kalau saya sih mendingan membahas syekh puji.  mau dibilang ghibah pun, tak
apa. tujuannya supaya semua orang hati hati dengan kelakuan seperti syekh
puji ini dan ulama ulama yang justru memback up perilaku sedemikian.

agama islam hadir di dunia bukan untuk membela kelakuan gak bener orang
semacam pujiono itu.  kawin dgn anak sebelas tahun, dan mengumbar omongan
dia akan kawin lagi dengan anak 10 tahun dan sembilan tahun.  cis. agama
macam apa yang ulamanya melindungi, membekingi kelakuan sedemikian.

tanda tanda akhir jaman ?


salam,
Ari


2010/6/16 H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id>

>
>
> ----- Original Message -----
> From: "Ari Condro" <masar...@gmail.com <masarcon%40gmail.com>>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>>
> Sent: Wednesday, June 16, 2010 13:38
> Subject: Re: Ralat sedikit <= Re: [wanita-muslimah] Ariel sang vokalis grup
> band Peterpan akhirnya mengaku
>
> itu syekh puji yg berhubungan sex dengan anak di bawah umur (dgn memakai
> tedeng aling aling pernikahan agama) lolos gitu aja dari jerat hukum. malah
> didukung kaum agamawan.
>
> #############################################################################
> HMNA:
> Ini arcon bikin thread (meneruskan cerita) baru lagi ke syaikh Puji yang
> tidak ada hubungannay dengan update. Itu update saya kemukakan untuk
> membuktikan bahwa kasus mesum Ariel, Luna Maya dan Cut Tari itu sama sekali
> bukanlah ghibah (masdar dari ghaba, mnggunjing di belakang lempar batu
> sembunyi tangan)
>
> Itu Syaikh Puji lolos dari pengadilan, karena yang disebut anak di bawah
> umur bagi perempuan yaitu yang belum haid. Itu yang dinikahi Syaikh puji
> sudah haid, jari bukan lagi anak di bawah umur.
>
> ##############################################################################
>
>
> gimane nih .... :))
>
> dulu istri eks peristiwa priok juga nikah dengan kyai terkenal, dan
> nikahnya
> mut'ah (bahkan parahnya lagi, menikah tanpa saksi), juga lolos aja dari
> jeratan sosial maupun hukum.
> ##################################################################
> HMNA:
> Itu dulu istri eks peristiwa priok nikah dengan kyai terkenal, dan nikahnya
> mut'ah itu sumber beritanya dari mana? Tanpa menyebut sumber itu artinya
> membicarakan/menggunjing di belakang lempar batu sembunyi tangan, itu
> termasuk ghibah .
> #####################################################################
>
>
> 2010/6/16 H. M. Nur Abdurahman 
> <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id<mnur.abdurrahman%40yahoo.co.id>
> >
>
> =====
> Update
> =====
>
> Hukum & 1001
> Masalah Kemasyaratan
> Kolom Harian Fajar
> Rabu, 16 Juni 2010
>
> Bukan Mirip, Tetapi Diduga Keras
> Prof. Achmad Ali (*)
>
> DI dalam kuliah semester awal mahasiswa baru Fakultas Hukum, telah
> diajarkan bahwa masyarakat ini tidak sekadar diatur oleh aturan hukum (the
> legal rules) saja, melainkan "dikeroyokin" oleh berbagai norma dan aturan
> lain termasuk norma moral, norma adat-istiadat, norma agama, norma
> kedisiplinan, norma etika, norma kesopanan, dan sebagainya. Oleh karena itu,
> kasus peredaran film porno yang "diduga keras" (jadi istilah yang digunakan
> Metro TV "mirip" artis, itu keliru, karena kalau mirip, berarti sudah pasti
> bukan Luna Maya, Ariel dan Cut Tari), diperankan oleh Luna Maya, Ariel dan
> Cut Tari. Istilah "diduga keras" saya gunakan sekadar supaya tidak dianggap
> melanggar asas praduga tak bersalah (the presumption of innocence), meskipun
> menurut sebagian besar pakar IT, sangat besar kemungkinan pemerannya memang
> Luna Maya, Ariel dan Cut Tari. Saya juga sudah menonton di internet 3 film
> porno itu, agar saya bisa lebih yakin berkomentar, dan menurut saya yang
> "gagap teknologi", film itu bukan rekayasa. Wallahu Alam.
>
> Dari segi hukum pidana positif yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini
> pasal 284 KUH Pidana, sama sekali tidak mengancamkan sanksi pidana bagi
> pelaku "perzinaan", tetapi hanya mengancamkan pidana bagi pelaku
> "perselingkuhan". Jadi saya selalu membantah bahwa pasal 284 KHU Pidana
> adalah pasal tentang perzinaan, melainkan hanya pasal tentang
> perselingkuhan. Yang dapat dijerat dengan pasal itu, hanya jika salah satu
> atau kedua pelakunya sudah terikat dengan perkawinan yang sah dengan orang
> lain. Jadi, jika sepasang muda-mudi yang sudah berusia dewasa, dan keduanya
> masih bujang dan gadis yang belum beristri atau bersuami, maka persetubuhan
> yang mereka lakukan suka sama suka di luar perkawinan yang sah, di tempat
> yang tertutup, bukan di muka umum, yang dalam bahasa Indonesia maupun norma
> agama dan moral dikategorikan "perzinaan", tidak dapat dijerat dengan pasal
> 284 KUH Pidana itu. Pasal itu hanya mengatur tentang "overspel"
> (perselingkuhan). Dan itu karena KUH Pidana kita itu 100 persen diadopsi
> dari wetboek van straft recht-nya Belanda, yang berangkat dari nilai-nilai
> moral Barat yang liberal dan individualis. Secara hukum, agar polisi dapat
> menjadikan Luna Maya, Ariel dan Cut Tari sebagai tersangka, maka selain
> harus dibuktikan bahwa pelaku dalam film porno itu adalah memang Luna Maya,
> Ariel dan Cut Tari, tentunya meminta keterangan ahli; maka juga
> harus dibuktikan bahwa beredarnya ketiga film porno yang mereka lakonkan,
> adalah diketahui dan dikehendaki mereka. Jadi menurut saya, polisi tidak
> cukup mencari dan menangkap pengedarnya, tetapi juga berupaya maksimal
> membuktikan bahwa pelakunya memang Luna Maya, Ariel dan Cut Tari, meskipun
> tentu saja ketiganya bakal membantah.
>
> Terlepas dari aspek hukum pidana, film porno yang "diduga keras" diperankan
> Luna Maya, Ariel dan Cut Tari, telah beredar sedemikian luas, baik di dunia
> maya (internet) maupun di ponselponsel remaja, yang duduk di SD, SMP dan
> SMA. Dari aspek moral, realitas ini tidak dapat dimaafkan. Pelaku dan
> pengedarnya sama bahayanya dengan pelaku teroris. Kehancuran moral generasi
> muda, dampak buruknya sama dengan peledakan bom oleh teroris.
>
> Sangat tepat langkah Pemda Jatim, Pemda Bandung untuk memboikot kehadiran
> Luna Maya, Ariel dan Cut Tari. Ini bukan pelanggaran asas praduga tak
> bersalah, karena kita tidak bicara ranah hukum, melainkan ranah moral dan
> ranah agama. Sanksi sosial harus dijatuhkan kepada pelaku film porno itu.
> Asas praduga tak bersalah hanya berlaku dalam perkara pidana (baca: Black's
> Law Dictionary).
> ---------------------------------------------
> (*)
> Siapa Achmad Ali?
> Baca berita di bawah
>
> SUARA MERDEKA
> KY Serahkan Enam Calon Hakim Agung ke DPR
> * Achmad Ali Lolos Seleksi
> JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) secara resmi menyerahkan nama enam calon
> hakim agung kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test. Nama-nama itu
> diserahkan Ketua KY Busyro Muqoddas kepada Ketua DPR , di Senayan Jakarta.
> Mereka adalah Prof Dr Abdul Gani Abdullah, Prof Dr Achmad Ali, Bagus Sugiri
> SH, HM Hatta Ali, Prof Dr Komariah E Sapardjaja, dan Prof Dr Sanusi Husin.
> ''Sesuai dengan Tata Tertib DPR, (nama-nama) ini akan dibacakan dalam rapat
> paripurna, 13 November mendatang. Lalu, DPR akan menindaklanjutinya sesuai
> dengan tatib, yakni membawanya ke Badan Musyawarah DPR,'' ungkap Ketua DPR
> ketika mengumumkan nama-nama tersebut.
> Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR yang membawahi
> masalah hukum. Daftar nama calon hakim agung yang diterima DPR ini merupakan
> hasil seleksi KY. Mereka telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
> perundang-undangan.
> ''KY menyeleksi sembilan nama calon terpilih. Kemudian terjaring enam nama
> calon. Dari enam nama calon hakim agung itu, nantinya akan dipilih dua untuk
> mengisi kekosongan yang ada,'' tambah dia.
> Sebelum memilih dua hakim agung, DPR akan mengajukan beberapa persyaratan,
> di antaranya kelengkapan administratif, termasuk fit and proper test (uji
> kelayakan dan kepatutan).
>
> Transparan
> Ketua KY Busyro Muqaddas berharap, Komisi III DPR bisa menerima keenam
> calon hakim agung yang diajukan KY. Dia meyakini, DPR tidak akan serta-merta
> menolak keenam calon tersebut. Sebab seleksi itu dilakukan secara akuntabel,
> transparan, dan profesional.
> ''Nama-nama ini hasil seleksi KY yang diberi wewenang secara
> konstitusional. Kami sudah melakukannya secara transparan. Tentu, ada
> semacam penghargaan dari DPR terhadap apa yang telah kami lakukan,''
