Menunggu Babak Baru Kasus Temasek-KPPU 

Sri Hartati Samhadi

Kemelut kasus monopoli kepemilikan silang di PT Telkomsel dan PT Indosat
yang melibatkan Temasek Holdings Pte Ltd, pascadiumumkannya putusan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU pekan lalu, tampaknya masih
akan berkepanjangan. Temasek dengan reaktif sudah menyatakan akan
melawan balik putusan KPPU yang dinilainya tak berdasar. 

Seperti sudah diumumkan oleh KPPU dalam Putusan Perkara Nomor
07/KPPU-L/2007, Kelompok Usaha Temasek (KUT) terbukti secara sah dan
meyakinkan telah melanggar Pasal 27 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 5
Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. 

Yang dimaksud KUT di sini adalah Temasek Holdings Pte Ltd (Temasek),
raksasa telekomunikasi Singapura dan sejumlah anak perusahaannya; baik
yang dimiliki sepenuhnya oleh Temasek maupun perusahaan di mana Temasek
hanya memiliki sebagian saham. (lihat skema) 

Bukan hanya Temasek dan anak-anak perusahaannya, KPPU juga memutuskan PT
Telkomsel bersalah karena melanggar dua pasal, yakni Pasal 17 ayat (1)
dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No 5/1999. Pelanggaran Pasal 27 yang
dilakukan oleh KUT adalah terkait kepemilikan silang di dua perusahaan
telekomunikasi seluler terbesar, yakni PT Telkomsel dan PT Indosat. 

Kepemilikan silang ini mengakibatkan Telkomsel yang 40,77 persen
sahamnya dimiliki oleh dua anak perusahaan Temasek, yakni Indonesia
Communications Limited (ICL) dan Indonesia Communications Pte Ltd
(ICPL), berpeluang melakukan monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan
di pasar layanan telekomunikasi seluler Indonesia, melalui indikasi
penetapan atau pengaturan harga (price fixing/price leadership),
pengenaan tarif yang "eksesif", dan menghambat interkoneksi. 

Akibatnya, konsumen dirugikan. Kerugian konsumen disebutkan mencapai Rp
14,764 triliun-Rp 30,808 triliun. Kerugian ini dihitung berdasarkan
analisa perbandingan dengan tarif di negara-negara lain. 

Atas pelanggaran itu, Temasek dan anak-anak perusahaannya sebagai
pelapor didenda masing-masing Rp 25 miliar. KUT juga diharuskan
melepaskan seluruh kepemilikan dan hak suara di salah satu dari
perusahaan telekomunikasi itu. Selain itu, PT Telkomsel juga
diperintahkan untuk menghentikan praktik pengenaan tarif tinggi dan
menurunkan tarif layanan seluler sekurang-kurangnya 15 persen dari
tingkat tarif saat putusan dibacakan. 

Putusan KPPU menjadi klimaks dari kontroversi mengenai dominasi dan
berbagai spekulasi kartel atau praktik persaingan tidak sehat yang
diduga dilakukan Temasek di industri seluler Indonesia beberapa tahun
terakhir. 

Kasus ini sedari awal mendapat banyak sorotan dan dinilai kontroversial
karena menyangkut investor asing dan karena kepemilikan silang Temasek
sedikit banyak terjadijuga akibat kecerobohan pemerintah sendiri.
Pemerintah meloloskan Temasek dalam divestasi Indosat, padahal saat itu
Temasek sudah menguasai 35 persen saham Telkomsel. 

Temasek sudah mendapat jaminan dari pemerintah saat akan membeli saham
Indosat, bahwa aset yang akan mereka beli waktu itu sudah clean dan
clear (tidak bermasalah). Menurut Temasek, KPPU sendiri bahkan sudah
memberi persetujuan terhadap divestasi Indosat tersebut, meskipun hal
ini dibantah KPPU. 

Terhadap putusan KPPU ini, Temasek sendiri langsung menunjukkan reaksi
keras dan membantah semua yang dituduhkan KPPU. Kubu pro-Temasek menduga
ada kepentingan yang bermain di balik diperiksanya Temasek oleh KPPU dan
konspirasi untuk menendang Temasek. 

Putusan KPPU yang menjatuhkan sanksi denda pada Temasek, menurut mereka,
bakal menjadi lonceng kematian bagi investasi di Indonesia, yang saat
ini justru sangat diperlukan negara ini untuk menggerakkan kembali
ekonominya. 

KPPU dituding telah menjadi kuda tunggangan kepentingan kelompok usaha
tertentu yang mengincar saham yang dikuasai Temasek. Secara telak,
beberapa pihak menyebut kelompok usaha yang dimaksud adalah Alfa Telecom
International Mobile (Altimo), raksasa telekomunikasi Rusia yang
sebelumnya terang-terangan mengatakan mengincar investasi telekomunikasi
di Indonesia. 

Perusahaan milik orang keempat terkaya di Rusia itu mengaku sudah
menyediakan dana 2 miliar dollar AS untuk keperluan ini. Pers di
Singapura menuding Altimo melakukan trik-trik kotor, termasuk menyuap
sejumlah kalangan dan membiayai penelitian sejumlah lembaga dalam rangka
kampanye buy-back (pembelian kembali) saham Indosat. Sebaliknya,
sejumlah pihak lain mengaku dilobi dan dicoba disuap oleh Temasek.
Sejumlah media massa di Indonesia bahkan diisukan juga telah dibeli. 

