Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati  Anda rusak etc. berarti 
kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada 
transplantasi orang.

Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala 
seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan sehat 
apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak MUI akan 
menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan?

Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah tidak 
melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal: 
http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/

Tuesday, November 16, 2004

W. K. Al-Khudair1    and S. O. Huraib1

Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience 

      (1)  Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box 
22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia 


Summary  Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16 years 
ago. In this relatively short period, transplantation has developed so quickly 
that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney transplantation 
program in the Moslem world. This article illustrates the achievements and 
progress made through the past and casts a light on differences in the 
transplantation practice in this part of the world.


http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934

 
      Selasa, 27 Juli 2010 
     

      NASIONAL 
     
     
     

MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin


      JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor 
organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika 
pendonor sudah meninggal.

      "Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain," 
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di Hotel 
Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7).

      Menurut Niam, orang hidup boleh mewasiatkan organ tubuhnya kepada orang 
lain. Syaratnya, dilakukan dengan sukarela dan tidak untuk tujuan komersil.

      "Pengambilan organ dilakukan setelah dinyatakan meninggal oleh 2 orang 
muslim terpercaya dan pengambilan organ dilakukan ahli bedah di bidangnya," 
kata Niam.

      Penerima donor pun menurut MUI berada dalam keadaan kritis. Proses donor 
organ juga dimungkinkan untuk muslim kepada nonmuslim dan sebaliknya.

      "Muslim boleh mewasiatkan mendonorkan organ tubuh pada nonmuslim dan 
sebaliknya," jelas Niam.

      Donor organ binatang, menurut MUI, hanya dibolehkan dalam keadaan darurat 
dan tanpa alternatif lain. Sedangkan, tindakan sengaja menjual organ tubuh, 
hukumnya haram.

      "Menjual organ tubuh hukumnya haram, karena tubuh adalah milik Allah 
sebagai amanat," tutupnya.

      Selain itu, MUI mengharamkan operasi mengganti alat kelamin yang 
dilakukan dengan sengaja. MUI juga meminta kepada Kementerian Kesehatan membuat 
regulasi pelarangan terhadap operasi alat kelamin.

      "Mengubah alat kelamin dengan sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri 
yang bersangkutan, hukumnya haram," kata Asrorun Ni'am Sholeh. DTC/L-1
     



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke