"x1123" wrote:
ini topik amat lama ya, menurutku yang diharamkan itu "Mabuk". Aku 
sendiri suka bingung, apa sih pada hari ini yang termasuk "khamr". 
Seberapa besar sebenarnya kadar "alcohol" masih bisa dlam ambang batas 
ketahanan manusia.
################################################
HMNA:
Silakan simak Seri 592 di bawah:
**********************************
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
592. Hikmah Haramnya Al Khamr 

Judul di atas itu adalah bahasa Al Quran dan tidak diterjemahkan, demikian  
pula tetap tidak diterjemahkan dalam terjemahan Firman Allah SWT yang berikut: 
-- YSaLWNK 'AN ALKhMR WALMYSR QL FYHMA ATsM KBYR WMNAF'A LLNAS WATsMHMA AKBR MN 
NF'AHMA (S. ALBQRt, 2:219), dibaca:  Yas.alu-naka 'anil khamri walmaysiri qul 
fi-hima- itsmung kabi-ruw wamana-fi'u linna-si waitsmuhuma-akbaru min 
naf'ihima- (s. albaqarah), artinya: 
-- Mereka menanya engkau tentang al khamr dan al maysir, katakan pada keduanya 
dosa besar dan bermanfaat bagi manusia, namun dosa keduanya lebih besar dari 
manfaat keduanya (2:219). 

-- ANMA YRYD ALSyYThN AN YWQ'A BYNKM AL'ADAWT WALBGhDhAa FY ALKhMR WALMYSR 
WYShDKM 'AN DzKR ALLH W'AN ALShLWT FHL ANTM MNTHWN (S. ALMA^DT, 91), dibaca: 
Innama-yuri-dusy syaytha-nu ay yu-qi'a baynakumul 'ada-wata walbaghdha-a fil 
khamri walmaysiri wayashuddakum 'an dzikriLla-hi wa'anish shala-ta fahal antum 
muntahu-na (s. alma-idah), artinya: 
-- Sesungguhnya setan itu tidak menghendaki, melainkan menghunjamkan permusuhan 
dan kebencian di antara kamu melalui al khamr dan al maysir, serta memalingkan 
kamu dari mengingat Allah dan shalat. Apakah kamu mau  berhenti? (5:91).

Dalam kedua ayat itu khamr dan maysir digandengkan. Tidak cuma-cuma Allah SWT 
menggandengkan keduanya, karena keduanya mempunyai karakteristik yang sama, 
seperti akan dijelaskan berikut ini.

Cairan perasan buah anggur yang berupa larutan gula yang oleh aktivitas bakteri 
berfermentasi menjadi alkohol. Itulah dia al khamr, rumus kimianya C2H5OH. 
Bukan hanya sekadar memabukkan akan tetapi selalu "menagih" peminumnya untuk 
meminumnya berulang-ulang, maka menjadilah peminumnya itu "ketagihan". Dengan 
karakteristik memabukkan dan ketagihan itu, maka pengertian al khamr dapat 
dikembangkan: Al khamr adalah segala jenis zat yang masuk ke dalam darah 
manusia melalui mulut (baca: minum), hidung (baca: isap), langsung (baca: 
suntik), yang mengakibatkan orang mabuk dan ketagihan. Dengan pengembangan 
pengertian itu, maka al khamr adalah miras (orang Indian menyebutnya fire 
water, air api) dan narkoba.

Al maysir atau al qimar adalah permainan undian di zaman Arab jahiliyah. Al 
maysir menyebabkan orang mabuk waktu dan ketagihan, jadi mempunyai  
karakteristik yang sama dengan al khamr. Permainan undian yang menyebabkan 
orang mabuk waktu dan ketagihan, tentu kita sudah tahu semuanya, yaitu 
permainan judi.

***

Perbincangan dikhususkan dalam kesempatan ini hanya pada khamr saja, dengan 
pertimbangan teknis, yaitu ruang yang terbatas yang disediakan untuk kolom ini. 
Boleh jadi ada yang usil yang berkata, tak mungkinlah khamr itu dihindarkan, 
karena di dalam buah ada itu zat dengan rumus C2H5OH. Dalam Seri 591 ybl telah 
dikemukakan ayat (2:173) ttg haramnya bangkai, darah dan daging babi. Maka 
khamr di dalam buah yang sangat ranum tidak bedanya dengan darah di dalam 
daging, tak mungkinlah dipisahkan darah itu seluruhnya dari daging. Namun ada 
protap (prosedur tetap) oleh Nash, bagaimana darah itu dikeluarkan dari daging 
sebisa mungkin. Potong urat darah dengan menyembelih binatang sembelihan, 
biarkan darah keluar mengalir sampai berhenti sehenti-hentinya. Darah yang 
terpisah dari daging itulah yang haram(*), darah yang tertinggal dalam daging 
sudah tidak signifikan lagi, itulah rezki dari Allah SWT. Demikian pula halnya 
khamr di dalam buah yang ranum. Namun jangan coba-coba memisahkannya keluar, 
maka khmr itu menjadi haram, seperti haramnya darah yang sudah dipisahkan itu 
tadi, haram karena zatnya. Haram diminum, walaupun tidak sampai mabuk, karena 
walaupun sedikit, itu akan mengakibatkan bekerjanya kriteria yang kedua, yaitu 
ketagihan. Itulah hikmahnya secara psikologis, haram karena zatnya.

Di samping itu ada pula hikmahnya yang lain, yaitu akibatnya bagi kesehatan 
tubuh. Dr. Sath-han Ahmad dari Amerika telah mengadakan penelitian ttg hal itu. 
Beliau mentest berupa 6 jenis alkohol dengan kandungan 43% yang diberikannya 
kepada dua kelompok responden. Yaitu kepada orang biasa yang sehat yang berusia 
23 - 30 tahun selama 2 jam, bagi kelompok pertama, dan 1 jam bagi kelompok 
kedua. 

Terhadap kelompok pertama, setelah berselang 60 menit (1 jam), kandungan 
al-kohol menjadi + 74 mcm/ml ada penambahan selama pemompaan darah 90 - 96 mili 
kedua. Dan penambahan waktu kepastian 44 - 52, bertambah persentase keduanya 
dari 0,299 sampai 323. Dan mulai menurun setelah 2 jam pertama padahal jumlah 
alkohol dalam darah bertambah sampai 111 mg dengan peningkatan yang sangat 
cepat/drastis (pada kelompok kedua) dan terjadi dis-fungsi organ perut bagian 
kiri setelah 30 menit. Hal ini terjadi ketika keadaan alkohol dalam darah 
mencapai 50 mg/100ml.

Alhasil, penggunaan alkohol adalah kritis secara terus-menerus terhadap 
jantung. Hal ini diawali dengan berdebarnya detak jantung dan sampai pada 
tahapan berikutnya, sakit; penurunan stamina tubuh pada kerja pompa darah, 
kemudian pembengkakan jantung, munculnya dis-fungsi jantung. Berdasarkan hal 
tersebut, penggunaan alkohol dengan dosis apapun dan dalam kondisi apapun bukan 
hanya mempengaruhi aqidah saja, bahkan berdampak kepada jantung dengan dampak 
yang sangat berbahaya. [sumber: 
http://www.alsofwah.or.id/mujizat/index.php?id=3]

***

Lalu bagaimana dengan tapai, peuyeum atau poteng, yang kadar C2H5OH-nya 
bertambah oleh fermentasi yang berlanjut, jadi menjadi fungsi dari waktu. Tentu 
ini tidak dapat diqiyaskan pada darah dalam daging, ataupun khamr dalam buah. 
Inilah yang masih belum terselesaikan, yaitu NAB (nilai ambang batas) C2H5OH di 
dalam tapai itu. Harus ada penelitian, berapa kadar darah yang tertinggal di 
dalam daging setelah binatang sembelihan itu disembelih secara protap yang 
digariskan oleh Nash. Dengan metode qiyas, NAB inilah yang pula diaplikasikan 
dalam kadar C2H5OH di dalam tapai. Ini tantangan bagi para pakar di bidang ilmu 
kimia untuk mengadakan penelitian ttg NAB itu. WaLlahu a'lamu bisshawab.
-----------------------
(*)
Darah yang mengalir ( QS Al-An'aam; 6:145 )

*** Makassar, 14 September 2003
    [H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2003/09/592-hikmah-haramnya-al-khamr.html

#########################################################################################



----- Original Message ----- 
From: "x1123" <x1...@ovi.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Sunday, August 08, 2010 20:31
Subject: Re: [wanita-muslimah] KPPSI vs JIL

On 08/08/2010 12:17 PM, H. M. Nur Abdurahman wrote:
>
>
> KPPSI vs JIL
>
> Dua ekor cacing yang hidup, seekor dimasukkan ke dalam gelas yang berisi
> air mineral dan yang seekor lagi dimasukkan ke dalam gelas yang berisi
> arak. Lalu apa yang terjadi? Cacing yang berada dalam gelas yang berisi
> air mineral itu be-renang2 di dasar gelas, namun cacing yang berada di
> dalam arak itu menggeletak mati.
> Ada dua kelompok yang menyaksikan percobaan itu, yaitu KPPSI vs JIL.(*)
> Kelompok pertama setelah melihat hasil percobaan itu berpendapat:
> SubhanaLlah, itulah hikmah Allah SWT mengharamkan khamar. Lihatlah arak
> itu membahayakan kehidupan makhluk. Dalam konteks kesehatan akal manusia
> arak itu merusak sel-sel otak. Sanksi cambuk bagi pemabuk adalah
> Rahamatan lil'A-lamiyn. Keras bagi pemabuk, tetapi rahmat bagi ummat
> manusia, Syari'at Islam melindungi dan memelihara akal manusia.
> Kelompok kedua berpendapat: Ajaran Islam tentang haramnya arak sudah
> tidak layak untuk diikuti, itu termasuk larangan temporer terikat ruang
> (Hijaz) dan waktu (abad VII M). Menurut pendekatan exegesis kontekstual,
> benarlah apa yang dikatakan oleh iklan, "terjunlah ke dunia modern
> dengan minum arak" Lihatlah hasil percobaan itu, cacing mati dalam arak.
> Supaya tidak cacingan minumlah arak.
>
> Wassalam,
> HMNA
> ---------------------
> (*)
> Komite Persiapan Penegak Syari'at Islam vs Jaringan "Islam Liberal"


Pak ustadz,

ini topik amat lama ya, menurutku yang diharamkan itu "Mabuk". Aku 
sendiri suka bingung, apa sih pada hari ini yang termasuk "khamr". 
Seberapa besar sebenarnya kadar "alcohol" masih bisa dlam ambang batas 
ketahanan manusia. Dalam percobaan tsb, beberapa cacing memang bisa 
bertahan dalam air, saya kira cacing bila direndem dalam coca cola, 
sprite juga akan mati. Tapi beberapa cacing bahkan kodok tidak sanggup 
kalo berendem terlalu lama. Coba test apakah cacing bisa bertahan 
direndem santen, air kelapa, minyak goreng :D

Nah kalo wine, produksi beberapa produsen sangat menyehatkan bila 
diminum dengan takaran wajar (masing-masing manusia beda takaran). Tapi 
kalo berlebihan dan sampai mabuk, bener berbahaya. sama kalo minum teh 
botol sampai mabuk juga berbahaya.

Nah yang lebih penting, kayaknya "dendam kesumat" ustadz HMNA thd Ulil 
belum sembuh2. Btw KPPSI, sudah sekian lama kok masih Komite Persiapan. 
Kapan Mulainya Syariat Islam di Makassar, mosok kalah sama Aceh :D

wassalam
./STS

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke