Arti Interkoneksi bagi Pengguna Jasa Telekomunikasi 

Bagaimana interkoneksi bermanfaat bagi pengguna jasa telekomunikasi?
Benarkah dengan regulasi interkoneksi yang baru, layanan
telekomunikasi—khususnya telepon—seharusnya menjadi lebih murah? 

Dua pertanyaan yang sering dijumpai ketika penulis "terjebak" dalam
diskusi tentang penyelenggaraan dan regulasi telekomunikasi. Di antara
empat puluh juta pengguna telepon di Indonesia, kemungkinan besar kurang
dari 1 persen yang memahami bagaimana suara orang lain bisa sampai ke
pesawat teleponnya. 

Angkanya bisa lebih kecil lagi bila pertanyaannya sudah lebih teknis dan
detail, seperti bagaimana pelanggan operator A dapat menghubungi
pelanggan operator B. Ketidaktahuan pengguna telepon tentang hal-hal
teknis penyelenggaraan telekomunikasi tidak perlu dirisaukan. Yang perlu
menjadi perhatian adalah apabila ketidaktahuan ini dimanfaatkan oleh
oknum di lingkungan operator telekomunikasi yang tidak bertanggung jawab
untuk menipu atau merugikan pengguna telepon. 

Di era demokrasi, mengetahui hal-hal yang semula terbilang tabu oleh
sebagian orang sudah menjadi tuntutan. Di masa lalu, urusan internal
perusahaan milik negara tidak mudah diketahui oleh pihak luar, apalagi
kalau perusahaan negara tersebut tergolong besar dan menguasai hajat
hidup orang banyak. Kesan tertutup dan protektif dirasakan oleh
masyarakat. 

Demikian halnya di sektor telekomunikasi. Di era Orde Baru kala monopoli
penyelenggaraan telekomunikasi masih berlangsung, jangankan tanya soal
interkoneksi, menanyakan soal apakah masih tersedia jaringan untuk
sambungan baru pun tidak mudah memperoleh jawabnya. Untuk mendapat
sambungan telepon baru, sering kali harus menunggu tanpa jelas waktunya
kapan dapat dipenuhi. Sekarang suasananya berbeda, segala sesuatu
dituntut kejelasan, transparansi, dan akuntabilitas. 

Dalam konteks keterbukaan, masyarakat pengguna telekomunikasi perlu tahu
proses yang terjadi dalam layanan telekomunikasi. Bukan dimaksudkan
untuk membuat sulit operator, namun dengan pemahaman yang lebih baik
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan telekomunikasi dengan
lebih bijak. 

Interkoneksi 

Interkoneksi menghubungkan antaroperator sehingga pelanggan operator A
dapat menghubungi pelanggan operator B dan sebaliknya. Bagi pelanggan
jasa telekomunikasi, manfaat pertama yang dapat dipetik dari
interkoneksi adalah bertambahnya peluang untuk menghubungi dan
dihubungi. 

Melalui interkoneksi, keterbatasan cakupan layanan yang melekat pada
suatu operator dapat diatasi. Wilayah cakupan yang dapat dihubungi oleh
pelanggannya menjadi lebih luas karena manfaat yang diperoleh dari
operator lain. Terdapat proses memberi dan menerima, hubungan
antar-operator bersifat mutual, sama-sama memperoleh untung. Praktisi
telekomunikasi mengatakan tidak ada yang dirugikan dalam interkoneksi. 

Pada tataran ideal, dengan dukungan pengelolaan sumber daya
telekomunikasi yang efisien, interkoneksi pada gilirannya tidak menjadi
beban tambahan bagi pelanggan telekomunikasi. Artinya, pengguna jasa
telekomunikasi sebagai konsumen akhir akan diuntungkan bila
penyelenggaraan interkoneksi dapat berlangsung setara, adil, efektif,
dan efisien. 

Persoalan interkoneksi 

Dalam praktiknya, interkoneksi tidak selalu mulus sebagaimana gambaran
ideal pada tataran normatif. Hambatan teknis dan non-teknis dapat muncul
seiring upaya para operator membangun interkoneksi. Minimnya kapasitas
jaringan, keterkaitan dengan layanan lain yang tidak membutuhkan
interkoneksi, dan munculnya gangguan akibat pemasangan sarana
interkoneksi merupakan sedikit contoh dari banyak persoalan teknis di
lapangan. 

Pada aspek non-teknis, persoalan interkoneksi sering diawali dengan
perbedaan proses manajerial di masing-masing operator, yang
mengakibatkan perbedaan interpretasi maupun preferensi. Termasuk dalam
persoalan non-teknis, adanya keengganan dari operator lama memberikan
fasilitas interkoneksi karena bagaimanapun operator pencari akses akan
menjadi pesaing. 

Persoalan lain yang juga sering ditemui dalam proses interkoneksi adalah
operator A mensyaratkan kondisi interkoneksi dengan operator B terkait
dengan operator C. A hanya bersedia berinterkoneksi dengan B apabila
yang terakhir terlebih dahulu sudah berinterkoneksi dengan operator C
yang notabene masih bersaudara dengan A. 

Bagi pelanggan telekomunikasi, apa pun persoalan yang dihadapi operator
dalam interkoneksi bukan menjadi urusannya. Yang terpenting bagi
pelanggan adalah apa pun konfigurasi interkoneksi yang disepakati
antar-operator, baginya kesepakatan interkoneksi tersebut tidak
berdampak pada kenaikan tarif telepon. Hal inilah yang sebenarnya
menjadi tantangan bagi pemerintah selaku regulator dan para operator
telekomunikasi. 

Pemerintah perlu menjaga agar pasca-diterbitkannya Peraturan Menteri
Kominfo tentang interkoneksi tarif interkoneksi tidak naik. Hal ini
tidak mudah karena posisi dominan operator telepon tetap masih dibebani
dengan warisan teknologi lama yang tentu saja kalah efisien dibandingkan
dengan teknologi yang dimiliki operator seluler. Kenaikan tarif
interkoneksi dapat memicu kenaikan tarif ritel yang akhirnya harus
ditanggung oleh pengguna telepon sebagai konsumen akhir dalam bentuk
kenaikan tarif telepon. 

Solusi 

Untuk dan atas nama keadilan, membebankan ketidakefisienan satu pihak
kepada pihak lain tidaklah adil. Namun, memaksa "saudara tua" untuk
mengikuti teknologi efisien yang dimiliki "adik-adiknya" bukan pula
tindakan yang bijaksana. Solusi optimal yang menggembirakan semua pihak
mesti diambil. Sasaran utamanya adalah terselenggaranya interkoneksi
secara adil, fair, transparan, efektif, dan efisien. 

Di dalam peraturan menteri tentang interkoneksi termuat ketentuan
mengenai formula penghitungan tarif interkoneksi. Persoalan utamanya
bukan pada formula, namun lebih pada penentu biaya (cost drivers) yang
merupakan unsur dari elemen jaringan atau variabel dalam formula
tersebut. Sepanjang operator dapat menekan biaya aktivitas yang dihitung
sebagai cost drivers, harapannya besaran tarif interkoneksi yang
ditawarkan kepada operator lain menjadi semakin rendah. Jadi, dalam hal
ini, manajemen operator harus mengarahkan perhatian lebih banyak ke
hulu, bagaimana merekayasa ulang proses bisnis agar lebih ramping,
lincah, dan ramah. 

Menanggapi persoalan persyaratan interkoneksi yang dikaitkan dengan
operator pihak ketiga, hal ini tidak diatur secara khusus dalam
peraturan menteri tersebut. Artinya, tidak jelas apakah dilarang atau
dibolehkan. Dalam banyak hal, persyaratan semacam ini memberatkan
operator baru. Praktik semacam ini tergolong oligopoli yang dalam
Undang-Undang tentang Persaingan Usaha dan Anti Monopoli termasuk
praktik bisnis yang harus diawasi. 

Akhirnya, kembali ke pertanyaan di awal tulisan ini, ketersambungan
antar-operator dan menambah peluang berhubungan bagi pelanggan
telekomunikasi merupakan manfaat interkoneksi pada level terendah.
Manfaat akan lebih besar lagi manakala manajemen operator bersedia
meninjau kembali proses bisnisnya sehingga elemen biaya interkoneksi
dapat dijaga pada tingkat minimum. Interkoneksi yang berujung pada makin
murahnya layanan telekomunikasi merupakan mukjizat bagi bangsa ini. 

Mas Wigrantoro Roes Setiyadi
Mahasiswa S-3 Strategic Management, Sekolah Pascasarjana, PSIM FEUI



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/IHFolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

If you like this list, the moderator will be thankful
if you would transfer some amounts to BCA account no.
064 100 2762. The moderator identity will be revealed. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke