|
----- Original Message -----
From: deddy
To: teamgaul
Sent: Monday, April 03, 2006 4:36 PM
Subject: Fw: [mediacare] Serba Salah karena Revisi - Kor Sumbang
Berebut Peluang ----- Original Message -----
From: HKSIS
To: HKSIS-Group
Sent: Monday, April 03, 2006 8:47 AM
Subject: [mediacare] Serba Salah karena Revisi - Kor Sumbang Berebut
Peluang
Pekan-pekan ini, Menteri Te-na-ga Kerja dan Transmigrasi Er-man- Soeparno
mengaku serba sa-lah. ”Aku mau cooling down du-lu,” kata sang menteri dengan
eks-pre-si lesu pekan lalu kepada Tempo. Menteri Erman memang tengah ”terjepit”. Sebagai menteri, departemennya
mendapat perintah penting dari Presi-den Susilo Bambang Yudhoyono. Tugas itu
adalah menggenjot investasi, karena bukan rahasia lagi, saat ini Indonesia
terkena paceklik investasi. Untuk itu, salah satunya melakukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan sebagai bagian dari paket kebijakan investasi
pemerintah. Beleid itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006
ten-tang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi, akhir Februari lalu. Namanya paket kebijakan, inpres itu sendiri isinya adalah skema tindakan dan
koordinasi dari 22 menteri, pimpin-an lembaga nondepartemen, para guber-nur, dan
juga bupati. Pada skema itu tadi ditulis jelas, tugas, penanggung jawab, batas
waktu, dan target pekerja-an masing-masing departemen dalam satu tahun ini.
”Paket ini merupakan- jawaban- pemerintah atas buruknya iklim investasi,” kata
Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Investasi, Jannes
Hutagalung. Paket kebijakan itu nawaitu-nya mem-bu-at investasi jadi motor pertumbuhan
e-konomi, terutama untuk mengurangi- ke-miskinan dan pengangguran yang ma-kin-
meningkat. Pemerintah menganggap- in-vestasi enggan menggeliat karena i-klim
berusaha bak pancaroba. Lantas, in-pres ini menunjuk lima faktor yang per-lu
dibenahi, di antaranya soal pela-yanan dan kejelasan aturan, pabean dan cukai,
perpajakan serta tenaga kerja. Masalah tenaga kerja ini rupa-nya diang-gap
san-dungan betul untuk in-vestor oleh pemerintah. Maka, saking penting-nya
revisi ini, parlemen ditargetkan April masuk dan sebelum akhir tahun su-dah
berlaku. Kira-kira bakal bersama-an dengan revisi UU Penanaman Modal. Nah, karena tugas itulah, Erman kini kena sodok kiri-kanan lantaran menyu-ruh
parlemen ”ngebut” dengan alasan yang kurang kuat. Alasan ”filosofis” revisi,
yakni masalah investasi, dinilai lemah. ”Masalah investasi, 60 persen ada dalam
’rumah pemerintah’ sendiri,” kata Yanuar Rizky, Sekretaris Jenderal- Asosiasi
Serikat Pekerja Indonesia, me-ngutip hasil penelitian World Economic Forum 2005.
Masalah ”dalam rumah” itu antara- -lain meliputi pemerintahan yang tidak-
efi-si-en, keterbatasan infrastruktur, per-pa-ja-kan yang apatis, korupsi,
sumber da-ya ma-nusia yang kurang, stabilitas pe-me-rin-ta-han. ”Di tengah
pengangguran yang me-ningkat ini, pemerintah ikut me-nu-ding buruh sebagai biang
masalah inves-tasi. Ini pemerintahan elitis,” kata Yanuar. Menjadikan buruh sebagai kambing- hitam, menurut alumnus Universitas Gadjah
Mada ini, tidak tepat. ”Kalau mau revisi, jangan seperti orang buta menolong
orang buta. Sama-sama tak tahu mau ke mana,” kata mantan Ketua Serikat Pekerja
Bursa Efek Jakarta ini. Fakta aneh lain, draf revisi itu malah sudah diterima
oleh organisasi serikat pekerja pada awal Februari lalu sebelum inpres keluar.
