Salam,

Sori  OOT.  Saya minta tolong informasi bagaimana cara mendirikan LSM,
apa syarat2 yang diperlukan. Misalnya untuk mendirikan badan usaha (CV
misalnya)  perlu  bikin  Akte  Notaris, daftar ke PN, SIUP, NPWP, SITU
dsb. Dan status hukum LSM itu nantinya apa, Yayasan atau bagaimana
atau ya LSM itu suatu bentuk badan hukum ?

Kemudian,  apakah  ada  peraturan2  khusus dari Pemerintah tentang LSM
yang patut untuk diketahui ? Mengenai perpajakan misalnya ?

Terima kasih.

Best regards,
 MasTekeq                            mailto:[EMAIL PROTECTED]



      Layanan Pertukaran Banner - http://www.indobanner.co.id

-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-
To unsubscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, e-mail   : [EMAIL PROTECTED]
Netika BerInternet     : [EMAIL PROTECTED]
UNLIMITED POP3 Account @ http://www.indoglobal.com

Kirim email ke