Jawaban lanjutan, butir satu sudah dijawab dalam postingan lalu. Lihat sisipan 
di bawah
Wasslam
HMNA

----- Original Message ----- 
From: "Abdul Muiz" <mui...@yahoo.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Monday, June 14, 2010 10:03
Subject: [wanita-muslimah] Re: Pandangan MUI tentang Perempuan Mengimami Shalat 
Jumat

Perkenankan saya menyampaikan beberapa catatan mengenai topik ini:

2) betul, memang faktanya bahwa fiqh mainstream yang dikembangkan dan diajarkan 
sejak kecil selalu disebutkan kaidah bahwa untuk urusan duniawiah boleh 
berkreasi sepanjang tidak ada larangan, sementara untuk perkara ibadah mahdhah 
berlaku kaidah kerjakan sesuai yang diperintahkan dan dicontohkan, tidak boleh 
berkreasi atau berinovasi.

Untuk persoalan kontemporer menjadi debatable karena tidak semua kejadian di 
masa sekarang ini dapat terakomodasi oleh praktek yang dicontohkan nabi 
Muhammad SAW saja yang situasi zamannya jauh berbeda dengan era sekarang, 
seperti zakat organisasi, zakat profesi, donor (darah = ingat Buya Hamka itu 
pernah bertekad lebih memilih mati daripada ditransfusi dara orang lain, 
jantung, ginjal, sperma, bayi tabung dsb), shalat di kutub utara atau selatan 
yang limitasi waktunya amat ekstrim, puasa di di kutub utara yang kadangkala 
siang amat panjang lebih dari 15 jam sementara malam amat pendek atau 
sebaliknya, termasuk persoalan implemetasi riba di zaman modern sekarang dan 
transaksi jual beli modern dsb dsb.
################################################################################################
HMNA:
1.zakat organisasi, zakat profesi:
Tidak ada dalam ibadah mahdhah yang disebut zakat organisasi dan zakat profesi, 
yang ada cuma zakat fithri, zakat mal dan zakat tijarah. Itulah yang saya sebut 
asal-asalan menambah-nambah ibadah mahdhah.

2. donor darah.
Itu donor darah masuk kategori interaksi antar manusia, masuk muamalah, yang 
seperti dikemukakan di atas kalau dalam hal yang non-ritual jangan lihat contoh 
Nabi tetapi lihat larangan Nash. Apa ada larangan dari Nash mendonorkan darah ? 
Tidak ada. Jadi jangan mengada-adakan permasalahan, itupun saya sebutkan 
asal-asalan.

3. shalat dan puasa di kutub utara atau selatan. 
Apa ada orang bermukim di sana?, semua yang ke sana bukan untuk bermukim 
melainkan untuk penelitian, jadi mereka adalah musafir. Faman kaana minkum 
mariydhan aw 'ala safarin fa'iddatun min ayyaamin ukhara.

4. implemetasi riba
ini bukan masalah dengan bank syari'ah

5. transaksi jual beli modern
Ini bukan masuk kategori yang ritual, ini masuk interaksi antar manusia. Kok 
dipermasaalahkan. Menternakkan masalah itu juga disebut dengan asal-asalan.

Jadi apanya kejadian di masa sekarang ini yang tidak dapat terakomodasi oleh 
kedua qaidah itu ???

############################################################### 


3) tidak seharusnya membahas fenomena itu dengan penuh curiga dan penuh 
kebencian (seperti stempel musang berbulu domba, 
############################################################################
HMNA:
Apa pernah baca sejarah tentang Snouck Hurgronje sebagai musang berbulu ayam 
masuk ke dalam masyarakat Aceh? Apa pernah pelajari bagaimana Snouck Hurgronje 
yang menyamar sebagai muslim mengacak-acak hukum Islam dalam sejarah 
perkembangan hukum di Indonesia? Sejak zaman VOC, Belanda mengakui hukum Islam 
di Indonesia. Dengan adanya Regeringsch Reglemen, mulai tahun 1855 Belanda 
mempertegas pengakuannya terhadap hukum Islam di Indonesia. Pengakuan ini 
diperkuat lagi oleh Lodewijk Willem Christian yang mengemukakan teori 'receptio 
in complexu'. Teori ini pada intinya menyatakan, bahwa untuk orang Islam 
berlaku hukum Islam. Hingga abad ke-19, teori ini masih berlaku. Snouck 
Hurgronje mulai mengubah teori ini dengan teori 'receptie', yang menyatakan, 
hukum Islam baru diberlakukan untuk orang Indonesia, bila diterima oleh hukum 
adat. Pakar hukum adat dan hukum Islam UI, Prof. Hazairin menyebut teori 
'receptie' Snouck Hurgronje ini sebagai 'teori Iblis'. (Lihat, Dr. Rifyal 
Ka'bah, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Yarsi, 1999).
Nah, Aminah Wadud itu termasuk Snouck Hurgronje kontemporer. Jadi perlu memang 
kita hati-hati dan waspada, kalau perlu curiga.
##############################################################################. 

tidak perlu diajak diskusi, karena sudah jelas sesat dan menyesatkan), penuh 
sikap sombong (meremehkan orang seperti aminah wadud dan Rahel Reza sebagai 
orang atau intelektual asal-asalan alias bodoh, tidak mengerti agama islam 
dengan baik dsb) hanya karena sikap keislaman yang ditampilkan oleh si pelaku 
berbeda dengan pemahaman islam mainstream. Ini jadi kontra produktif. Walaupun 
sepertinya tidak ada titik temu, apa lantas dialog ditutup rapat2, atau apakah 
kemudian orang yang berbeda itu dibinasakan saja ?? apa makna seruan qur'an 
innaka anta muzakkir, fa lasta alaihim bi mushaythir = sesungguhnya engkau 
hanya seorang pemberi peringatan, engkau bukanlah tukang paksa ??
######################################################################################
HMNA:
Tidak ada yang memaksa semacam Aminah Wadud. Hanya saja bagi mereka yang merasa 
terpanggil untuk menjaga aqidah ummat Islam, yah terpanggil untuk memberikan 
peringatan kepada ummat Islam supaya berhati-hati terhadap tindak tanduk 
sosok-sosok musang berbulu ayam. Yah, innaka anta mudzakkir (bukan muzakkir, 
bukan zay melainkan dzal). 
########################################################################################

wassalam
Abdul Mu'iz

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurahman" 
<mnur.abdurrah...@...> wrote:
>
> ----- Original Message ----- 
> From: "Dwi Soegardi" <soega...@...>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Monday, June 14, 2010 06:20
> Subject: Re: [wanita-muslimah] Pandangan MUI tentang Perempuan Mengimami 
> Shalat Jumat
> 
> 
> HMNA:
> 
> > Aminah Wadud ini termasuk di antara sosok orang-orang yang merusak Islam 
> > dari dalam, musang berbulu ayam. Dan sosok-sosok seperti ini tentunya 
> > menjadi sasaran empuk yang dimanfaatkan oleh mereka yang tidak suka pada 
> > islam. Kerjasama antara musang dari luar dengan musang berbulu ayam dari 
> > dalam ini akan terjalin hingga Allah menurunkan keputusanNya, baik melalui 
> > tangan makhlukNya atau atas kehendakNya sendiri. Maka ummat Islam 
> > berhati-hatilah terhadap aktivitas musang berbulu ayam ini yang 
> > berkecimpung menyelam di kawasan bersifat ukhrawi untuk tujuan duniawi, 
> > terkhusus dalam egalite (persamaan) gender yang kebablasan. WaLlahu a'lamu 
> > bisshawab.
> > --
> 
> 
> Saya tidak mengerti, apakah karena usia Anda, pengalaman dan ilmu
> didapat bertahun-tahun,
> memberikan hak kepada Anda untuk melabeli dengan julukan2 musang,
> ######################################################################################
> HMNA:
> Musang brbulu ayam itu adalah pepatah Melayu lama. Itu menggambarkan sosok 
> yang sangat berbahaya. Musang menyamar sebagai ayam dapat dengan leluasa 
> memangsa ayam, karena para ayam tidak sadar bahwa yang dihadapinya itu musang.
> ######################################################################################
> 
> 
>  dan
> julukan2 buruk lainnya.
> Saya sama sekali tidak paham apa mudaratnya seorang Aminah Wadud.
> #############################################################################
> HMNA:
> Aminah Wadud dilambangkan sebagai musang yang berbulu ayam dan muslimin / 
> muslimat Amerika dilambangkan sebagi ayam. Di situlah bahayanya Aminah Wadud  
> di tengah-tengah masyarakat Islam di Amerika, di mana tentu masih tidak 
> sedikit jumlahnya yang pengetahuan Islamnya masih minim
> ############################################################################3
> 
> Dia muslimah aktivis, pengajar, dan juga berjilbab.
> Kalau toh tidak sependapat dengan posisinya (dan orang-orang lain yang
> sepaham dengannya)
> kenapa tidak didiskusikan dengan semestinya?
> ######################################################################3
> HMNA:
> Tidak ada manfaatnya ayam berdiskusi dengan musang berbulu ayam
> #######################################################################
> 
> Terus terang saya belum pernah ikutan imam perempuan,
> (belum ada kesempatan dan belum memutuskan posisi)
> walaupun kalau kriteria imam adalah fasih bacaan al-Quran dan pengetahuannya,
> ##########################################################################
> HMNA:
> Bukan itu saja yang menjadi kriteria. Dalam hal ibadah mahdhah (ritual) 
> berlaku qaidah: semua tidak boleh kecuali yang dicontohkan Nash (Al-Quran dan 
> Sunnah Nabi). Dalam hal yang ritual juga tidak boleh pakai ilmu hitung. Empat 
> lebih banyak dari dua jadi pahalanya yang empat lebih banyak, jadi baiklah 
> kita shalat subuh 4 rakaat supaya pahalanya lebih banyak. Itu tidak boleh 
> karena yang dicontohkan shalat subuh cuma dua rakaat, semua angka tidak boleh 
> kecuali 2 untuk shalat subuh.
> 
> Itu dullatip dalam postingannya bilang tidak ada dalam Al-Quran larangan 
> peempuan untuk jadi imam, itu salah besar. Kalau mengenai ibadah ritual harus 
> mencari/melihat contoh. Kalau dalam hal yang non-ritual (mualamah) interaksi 
> antar manusia baru memperhatikan larangan, sebab dalam hal ini berlaku 
> qaidah, semua boleh kecuali yang dilarang Nash (Al-Quran dan Hadits). Contoh 
> bolehkah kita naik kapal terbang? Itu tidak boleh melihat kepada yang 
> dicontohkan, Nabi naik unta, lalu dengan ceroboh bilang, tidak boleh naik 
> kapal terbang karena tidak dicontohkan. Naik kapal terbang adalah kegiatan 
> non ritual, jadi yang diperiksa ialah larangan. Apa ada larangan dari 
> Al-Quran atau Sunnah Nabi? Tidak ada. Jadi dibolehkan naik kapal terbang.
> ################################################################################
> maka ibu saya dan istri saya adalah yang bakal pertama-tama saya makmumi.
> 
> abdul latif:
> > Semoga WM mengetahui. Kami di Amerika dan Eropah, imam wanita
> > boleh2 saja asal mempunyai ilmu..
> 
> Di mana? Masjid mana? WM ingin tahu!
> Selama ini salat dengan imam perempuan itu semacam perhelatan "show-biz."
> Di New York tahun 2005, apakah itu berlangsung mingguan. Tentu tidak.
> Di Oxford kali ini, ya sekali ini ....
> Di Toronto, sekali dua kali.
> Sebagai gebrakan tentu saja ada gaungnya,
> tetapi kalau hanya itu ya akan berlalu dengan sendirinya
> (herannya tanggapan HMNA dan lain-lain reaktif sekali?)
> 
> Pendapat pribadi saya yang "asal-asalan" (bukan asal punya ilmu)
> selama khazanah keilmuan Islam (ushul fiqh, mazhahib, dll) masih
> dibangun di atas
> fondasi paternalistik, masih sulit soal imam perempuan ini diterima.
> Masak "haram" karena
> - makmum laki-laki ngga konsen kalo imamnya perempuan
> (apesnya makmumnya pada "ngeres")
> 
> Makanya tidak hanya sisi "show-biz"nya,
> aktivis-aktivis seperti Aminah Wadud, Raheel Raza, Kecia Ali,
> dan jangan lupa Musdah Mulia,
> juga aktif menulis.
> Kita tunggu munculnya mazhab pro-perempuan.
> Mudah-mudahan HMNA masih sehat wal afiat untuk menyambutnya
> (sparring partner senantiasa diperlukan).
> 
> salam,
> 
> 
> 2010/6/13 H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrah...@...>
> >
> >
> >
> > Lebih 5 tahun yang lalu, pada hari Jum'at, 18 Maret 2005 sekelompok yang 
> > mengaku Muslim dan Muslimah Amerika sekitar 90 orang melakukan ibadah 
> > Jum'at, yang menjadi khatib merangkap imam adalah perempuan. Boleh jadi 
> > dul-dul jabrut ikut juga menjadi makmum?
> >
> > HMNA
> >
> > http://waii-hmna.blogspot.com/2005/03/669-ukhrawi-untuk-duniawi.html
> >
> > Dalam ibadah yang ritual berlaku qaidah: Semua tidak boleh kecuali yang 
> > diperintahkan dan dicontohkan oleh Nash. Pada waktu Rasulullah SAW sakit 
> > tidak menyerahkan pimpinan shalat itu misalnya kepada Fatimah RA, atau 
> > Aisyah. Bahkan RasuluLlah SAW waktu sakit itu terlambat masuk masjid ikut 
> > shalat dan membiarkan Abubakar RA mengimami beliau. Perintah Nabi SAW 
> > kepada Ummu Waraqah, itu dirampatkan (generalized) oleh Aminah Wadud meluas 
> > keluar rumah dan shalat wajib biasa dirampatkan meningkat ke shalat Jum'at. 
> > Budak laki-laki yang dikebiri(*) sebagai mu'adzinnya dirampatkan melebar 
> > kepada laki-laki yang potensial. Siapakah yang menjadi pengganti Nabi SAW 
> > yang menunjuk doktor filosofi ini menjadi imam? Kemudian imam itu 
> > dirampatkan pula melebar ke khatib! Inilah dia doktor yang berilmu 
> > asal-asalan. Firman Allah:
> > -- TSM J'ALNK 'ALY SYRY'AT MN ALAMR FATB'AHA WLA TTB'A AHWA^ ALDZYN LA 
> > Y'ALMWN (S. ALJATSYT, 18), dibaca: tsumma ja'alna-ka 'ala- syari-'atim 
> > minal amri fattabi'ha- wala- tattabi' ahwa-al ladzi-na la- ya'lamu-n (s. 
> > alja-tsiyah), artinya:
> > -- kemudian Kami jadikan engkau (hai Muhammad) atas syari'at di antara 
> > urusan, maka ikutilah syari'at itu dan janganlah engkau turut hawa-nafsu 
> > orang-orang yang tidak berilmu (45:18).
> >
> > Aminah Wadud ini termasuk di antara sosok orang-orang yang merusak Islam 
> > dari dalam, musang berbulu ayam. Dan sosok-sosok seperti ini tentunya 
> > menjadi sasaran empuk yang dimanfaatkan oleh mereka yang tidak suka pada 
> > islam. Kerjasama antara musang dari luar dengan musang berbulu ayam dari 
> > dalam ini akan terjalin hingga Allah menurunkan keputusanNya, baik melalui 
> > tangan makhlukNya atau atas kehendakNya sendiri. Maka ummat Islam 
> > berhati-hatilah terhadap aktivitas musang berbulu ayam ini yang 
> > berkecimpung menyelam di kawasan bersifat ukhrawi untuk tujuan duniawi, 
> > terkhusus dalam egalite (persamaan) gender yang kebablasan. WaLlahu a'lamu 
> > bisshawab.
> > -----------------------------
> > (*)
> > Budak laki-laki yang dikebiri ini adalah syaikh 'ajûz (lelaki tua renta), 
> > tidak berarti lelaki itu juga menjadi makmum Ummu Waraqah.
> > o Pertama, harus dipahami bahwa justru karena ada hadits yang melarang 
> > perempuan menjadi mu'adzin, maka syaikh 'ajûz tadilah yang kemudian menjadi 
> > mu'adzin.
> > o Kedua, tidak adanya riwayat yang mendukung bahwa lelaki tadi juga menjadi 
> > makmum Ummu Waraqah, sebaliknya hadits Nabi justru menyatakan: wa adzina 
> > lahâ an taumma nisâ'a ahli dârihâ, bahwa izin imamah shalat bagi Ummu 
> > Waraqah tersebut hanya diberikan untuk mengimami kaum perempuannya, 
> > sementara terhadap kaum prianya tidak.
> >
> > ----- Original Message -----
> > From: "sunny" <am...@...>
> > To: <Undisclosed-Recipient:;>
> > Sent: Sunday, June 13, 2010 15:29
> > Subject: [wanita-muslimah] Pandangan MUI tentang Perempuan Mengimami Shalat 
> > Jumat
> >
> > http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/fatwa/10/06/13/119644-pandangan-mui-tentang-perempuan-mengimami-shalat-jumat
> >
> > Pandangan MUI tentang Perempuan Mengimami Shalat Jumat
> >
> > Ahad, 13 Juni 2010, 12:42 WIB
> > REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) 
> > mengatakan perempuan tidak diperbolehkan menjadi Imam shalat Jumat. Menurut 
> > MUI, ijma' yang dilakukan para ulama di dunia memutuskan perempuan tidak 
> > boleh menjadi imam shalat Jumat. "Itu sudah jelas, tidak boleh perempuan 
> > menjadi imam," ujar Ketua Fatwa MUI, Ma'ruf Amin kepada Republika, akhir 
> > pekan lalu.
> >
> > Ma'ruf menilai dengan kondisi apapun termasuk tiadanya laki-laki yang bisa 
> > menjadi Imam shalat Jum'at, perempuan tidak boleh menggantikan laki-laki 
> > menjadi Imam. Ia menegaskan kembali bahwa hukumnya sudah jelas, meski dalam 
> > Alquran tidak terdapat aturan khusus soal perempuan menjadi Imam Shalat 
> > Jumat.
> >
> > "Dalam hadis, Nabi mengajarkan perempuan tidak diperbolehkan memimpin 
> > shalat Jumat," tegasnya. Ia menyebut, perempuan yang memimpin shalat Jumat 
> > akan menimbulkan fitnah. Fitnah ini yang dinilainya berbahaya bagi 
> > kemaslahatan umat. Karena itu, ia meminta umat Islam untuk berhati-hati 
> > menyikapi hal ini. Kata dia, seandainya sebagian masyarakat ada yang merasa 
> > ragu atau bertanya-tanya soal itu bisa mendiskusikan itu dengan ulama. 
> > "Sekali pun perempuan memiliki pengetahuan agama yang cukup bukan berarti 
> > bisa menggantikan laki-laki sebagai imam kecuali memimpin shalat yang 
> > makmumnya juga wanita," tegasnya.
> >
> > Seperti diberitakan sebelumnya, penulis buku asal Kanada, Raheel Reza 
> > mengimami Shalat Jumat di Oxfor, Inggris. Tak hanya sebatas mengimami, Reza 
> > juga menyampaikan khutbah Jumat dan memimpin pembacaan syhadat kepada 
> > mualaf. Reza datang ke Oxford atas undangan Dr Taj Hargey, tokoh pendukung 
> > Islam liberal yang mendukung diizinkannya perempuan untuk menjadi imam.
> >
> > Berita terkait
> > a.. Mengenang Kembali Kontroversi Imam Perempuan (2-habis)
> > b.. Mereka yang Kesandung Skandal Porno (1)
> > c.. Rahasia di Balik Matematika Shalat
> > d.. Perempuan Jadi Imam Termasuk Bid'ah Munkarah
> > e.. Perempuan Boleh Jadi Imam, Tapi dengan Syarat

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke