http://www.gatra.com/artikel.php?id=139910

Masalah Kehalalan
Kopi Luwak Tunggu Fatwa MUI


Bandung , 20 Juli 2010 13:42
Dinas Perkebunan Jawa Barat menunggu hasil pleno terkait fatwa haram kopi 
luwak, yang tengah dibahas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Kepala Bagian Pemasaran Perkebunan Dinas Perkebunan Jawa Barat Indrajit S, di 
Bandung, Selasa (20/7), mengatakan jika saat ini untuk produksi kopi Luwak yang 
ada di Jawa Barat hanya sekitar 15-20 kilogram, di perkebunan seluas 3.000 
hektare.

"Untuk di Jawa Barat yang dibina oleh Dinas Perkebunan Jawa Barat hanya ada dua 
petani luwak, yakni di Kabupaten Sumedang dan Pangalengan Kabupaten Bandung, 
serta ada dua jenis yang dibina dan masih liar hewan ternaknya," tutur Indrajit.

Untuk luwak yang dibina dalam pemasarannya, yakni satu kilogramnya sekitar Rp 1 
juta, sedangkan luwak yang liar yakni bisa sampai sekitar Rp 5 juta per 
kilogramnya.

"Untuk fatwa haram yang saat ini sedang dibahas di MUI, kita masih menunggu 
hasilnya, guna sosialisasi ke petani luwak yang kita bina, agar tidak salah 
paham dalam memandang fatwa haram tersebut," jelas Indrajit.

Sosialisasi ini terkait adanya pengajuan haram atas kopi luwak yang diajukan 
oleh PTPN ke MUI, karena hal ini menjadi masalah nasional, jadi sedang dibahas 
di MUI pusat.

Untuk produksi kopi luwak di Kota Bandung, hingga kini jumlahnya masih minim 
yakni sekitar 5-10% produksi per tahunnya. "Produksi di Jawa Barat masih 
sedikit, karena kita baru membina dua petani binaan yang ada di Jawa Barat, 
sehingga produksi dan permintaannya pun belum begitu banyak," tutur Indrajit. 
[TMA, Ant] 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke