MS> At 08:53 AM 1/20/00 +0700, you wrote:
>>From: coen.bemo <[EMAIL PROTECTED]>
>>>Nih ada orang menawarkan adiknya di lelang2000
>>>http://www.lelang2000.com/ItemDetail.asp?ItemID=443
>>>kita ini ada semacam kode etik atau gimana ndak? bukan mau sok
>>>munak atau tidak tertarik dsb... toh ada juga yg nawar tuh kayaknya.
>>>--jadi, wah ndak tahu deh
>>

MS> Ini mungkin yang ditakutkan seorang kenalan saya.
MS> Dia pernah minta dibuatkan situs web lelang
MS> semacam ini. Kalo dari sudut teknis sebenarnya
MS> bisa saja.

MS> Tapi dia masih bingung dari sudut pandang hukumnya.
MS> Kalo lelang melalui internet kira-kira kekuatan
MS> hukumnya gimana yah?

MS> Karena menurut saya, jika seseorang sudah memberikan
MS> harga sesuatu barang, dia sudah committed dengan barang
MS> dan harga tersebut.
MS> Dan dari yang menawar, kalo sudah menawar dengan harga
MS> tertentu, dia *wajib* membelinya dengan harga yg diajukan.

MS> Kalo ada yang main-main seperti ini, kan repot...

MS> Ada yang tahu bagaimana hukum Indonesia mengatur lelang
MS> di internet?

Tapi yang biasanya kita lihat kan lelang itu selalu di tempat yang
terbuka dan orang-orang yang ikut bergabung dalam lelang ini jelas
identitasnya. Mereka yang ikut lelang tidak akan bisa menolak untuk
membayar..

Sedangkan lelang di internet apalagi di Indonesia lemah dari sisi
pembayaran. Siapapun bisa menawar dan belum tentu identitas yang
mereka berikan benar informasinya. Kecuali ada sistem tertentu dimana
sebelum orang itu menawar bisa dicek kebenaran dari identitas tsb.

Best regards,

Ulung                            



-===  FREE Handphone @ http://www.indoglobal.com/dedicated.php3  ===-
To unsubscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, e-mail   : [EMAIL PROTECTED]
Netika BerInternet     : [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke