BSA Bantah Berada di Balik Aksi Razia Warnet Jakarta, Kompas - Razia warung internet (warnet) oleh kepolisian di beberapa daerah sejak April lalu menyebabkan beberapa warnet-antara lain di Semarang-disegel dan disita peralatan komputernya. Meski mereka telah memiliki peranti lunak legal, bukan bajakan, polisi berdalih peranti lunak itu disewakan pada pihak ketiga. Padahal, menurut polisi, itu tak ada di ketentuan EULA (End User Licence Agreement).
Namun, Business Software Alliance (BSA), organisasi yang beranggotakan 16 industri peranti lunak dunia, membantah berada di belakang razia ini. Organisasi ini menegaskan, pihaknya lebih memusatkan perhatian pada upaya penegakan hukum di perusahaan besar dan ritel. "Kami sebatas membantu polisi dalam pendidikan teknis soal penyidikan. Misalnya agar aparat Polri mampu membedakan peranti lunak yang asli dengan bajakan," kata Tarun Sawney, Direktur Anti-Pembajakan BSA-Asia. Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (21/6), BSA mengakui memang menggalakkan pemberantasan penggunaan peranti lunak ilegal di Indonesia. BSA bahkan meluncurkan program pemberian hadiah kepada mereka yang dapat melaporkan penggunaan peranti lunak ilegal di tempat kerja. Dalam UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 disebutkan pembajakan peranti lunak legal dapat dihukum maksimal lima tahun penjara dan maksimal denda sebesar Rp 500 juta. Menurut dia, negara akan lebih maju bila pemerintah dan swasta melaksanakan good governance, di antaranya dengan menggunakan peranti lunak yang legal. Ini bisa meningkatkan penanaman modal asing, membuka peluang kerja di bidang teknologi maupun pendapatan tinggi. Razia "software" ilegal Studi International Data Corporation tahun 2003 mengungkapkan, 88 persen peranti lunak yang dipasang di komputer Indonesia tahun 2003 adalah bajakan. Hingga saat ini, menurut data yang diperoleh BSA, Polri telah memeriksa 63 unit komputer yang digunakan perusahaan. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan 203 program komputer ilegal. Peranti lunak ilegal yang dirazia itu di antaranya produk Adobe, Autodesk, Microsoft, dan Symantec. "Pembajakan peranti lunak oleh perusahaan diperkirakan telah merugikan BSA. Dari satu perusahaan saja bisa 75.000 dollar AS atau lebih dari Rp 700 juta, belum termasuk kerugian pajak bagi pemerintah," jelas Tarun. Tony Chen, President Director PT Microsoft Indonesia, juga membantah perusahaannya terlibat dalam razia warnet yang dilakukan Polri. Perusahaannya malah mengupayakan perlindungan bagi pengelola warnet dengan mengeluarkan program Rental Agreement for Internet Cafe yang mengizinkan penyewaan PC dengan software yang legal kepada publik. Untuk itu bersama Asosiasi Warnet Indonesia (Awari), Microsoft menandatangani kesepakatan penyelenggaraan bisnis warnet secara legal dalam penggunaan peranti lunak. Di Yogyakarta pekan lalu juga ditandatangani Microsoft Software Rental Agreement for Internet Cafe oleh pengelola warnet yang diwakili oleh Asosiasi Warnet Bandung, Yogyakarta, Depok, dan Bekasi. Isi kesepakatan antara lain memberikan keuntungan bagi pengelola bisnis warnet yang telah menggunakan peranti lunak asli Microsoft dan mengikutsertakan pengelola warnet yang menggunakan peranti lunak asli Microsoft ke dalam pelatihan enterpreneurship. Awari memperkirakan, jumlah warnet di Indonesia ada 2.500 dan dikelola oleh perorangan. Selain itu, ada 4.000 warnet dikelola sekolah dan lembaga pendidikan. Total PC yang dipakai di seluruh warnet sebanyak 32.500 PC. --- Anda perlu meeting room atau kantor sementara di Surabaya? Tersedia ruangan dengan biaya ringan harian, lengkap meja dan full ac. Hubungi: Office Center, Jl Pucang Anom Timur I/19, tel. 031 5013570, fax. 031 5048504, Surabaya 60282. Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