> tuturnya. ''Nama-nama yang diajukan juga cukup representatif dan kapabel,''
> tandas dia.
>
> Mengenai kemungkinan penolakan oleh Komisi III, dia mengatakan, akan sangat
> tergantung pada kemampuan para calon hakim agung dalam meyakinkan Komisi
> III.
> ''Semua tergantung apa yang dijelaskan. Untuk fit and proper test, kami
> agendakan pada awal masa sidang nanti,'' ujarnya.
>
> Kandidat Kuat
> Di tempat terpisah, anggota KY yang juga tim panelis dalam wawancara akhir
> beberapa waktu lalu, Irawady Joenoes menilai, Dekan Universitas Hasanuddin
> (Unhas) Makassar Prof Dr Achmad Ali menjadi kandidat kuat untuk lolos tahap
> akhir fit and proper test. Dari sisi kecerdasan intelektual dan integritas
> moral, dia juga sangat memesona tim panelis.
> ''Dia bisa memberikan jawaban dengan terobosan hukum yang kuat, saat
> ditanya masalah-masalah hukum,'' ujar dia di Jakarta kemarin.
>
> Kandidat lain yang akan lolos adalah Komariah E Supardjaja dan Sanusi
> Husin. ''Mereka memiliki integritas dan passing grade yang tinggi,'' tambah
> dia.
> (H28,H27-49m)
>
> ----- Original Message -----
> From: "Dwi Soegardi" <soega...@gmail.com <soegardi%40gmail.com>>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>>
> Sent: Sunday, June 13, 2010 09:00
> Subject: Re: Ralat sedikit <= Re: [wanita-muslimah] Ariel sang vokalis grup
> band Peterpan akhirnya mengaku
>
> Browsing ke group WM
> groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> isinya cuma abdullatif sama HMNA 2/3nya
> Ini dua orang mikir apa gitu? Kurang kerjaan apa menuh-menuhi milis :-(
> (biasanya ditambah pula dengan sunny)
>
> Abah, inga-inga
> - kompasiana.com itu situs blog, Anda percaya blogger?
>
> ################################################################################
> HMNA:
> Tergantung blognya, bos. Kiranya cukup jika saya kemukakan Japri dari Ade
> Suerani moderator dari milis Lautan Quran
>
> ***
> ----- Original Message -----
> From: Ade Suerani
> To: mnur.abdurrah...@yahoo.co.id <mnur.abdurrahman%40yahoo.co.id>
> Sent: Saturday, February 20, 2010 23:36
> Subject: Asalamualaikum
>
> Assalamualaikum abah...
> Semoga sehat selalu dan dalam perlindungan-Nya.
> Abah, saya mengajak abah bergabung di blog kompasiana.
> blog gratis dari kompas.
> disana mulai ada diskusi soal liberal sekular.
> hanya abah yang bisa mengcounter mereka
>
> http://polhukam.kompasiana.com/2010/02/20/negara-berbasis-agama-atau-netral-agama/
>
> http://polhukam.kompasiana.com/2010/02/17/syariat-jilbab-dan-mentalitas-tiran/
>
>
> #############################################################################################
>
> - yang dikutip oleh blogger tersebut adalah jpnn.com, bagian berita seleb,
> di sana-sini penuh dengan kata kunci "katanya," "menurut kabar," "sumber
> yang menolak disebut nama," ....
> Jurnalisme model apa pula ini?
> #########################################################################
> HMNA:
> "Sejauh ini belum ada indikasi yang menunjukkan, berbuat itu untuk
> disebarluaskan, itu untuk koleksi pribadinya," kata Komjen Pol Ito Sumardi.
> Silakan tabayyun pada Komjen Pol Ito Sumardi kalau tidak percaya.
> Apa bedanya dengan berita yang bukan dari kompasiana, melainkan dari TPM
> yang ini:
> Ahmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim (TPM) usai bertemu perwakilan
> Densus 88 di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel menjelaskan, Densus
> 88 mengatakan bahwa penangkapan tersebut tidak terkait dengan JAT. Padahal
> sebelumnya penyidik Densus 88 telah melakukan rekonstruksi di markas JAT, di
> mana penyidik menggunakan pameran figuran yang dikalungi tag name
> bertuliskan Abu Bakar Ba'asyir.
> ###########################################################################
>
> segitunya Anda bawa-bawa hadis Nabi hanya untuk membenarkan bergunjing ala
> infotainment
> mubazir, mubazir .....
> ##########################################################################
> HMNA:
> Tidak ada yang mubazzir untuk da'wah.
> ##########################################################################
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com 
    wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke