Menyoal biaya perubahan kode akses SLJJ Perubahan kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ), yang direncanakan berlaku per 1 April 2005, tampaknya bakal terus berbuntut panjang. Indikasinya terlihat dari keteguhan pihak-pihak yang pro maupun yang kontra.
Telkom sebagai pihak yang tidak setuju dengan perubahan tersebut, menghendaki perubahan kode akses SLJJ ditunda pelaksanaannya. Alasannya, selain penggantian prefix SLJJ membutuhkan waktu yang cukup lama, juga biaya implementasinya sangat besar. Sementara dana kompensasi yang dibayarkan pemerintah jumlahnya kecil. Belum lagi potensi timbulnya banyak kegagalan sambungan-akibat penyesuaian kode akses dari "0" menjadi "01X"-secara ekonomi akan merugikan penyelenggara wartel dan konsumen. Sementara itu, Indosat yang setuju dengan perubahan kode akses SLJJ menganggap perubahan tidak boleh mengalami penundaan dan harus dilakukan sesuai jadual yang telah ditetapkan pemerintah. Karena, penundaan perubahan kode akses SLJJ tidak hanya berdampak pada tertundanya kompetisi yang sehat, tetapi juga mengancam kelangsungan proses restrukturisasi di sektor telekomunikasi. Menjadi pertanyaan, apa benar perubahan kode akses SLJJ membutuhkan waktu lama dan dana yang besar serta merugikan konsumen? Terlepas jawabannya benar atau salah, bagaimana seharusnya pemerintah dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyikapi keinginan Telkom? Tidak lama Pada dasarnya, perubahan kode akses SLJJ tidak membutuhkan waktu lama-apalagi sampai lima tahun- seperti yang sering dinyatakan beberapa petinggi Telkom. Karena implementasi kode akses SLJJ tiga digit (01X), secara teknis tidak berdampak pada (software & hardware) sentral lokal (local exchange). Proses penyesuaian hanya dilakukan di sentral troll, yaitu penambahan atau perubahan routing table. Demikian halnya sosialisasi (promosi) kode akses SLJJ ke wartel dan masyarakat, waktu yang dibutuhkan juga tidak lama. Karena secara praksis, lama tidaknya upaya ini tergantung pada "kecerdasan" manajemen Telkom dalam menerapkan strategi promosi. Lagi pula, dengan berlakunya kompetisi terbatas (duopoli) dalam penyelenggaraan telepon tetap SLJJ, upaya promosi merupakan conditio sine quanon bila Telkom ingin mempertahankan eksistensinya. Dari segi pendanaan, besaran biaya yang dinyatakan Telkom sangat diragukan. Dalam arti, kebutuhan dana yang konon mencapai Rp 3,5 triliun-untuk keperluan sosialisasi, pengadaan piranti lunak dan peranti keras, peningkatan kapasitas memori, serta penggantian sentral-sentral kecil-tidak realistis, kalau tidak mau dikatakan terlalu mengada-ada. Berdasarkan pengakuan Suryadi Azis, salah seorang anggota BRTI, PT. Inti bersedia melakukan perubahan kode akses dengan biaya hanya Rp 22,5 miliar. Hal senada juga disampaikan oleh Asmiati Rasyid, Ketua Pusat Studi Regulasi Telekomunikasi Indonesia, yang menyatakan proses perubahan kode akses SLJJ dari satu digit (0) menjadi tiga (01X)-yakni 017 untuk Telkom dan 011 buat Indosat-tidak sulit dilakukan dan dananyapun tidak sebesar yang diklaim Telkom. Karena secara teknis, yang harus dilakukan hanya meningkatkan konfigurasi switch sentral primer (trunk primer) sebagai pemilihan operator (carrier selection) untuk SLJJ. Dalam konteks demikian, keberatan Telkom menyangkut lama waktu sosialisasi dan besarnya dana yang dibutuhkan dalam proses perubahan kode akses SLJJ, seyogyanya ditanggapi pemerintah dan BRTI dengan meminta Telkom membuktikan kebenaran alasan keberatannya. Bila hasil pembuktian menunjukkan Telkom benar, sudah selayaknya perubahan kode akses ditunda pelaksanaannya. Namun bila hasil pembuktian menunjukkan sebaliknya, Telkom harus diberikan sanksi yang tegas. Karena secara yuridis, perusahaan plat merah ini dapat dianggap sengaja memberikan keterangan palsu dan melakukan kebohongan publik. Ketiadaan sanksi yang tegas, tidak hanya menjadi preseden buruk dalam upaya menciptakan iklim berusaha fair, tetapi juga menghambat terjadinya persaingan usaha sehat. Selain itu, pemberian sanksi tegas akan menciptakan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa sama, dengan modus operandi yang berlainan. Sejak awal timbulnya wacana perubahan kode akses SLJJ, yang menjadi persoalan tidak hanya lamanya waktu dan besarnya biaya implemetasi, tetapi juga masalah kompensasi terminasi dini yang harus dibayar pemerintah. Bila dicermati, sejatinya pembayaran kompensasi tersebut merupakan wujud niat baik pemerintah-dalam rangka mengurangi beban Telkom yang harus berbagi pasar dengan operator lain-dan karenanya tidak pantas dijadikan alibi penundaan kode akses SLJJ. Dalam arti, berapa pun besaran kompensasi yang diberikan pemerintah, Telkom seyogyanya menerima dengan lapang dada. Alasannya, selain Telkom gagal memenuhi kebutuhan telepon tetap (fixed line) di Tanah Air, juga sebagian besar penyediaan perangkat maupun pembangunan jaringan yang diminta Telkom diganti rugi (misalnya, sentral-sentral lokal yang berusia tua), pendanaanya masih dibiayai pemerintah-pada saat perusahaan tersebut belum beralih status menjadi persero. Faktor wartel Isu bahwa perubahan kode akses SLJJ, secara ekonomi akan memberatkan wartel dan merugikan konsumen-dengan alasan wartel harus instal ulang perangkat dan melakukan sosialisasi ke konsumen-sangat diragukan. Karena, secara teknis, tidak perlu ada yang diubah pada wartel, hotel, kantor, maupun pelanggan lainnya, kecuali gerbang SLJJ pada Telkom maupun Indosat. Justru dalam jangka panjang, konsumen diuntungkan karena tarif akan turun-yang dipicu kompetisi antara kedua operator tersebut maupun dengan operator baru yang nantinya bermunculan. Bila dicermati, penundaan perubahan kode akses SLJJ akan menimbulkan berbagai konsekuensi yuridis. Salah satu konsekuensi tersebut ialah Telkom harus menghentikan layanan SLI-nya. Alasannya, amanat kebijakan duopoli penyelenggaraan fixed line telah menetapkan bahwa pemberian izin penyelenggaraan SLI ke Telkom, harus dibarengi dengan penyerahan kewenangan penyelenggaran sambungan lokal dan SLJJ ke Indosat. Namun kenyatannya, Telkom-dengan layanan SLI 017 dan 007-sudah "melanglang buana." Sementara Indosat belum bisa meluncurkan layanan SLJJ karena diharuskan menunggu selesainya proses perubahan kode akses, sebagaimana disyaratkan dalam modern licensing dan Kepmenhub No. 4/2004. Dalam konteks tersebut, bila waktu perubahan kode akses SLJJ tertunda-yang sedianya per 1 April 2005-layanan SLI Telkom pun seharusnya dihentikan, paling tidak ditunda hingga ada perubahan kode akses yang memungkinkan Indosat menyelenggarakan SLJJ. Argumentasi yang menyatakan kompetisi tidak ada hubungannya dengan kode akses-dengan alasan kompetisi SLJJ bisa jalan kapan saja, sedang kode akses hanya sebuah langkah untuk menetapkan single access yang menjadi identitas para operator-merupakan anggapan yang naif sekaligus keliru. Karena salah satu esensi kompetisi (duopoli) ialah adanya kode akses tersendiri bagi para operator, yang merupakan ciri khas atau "pembeda" bagi setiap operator dalam berkompetisi. Dengan kata lain, ketiadaan kode akses tersendiri, hanya akan membuat incumben, tetap berada dalam posisi dominan. Tidak heran bila pemerintah menetapkan keharusan setiap penyelenggara telekomunikasi memiliki kode akses tersendiri, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 23 dan 24 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Kedua pasal tersebut, pada intinya menyatakan bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi "wajib" menggunakan sistem penomoran yang ditetapkan oleh menteri yang menangani masalah telekomunikasi (dalam hal ini Menteri Perhubungan). Rasionalisasi dibalik keharusan setiap operator memiliki sistem penomoran tersendiri, ialah untuk menciptakan keadilan dan agar penggunaannya selaras dengan ketentuan internasional. Karena nomor-yang berbentuk rangkaian tanda dalam bentuk angka dan terdiri atas kode akses dan nomor pelanggan untuk mengidentifikasi suatu alamat pada jaringan atau pelayanan telekomunikasi-merupakan sumber daya terbatas dan penggunaannya harus dikoordinasikan dengan negara-negara lain berdasarkan ketentuan internasional. Oleh: Abdul Salam Taba Alumnus School of Economics, The University of Newcastle, Australia. Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
