> Ikut nimbrung dikit...*-)
> Setuju dengan kegundahan Mr.saranto, apalagi buat yang kerja freelance pasti repot
>dan susah jika > dipermainkan client. Enaknya sih memang dibuat "auto destroy"
>seperti yang telah disebutkan :-).
kasus ini memang banyak terjadi pada usaha jasa ya.. (nggak cuma web
design doang lho) kalo dalam bentuk produk memang mungkin agak lebih
mudah, akan tetapi untuk jasa hmm.. ya lebih repot kali ya,
> Btw...kerja freelance trus bikin seperti jasa webdesign dengan sebuah nama
>"x-design" apa harus mengikuti sebuah prosedur yah..? misal ngurus perijinan ke mana
>atao kemana gitu..??? Seorang yang saya anggap senior pernah bilang nggak usah,
>bukannya saya nggak nggubris..*-), saya hanya ingin mendengar pendapat rekan yang
>lain...:-). Yop itu dulu dah...,thank's sebelumnya... ("novell")
>
Saya kebetulan bekerja di dua tempat, yang satu tetap, yang satu lagi
freelance. Maksud freelance di sini bukan berarti saya kerja sendiri,
akan tetapi di sebuah perusahaan hanya jam kerjanya (berkunjung) cuma
sehari dalam seminggu. Kemudahan dari kerja seperti ini adalah, secara
legalitas kita lebih aman (seperti yang di bilang Mas Steven). Karena
semua kebijakan administratif bukan kita yang atur, begitu juga untuk AE
ke client. Kita hanya tahu mengerjakan (boleh di mana saja
mengerjakannya) lalu tiap bulan dapat salary, proyek selesai di tambah
fee.
Kecuali kita ingin membuat biro atau jasa desain sendiri. Saya pikir
perijinan atau status hukum itu penting. Bayangkan kalau kita yang minta
bantuan jasa pada sebuah biro yang nggak jelas status hukumnya. Suatu
ketika ada apa2 dengan kerjaan tsb kemana saya harus minta
pertanggungjawaban, bingung kan.
Mungkin segitu dari saya yah...
-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
To unsubscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
Netika BerInternet : [EMAIL PROTECTED]