuk teror yang 
diisyaratkan dalam Al Qur'an dalam sebuah firman Allah Ta'ala yang artinya:"Dan 
persiapkanlah kekuatan apa yang bisa kamu kuasai dan menunggang kuda yang akan 
bisa membuat takut musuh-musuh Allah dan musuhmu." (QS. Al Anfal: 60).
Penamaan operasi ini dengan nama "bunuh diri" adalah sangat keliru dan 
menyesatkan. Ia adalah operasi tumbal heroik yang bernuansa agamis, ia sangat 
jauh bila dikatakan sebagai usaha bunuh diri. Juga orang yang melakukannya 
sangat jauh bila dikatakan sebagai pelaku bunuh diri. Orang yang bunuh diri itu 
membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri. Sementara pejuang ini 
mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh 
diri itu adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah, 
sedangkan pejuang ini adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju kepada 
rahmat Allah Ta'ala. Orang yang bunuh diri itu ingin menyelesaikan dari dirinya 
dan dari kesulitannya dengan menghabisi nyawanya sendiri, sedangkan seorang 
mujahid ini membunuh musuh Allah dan musuhnya dengan senjata terbaru ini yang 
telah ditakdirkan menjadi milik orang-orang lemah dalam menghadapi tirani kuat 
yang sombong. Mujahid itu menjadi bom yang siap meledak kapan dan di mana saja 
menelan korban musuh Allah dan musuh bangsanya, mereka (baca: musuh) tak mampu 
lagi menghadapi pahlawan syahid ini. Pejuang yang telah menjual dirinya kepada 
Allah, kepalanya ia taruh di telapak tangan-Nya demi mencari syahadah di jalan 
Allah.

Para pemuda pembela tanah airnya, bumi Islam, pembela agama, kemuliaan dan 
umatnya, mereka itu bukanlah orang-orang yang bunuh diri. Mereka sangat jauh 
dari bunuh diri, mereka benar-benar orang syahid. Karena mereka persembahkan 
nyawanya dengan kerelaan hati di jalan Allah; selama niatnya ikhlas hanya 
kepada Allah saja; dan selama mereka terpaksa melakukan cara ini untuk 
menggetarkan musuh Allah Ta'ala, yang jelas-jelas menyatakan permusuhannya dan 
bangga dengan kekuatannya yang didukung oleh kekuatan besar lainnya."  

Fatwa Syaikh Abdullah bin Humaid rahimahullahu Ta'ala -mantan Hakim Agung di 
Makkah Al-Mukarramah.

"Sesungguhnya aksi individu seorang muslim yang membawa seperangkat bahan 
peledak, kemudian dia menyusup ke dalam barisan musuh dan meledakkan dirinya 
dengan maksud untuk membunuh musuh sebanyak mungkin dan dia sadar bahwa dia 
adalah orang yang pertama kali terbunuh; saya katakan; bahwa perbuatan yang 
dilakukannya adalah termasuk bentuk jihad yang disyariatkan. Dan, insya Allah 
orang tersebut mati syahid."

Fatwa Syaikh Muhammad Nashirudin al Albany Rahimahullah

"Dan ini adalah kisah populer yang menjadi bukti yang sekarang dikenal sebagai 
operasi bunuh diri (sebagaimana ucapan para reaksioner sejenis non-Muslim 
penganut agama qadianisme kaki tangan penjajah kafir -HMNA-) dimana beberapa 
pemuda Islam pergi lakukan terhadap musuh-musuh Allah, akan tetapi aksi ini 
diperbolehkan hanya pada kondisi tertentu dan mereka melakukan aksi ini untuk 
Allah dan kemenangan agama Allah, bukan untuk riya, reputasi, atau keberanian, 
atau depresi akan kehidupan. Itu adalah jihad untuk Allah, akan tetapi kita 
harus mempertimbangkan aksi ini tidak bisa dilakukan secara individual tanpa di 
desain oleh seseorang yang menjadi ketua yang mempertimbangkan apakah itu 
menguntungkan Islam dan kaum muslimin, dan jika Amir memutuskan untuk 
kehilangan mujahid tadi lebih menguntungkan dibandingkan unuk menahannya, 
terutama jika hal itu menyebabkan kerusakan musuh. Itu bukanlah bom bunuh diri, 
bunuh diri adalah dimana ketika seorang muslim membunuh dirinya untuk 
menyelamatkan diri dari kesusahan hidupnya atau sesuatu yang sama seperti itu. 
Bunuh diri adalah salah satu dosa besar, ini jika seseorang mati karena dia 
menginginkan untuk mengakhiri dunianya.

Fatwa Asy-Syaikh Hamud Bin Uqla Asy-Syu'aibi Rahimahullah

"Mujahidin di Palestina, Chechnya dan selain keduanya di negeri-negeri Muslim 
melaksanakan Jihad demi mengalahkan musuh-musuh mereka dengan satu methode yang 
disebut Istisyhadiyah. Operasi Istisyhadiyah ini dilakukan dengan cara 
mengikatkan bahan peledak pada tubuh mereka, atau diletakkan dalam kantongnya 
atau alat-alat yang ada pada dirinya atau juga dalam mobilnya yang dipenuhi 
dengan explosive kemudian meledakkan dirinya ditengah sekumpulan musuh atau 
tempat-tempat musuh dan yang semisalnya, atau dengan berpura-pura menyerah 
kepada musuh kemudian dia meledakkan dirinya dengan tujuan memperoleh 
kesyahidan dan memerangi musuh serta menimbulkan kerugian pada mereka. Operasi 
ini merupakan masalah kontemporer yang dimasa lalu methode seperti ini tidak 
didapati. Dan memang setiap zaman memiliki karakteristik permasalahan 
tersendiri yang timbul di zaman itu. Karena itu para ulama berijtihad dengan 
memperhatikan nash-nash dan keumumannya, serta perbincangan mengenai hal 
tersebut dan fakta-fakta yang menyerupainya juga, bagaimana fatwa Ulama Salaf 
mengenai hal berkenaan.
Firman Allah:
Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam Al Kitab"  (Al-An'am : 3)  
Dan Rasulullah s.a.w bersabda tentang Al-Qur'an:
Di dalamnya terdapat keputusan terhadap urusan di antara kalian.

Amaliyah (operasi) Istisyhadiyah yang tersebut di atas adalah amalan Masyru' 
(disyari'atkan dalam Islam) dan merupakan bagian dari Jihad Fie Sabilillah jika 
pelakunya memiliki niat yang ikhlas. Operasi inipun termasuk methode yang 
paling berhasil dalam Jihad Fie Sabilillah melawan musuh-musuh dien ini, karena 
dengan wasilah seperti terjadilah kerugian dan kerusakan pada musuh, baik 
berupa terbunuhnya orang-orang kafir atau terluka, sekaligus menimbulkan 
kengerian dan ketakutan pada mereka. Juga, dalam operasi istisyhad ini nyata, 
terlihatlah keberanian dan kekuatan hati kaum Muslimin dalam menghadapi kaum 
kafir, dan merontokkan hati musuh-musuh Islam, sekaligus menghinakan mereka dan 
mengakibatkan kedongkolan dalam jiwa-jiwa mereka, dan hal-hal lainnya yang 
merupakan kemaslahatan bagi kaum Muslimin, yang semuanya itu merupakan 
maslahat-maslahat Jihadiyah.

Masyru'iyat operasi-operasi tersebut dibuktikan dengan adanya dalil-dalil dari 
Al-Qur'an dan As-Sunnah, dan Ijma' juga dengan adanya beberapa fakta yang 
terjadi di dalamnya serta fatwa Salafush Sholeh mengenai hal ini, sebagaimana 
akan disebutkan kemudian, Insya Allah.
 
Pertama : Dalil-dalil Qur'an
Firman Allah:
Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari 
keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya." (Al-Baqarah 
: 207)
 
Sesungguhnya sahabat r.a menerapkan ayat ini ketika seorang Muslim seorang diri 
berjibaku menerjang musuh dengan bilangan yang banyak yang dengan itu nyawanya 
dalam kondisi berbahaya, sebagaimana Umar bin Khaththab dan Abu Ayub Al-Anshari 
juga Abu Hurairah radhiyallahu 'Anhum sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud 
dan At-Tirmidizy dan Ibnu Hibban serta Al-Hakim menshahihkannya. 
Firman Allah :
Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu'min, diri dan harta mereka 
dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu 
mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah 
di dalam Taurat, Injil dan Al Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya 
(selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu 
lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar."  ( At-Taubah 111 )Ibnu Katsir 
-semoga Allah merahmatinya- berkata: Kebanyakan (Ulama/Mufassir) berpendapat 
bahwa ayat tersebut berkenaan dengan setiap Mujahid Fie Sabilillah.
Firman Allah :
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan 
dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu 
menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu 
tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan 
pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan 
dianiaya (dirugikan)."   (Al-Anfal : 60)
Allah berfirman terhadap mereka yang merusak perjanjian :
Jika kamu menemui mereka dalam peperangan, maka cerai beraikanlah orang-orang 
yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil 
pelajaran" (Al-Anfal:57).
 
Kedua:  Dalil-dalil dari As-Sunnah:
Hadits Ghulam (pemuda) yang kisahnya terkenal, terdapat dalam Shahih Bukhari, 
ketika ia menunjukkan musuh cara membunuh dirinya, lalu musuh itupun 
membunuhnya, sehingga ia mati dalam keadaan syahid di jalan Allah. Maka operasi 
seperti ini merupakan salah satu jenis Jihad, dan menghasilkan manfaat yang 
besar, dan kemaslahatan bagi kaum Muslimin, ketika penduduk negeri itu masuk 
kepada dien(agama) Islam, yaitu ketika mereka berkata : "Kami beriman kepada 
Rabb (Tuhan) nya pemuda ini. Petunjuk (dalil) yang dapat di ambil dari hadits 
ini adalah bahwa Pemuda (Ghulam) tadi merupakan seorang Mujahid yang 
mengorbankan dirinya dan rela kehilangan nyawa dirinya demi tujuan kemaslahatan 
kaum Muslimin. Operasi sedemikian ini diterapkan oleh Mujahidin dalam Istisyhad 
(operasi memburu kesyahidan), kedua-duanya memiliki inti masalah yang sama, 
yaitu menghilangkan nyawa diri demi kemaslahatan jihad. Amalan-amalan seperti 
ini memiliki dasar dalam syari'at Islam. Tak ubahnya pula dengan seseorang yang 
hendak melaksakanan Amar Ma'ruf Nahyi Munkar di suatu tempat dan menunjukkan 
manusia kepada Hidayah sehingga dia terbunuh di tempat tersebut, maka dia 
dianggap sebagai seorang Mujahid yang Syahid, ini seperti sabda Nabi s.a.w:
Jihad yang paling utama adalah mengatakan Al-haq di depan penguasa yang Jaa-ir 
(jahat)

Amaliyah yang dilakukan oleh Bara bin Malik dalam pertempuran di Yamamah. 
Ketika itu ia diusung di atas tameng yang berada di ujung-ujung tombak, lalu 
dilemparkan ke arah musuh, diapun berperang (di dalam benteng) sehingga 
berhasil membuka pintu Benteng. Dalam kejadian itu tidak seorangpun sahabat r.a 
menyalahkannya. Kisah ini tersebut dalam Sunan Al-Baihaqi. 
Operasi yang dilakukan oleh Salamah bin Al-'Akwa dan Al-Ahram Al-Asadi, dan Abu 
Qatadah terhadap Uyainah bin Hishn dan pasukannya. Dalam ketika itu Rasulullah 
s.a.w memuji mereka, dengan sabdanya: "Pasukan infantry terbaik hari ini adalah 
Salamah" (Hadits Muttafaqun 'Alaihi /Bukhari-Muslim).
Dalam hadits ini telah teguh tentang bolehnya seorang diri berjibaku ke arah 
pasukan tempur dengan bilangan yang besar, sekalipun dia memiliki keyakinan 
kuat bahwa dirinya akan terbunuh.Tidak mengapa dilakukan jikan dia ikhlas 
melakukannya demi memperoleh kesyahidan sebagaimana dilakukan oleh Salamah bin 
Al-'Akwa, dan Al-Akhram Al-Asaddi. Nabi s.a.w tidak mencela, sahabat r.a tidak 
pula menyalahkan operasi tersebut. Bahkan di dalam hadits tersebut menunjukkan 
bahwa operasi seperti itu adalah disukai, juga merupakan keutamaan. Rasulullah 
s.a.w memuji Abu Qatadah dan Salamah sebagaimana disebutkan terdahulu.Dimana 
masing-masing dari mereka telah menjalankan operasi Jibaku terhadap musuh 
seorang diri.
Apa yang dilakukan oleh Hisyam bin Amar Al-Anshari, ketika dia meneroboskan 
dirinya di antara Dua pasukan, menerjang musuh seorang diri dengan bilangan 
musuh yang besar, waktu itu sebagian kaum Muslimin berkata: Ia menjerumuskan 
dirinya dalam kebinasaan, Umar bin Khaththab r.a membantah klaim sebagian kaum 
Muslimin tersebut, begitu juga Abu Hurairah r.a, lalu keduanya membaca ayat:   
"Dan diantara manusia ada yang mengorbankan dirinya demi mencari keridhaan 
Allah." (Al-Baqarah 207 )         
Al-Mushannif Ibnu Abi Syaibah, Abu hadrad Al-Aslami dan Dua orang sahabatnya 
menerjangkan diri ke arah pasukan besar, akhirnya Allah memenangkan kaum 
Muslimin atas kaum Musyrikin. 
Operasi yang dilakukan oleh Abdullah bin Hanzhalah Al-Ghusail, ketika ia 
berjibaku menerjang musuh dalam salah satu pertempuran, sedangkan baju besi 
pelindung tubuhnya sengaja ia buang, kemudian kaum kafir berhasil membunuhnya. 
Kisah Anas bin Nadhar dalam salah satu pertempuran Uhud, katanya: "Aku sudah 
terlalu rindu dengan wangi jannah (syurga)" kemudian ia berjibaku menerjang 
kaum Musyrikin sampai terbunuh. (Muttafaqun 'Alaihi).

***

Nah, para netters, bandingkanlah fawa para ulama besar yang terkenal 
dibandingkan denga perbualan seorang non-Muslim yang beragama qadianisme, yang 
mencoba melakukan pembenaran menentang bom syahid, yang mencoba mengelabui 
dengan cara mengemukakan nash yang bukan pada tempatnya.

HMNA

###############################################################




----- Original Message ----- 
From: "ma_suryawan" <ma_surya...@yahoo.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, June 03, 2010 01:06
Subject: (5/5) Fatwa Syaikh Yusuf al Qaradhawy Hafizhahullah <= Re: 
[wanita-muslimah] Serangan pada Armada Kemanusiaan Awal Kesudahan Israel

Membunuhi orang lain dengan bom sekaligus membunuh diri sendiri, apapun 
istilahnya, adalah BUNUH DIRI.

Bunuh diri adalah perbuatan terlarang menurut ajaran Islam. Dalam
al-Qur'an Karim dinyatakan:

"...Dan janganlah kamu membunuh dirimu,sesungguhnya Allah Maha
Penyayang kepadamu." (4:29) "Dan barangsiapa berbuat demikian dengan
melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam
neraka ... (4:30)

Larangan bunuh diri ini yang dinyatakan dalam al-Qur'an adalah berlaku untuk 
selama-lamanya, tapi tampak jelas di sini bahwa
para tipikal kyai/mullah/ulama Islam mainstream (HMNA, misalnya) malah sibuk 
mempropagandakan ajaran kreasi mereka yang disertai fatwa bahwa bunuh diri 
dengan bom adalah syahid. Kenapa dikatakan oleh para tipikal kyai/mullah/ulama 
itu sebagai bom syahid? Karena mati syahid itu tidak ditempatkan di neraka, 
tetapi di surga.

Sekarang mari kita lihat, apakah kriteria mati syahid itu termasuk
mati karena (bom) BUNUH DIRI? Ternyata TIDAK! Mati karena bunuh diri
bukanlah mati syahid.

Hadhrat Sayyidina Muhammad Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Sebelum kamu, pernah ada seorang laki-laki luka, kemudian marah
sambil mengambil sebilah pisau dan di potongnya tangannya, darahnya
terus mengalir sehingga dia mati. Maka berkatalah Allah: hambaku ini
mau mendahulukan dirinya dari (takdir) Ku. Oleh karena itu Kuharamkan
sorga atasnya." (Riwayat Bukhari, dan Muslim)

"Barangsiapa menjatuhkan diri dari atas gunung kemudian bunuh diri,
maka dia berada di neraka, dia akan menjatuhkan diri ke dalam neraka
untuk selama-lamanya. Dan barangsiapa minum racun kemudian bunuh diri, maka 
racunnya itu berada di tangannya kemudian minum di neraka jahanam untuk 
selama-lamanya. Dan barangsiapa bunuh diri dengan alat tajam, maka alat 
tajamnya itu di tangannya akan menusuk dia di neraka jahanam untuk 
selama-lamanya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Jelas, dalam ajaran Islam (Al-Qur'an dan Kanjeng Rasulullah s.a.w.) sejati 
melarang orang melakukan bunuh diri, namun sekarang sungguh ironis dan 
mengerikan karena para tipikal kyai/ulama/mullah malah sibuk mempropagandakan 
dan mengajarkan ajaran mereka yang di klaim sebagai ajaran Islam, yaitu aksi 
bunuh diri dengan bom dikatakan sebagai aksi bom syahid.

Salam,
MAS

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke