On Sat, Dec 18, 1999 at 12:35:04AM +0700, Harry Surjadi wrote:
> Teman-teman apa tahu isyu setiap penggunaan file gif di web akan dikenakan bayaran 
>5000 dollar jika ketika meng-create image menggunakan freeware atau piranti lunak 
>yang tidak membeli lisensi dari Unisys?
> Coba simak artikel ini: http://slashdot.org/articles/99/08/31/0143246.shtml
> Bagaimana kalau meng-create image gif menggunakan piranti lunak bajakan? :(

ngga akan... sebab2nya:
- paten itu cuma berlaku di us
- pakai piranti lunak bajakan (photoshop?) kan berarti tidak menggunakan
  freeware yang tidak membeli lisensi dari unisys (psp, gimp)
- unisys gak punya cabang di indonesia

tapi sebaiknya memang sebaiknya semua gif dikonversikan ke png (kecuali
untuk gambar yang butuh animasi) supaya web cepat bersih dari paten...

-- 
Ikuti proyek penerjemahan Linux ke dalam Bahasa Indonesia:
http://i18n.linux.or.id

-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
To unsubscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, e-mail   : [EMAIL PROTECTED]
Netika BerInternet     : [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke