Hi...
Aditya Hermawan wrote:
> Wah, mas/pak Maysan ini juga menyediakan layanan domain transfer segala ya?
He..he..he hanya ingin membantu saja :)
> Saya juga membaca di dokumennya internic, kalo mau mengganti kepemilikan domain
> harus pake notaris segala. Terus bagaimana kalo kita punya domain terus dibeli
> pemilik baru di Amrik, kan penandatanganannya nggak bisa bareng2.
Jadi gini, anda copy dulu form domain modification tersebut dari
website Network Solutions, print dan bawa ke notaris untuk
dilegalisir. Selanjutnya anda tinggal mengirimkannya ke Amrik untuk
ditandatangani oelh pemilik baru.
Sesudah itu si pemilik baru diminta mengirimkan form RNCA tersebut ke
Network Solutions untuk diproses.
> Apa syarat2 ini
> juga berlaku untuk semua registrar (harus dilaporkan ke internic juga)?
Tiap registrar mempunyai peraturan yang berbeda. Saya sendiri lebih
milih daftar domain saya di Netsol, karena saya lebih terbiasa dengan
peraturan mereka :)
Beberapa registrar lain bahkan tidak memberikan option untuk mengganti
nama registrant. Setahu saya itu Joker.com :(
> Terus juga notaris Indonesia apa juga diakui, kan disini pengacara2 masih belum
> melayani urusan2 web? Katanya di dokumen itu, bisa minta pengesahan ke kantor
> perwakilan Amrik di sini, di bagian apanya ya?
Semua notaris bisa koq :)
Cuma legalisir aja bahwa anda memang pemilik domain tersebut.
Anda kan punya invoice ketika membeli domain tersebut dari Netsol?! :)
> Btw, biaya notaris kira2 berapa?
Tiap notaris tentu mempunyai harga yang lain2 donk? ;)
Kira2 100-200rb-an... hampir sama dengan biaya domainnya sendiri :)
Cheers,
--------------------------------------------------------------------------
TECHSCAPE COMMUNICATIONS - "WE'LL GET YOUR BUSINESS TO THE TOP!"
Webhosting: T3 Pentium III 450 CGI SSL -> only US$1.95/month!
Fax # (USA): (208) 730-2939 Website : http://techscape.net/
(UK) : 0870-131-3172 E-Mail #: [EMAIL PROTECTED]
(Int): +44-870-131-3172 ICQ #: 55545545
> Maysan wrote:
>
> > Dear Ulung dan Aditya...
> >
> > Ulung Pribadi wrote:
> > > Kalau yang dimaksud mengubah kepemilikan domain dari satu pemilik lama(A)ke
> > > pemilik baru(B) maka pemilik(B) harus mengirim e-mail ke INTERNIC
> >
> > Koreksi:
> > Untuk mengubah nama "registrant" (nama yang paling atas ketika muncul
> > di WHOIS) di Internic TIDAK dapat dimodify melalui e-mail. Ini demi
> > security juga. Data2 yang lain seperti alamat registrant, contacts
> > dan name server dapat diganti melalui e-mail (ini juga tidak mudah :)
> >
> > Untuk mengganti nama registrant, anda harus membuktikan secara legal
> > bahwa anda adalah pemilik domain tsb sebelumnya.
> >
> > Tentu saja anda harus membuat surat perjanjian di notaris terdekat
> > dan harus ditanda tangani oleh kedua belah pihak (pemilik sebelumnya
> > dan pemilik baru). Sesudah itu berkas dikirimkan ke Network Solutions
> > di Baltimore (Maryland) untuk diproses lebih lanjut.
> >
> > Biasanya memakan waktu lebih kurang 2-3 bulan.
> >
> > Apabila anda ingin mengganti nama registrant domain .com, .net atau
> > .org anda, silakan hubungi saya via e-mail.
> >
> > Untuk pengubahan nama domain ini, tidak dikenakan biaya.
> > Anda hanya perlu membayar biaya pengurusannya saja (Fee untuk Notaris
> > dll)
-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
To unsubscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
Netika BerInternet : [EMAIL PROTECTED]