BSA Bantah Berada di Balik Aksi Razia Warnet

Jakarta, Kompas - Razia warung internet (warnet) oleh
kepolisian di beberapa daerah sejak April lalu menyebabkan
beberapa warnet-antara lain di Semarang-disegel dan disita
peralatan komputernya. Meski mereka telah memiliki peranti
lunak legal, bukan bajakan, polisi berdalih peranti lunak itu
disewakan pada pihak ketiga. Padahal, menurut polisi, itu tak
ada di ketentuan EULA (End User Licence Agreement).

Namun, Business Software Alliance (BSA), organisasi yang
beranggotakan 16 industri peranti lunak dunia, membantah berada
di belakang razia ini. Organisasi ini menegaskan, pihaknya
lebih memusatkan perhatian pada upaya penegakan hukum di
perusahaan besar dan ritel. "Kami sebatas membantu polisi dalam
pendidikan teknis soal penyidikan. Misalnya agar aparat Polri
mampu membedakan peranti lunak yang asli dengan bajakan," kata
Tarun Sawney, Direktur Anti-Pembajakan BSA-Asia.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (21/6), BSA mengakui memang
menggalakkan pemberantasan penggunaan peranti lunak ilegal di
Indonesia. BSA bahkan meluncurkan program pemberian hadiah
kepada mereka yang dapat melaporkan penggunaan peranti lunak
ilegal di tempat kerja.

Dalam UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 disebutkan pembajakan
peranti lunak legal dapat dihukum maksimal lima tahun penjara
dan maksimal denda sebesar Rp 500 juta.

Menurut dia, negara akan lebih maju bila pemerintah dan swasta
melaksanakan good governance, di antaranya dengan menggunakan
peranti lunak yang legal. Ini bisa meningkatkan penanaman modal
asing, membuka peluang kerja di bidang teknologi maupun
pendapatan tinggi.

Razia "software" ilegal

Studi International Data Corporation tahun 2003 mengungkapkan,
88 persen peranti lunak yang dipasang di komputer Indonesia
tahun 2003 adalah bajakan. Hingga saat ini, menurut data yang
diperoleh BSA, Polri telah memeriksa 63 unit komputer yang
digunakan perusahaan. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan 203
program komputer ilegal.

Peranti lunak ilegal yang dirazia itu di antaranya produk
Adobe, Autodesk, Microsoft, dan Symantec. "Pembajakan peranti
lunak oleh perusahaan diperkirakan telah merugikan BSA. Dari
satu perusahaan saja bisa 75.000 dollar AS atau lebih dari Rp
700 juta, belum termasuk kerugian pajak bagi pemerintah," jelas
Tarun.

Tony Chen, President Director PT Microsoft Indonesia, juga
membantah perusahaannya terlibat dalam razia warnet yang
dilakukan Polri. Perusahaannya malah mengupayakan perlindungan
bagi pengelola warnet dengan mengeluarkan program Rental
Agreement for Internet Cafe yang mengizinkan penyewaan PC
dengan software yang legal kepada publik.

Untuk itu bersama Asosiasi Warnet Indonesia (Awari), Microsoft
menandatangani kesepakatan penyelenggaraan bisnis warnet secara
legal dalam penggunaan peranti lunak.

Di Yogyakarta pekan lalu juga ditandatangani Microsoft Software
Rental Agreement for Internet Cafe oleh pengelola warnet yang
diwakili oleh Asosiasi Warnet Bandung, Yogyakarta, Depok, dan
Bekasi.

Isi kesepakatan antara lain memberikan keuntungan bagi
pengelola bisnis warnet yang telah menggunakan peranti lunak
asli Microsoft dan mengikutsertakan pengelola warnet yang
menggunakan peranti lunak asli Microsoft ke dalam pelatihan
enterpreneurship.

Awari memperkirakan, jumlah warnet di Indonesia ada 2.500 dan
dikelola oleh perorangan. Selain itu, ada 4.000 warnet dikelola
sekolah dan lembaga pendidikan. Total PC yang dipakai di
seluruh warnet sebanyak 32.500 PC.

---
Anda perlu meeting room atau kantor sementara di Surabaya?
Tersedia ruangan dengan biaya ringan harian, lengkap meja
dan full ac. Hubungi: Office Center, Jl Pucang Anom Timur
I/19, tel. 031 5013570, fax. 031 5048504, Surabaya 60282.


Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke