Sidang Ke17 M Jibriel  Tim Penasehat Hukum Tuntut Pembebasan M Jibriel!
Oleh M. Fachry pada Selasa 15 Juni 2010, 07:58 PM

Jakarta (Arrahmah.com). Tim Penasihat Hukum M Jibriel meminta majelis hakim 
yang memeriksa dan mengadili kasus ini agar membebaskan M Jibriel dari seluruh 
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dikarenakan M Jibriel tidak terbukti 
bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan 
JPU. Tim Penasihat Hukum M Jibriel juga meminta hakim agar memulihkan dan 
merehabilitasi nama baik, martabat, harkat dan kedudukan M Jibriel. Beranikah 
hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam kasus ini ?  

M Jibriel Secara Tegas dan Jelas Membantah Dakwaan JPU Pada sidang ke-17 M 
Jibriel kali ini, Selasa, 15 Juni 2010, agenda utamanya adalah pembacaan duplik 
oleh Tim Penasihat Hukum M Jibriel. Pukul 10.30 WIB hakim ketua membuka sidang 
dan langsung memberikan kesempatan kepada Tim Penasihat Hukum M Jibriel, yang 
kali ini diwakili oleh Munarman untuk membacakan duplik.
Di awal pembacaan duplik, Munarman menjelaskan bahwa dari uraian JPU benar 
didapati bahwa terdakwa, atau M Jibriel tidak terganggu ingatan/jiwanya dan 
terdakwa membenarkan identitas yang ada dalam dakwaan adalah identitas dirinya, 
namun bukan berarti terdakwa membenarkan isi Surat Dakwaan yang mendakwa 
terdakwa telah memberikan bantuan terhadap pelaku Tindak Pidana Terorisme.  
Karena secara TEGAS dan JELASterdakwa membantah semua dakwaan tersebut dan 
bahkan dalam Pembelaannya, Terdakwa telah membantah semua dakwaan tersebut 
dengan bersumpah atas nama Allah SWT karena terdakwa tidak pernah melakukan 
semua yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Tidak Ada Saksi & Bukti Dari JPU Yang Terbukti
Dalam duplik tersebut juga dijelaskan secara tegas dan jelas tidak adanya saksi 
dan bukti dari JPU yang terbukti. Apa yang sudah ditulis oleh JPU dalam 
repliknya halaman 5 sampai dengan 13, tidak ada satu pun saksi yang mengatakan 
"Mendengar, Melihat dan Mengalami sendiri" mengenai keterlibatan terdakwa dalam 
memberikan bantuan terhadap pelaku Tindak Pidana Terorisme.
Bahkan Satu-satunya saksi yang diharapkan JPU untuk mendukung dakwaan atas 
kebenaran akan perjumpaan ini adalah AMIR ABDILLAH, SEKALI LAGI SATU-SATUNYA 
SAKSI hanya AMIR ABDILLAH-LAH yang konon kabarnya mengetahui peristiwa ini 
sebagaimana peryataan KADIV HUMAS POLRI SAAT ITU IRJEN NANAN SUKARNA. Namun 
teryata seluruhnya adalah imajinasi tak bertepi lagi tak berpangkal!!! Tak 
bergantung ke langit dan tak berpijak ke bumi!!! Di hadapan Persidangan AMIR 
ABDILLAH MENEGASKAN BAHWA IA SAMA SEKALI TIDAK MENGENAL TERDAKWA!

Bukti email yang dikemukakan oleh JPU juga sudah berkali-kali terbantahkan, 
mengingat sejak tahun 2007 M Jibriel tidak lagi menggunakan email beralamat 
princeofdi...@yahoo.com. Anehnya, email dengan alamat tersebut juga telah 
dibuka oleh penyidik padahal terdakwa sudah tidak bisa membukanya. Bahkan 
menurut Alexander Sabar, saksi ahli bidang IT yang dihadirkan oleh JPU 
menyatakan bahwa password orang lain tidak bisa diketahui kecuali di hacked, 
sedangkan email atau chatting on line mudah disusupi. Dengan demikian, email M 
Jibriel yang dituduhkan oleh JPU sangat mungkin sudah digunakan oleh orang lain 
tanpa sepengetahuan M Jibriel!

Mengenai dakwaan kedua, tentang masalah pembuatan passport, M Jibriel sebagai 
terdakwa telah menyatakan di persidangan bahwa pembuatan passport itu bukan 
atas dasar kehendak terdakwa melainkan karena telah dibuatkan oleh seorang calo 
passport bernama RITA PANJAB, dimana terdakwa baru mengetahui semua dokumen 
atas nama dirinya telah diganti dengan menggunakan nama Muhammad Ricky Ardhan 
pada saat menjelang pemberangkatan umroh, tujuan terdakwa ke Mekkah untuk 
kepentingan umroh semata dan tidak menimbulkan kerugian atas orang lain!

Bebaskan M Jibriel Dari Seluruh Dakwaan
Tim Penasihat Hukum Terdakwa di akhir dupliknya menyatakan tetap pada pembelaan 
dan memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar 
menrima dan berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakn terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan 
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam dakwaan kesatu, dan 
dakwaan kedua JPU;
2. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU;
3. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, martabat, harkat, dan kedudukan 
terdakwa.

Usai membacakan duplik, hakim ketua memutuskan untuk membacakan putusan (vonis) 
akhir bagi kasus M Jibriel minggu depan.  Sayangnya, JPU meminta agar pembacaan 
putusan ditunda hingga waktu dua minggu, karena JPU ada tugas ke luar kota. 
Akhirnya disepakati dan diputuskan oleh hakim ketua, vonis untuk M Jibriel akan 
dibacakan pada hari Selasa, 29 Juni 2010. Semoga putusan untuk M Jibriel adalah 
bebas murni, Insya Allah!
(M Fachry/arrahmah.com)



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke