Salam,
Sori OOT. Saya minta tolong informasi bagaimana cara mendirikan LSM,
apa syarat2 yang diperlukan. Misalnya untuk mendirikan badan usaha (CV
misalnya) perlu bikin Akte Notaris, daftar ke PN, SIUP, NPWP, SITU
dsb. Dan status hukum LSM itu nantinya apa, Yayasan atau bagaimana
atau ya LSM itu suatu bentuk badan hukum ?
Kemudian, apakah ada peraturan2 khusus dari Pemerintah tentang LSM
yang patut untuk diketahui ? Mengenai perpajakan misalnya ?
Terima kasih.
Best regards,
MasTekeq mailto:[EMAIL PROTECTED]
Layanan Pertukaran Banner - http://www.indobanner.co.id
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-
To unsubscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
Netika BerInternet : [EMAIL PROTECTED]
UNLIMITED POP3 Account @ http://www.indoglobal.com