Polarisasi 

Kasus pemeriksaan KPPU terhadap Temasek juga memunculkan polarisasi
pendapat di kalangan akademisi, ekonom, pengamat, praktisi hukum, DPR,
dan pemerintah. Sebagian dari mereka mendukung langkah KPPU, sementara
sebagian lainnya menganggap KPPU sudah blunder dan melampaui
kewenangannya. Contohnya, keputusan KPPU yang mengatur mekanisme
penjualan saham kalau saham itu sudah dilepas oleh Temasek. 

Selain Altimo, pihak yang termasuk disebut-sebut mengincar saham
Telkomsel atau Indosat adalah pengusaha Chaerul Tanjung, Harry
Tanoesudibyo, Aburizal Bakrie, dan Aksa Mahmud. Sebelumnya juga ada nama
Setiawan Djodi dan Bukaka. Namun sumber lain lagi menyebutkan, ada nama
lain yang lebih banyak memengaruhi jalannya drama KPPU-Temasek, yakni
salah seorang petinggi di negara ini. Tetapi sekali lagi semua itu hanya
isu yang sulit dibuktikan. 

Ironisnya, pemerintah yang semula mengatakan akan melakukan buy-back
ternyata tak punya uang untuk membeli kembali saham-saham tersebut. 

Kalangan di Singapura sendiri melihat ada unsur lain di luar
pertimbangan komersial dalam kasus Temasek. Pemeriksaan terhadap
Temasek, menurut mereka, merupakan bentuk balas dendam Indonesia karena
berbagai ketidakpuasan dalam penyelesaian kasus dengan Singapura,
seperti kasus penyelundupan pasir dan perjanjian ekstradisi para debitor
kakap yang melarikan diri ke negara itu. 

Mereka menuding Indonesia mengidap sindrom xenophopia atau ketakutan
berlebihan terhadap kehadiran asing di telekomunikasi karena
telekomunikasi dinilai sebagai sektor yang sangat strategis dan
sensitif. 

Dengan menguasai sektor telekomunikasi Indonesia, sejumlah kalangan di
Indonesia mengkhawatirkan intelijen Singapura akan leluasa menyadap dan
memata-matai seluruh rahasia negara dan kejadian di dalam negeri
Indonesia untuk kepentingan mereka. Apalagi, Singapura melalui Temasek
kini juga semakin jauh merambah ke sektor strategis Indonesia lainnya,
seperti perbankan, melalui akuisisi sejumlah bank. 

Sentimen anti-Temasek dan kekhawatiran masuknya asing ke sektor
telekomunikasi yang dianggap bisa mengusik kedaulatan negeri mereka,
juga muncul di Thailand. Di Negeri Gajah Putih ini, penjualan Shin Corp,
perusahaan telekomunikasi terbesar negara itu bahkan menjadi salah satu
pemicu terjungkalnya rezim PM Thaksin Shinawatra yang sangat kuat.
Padahal, Shin Corp perusahaan keluarga milik keluarga Thaksin, bukan
BUMN seperti Telkom atau Indosat pada awalnya dulu. 

Keluhan terhadap Temasek sebenarnya bukan hanya karena kekhawatiran
Indonesia akan dimata-matai. Temasek dinilai terlalu kemaruk dan
menikmati untung terlalu banyak dari investasinya di Telkomsel dan
Indosat, sementara konsumen dan perekonomian nasional tidak terlalu
diuntungkan oleh masuknya Temasek. Indikasi KPPU, dominasi Temasek
justru menghalangi berkembangnya Indosat dengan menunda-nunda
pengembangan jaringan. 

Terlepas dari hiruk-pikuk dan semua spekulasi yang ada, Indosat dan
Telkomsel memang terlalu seksi untuk diperebutkan. Dengan sekitar 90
persen penguasaan pangsa pasar seluler dan margin keuntungan kedua
tertinggi di dunia serta perkembangan pendapatan operasi yang mengikuti
pola kuadratik dan eksponensial selama kurun enam tahun terakhir, tidak
berlebihan Telkomsel dan Indosat ibaratnya angsa bertelur emas. 

Tahun 2006, pendapatan operasi Telkomsel mencapai Rp 29,145 triliun,
sementara Indosat Rp 5,895 triliun. Oleh karena itu, banyak kalangan
berpendapat, kecil kemungkinan Temasek mau melepas sahamnya di dua
perusahaan tersebut. 

Bagaimana babak baru kasus Temasek dan siapa akhirnya yang akan mendapat
saham yang akan dilepas Temasek, nanti kita lihat saja. Pengacara
Temasek dan para praktisi hukum sendiri tidak menutup kemungkinan
Temasek akan membawa kasus ini ke mahkamah arbitrase internasional jika
pengadilan negeri atau Mahkamah Agung ternyata mengukuhkan putusan KPPU. 

Banyak hal bisa terjadi di arbitrase ini. Yang pasti, kasus Temasek
menjadi pelajaran penting bagi Indonesia. Terlepas dari adanya
sinyalemen "Temasek atau Singapura selama ini terkesan hanya mau bermain
bersih di negeri sendiri tetapi mengotori negara tetangga". 

Ketua Umum KPPU mencatat, ada puluhan regulasi pemerintah lainnya di
berbagai sektor yang justru menciptakan atau membuka peluang terjadinya
monopoli, seperti pada kasus sektor telekomunikasi. Oleh karena itu,
mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat, masih menjadi pekerjaan
rumah panjang yang menghadang KPPU. 


-- 
Kuliner Indonesia, milis tentang makanan dan tempat makan di dalam, 
juga dari luar negeri. Disajikan dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
Daftar ke mailto:[EMAIL PROTECTED] Arsipnya bisa 
dibaca di http://groups.yahoo.com/group/kuliner_ind/messages



If you like this list, the moderator will be thankful
if you would transfer some amounts to BCA account no.
064 100 2762.  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke