Tiap kali ada orang dihukum mati di Amerika, baru-baru ini di Jepang, apakah Swedia, EU dll menawarkan suaka politik untuk para terpidana itu., ataukah mereka sekedar menonton saja?
2010/8/5 sunny <am...@tele2.se> > > > Pak HMNA, > > Apa yang saya bisa tangkap dari uraian dan konklusi Anda ialah NKRI > berfalsafah "penonton" orang dirajam. > > Wassalam, > > > ----- Original Message ----- > From: H. M. Nur Abdurahman > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com> > Sent: Thursday, August 05, 2010 12:09 AM > Subject: Re: [wanita-muslimah] Iran rejects Brazil asylum for woman facing > stoning > > ----- Original Message ----- > From: "sunny" <am...@tele2.se <ambon%40tele2.se>> > To: <Undisclosed-Recipient:;> > Sent: Wednesday, August 04, 2010 16:09 > Subject: [wanita-muslimah] Iran rejects Brazil asylum for woman facing > stoning > > Refleksi : Kalau Iran menolak Brazil mungkin bisa dimenegerti, karena agama > di Brasil umumnya adalah kristen Katholik. Tetapi, kalau pemerintah NKRI > mengajukan permohonan atas dasar kemanusiaan negeri Muslim terbesar di dunia > untuk memberikan perlindungan suaka kepada wanita yang dihukum mati dengan > dilempari batu (hukum rajam) mungkin bisa dikabulkan. Apakah pemerintah NKRI > bersedia mengajukan permohonan ini? > > ##################################################################################################### > HMNA: > Konstitusi Republik Indonesia, UUD -1945, lahir dari Proklamasi Kemerdekaan > Indonesia 17 Agusutus 1945 dan berakhir setelah Negara Republik Indonesia > Serikat, di mana diberlakukan Konstitusi Republik Indonesia Serikat, dengan > pengecualian UUD-1945 hanya berlaku dalam Negara Bagian RI Yogyakarta dan > Aceh. Setelah RIS bubar, semua Negara Bagian melebur diri dalam Negara > Repuslik Indonesia dengan UUD-Sementara 1950. Konsekwensi peleburan itu > berakhirlah pula Negara Bagian Yogyakarta dan Aceh, sehingga UUD-1945 habis > riwayatnya secara mutlak. Untuk menghilangkan status Sementara menjadi UUD > definitif, maka UUDS mengamanatkan dalam Pasal 134 UUDS 1950 pembentukan > Lembaga Konstituante melalui Pemilu. Berdasarkan hasil Pemilu 1955, > terbentuklah Konstituante beranggotakan 550 orang. > > Sampai tahun 1959, Konstituante belum berhasil membentuk UUD baru. Pada > saat bersamaann, Presiden Soekarno menyampaikan konsepsinya tentang > Demokrasi Terpimpin. Sejak itu diadakanlah pemungutan suara untuk menentukan > Indonesia kembali ke UUD 1945. Dari 3 pemungutan suara yang dilakukan, > sebenarnya mayoritas anggota menginginkan kembali ke UUD 1945, namun > terbentur dengan jumlah yang tidak mencapai 2/3 suara keseluruhan. Setelah > voting ketiga, serempak para fraksi memutuskan tidak akan lagi mengikuti > sidang Konstituante setelah reses 3 Juli 1959. Keadaan gawat inilah yang > menyebabkan Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang > mengakhiri riwayat lembaga ini. > > Tap MPRS No.XX/MPRS/1966, yang telah dikukuhkan oleh Tap MPR No.V/MPR/1973, > telah menetapkan Dekrit 5 Juli 1960 sebagai sumber hukum, di samping sumber > hukum Proklamasi 17 Agustus 1945. Dekrit 5 Juli 1960 tersebut menyatakan > Piagam Jakarta menjiwai UUD-1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian > kesatuan dengan UUD-1945. > > Piagam Jakarta sesungguhnya dibuat untuk dijadikan Muqaddimah UUD kelak, > yang juga sekaligus dipersiapkan untuk dibacakan dalam maklumat (proklamasi) > kemerdekaan Indonesia. Itulah sebabnya maka Piagam Jakarta hampir identik > dengan Pembukaan UUD-1945, yang perbedaannya hanya terletak dalam dua hal: > Muqaddimah vs Pembukaan dan Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syari'at > Islam bagi Pemeluk-pemeluknya vs Ketuhanan Yang Maha Esa. Disebut dengan > Piagam Jakarta, karena Muqaddimah UUD yang akan dibacakan dalam maklumat > kemerdekaan Indonesia, adalah sebuah piagam yang dibuat di Jakarta pada 22 > Juni 1945 oleh Panitia Sembilan yang terdiri dari sembilan orang, yaitu: Ir > Soekarno sebagai ketua merangkap anggota, Drs.Moh Hatta, Mr AA Maramis, KH > Wahid Hasyim, Abd.Kahar Moedzakkir, Abikoesno Tjokrosoejoso, H.Agoes Salim, > Mr Ahmad Soebardjo, Mr Moh.Yamin. > > Piagam Jakarta yang dipersiapkan untuk dibacakan dalam maklumat kemerdekaan > Indonesia urung dilaksanakan, karena sejarah berkata lain. Bung Karno dan > Bung Hatta pada 15 Agustus 1945 larut malam diciduk oleh pemuda ke Rengas > Dengklok dan di sana didesak untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. > Atas jaminan Mr Ahmad Soebardjo kedua pemimpin itu dikembalikan ke Jakarta > pada malam 16 Agustus 1945 dengan janji akan memproklamasikan kemerdekaan > Indonesia pada pagi-pagi keesokan harinya 17 Agustus 1945. Karena naskah > Piagam Jakarta tidak ditemukan malam itu, berhubung keberangkatan yang > tergesa-gesa karena diciduk pada larut malam 15 Agustus itu, maka dibuatlah > teks proklamasi berdasarkan ingatan alinea ketiga Piagam Jakarta. Sehingga > diambillah bagian kalimat terakhir dari alinea ketiga Piagam Jakarta: rakyat > Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Kata "rakyat Indonesia" > diganti dengan "kami bangsa Indonesia". Inilah yang dijadikan bagian pertama > dari teks proklamasi. Bung Hatta kemudian mengusulkan tambahan untuk > menegaskan status hukum peralihan kekuasaan dan itulah yang menjadi bagian > kedua dari teks proklamasi: Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan > lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang > sesingkat-singkatnya. Teks itulah yang dibacakan pada 17 Agustus 1945 jam > 10.00 pagi. Karena bukan Piagam Jakarta yang dibaca secara keseluruhan pada > waktu proklamasi kemerdekaan, akibatnya ialah Republik Indonesia > diproklamasikan tanpa Muaddimah Undang-Undang Dasar, sehingga terjadi > kevakuman UUD selama satu hari, karena UUD-1945 barulah disahkan pada 18 > Agustus 1945. > > Maka pertanyaan "sunny" dalam refleksinya: "Apakah pemerintah NKRI bersedia > mengajukan permohonan ini?," dapatlah dijawab: > "Pemerintah NKRI tidak boleh mengajukan permohonan ini, karena melanggar > sumber hukum Dekrit 5 Juli 1960 yang menetapkan Piagam Jakarta menjiwai > UUD-1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan UUD-1945." > Kalau dalam negeri NKRI di mana menurut sumber hukum Dekrit Presiden 5 Juli > 1959 yang menetapkan Piagam Jakarta merupakan suatu rangkaian kesatuan > dengan UUD-1945, maka suatu perbuatan yang berlawanan dengan menjalankan > Syari'at Islam itu bertentangan dengan sumber hukum Dekrit Presiden 5 Juli > 1959, maka tentu saja bagaimana mungkin pemerintah NKRI bersedia mengajukan > permohonan supaya Pemerintah Iran tidak melaksanakan Syari'at Islam > membatalkan hukuman mati Sakineh Mohammadi Ashtiani ?" > > > ####################################################################################### > > http://www.kuwaittimes.net/read_news.php?newsid=MTIwNTU2NDQ5 > > Iran rejects Brazil asylum for woman facing stoning > Published Date: August 04, 2010 > > TEHRAN: Iran yesterday rejected an offer by Brazilian President Luiz Inacio > Lula da Silva to give asylum to an Iranian woman sentenced to death by > stoning, the Foreign Ministry spokesman said. The sentence imposed on > Sakineh Mohammadi Ashtiani for an extra-marital relationship, which she > denies, has angered human rights groups and caused an international outcry. > Tehran has suspended the sentence, pending a review by the country's > judiciary but it could still be carried out. > > Lula called on Iranian President Mahmoud Ahmadinejad last month to allow > Brazil to give refuge to Mohammadi Ashtiani. "From what we know about Mr da > Silva, he has a humane and sensitive character and probably he has not been > provided with enough information," Foreign Ministry spokesman Ramin > Mehmanparast told a news conference. "We can give details of this person's > crimes, who has been convicted, and then I think the issue will be clarified > for him," Mehmanparast said. > > Iran and Brazil have drawn closer this year after Brazil and Turkey > brokered a proposed compromise deal on Iran's uranium enrichment work, which > the West fears is a cover for developing a nuclear bomb. Tehran rejects the > accusation, saying it only wants to generate electricity. Murder, adultery, > rape, armed robbery, apostasy and drug trafficking are all punishable by > death under Iran's sharia law, enforced since the 1979 Islamic revolution. > > Human rights group Amnesty International has said Mohammadi Ashtiani was > convicted in 2006 of having an "illicit relationship" with two men and > received 99 lashes as her sentence. The rights group said that, despite > this, she was subsequently convicted of "adultery while being married", > which it said she denied, and was sentenced to death by stoning. Amnesty has > listed Iran as the world's second most prolific executioner in 2008 after > China, and says it put to death at least 346 people in 2008. The Iranian > authorities routinely dismiss charges of rights abuses, saying they are > following Islamic sharia.-Reuters > > [Non-text portions of this message have been removed] > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/