Regulasi telematika akan disederhanakan

JAKARTA (Bisnis): Pemerintah berjanji akan menyederhanakan regulasi
(less regulation) di bidang telematika untuk menyelaraskan peraturan
pusat dan daerah dengan tujuan meningkatkan perkembangan
telekomunikasi dan teknologi informasi di Tanah Air. Santoso Serad,
Kabag Hukum Ditjen Postel, mengatakan pemerintah akan mengevaluasi
peraturan daerah (perda) yang ada agar tidak tumpang tindih dengan
peraturan di bidang TI dan telekomunikasi dari pusat.

"Ditjen Postel telah membicarakan hal tersebut dengan Ditjen Otonomi
Daerah Depdagri disertai masukan dari berbagai elemen telematika di
Tanah Air," ujarnya kepada Bisnis pekan lalu.

Menurut dia, berbagai perda yang tidak sinegis dengan peraturan dari
pemerintah pusat akan dihapus dan diganti dengan peraturan yang
baru.

Nantinya, lanjut dia, akan terjadi konvergensi dan pemisahan antara
wewenang pusat dalam hal ini Departemen Kominfo dan wewenang pemda
provinsi atau kabupaten/kota. Hal tersebut sehubungan dengan
ditetapkannya UU No. 32/2004 sebagai pengganti UU No. 22/1999
tentang otonomi daerah.

Beberapa regulasi telematika yang akan disederhanakan:

 Perizinan warnet
 Perizinan jasa Internet
 Penggelaran jaringan telekomunikasi
 Pendirian BTS
 Penyelenggaraan ITKP (VoIP)
 Penyelenggaraan TV berbayar
 Standardisasi perangkat telekomunikasi
 Pengguna antene penerima Internet
 BHP frekuensi


Pada UU otonomi daerah yang baru, belum ditetapkan peraturan
pemerintah yang mengatur kewenangan daerah terutama dalam kaitannya
dengan kebijakan di bidang TI dan telekomunikasi sehingga masih
mengacu pada peraturan yang lama PP No.25/2000.

Untuk itu, kata Santoso, pemerintah akan mengganti PP No. 25/2000
dengan peraturan baru sehingga berbagai kebijakan mengenai TI dan
telekomunikasi tidak tumpang tindih. Dia menuturkan pemerintah
menerima masukan sebanyak-banyaknya dari berbagai elemen dalam
komunitas telematika agar tidak merugikan industri dan bisa diterima
semua pihak.

ATSI keluhkan perda

Sementara itu, Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI)
mengeluhkan banyaknya regulasi pemerintah daerah yang menyulitkan
operator telekomunikasi sehingga menghambat penetrasi seluler di
pelosok tanah air.

"Hal ini terjadi tak lama setelah otonomi daerah dibuka oleh
pemerintah pusat sejak 2002. Daerah mengambil kesempatan untuk
menggali pendapatan dari berbagai sumber,"ungkap Sekretaris Jenderal
ATSI Rudiantara di Bogor kemarin.

Dia mengatakan regulasi-regulasi tersebut dianggap mengganjal
kelangsungan bisnis seluler. Padahal, operator seluler pada 2005
setidaknya akan menginvestasikan dana sekitar US$1,5 miliar untuk
membangun infrastuktur dan meningkatkan kapasitas layanan.

Rudiantara mengungkapkan regulasi-regulasi yang ditetapkan juga
tidak standar dan bervariasi antara satu daerah dengan daerah
lainnya. Namun dia juga mengakui, ada beberapa daerah kaya yang
justru mendorong operator untuk segera masuk.

"Karena aturan yang tidak standar ini akhirnya banyak waktu yang
terbuang hanya untuk negosiasi."

Atas keadaan ini, kata Rudiantara, ATSI sebenarnya sudah melayangkan
surat keberatan kepada instansi-instasi yang terkait seperti
Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Maupun Ditjen Postel
selaku regulator. "Hingga saat ini belum ada tanggapan yang
memadai."

Saat ini, tingkat penetrasi layanan seluler di Indonesia memang
relatif rendah dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara.
Dengan populasi sekitara 250 juta orang, baru sekitar 30 juta di
antaranya yang telah dilayani operator seluler."

Rudiantara menegaskan operator bukannya tidak mau untuk membayar
restribusi kepada pemerintah daerah. Operator seluler, kata dia,
memerlukan situasi yang lebih kondusif bukannya regulasi-regulasi
yang justru kontrproduktif bagi investasi didaerah. Dia mengatakan
ATSI telah melakukan dokumentasi regulasi mana saja yang dianggap
menjadi ganjalan. (htr/api)

-- 
Ruang Kantor siap pakai di Surabaya, fasilitas lengkap, meja, ac.
Hubungi Office Center, Jl Pucang Anom Timur I/19, Surabaya 60282,
Tel. 031 5013570, fax. 031 5048504, email: [EMAIL PROTECTED]


Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke