(juga dikirimkan ke ToekangWeb) Salam sejahtera... Maaf, judul yang sata berikan agak 'kasar'. Ini berkaitan denagn satu calon pelanggan yang berasal dari instansi pemda sebuah daerah tingkat II di Sumatera Selatan. Pihak yang berhubunan dengan kami minta diberikan uang, yang walau tidak disebutkan sebagai 'jerih payah' menghubungkan instansinya dengan kami- merupakan upaya meminta uang sogok. Sejak semula kami tidak mempunyai toleransi mengenai hal ini, sampai kapan pun. Sejak semula mnegajukan penawaran, landasan 'tolol' kami adalah Padamu Negeri. Tidak jadi pun tidak apa, yang penting kami telah berbuat untuk daerah tempat kami membayar pajak. Beaya yang dikenakan praktis sebagai pengganti nasi bungkus. Kami merasa bangga jika dapat membuat *satu* hal saja sebagai sumbangsih. Setelah bahan-bahan mereka antarkan dan telah ditayangkan contohnya, mendadak mereka -orang/bagian yang berhubungan dengan kami- mengatakan membatalkan kerja sama. memang kami tidak mengikatkan diri, memberi kesempatan bagi mereka untuk mengevaluasi. Yang membuat saya -sebagai orang yang bertanggung jawab secara administrasi- mulai marah adalah pelaporan orang tersebut pada pimpinan tertinggi, bahwa kami telah berbohong, dengan cara tidak menayangkan bahan-bahan yang mereka berikan. Saya ingin menjernihkan hal ini dengan cara bertemu dengan orang nomor satu tersebut, namun ada kemungkinan bahwa kedatangan saya akan dihalangi. Apakah benar secara hukum jika saya menyiarkan hal ini pada surat pembaca dan mili-milis internet ? Sebagai catatan : kami sudah memeang surat mandat untuk mengurus "domain" mereka, walau belum ada kontrak resmi. Mohon saran. Dayan Divisi Internet Bimasena di Palembang **-------------------------***-------------------------** Hankam : http://www.geocities.com/Pentagon/7226/forum.htm **-------------------------***-------------------------** >>>>> 2.5 Mbps InternetShop >> InternetZone << Margonda Raya 340 <<<<< Berhenti langganan kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Arsip di http://www.mail-archive.com/[email protected]/
