Aborsi Dalam Pandangan Hukum Islam
Publikasi 25/08/2004
hayatulislam.net - Soal:
Ustadz yang terhormat, saya ingin bertanya. Apa hukumnya aborsi dalam
pandangan Islam? Jika boleh, saat kapan kita bisa melakukan aborsi? Soalnya ada
sebagian orang yang mengatakan bahwa sejak sel sperma ketemu dengan ovum (sel
telur), hukum aborsi haram. Tetapi ada sebagian orang yang mengatakan bahwa
sebelum 40 hari, hukum aborsi mubah. Yang mana yang benar? Mohon
penjelasannya.
Jawab: Pendahuluan
Pertama-tama harus
dideklarasikan bahwa aborsi bukanlah semata masalah medis atau kesehatan
masyarakat, melainkan juga problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan
(freedom/liberalism) yang dianut suatu masyarakat. Paham asing ini
tak diragukan lagi telah menjadi pintu masuk bagi merajalelanya kasus-kasus
aborsi, dalam masyarakat mana pun. Data-data statistik yang ada telah
membuktikannya. Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, dua badan utama,
yaitu Federal Centers for Disease Control (FCDC) dan Alan Guttmacher
Institute (AGI), telah mengumpulkan data aborsi yang menunjukkan bahwa
jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika -- yaitu hampir 2 juta
jiwa -- lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang mana
pun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika
Serikat dari tiap-tiap perang adalah: Perang Vietnam 58.151 jiwa, Perang Korea
54.246 jiwa, Perang Dunia II 407.316 jiwa, Perang Dunia I 116.708 jiwa, Civil
War (Perang Sipil) 498.332 jiwa. Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah
kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua
perang jika digabungkan sekaligus (www.genetik2000.com).
Data
tersebut ternyata sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa mayoritas
orang Amerika (62 %) berpendirian bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain,
sah-sah saja dilakukan. Mereka beralasan toh orang lain melakukan hal
yang serupa dan semua orang melakukannya (James Patterson dan Peter Kim, 1991,
The Day America Told The Thruth dalam Dr. Muhammad Bin Saud Al
Basyr, Amerika di Ambang Keruntuhan, 1995, hal. 19).
Bagaimana di
Indonesia? Di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini, sayang sekali ada
gejala-gejala memprihatinkan yang menunjukkan bahwa pelaku aborsi jumlahnya juga
cukup signifikan. Memang frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung
secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan
kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di rumah sakit. Akan
tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang
terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh
setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu (Aborsi.net). Pada 9 Mei 2001
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (waktu itu) Dra. Hj. Khofifah Indar
Parawansa dalam Seminar �Upaya Cegah Tangkal terhadap Kekerasan Seksual Pada
Anak Perempuan� yang diadakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim di FISIP
Universitas Airlangga Surabaya menyatakan, �Angka aborsi saat ini mencapai
2,3 juta dan setiap tahun ada trend meningkat.� (www.indokini.com).
Ginekolog dan Konsultan Seks, dr. Boyke Dian Nugraha, dalam seminar �Pendidikan
Seks bagi Mahasiswa� di Universitas Nasional Jakarta, akhir bulan April 2001
lalu menyatakan, setiap tahun terjadi 750.000 sampai 1,5 juta aborsi di
Indonesia (www.suarapembaruan.com).
Dan ternyata pula, data tersebut
selaras dengan data-data pergaulan bebas di Indonesia yang mencerminkan
dianutnya nilai-nilai kebebasan yang sekularistik. Mengutip hasil survei yang
dilakukan Chandi Salmon Conrad di Rumah Gaul binaan Yayasan Pelita Ilmu Jakarta,
Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis pada Simposium Menuju Era Baru Gerakan Keluarga
Berencana Nasional, di Hotel Sahid Jakarta mengungkapkan ada 42 % remaja yang
menyatakan pernah berhubungan seks; 52 % di antaranya masih aktif menjalaninya.
Survei ini dilakukan di Rumah Gaul Blok M, melibatkan 117 remaja berusia sekitar
13 hingga 20 tahun. Kebanyakan dari mereka (60 %) adalah wanita. Sebagian besar
dari kalangan menengah ke atas yang berdomisili di Jakarta Selatan
(www.kompas.com).
Berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa aborsi
memang merupakan problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan
(freedom/liberalism) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu
pemisahan agama dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum,
1998).
Terlepas dari masalah ini, hukum aborsi itu sendiri memang wajib
dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun masyarakat
umumnya. Sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar
bagi seluruh perbuatannya. Selain itu keterikatan dengan hukum-hukum Syariat
Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap
Islam. Allah SWT berfirman:
�Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya
tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara
yang mereka perselisihkan di antara mereka.� (Qs. an-Nisaa` [4]:
65).
�Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min
perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.� (Qs. al-Ahzab
[33]: 36).
Sekilas Fakta Aborsi
Aborsi secara umum
adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah
kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. (JNPK-KR, 1999)
(www.jender.or.id) Secara lebih spesifik, Ensiklopedia Indonesia
memberikan pengertian aborsi sebagai berikut: �Pengakhiran kehamilan sebelum
masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.�
Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia
kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi
merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan
untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman
260).
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi
Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
2. Aborsi Buatan/ Sengaja
atau Abortus Provocatus Criminalis
3. Aborsi Terapeutik/ Medis atau
Abortus Provocatus Therapeuticum
Aborsi spontan/ alamiah
berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya
kualitas sel telur dan sel sperma.
Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus
Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20
minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang
disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini
dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / Abortus
Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas
indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai
penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat
membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua
atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa
(www.genetik2000.com).
Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut. Kalau
kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan
resikonya makin banyak bagi si ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik
aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar kecilnya
janinnya.
1. Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya
dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan
(semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih
kuat).
2. Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan
cara Dilatasi & Curetage.
3. Sampai 24 minggu.
Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu
dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline.
Dengan jarum khusus, obat itu langsung disuntikkan ke dalam rahim, ke dalam air
ketuban, sehingga anaknya keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati.
4. Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan
prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan
untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
5. Juga
dipakai cara operasi Sesaria seperti pada kehamilan yang biasa
(www.genetik2000.com).
Dengan berbagai alasan seseorang melakukan aborsi
tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan non-medis. Di Amerika
Serikat alasan aborsi antara lain:
1. Tidak ingin memiliki anak
karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain
(75%)
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain
yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di
luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang
menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka
tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat
merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan
seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan
dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan
benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.
Sebaliknya, alasan-alasan
ini hanya menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita,
yang hanya
mementingkan dirinya sendiri (www.genetik2000.com).
Data ini juga
didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang
menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan
intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin
akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah
karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri termasuk takut
tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu, atau gengsi
(www.genetik2000.com).
Aborsi Menurut Hukum
Islam
Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya
Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa
aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika
dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa
kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan
keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan
sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya
mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara
lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah
dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya
makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Yang
mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567
M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya
Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas
Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel
telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang
sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang
bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya.
Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin
bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari
kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail
Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan,
1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum
Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab
Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin,
1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa
Kini, halaman 77-79).
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu
bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan),
didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan
masa kehamilan. Abdullah bin Mas�ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah
bersabda:
�Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut
ibumu selama 40 hari dalam bentuk �nuthfah�, kemudian dalam bentuk �alaqah�
selama itu pula, kemudian dalam bentuk �mudghah� selama itu pula, kemudian
ditiupkan ruh kepadanya.� [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan
Tirmidzi].
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan
adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini
termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada
dalil-dalil syar�i berikut. Firman Allah SWT:
�Dan janganlah kamu
membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada
mereka dan kepadamu.� (Qs. al-An�aam [6]: 151).
�Dan
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan
rizki kepada mereka dan kepadamu.� (Qs. al-Isra` [17]:
31).
�Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara�).�
(Qs. al-Isra` [17]: 33).
�Dan apabila bayi-bayi yang dikubur
hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.� (Qs. at-Takwiir
[81]: 8-9)
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada
kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian
berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan
Islam.
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah
diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi
menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum (1998) dan Dr. Abdurrahman
Al Baghdadi (1998), hukum syara� yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai
berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat
puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin,
maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi
setelah peniu�pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang
usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja�iz) dan tidak
apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer
Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung,
Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56;
Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam
Islam, halaman 129 ).
Dalil syar�i yang menunjukkan bahwa aborsi
haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw
berikut:
�Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua
malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah
tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan
tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), �Ya Tuhanku,
apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?� Maka Allah
kemudian memberi keputusan...� [HR. Muslim dari Ibnu Mas�ud
r.a.].
Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda:
�(jika
nutfah telah lewat) empat puluh malam...�
Hadits di atas menunjukkan
bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah
sete�lah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya
adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda
sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma'shumud dam). Tindakan
penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Berdasarkan
uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan
menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40
hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan,
berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan
pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau
perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana
telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah Saw
bersabda :
�Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari
seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu
ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan...� [HR.
Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim
Zallum, 1998).
Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum
mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja�iz) dan tidak apa-apa. Ini
disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih
berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada
fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di
samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat
disamakan dengan �azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk
mencegah terjadinya kehamilan. �Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak
menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab �azl merupakan tindakan
mengeluarkan sperma di luar vagina perem�puan. Tindakan ini akan mengakibatkan
kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga
akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu
tidak akan menimbulkan kehamilan.
Rasulullah Saw telah membolehkan �azl
kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya
menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin�kan budak
perempuannya hamil. Rasulullah Saw bersabda kepa�danya:
�Lakukanlah
�azl padanya jika kamu suka!� [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu
Dawud].
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap
penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang
terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan
kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan
melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan
kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah
SWT:
�Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka
seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.� (Qs.
al-Maa�idah [5]: 32) .
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti
ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan
umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:
�Sesungguhnya Allah
Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka
berobatlah kalian!� [HR. Ahmad].
Kaidah fiqih dalam masalah
ini menyebutkan:
�Idza ta�aradha mafsadatani ru�iya a�zhamuha
dhararan birtikabi akhaffihima�
�Jika berkumpul dua madharat
(bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.�
(Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al
Qawa�id Al Fiqhiyah, halaman 35).
Berdasarkan kaidah ini, seorang
wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan
mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan
kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap
mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa
menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan
nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin
tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).
Pendapat yang
menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma
dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang
tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah
pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu
sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu
belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam
kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85
adalah �sesuatu yang ada pada organisme hidup.� (asy syai` al qa`im fi
al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan,
gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya.
Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih
baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel
sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi
pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah)
sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan,
bukan hanya ada setelah pembuahan.
Berdasarkan penjelasan ini,
maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel
sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab
tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan
(al hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum
terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada
sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah
pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan
kehidupan adalah haram, termasuk �azl. Sebab dalam aktivitas �azl terdapat upaya
untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma
dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal �azl telah dibolehkan oleh Rasulullah
Saw. Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah
pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan
bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan
�azl.
Kesimpulan
Aborsi bukan sekedar masalah medis
atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia
mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara
komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut sikap
taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi
peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan
peradaban Islam yang manusiawi dan adil.
Hukum aborsi dalam pandangan
Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan,
yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan,
para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun
menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan
setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia
kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram.
Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka
hukumnya boleh (ja'iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a�lam [M. Shiddiq
al-Jawi]
Referensi
Abduh, Ghanim, 1963, Naqdh Al
Isytirakiyah Al Marksiyah, t.p., t.tp
Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998,
Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta
Hakim, Abdul
Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa�id Al Fiqhiyah,
Sa�adiyah Putera, Jakarta
Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al
Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada,
Jakarta
Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang
Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta
Uman, Cholil, 1994,
Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci,
Surabaya
Zallum, Abdul Qadim, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam
Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan
Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Al-Izzah, Bangil
Zuhdi,
Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung,
Jakarta
http://www.hayatulislam.net/comments.php?id=287_0_1_18_C9