Sekulerisme atau pemisahan agama dari kehidupan selalu diberitakan oleh para
agen atau misionaris barat terutama yang tergabung dalam JIL

Yang tanpa malu2 mengatakan bahwa islam adalah sekulerisme

Sesungguhnya islam adalah sebuah ideology (mabda) yang mengatur seluruh
aspek kehidupan baik segi politik, hukum, pergaulan, ekonomi ataupun social
budaya

Inilah yang ditakutkan oleh barat, islam akan bangkit kembali tidak akan
lama lagi. Dan kembali menegakkan syariat islam secara kaffah

APA ITU SEKULARISME ?


Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan:
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa itu sekulerisme? Dan
bagaimana hukum Islam terhadap para penganutnya? 

Jawaban
Sekulerisme merupakan aliran baru dan gerakan yang rusak, bertujuan untuk
memisahkan urusan dien dari negara, berjibaku di atas keduniawian dan sibuk
dengan kenikmatan dan kelezatannya serta menjadikannya sebagai satu-satunya
tujuan di dalam kehidupan ini, melupakan dan melalaikan rumah akhirat dan
tidak melirik kepada amalan-amalan ukhrawi ataupun memperhatikannya. Sabda
Rasulullah berikut ini sangat tepat dilabelkan kepada seorang sekuler,

"Artinya : Celakalah budak dinar, budak dirham dan budak khamishah (sejenis
pakaian terbuat dari sutera atau wol, berwarna hitam dan bertanda); jika
diberi, dia rela dan jika tidak diberi, dia mendongkol. Celaka dan merugilah
(sia-sialah) dia dan bila duri mengenainya, maka dia tidak mengeluarkannya"
[Al-Bukhari, al-Jihad (2883)]

Setiap orang yang mencela sesuatu dari ajaran Islam baik melalui ucapan
ataupun perbuatan maka sifat tersebut dapat dilekatkan padanya. Barangsiapa
menjadikan undang-undang buatan manusia sebagai pemutus dan membatalkan
hukum-hukum syari'at, maka dia adalah seorang sekuler. Siapa yang
membolehkan semua hal yang diharamkan seperti perzinaan, minuman keras,
musik dan transaksi ribawi dan meyakini bahwa melarang hal itu berbahaya
bagi manusia dan merupakan sikap apatis terhadap sesuatu yang memiliki
mashalahat terhadap diri, maka dia adalah seorang Sekuler. Siapa yang
mencegah atau mengingkari penegakan hukum hudud seperti hukum bunuh terhadap
si pembunuh, rajam, cambuk terhadap pezina atau peminum khamar, potong
tangan pencuri atau perampok dan mengklaim bahwa penegakannya menyalahi
sikap lemah lembut dan mengandung unsur kesadisan dan kebengisan, maka dia
masuk ke dalam sekulerisme.

Sedangkan hukum Islam terhadap mereka, maka sebagaimana firman Allah Swt
tatkala memberikan sifat kepada orang-orang Yahudi,

"Artinya : Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Al-Kitab (Taurat) dan
ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat
demikian daripadamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia. " [Al-Baqarah
:85].

Barangsiapa menerima sesuatu yang setara dari ajaran agama seperti Ahwal
Syakhshiyyah (Undang-Undang Perdata), sebagian ibadah dan menolak apa yang
tidak sejalan dengan hawa nafsunya, maka dia masuk ke dalam makna ayat ini.

Demikian juga firmanNya.

"Artinya : Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya
kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna
dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak
memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang
telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka
kerjakan." [Hud:15-16]

Maka, tujuan utama kaum sekuler adalah menggabungkan dunia dan kenikmatan
pelampiasan hawa nafsu sekalipun diha-ramkan dan mencegah dari melakukan
kewajiban, maka mereka masuk ke dalam makna ayat di atas dan juga ayat
berikut,

"Artinya : Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami
segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami
kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya
dalam keadaan tercela dan terusir." [Al-Isra :18]

Dan banyak lagi ayat-ayat dan hadits-hadits semisalnya, wallohu a' lam.

[Fatawa Fi at-Tauhid, dari fatwa Fadhilatusy Syaikh Ibn Jibrin, h.39-40]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Darul
Haq]




Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo
<http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1353&bagian=0>
re&article_id=1353&bagian=0



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke