Menyoal biaya perubahan kode akses SLJJ

Perubahan kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ), yang
direncanakan berlaku per 1 April 2005, tampaknya bakal terus berbuntut
panjang. Indikasinya terlihat dari keteguhan pihak-pihak yang pro maupun
yang kontra.

Telkom sebagai pihak yang tidak setuju dengan perubahan tersebut,
menghendaki perubahan kode akses SLJJ ditunda pelaksanaannya. Alasannya,
selain penggantian prefix SLJJ membutuhkan waktu yang cukup lama, juga
biaya implementasinya sangat besar. Sementara dana kompensasi yang
dibayarkan pemerintah jumlahnya kecil. Belum lagi potensi timbulnya banyak
kegagalan sambungan-akibat penyesuaian kode akses dari "0" menjadi
"01X"-secara ekonomi akan merugikan penyelenggara wartel dan konsumen.

Sementara itu, Indosat yang setuju dengan perubahan kode akses SLJJ
menganggap perubahan tidak boleh mengalami penundaan dan harus dilakukan
sesuai jadual yang telah ditetapkan pemerintah. Karena, penundaan
perubahan kode akses SLJJ tidak hanya berdampak pada tertundanya kompetisi
yang sehat, tetapi juga mengancam kelangsungan proses restrukturisasi di
sektor telekomunikasi.

Menjadi pertanyaan, apa benar perubahan kode akses SLJJ membutuhkan waktu
lama dan dana yang besar serta merugikan konsumen? Terlepas jawabannya
benar atau salah, bagaimana seharusnya pemerintah dan Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyikapi keinginan Telkom?

Tidak lama

Pada dasarnya, perubahan kode akses SLJJ tidak membutuhkan waktu
lama-apalagi sampai lima tahun- seperti yang sering dinyatakan beberapa
petinggi Telkom. Karena implementasi kode akses SLJJ tiga digit (01X),
secara teknis tidak berdampak pada (software & hardware) sentral lokal
(local exchange). Proses penyesuaian hanya dilakukan di sentral troll,
yaitu penambahan atau perubahan routing table.

Demikian halnya sosialisasi (promosi) kode akses SLJJ ke wartel dan
masyarakat, waktu yang dibutuhkan juga tidak lama. Karena secara praksis,
lama tidaknya upaya ini tergantung pada "kecerdasan" manajemen Telkom
dalam menerapkan strategi promosi. Lagi pula, dengan berlakunya kompetisi
terbatas (duopoli) dalam penyelenggaraan telepon tetap SLJJ, upaya promosi
merupakan conditio sine quanon bila Telkom ingin mempertahankan
eksistensinya.

Dari segi pendanaan, besaran biaya yang dinyatakan Telkom sangat
diragukan. Dalam arti, kebutuhan dana yang konon mencapai Rp 3,5
triliun-untuk keperluan sosialisasi, pengadaan piranti lunak dan peranti
keras, peningkatan kapasitas memori, serta penggantian sentral-sentral
kecil-tidak realistis, kalau tidak mau dikatakan terlalu mengada-ada.
Berdasarkan pengakuan Suryadi Azis, salah seorang anggota BRTI, PT. Inti
bersedia melakukan perubahan kode akses dengan biaya hanya Rp 22,5 miliar.

Hal senada juga disampaikan oleh Asmiati Rasyid, Ketua Pusat Studi
Regulasi Telekomunikasi Indonesia, yang menyatakan proses perubahan kode
akses SLJJ dari satu digit (0) menjadi tiga (01X)-yakni 017 untuk Telkom
dan 011 buat Indosat-tidak sulit dilakukan dan dananyapun tidak sebesar
yang diklaim Telkom. Karena secara teknis, yang harus dilakukan hanya
meningkatkan konfigurasi switch sentral primer (trunk primer) sebagai
pemilihan operator (carrier selection) untuk SLJJ.

Dalam konteks demikian, keberatan Telkom menyangkut lama waktu sosialisasi
dan besarnya dana yang dibutuhkan dalam proses perubahan kode akses SLJJ,
seyogyanya ditanggapi pemerintah dan BRTI dengan meminta Telkom
membuktikan kebenaran alasan keberatannya. Bila hasil pembuktian
menunjukkan Telkom benar, sudah selayaknya perubahan kode akses ditunda
pelaksanaannya.

Namun bila hasil pembuktian menunjukkan sebaliknya, Telkom harus diberikan
sanksi yang tegas. Karena secara yuridis, perusahaan plat merah ini dapat
dianggap sengaja memberikan keterangan palsu dan melakukan kebohongan
publik.

Ketiadaan sanksi yang tegas, tidak hanya menjadi preseden buruk dalam
upaya menciptakan iklim berusaha fair, tetapi juga menghambat terjadinya
persaingan usaha sehat. Selain itu, pemberian sanksi tegas akan
menciptakan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa sama,
dengan modus operandi yang berlainan.

Sejak awal timbulnya wacana perubahan kode akses SLJJ, yang menjadi
persoalan tidak hanya lamanya waktu dan besarnya biaya implemetasi, tetapi
juga masalah kompensasi terminasi dini yang harus dibayar pemerintah. Bila
dicermati, sejatinya pembayaran kompensasi tersebut merupakan wujud niat
baik pemerintah-dalam rangka mengurangi beban Telkom yang harus berbagi
pasar dengan operator lain-dan karenanya tidak pantas dijadikan alibi
penundaan kode akses SLJJ.

Dalam arti, berapa pun besaran kompensasi yang diberikan pemerintah,
Telkom seyogyanya menerima dengan lapang dada. Alasannya, selain Telkom
gagal memenuhi kebutuhan telepon tetap (fixed line) di Tanah Air, juga
sebagian besar penyediaan perangkat maupun pembangunan jaringan yang
diminta Telkom diganti rugi (misalnya, sentral-sentral lokal yang berusia
tua), pendanaanya masih dibiayai pemerintah-pada saat perusahaan tersebut
belum beralih status menjadi persero.

Faktor wartel

Isu bahwa perubahan kode akses SLJJ, secara ekonomi akan memberatkan
wartel dan merugikan konsumen-dengan alasan wartel harus instal ulang
perangkat dan melakukan sosialisasi ke konsumen-sangat diragukan.

Karena, secara teknis, tidak perlu ada yang diubah pada wartel, hotel,
kantor, maupun pelanggan lainnya, kecuali gerbang SLJJ pada Telkom maupun
Indosat. Justru dalam jangka panjang, konsumen diuntungkan karena tarif
akan turun-yang dipicu kompetisi antara kedua operator tersebut maupun
dengan operator baru yang nantinya bermunculan.

Bila dicermati, penundaan perubahan kode akses SLJJ akan menimbulkan
berbagai konsekuensi yuridis. Salah satu konsekuensi tersebut ialah Telkom
harus menghentikan layanan SLI-nya. Alasannya, amanat kebijakan duopoli
penyelenggaraan fixed line telah menetapkan bahwa pemberian izin
penyelenggaraan SLI ke Telkom, harus dibarengi dengan penyerahan
kewenangan penyelenggaran sambungan lokal dan SLJJ ke Indosat.

Namun kenyatannya, Telkom-dengan layanan SLI 017 dan 007-sudah "melanglang
buana." Sementara Indosat belum bisa meluncurkan layanan SLJJ karena
diharuskan menunggu selesainya proses perubahan kode akses, sebagaimana
disyaratkan dalam modern licensing dan Kepmenhub No. 4/2004.

Dalam konteks tersebut, bila waktu perubahan kode akses SLJJ tertunda-yang
sedianya per 1 April 2005-layanan SLI Telkom pun seharusnya dihentikan,
paling tidak ditunda hingga ada perubahan kode akses yang memungkinkan
Indosat menyelenggarakan SLJJ.

Argumentasi yang menyatakan kompetisi tidak ada hubungannya dengan kode
akses-dengan alasan kompetisi SLJJ bisa jalan kapan saja, sedang kode
akses hanya sebuah langkah untuk menetapkan single access yang menjadi
identitas para operator-merupakan anggapan yang naif sekaligus keliru.

Karena salah satu esensi kompetisi (duopoli) ialah adanya kode akses
tersendiri bagi para operator, yang merupakan ciri khas atau "pembeda"
bagi setiap operator dalam berkompetisi. Dengan kata lain, ketiadaan kode
akses tersendiri, hanya akan membuat incumben, tetap berada dalam posisi
dominan.

Tidak heran bila pemerintah menetapkan keharusan setiap penyelenggara
telekomunikasi memiliki kode akses tersendiri, sebagaimana diatur dalam
ketentuan pasal 23 dan 24 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Kedua pasal tersebut, pada intinya menyatakan bahwa penyelenggara jaringan
dan jasa telekomunikasi "wajib" menggunakan sistem penomoran yang
ditetapkan oleh menteri yang menangani masalah telekomunikasi (dalam hal
ini Menteri Perhubungan).

Rasionalisasi dibalik keharusan setiap operator memiliki sistem penomoran
tersendiri, ialah untuk menciptakan keadilan dan agar penggunaannya
selaras dengan ketentuan internasional. Karena nomor-yang berbentuk
rangkaian tanda dalam bentuk angka dan terdiri atas kode akses dan nomor
pelanggan untuk mengidentifikasi suatu alamat pada jaringan atau pelayanan
telekomunikasi-merupakan sumber daya terbatas dan penggunaannya harus
dikoordinasikan dengan negara-negara lain berdasarkan ketentuan
internasional.

Oleh: Abdul Salam Taba
Alumnus School of Economics, The University of Newcastle, Australia.


Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke