INFO mengenai PTKP baru
 
Media Indonesia 20 Oktober 2005

Gaji Rp1,1 Juta/Bulan Bebas Pajak


JAKARTA (Media): Pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar 10% dari Rp12 juta menjadi Rp13,2 juta per tahun mulai 2006. Artinya gaji hingga Rp1,1 juta per bulan bebas pajak.

Siaran pers Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan yang diterbitkan, kemarin, menyebutkan batas PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp12 juta per tahun untuk wajib pajak (WP) lajang.

Jika wajib pajak yang bersangkutan berstatus kawin, ada tambahan Rp1,2 juta; jika istri bekerja, ada tambahan Rp12 juta; dan tambahan masing-masing Rp1,2 juta jika ada tanggungan (maksimal tiga anak).

Terhadap orang atau pribadi yang penghasilannya di atas angka tersebut, pemerintah akan mengukuhkan dan memberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan Tahun 1994, Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk menerbitkan NPWP secara jabatan.
Secara teknis, Ditjen Pajak harus membuktikan orang yang akan dikukuhkan dan mendapatkan NPWP harus berpenghasilan di atas PTKP.

Sementara itu, dalam rangka program canvassing (penyisiran) terhadap wajib pajak, Ditjen Pajak melakukan 248 kerja sama kesepahaman dengan berbagai pihak seperti pemda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, imigrasi, PT Telkom, dan PT PLN.
Dari kerja sama itu terkumpul berbagai data eksternal.

Ditjen Pajak berupaya melakukan peningkatan jumlah wajib pajak secara superintensif dengan menetapkan NPWP secara jabatan. Tim Ekstensifikasi Ditjen Pajak menyaring data itu dan mendapatkan sekitar 6,5 juta orang pribadi, yang diprioritaskan dalam 2005 untuk ber-NPWP, sehingga pada 19 Oktober 2005, jumlah NPWP meningkat menjadi 10 juta.

Jangan terjebak

Dalam menyikapi kondisi tersebut, pengamat ekonomi dari Inter CAFE Iman Sugema meminta Dirjen Pajak tidak terjebak pada peningkatan angka NPWP semata. "Yang terpenting dilakukan adalah peningkatan kepatuhan dari pemilik NPWP." Namun, Imam mengingatkan agar tindakan Dirjen Pajak meningkatkan penerimaan pajak dilakukan dengan upaya yang persuasif.
Sementara itu, terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan, Iman berpendapat perlu ada penegasan dalam hal yang bersinggungan dengan Undang-Undang Perbankan. Keinginan untuk memperoleh informasi berkaitan dengan data nasabah bank harus diikuti dengan syarat-syarat tertentu.

Dalam RUU Perpajakan Pasal 35A disebutkan, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Dirjen Pajak.

Saat menyikapi draf RUU Perpajakan, Transparency International Indonesia (TII) mengajukan beberapa pokok pikiran untuk mengubah paradigma 'wajib pajak' yang selama ini melekat sebagai sebutan para pembayar pajak, dan pembentukan badan independen sebagai mekanisme komplain bagi pembayar pajak.

Dalam kesempatan itu, pengamat ekonomi Faisal Basri menyatakan selama ini 'wajib pajak' hanya berkewajiban tanpa berhak. Misalnya adanya peraturan mengenai wajib pajak yang lalai terhadap kewajibannya akan dikenai denda, sedangkan jika aparat pajak melakukan penyelewengan hanya akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Uud/*/Ant/E-2)

Sumber : Media Indonesia




Gabung, Keluar, Mode Pengiriman: [EMAIL PROTECTED]
                       
Database Warga Wismamas: http://www.wismamas.tk




SPONSORED LINKS
Hotel jakarta indonesia Hotel in jakarta indonesia Jakarta indonesia


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke