Wartel ingin 30% pendapatan trafik

JAKARTA: Pengusaha warung telekomunikasi (wartel) menginginkan
besaran pendapatan bagi hasil dengan operator yang akan
ditetapkan dalam aturan pengganti Kepmenhub No. 46/2002 minimal
30% dari trafik yang ada.

Dalam Kepmenhub No. 46/2002 tentang Penyelenggaraan Warung
Telekomunikasi disebutkan pendapatan penyelenggara wartel dari
tarif dasar wartel mencakup domestik minimal sebesar 30%, SLI
(sambungan langsung internasional) minimal 8%, serta airtime
dari seluler sekurang-kurangnya 10%.

Meski draf akhirnya belum selesai, pemerintah mengisyaratkan
akan mengubah penetapan besaran pendapatan penyelenggara wartel
dari tarif dasar wartel yang selanjutnya diserahkan pada
kesepakatan antara pengusaha dan operator. Kebijakan itu akan
diberlakukan setelah aturan pengganti Kepmenhub No. 46/2002
diterbitkan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) Srijanto
Tjokrosudarmo menuturkan meski akan ditentukan berdasarkan
kesepakatan dengan operator, pengusaha wartel menginginkan ada
angka minimal dalam penetapan bagi hasil.

"Kami menyetujui mekanisme business-to-business dalam penetapan
besaran bagi hasil wartel dan operator tapi minimal 30% dari
trafik yang ada. Kami akan terus memperjuangkan angka ini untuk
kelangsungan bisnis wartel," katanya kemarin.

Dalam aturan pengganti Kepmenhub No. 46/2002 memang ada master
agreement yang tidak diubah, tapi dipastikan aturan mengenai
bagi hasil wartel dan operator akan diatur terpisah. Pengaturan
mengenai besaran pendapatan penyelenggara wartel dari tarif
dasar wartel itu nantinya bisa dalam bentuk lampiran pada
Kepmen atau diatur dalam peraturan tersendiri.

Lebih fleksibel

Di tempat terpisah, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI) Suryadi Azis mengatakan dengan menggunakan
mekanisme business-to-business, maka nantinya besaran bagi
hasil wartel dan operator lebih fleksibel tergantung pada
kesepakatan.

Tapi, Srijanto menandaskan keinginan untuk memperoleh minimal
30% dari trafik didasarkan pada perkembangan bisnis wartel dan
kontribusinya terhadap peningkatan teledensitas telekomunikasi
di Indonesia.

"Makanya keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha wartel
perlu dilakukan karena bisnis ini pada dasarnya memberdayakan
masyarakat kecil untuk meningkatkan teledensitas
telekomunikasi," ujarnya.

Dia memaparkan dalam tiga tahun terakhir ini bisnis wartel
mengalami keterpurukan yang sangat signifikan ditandai
banyaknya pebisnis yang menutup usahanya karena sudah tidak
bisa menutupi biaya operasional.

Salah seorang pengusaha yang memiliki wartel di 20 lokasi yang
tersebar di Jakarta menyebutkan pendapatan wartel saat ini
tinggal 30% dibanding pada awal bisnis ini dikembangkan.
([EMAIL PROTECTED])

Oleh Junaidi Halik
Bisnis Indonesia


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Fair play? Video games influencing politics. Click and talk back!
http://us.click.yahoo.com/T8sf5C/tzNLAA/TtwFAA/IHFolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke