|
buat yg tinggal di tangerang, ati-ati digaruk
petugas.....
sudah ada korban dari perda ini
Sabtu, 04 Maret 2006 |
| Perda "Pelacuran" Tetap Diberlakukan Tangerang, Kompas - Pemerintah Kota Tangerang tetap akan menerapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran. Padahal, banyak kalangan menilai perda itu multitafsir. Pemberlakuan peraturan daerah (perda) itu didukung Ketua Komisi A DPRD Kota Tangerang Iskandar Zulkarnain (PPP) dan anggota Komisi A Suratno Abubakar (PAN), yang menjadi ketua panitia khusus rancangan perda tersebut. Menurut mereka, perda itu sudah cukup baik meski tidak tertutup kemungkinan dievaluasi. Perlu kami tegaskan bahwa penyidikan maupun penegakan perda dilakukan secara selektif, tidak serabutan, dan tidak asal tangkap karena kami menghargai hak-hak masyarakat Tangerang, demikian penegasan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dalam suratnya kepada Redaksi Kompas, Jumat (3/3). Sekretaris Daerah Kota Tangerang HM Harry Mulya Zein kepada Kompas juga menegaskan, perda itu sudah diuji dan dikonsultasikan dengan publik serta disetujui Menteri Dalam Negeri. Perda itu akan diberlakukan di seluruh wilayah Kota Tangerang, termasuk Bandar Udara Soekarno-Hatta. Kalau ada yang berciuman mengarah ke seksual, akan ditangkap. Tak peduli orang bule atau bukan, kata Harry. Hal ini sesuai dengan Perda No 8/2005 Pasal 4 Ayat 2, Siapa pun dilarang bermesraan, berpelukan dan/atau berciuman yang mengarah kepada hubungan seksual, baik di tempat umum atau di tempat-tempat yang kelihatan umum. Pasal lain dalam perda yang sama yang dinilai pakar hukum Universitas Indonesia Prof Dr Indriyanto Seno Adji multitafsir dan tak sesuai dengan KUHP adalah Pasal 4 Ayat 1. Pasal itu berbunyi, Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau di tempat lain di daerah. (tri/nas)
Gabung, Keluar, Mode Pengiriman: [EMAIL PROTECTED] Database Warga Wismamas: http://www.wismamas.tk JANGAN MENGELUH! dengan keadaan, temukan jawabannya di http://www.bsbplus.tk
SPONSORED LINKS
YAHOO! GROUPS LINKS
| |||||||||||||||||||||||||

