|
TPU Tanah Kusir Dijual! Nurul Hidayati - detikcom Papan itu bertuliskan "Tanah Ini Dijual"
yang ditulis rapi dengan cat putih. Di bawahnya terdapat nomor telepon
08128798466. Palang itu dipasang berdekatan dengan dua papan nama identitas
Pemda Jakarta Selatan. Apakah papan iklan itu hanya guyonan belaka? Seorang
pembaca bahkan menyempatkan diri menulis e-mail pada detikcom untuk memastikan
bahwa papan itu serius. "Dunia semakin menggila, sampai-sampai TPU pun
diperjualbelikan," tulis pembaca bernama Aghatari Ardianto, Selasa
(25/10/2005), yang juga menyisipkan jepretannya yang diambil pada Senin kemarin
pukul 21.30 WIB.
Jadi, TPU Tanah Kusir dilego bukanlah gurauan
semata Hutagalung menjual tanah 4 hektarnya yang telah bertahun-tahun
terkenal sebagai TPU Tanah Kusir. Berapa harga yang dipatoknya? "Di
situ kalau berdasar NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Rp 3 juta per meter persegi.
Jadi minimal itu," kata Hutagalung kepada detikcom, Selasa
(25/10/2005) pukul 12.45 WIB lewat telepon. Namun saat dikontak, Hutagalung
mengaku belum ada seorang pun yang merespons papan iklan yang dipasangnya di
pintu utama TPU Tanah Kusir, Jalan Raya Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Baru Anda yang telepon," kata Hutagalung sambil terkekeh. Warga
Pondok Gede, Jakarta Timur, ini memasang papan pengumuman menjual lahan
TPU Tanah Kusir pada Senin sore kemarin. Hutagalung juga menceritakan
bagaimana tanah itu bisa ditempati sebagai TPU oleh Pemkot Jakarta Selatan.
Cerita itu bermula ketika terjadi proses ruislag antara pemerintah dan seorang
pengusaha bernama Dasuki Angkosubroto (Gow Swie Kie), yang dikenal sebagai
pendiri Gunung Sewu Group. Dasuki mendapatkan lahan di kawasan Karet Tengsin
yang kini telah berubah menjadi kondominium. Sedangkan pemerintah mendapatkan
tanah di Tanah Kusir. "Tanah yang ditukar Dasuki itu tanah saya. Dia
ngakunya miliknya," kata Hutagalung. Tak terima tanahnya dijarah,
Hutagalung lalu berjuang lewat pengadilan. "Saya berjuang hingga 11
tahun. Putusan MA baru keluar baru-baru ini saja, yang menyatakan saya pemilik
sah," tegasnya. Dalam memperjuangkan haknya, Hutagalung
menyewa jasa pengacara Harsono SH. Saat lahannya dicaplok, Hutagalung tidak
bisa berbuat banyak. "Kalau nolak, ditodong senjata, zaman itu "Sekarang tinggal menunggu proses eksekusi,
nggak tahu kapan. Saya sedang bicarakan dengan Pak Kapolda,"
ungkapnya.
|
