Regulasi telematika akan disederhanakan JAKARTA (Bisnis): Pemerintah berjanji akan menyederhanakan regulasi (less regulation) di bidang telematika untuk menyelaraskan peraturan pusat dan daerah dengan tujuan meningkatkan perkembangan telekomunikasi dan teknologi informasi di Tanah Air. Santoso Serad, Kabag Hukum Ditjen Postel, mengatakan pemerintah akan mengevaluasi peraturan daerah (perda) yang ada agar tidak tumpang tindih dengan peraturan di bidang TI dan telekomunikasi dari pusat.
"Ditjen Postel telah membicarakan hal tersebut dengan Ditjen Otonomi Daerah Depdagri disertai masukan dari berbagai elemen telematika di Tanah Air," ujarnya kepada Bisnis pekan lalu. Menurut dia, berbagai perda yang tidak sinegis dengan peraturan dari pemerintah pusat akan dihapus dan diganti dengan peraturan yang baru. Nantinya, lanjut dia, akan terjadi konvergensi dan pemisahan antara wewenang pusat dalam hal ini Departemen Kominfo dan wewenang pemda provinsi atau kabupaten/kota. Hal tersebut sehubungan dengan ditetapkannya UU No. 32/2004 sebagai pengganti UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah. Beberapa regulasi telematika yang akan disederhanakan: Perizinan warnet Perizinan jasa Internet Penggelaran jaringan telekomunikasi Pendirian BTS Penyelenggaraan ITKP (VoIP) Penyelenggaraan TV berbayar Standardisasi perangkat telekomunikasi Pengguna antene penerima Internet BHP frekuensi Pada UU otonomi daerah yang baru, belum ditetapkan peraturan pemerintah yang mengatur kewenangan daerah terutama dalam kaitannya dengan kebijakan di bidang TI dan telekomunikasi sehingga masih mengacu pada peraturan yang lama PP No.25/2000. Untuk itu, kata Santoso, pemerintah akan mengganti PP No. 25/2000 dengan peraturan baru sehingga berbagai kebijakan mengenai TI dan telekomunikasi tidak tumpang tindih. Dia menuturkan pemerintah menerima masukan sebanyak-banyaknya dari berbagai elemen dalam komunitas telematika agar tidak merugikan industri dan bisa diterima semua pihak. ATSI keluhkan perda Sementara itu, Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) mengeluhkan banyaknya regulasi pemerintah daerah yang menyulitkan operator telekomunikasi sehingga menghambat penetrasi seluler di pelosok tanah air. "Hal ini terjadi tak lama setelah otonomi daerah dibuka oleh pemerintah pusat sejak 2002. Daerah mengambil kesempatan untuk menggali pendapatan dari berbagai sumber,"ungkap Sekretaris Jenderal ATSI Rudiantara di Bogor kemarin. Dia mengatakan regulasi-regulasi tersebut dianggap mengganjal kelangsungan bisnis seluler. Padahal, operator seluler pada 2005 setidaknya akan menginvestasikan dana sekitar US$1,5 miliar untuk membangun infrastuktur dan meningkatkan kapasitas layanan. Rudiantara mengungkapkan regulasi-regulasi yang ditetapkan juga tidak standar dan bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya. Namun dia juga mengakui, ada beberapa daerah kaya yang justru mendorong operator untuk segera masuk. "Karena aturan yang tidak standar ini akhirnya banyak waktu yang terbuang hanya untuk negosiasi." Atas keadaan ini, kata Rudiantara, ATSI sebenarnya sudah melayangkan surat keberatan kepada instansi-instasi yang terkait seperti Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Maupun Ditjen Postel selaku regulator. "Hingga saat ini belum ada tanggapan yang memadai." Saat ini, tingkat penetrasi layanan seluler di Indonesia memang relatif rendah dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara. Dengan populasi sekitara 250 juta orang, baru sekitar 30 juta di antaranya yang telah dilayani operator seluler." Rudiantara menegaskan operator bukannya tidak mau untuk membayar restribusi kepada pemerintah daerah. Operator seluler, kata dia, memerlukan situasi yang lebih kondusif bukannya regulasi-regulasi yang justru kontrproduktif bagi investasi didaerah. Dia mengatakan ATSI telah melakukan dokumentasi regulasi mana saja yang dianggap menjadi ganjalan. (htr/api) -- Ruang Kantor siap pakai di Surabaya, fasilitas lengkap, meja, ac. Hubungi Office Center, Jl Pucang Anom Timur I/19, Surabaya 60282, Tel. 031 5013570, fax. 031 5048504, email: [EMAIL PROTECTED] Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
