|
INFO mengenai PTKP baru
Media Indonesia 20 Oktober 2005
Gaji Rp1,1
Juta/Bulan Bebas Pajak
JAKARTA (Media): Pemerintah menaikkan batas
penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar 10% dari Rp12 juta menjadi Rp13,2
juta per tahun mulai 2006. Artinya gaji hingga Rp1,1 juta per bulan bebas
pajak.
Siaran pers Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan yang
diterbitkan, kemarin, menyebutkan batas PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp12
juta per tahun untuk wajib pajak (WP) lajang.
Jika wajib pajak yang
bersangkutan berstatus kawin, ada tambahan Rp1,2 juta; jika istri bekerja, ada
tambahan Rp12 juta; dan tambahan masing-masing Rp1,2 juta jika ada tanggungan
(maksimal tiga anak).
Terhadap orang atau pribadi yang penghasilannya
di atas angka tersebut, pemerintah akan mengukuhkan dan memberikan nomor pokok
wajib pajak (NPWP).
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU tentang
Ketentuan Umum Perpajakan Tahun 1994, Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk
menerbitkan NPWP secara jabatan. Secara teknis, Ditjen Pajak harus
membuktikan orang yang akan dikukuhkan dan mendapatkan NPWP harus
berpenghasilan di atas PTKP.
Sementara itu, dalam rangka program
canvassing (penyisiran) terhadap wajib pajak, Ditjen Pajak melakukan 248 kerja
sama kesepahaman dengan berbagai pihak seperti pemda, Badan Pertanahan
Nasional (BPN), kepolisian, imigrasi, PT Telkom, dan PT PLN. Dari kerja
sama itu terkumpul berbagai data eksternal.
Ditjen Pajak berupaya
melakukan peningkatan jumlah wajib pajak secara superintensif dengan
menetapkan NPWP secara jabatan. Tim Ekstensifikasi Ditjen Pajak menyaring data
itu dan mendapatkan sekitar 6,5 juta orang pribadi, yang diprioritaskan dalam
2005 untuk ber-NPWP, sehingga pada 19 Oktober 2005, jumlah NPWP meningkat
menjadi 10 juta.
Jangan terjebak
Dalam menyikapi kondisi
tersebut, pengamat ekonomi dari Inter CAFE Iman Sugema meminta Dirjen Pajak
tidak terjebak pada peningkatan angka NPWP semata. "Yang terpenting dilakukan
adalah peningkatan kepatuhan dari pemilik NPWP." Namun, Imam mengingatkan agar
tindakan Dirjen Pajak meningkatkan penerimaan pajak dilakukan dengan upaya
yang persuasif. Sementara itu, terkait dengan pembahasan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Perpajakan, Iman berpendapat perlu ada penegasan dalam hal
yang bersinggungan dengan Undang-Undang Perbankan. Keinginan untuk memperoleh
informasi berkaitan dengan data nasabah bank harus diikuti dengan
syarat-syarat tertentu.
Dalam RUU Perpajakan Pasal 35A disebutkan,
setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya, wajib
memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Dirjen
Pajak.
Saat menyikapi draf RUU Perpajakan, Transparency International
Indonesia (TII) mengajukan beberapa pokok pikiran untuk mengubah paradigma
'wajib pajak' yang selama ini melekat sebagai sebutan para pembayar pajak, dan
pembentukan badan independen sebagai mekanisme komplain bagi pembayar
pajak.
Dalam kesempatan itu, pengamat ekonomi Faisal Basri menyatakan
selama ini 'wajib pajak' hanya berkewajiban tanpa berhak. Misalnya adanya
peraturan mengenai wajib pajak yang lalai terhadap kewajibannya akan dikenai
denda, sedangkan jika aparat pajak melakukan penyelewengan hanya akan
dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
(Uud/*/Ant/E-2)
Sumber : Media
Indonesia
Gabung, Keluar, Mode Pengiriman: [EMAIL PROTECTED]
Database Warga Wismamas: http://www.wismamas.tk
SPONSORED LINKS
YAHOO! GROUPS LINKS
|