Selain itu, belakangan Menteri Erman menyatakan bahwa revisi Undang-Undang
Tenaga Kerja itu dilakukan juga karena sebab lain. ”Aturan itu direvisi karena
bertentangan dengan UU Penye-lesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU Nomor
2 Tahun 2004),” kata Erman. Selain itu, ketentuan tentang kontrak kerja juga
dianggap bertentang-an dengan prinsip hukum perdata. Penjelasan ini juga dianggap aneh karena sebagian besar materi UU
Kete-nagakerjaan berubah. Tak hanya menyangkut PHK atau kontrak kerja, tapi juga
menyangkut tenaga kerja asing, pengupahan, pensiun buruh, sampai hak mogok. Anggota Komisi IX Bidang Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi DPR, Mustafa Kamal, menyatakan, tidak jelasnya alasan peng-ajuan
revisi karena pemerintah terburu-buru memenuhi keinginan investor asing.
”Padahal, belum tentu juga me-reka akan investasi,” kata dia. Bahkan sampai
mengajak bicara anggota Komisi saja tidak sempat. ”Kita malah tahu dari koran dan Seri-kat- Pekerja yang mengadu ke sini,” kata
wa-kil rakyat dari Partai Keadilan Sejah-te-ra ini. Menurut dia, Menteri Erman
te-lah- melakukan blunder. ”Teman-teman di- DPR merasa di-fait accompli,”
katanya. Rencana pemerintah agar revisi bisa ce-pat dibahas DPR, menurut dia, susah
un-tuk terjadi. Usulan revisi UU Nomor 3 Ta-hun 2003 tidak termasuk dalam
program Badan Legislasi (Baleg) DPR 2006. ”Su-dah saya cari ke Baleg dan
Sekretari-at- Komisi. Selembar surat tentang revisi i-tu saja tidak ada,” kata
Mustafa. Sebelum jadi program Baleg, sebuah usulan le-gislasi harus diajukan
kepada Baleg dan dibahas dalam rapat Badan Musya-wa-rah DPR. ”Ini: alih-alih mau
bikin iklim yang baik, malah bikin iklim yang buruk,” tuturnya. Iklim buruk itu setidaknya akibat ge-lom-bang unjuk rasa buruh sepanjang tiga
pekan terakhir, terutama di Jakarta dan sejumlah kota di Jawa. Bahkan mele-tup
juga di Makassar, Sulawesi Selatan. S-i-kap mereka jelas, menolak rencana
-pe-r-u-bahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aksi itu agaknya berhasil ”mencuri” per-hatian Presiden. ”Kita jelas
protenaga- ker-ja,” kata Yudhoyono dalam sambutan-nya saat itu. Meski Presiden
tak menyebut rencana revisi bakal dicabut, ia menyatakan pemerintah mendukung
pemberian hak-hak yang adil bagi para tenaga kerja. Menteri Erman juga turut meredam kemarahan buruh. Menurut dia, rancangan
revisi itu belum final. ”Kita akan tampung dan dudukkan bersama aspirasi
pengusaha dan pekerja,” kata dia. Yang terang, dia menambahkan, revisi hanya
membuat pasal-pasal yang samar menjadi jelas. ”Supaya jangan sampai membuat
iklim investasi tidak kondusif,” kata dia. Masalahnya adalah, meski rancang-an revisi yang dibuat oleh Tim Bappenas
dibuka untuk suara buruh, sebagian buruh telanjur membaca sikap batin pemerintah
yang menganggap buruh sebagai penghalang investasi masuk ke Indonesia, sehingga
sebagian organisasi serikat pekerja menolak usulan revisi. Memang, ada organisasi serikat buruh yang menanggapi ajakan Erman. Serikat-
Pe-kerja Seluruh Indonesia termasuk yang mau mengajukan tanggapan terha-dap
naskah revisi. ”Kita memang me-ngajukan tanggapan, tapi intinya tetap sa-ma-
dengan serikat pekerja lain, menolak revisi,” kata Arif Sudjito, Sekretaris
Jenderal Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Berbeda dengan buruh, pengusaha lebih kooperatif terhadap usulan revisi.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), misalnya, hanya mengusulkan perubah-an
redaksional di 32 pasal saja dari 193 pasal yang ada. Ada beberapa pasal dan
ayat yang diusulkan agar dicabut. Menurut Deputi Chairman Apindo, Hassanudin Rachman, saat ini ada tiga
undang-undang yang mengatur hubung-an- antara pengusaha dan serikat peker-ja-,
yakni UU Serikat Pekerja (UU 21 Ta-hun- 2000), UU Ketenagakerjaan (UU 13 Tahun
2003), dan UU Penyelesaian Per-se-lisihan Industrial (UU 2 Tahun 2004).
”Ketiganya punya kelemahan, sehingga- harus direvisi melalui pembicaraan
tripar-tit. Saat ini kita fokus ke UU Tenaga Kerja dulu,” kata Hassanudin. Menurut Hassanudin, pengusaha bisa menerima prinsip-prinsip perburuhan,
misalnya mereka tidak anti hak pesa-ngon. ”Kami hanya minta disesuaikan.” Saat
ini karyawan yang telah bekerja selama 10–15 tahun akan mendapat pesangon
minimal 32 kali gaji, dan tidak ada pembedaan antara karyawan di jajaran direksi
dengan karyawan biasa. ”Jumlah ini terlalu besar dan perlu direvisi,” ungkapnya.
Arif A. Kuswardono, Zaky Almubarok, Joniansyah Pasal-pasal Penyulut Amarah Dari 193 pasal Naskah Revisi Undang-Undang- Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenaga-kerjaan terdapat beberapa pasal kontroversi-al-, di antaranya: Pasal 35 Pasal 59 (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan yang pekerjaannya akan
selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
Kontroversi revisi Pasal 59 (1) yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua jenis
pekerjaan; (6) Dalam hal hubungan kerja diakhi-ri- sebelum berakhirnya PKWT yang
disebabkan karena pekerja/ buruh- melanggar ketentuan di dalam perjanjian kerja
maka pekerja/ buruh tidak berhak atas santunan dan pekerja/ buruh yang
bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada peng-usaha sebesar upah yang
seharusnya diterima sampai berakhir-nya- PKWT. Pasal 155 Kontroversi revisi Pasal 155: (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam
proses pemutusan hubungan kerja. (4) Pengusaha yang melakukan skorsing se-bagaimana pada ayat 3 wajib membayar
upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh selama-lamanya 6 bulan. Pasal 156 (1)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, peng-usaha diwajibkan membayar
uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima. (3) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling
sedikit sebagai berikut: a. masa kerja 1 tahun, 1 bulan upah dst. g. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan
upah. h. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan
upah. i.masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 kali upah. (4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
1, ditetapkan sebagai berikut: a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
dst. h. masa kerja 24 tahu atau lebih, 10 bulan upah. (5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 meliputi: a. dst. c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar
15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi
syarat. Kontroversi revisi Pasal 156: (2) Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang
mendapat upah lebih rendah atau sama dengan satu kali penghasilan tidak kena
pajak. (3) Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling sedikit
sebagai berikut: a. masa kerja lebih dari 3 bulan tapi kurang 1 tahun, 1 bulan upah; b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
dst. g. masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah. (4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
1, ditetapkan sebagai berikut: a. masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan upah b. masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upah dst. e. masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah. (5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana di maksud ayat
1 meliputi: a. dst. c. penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan
fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian pengobatan dan perawatan
sebesar 5% dari uang pesangon/atau uang penghargaan masa kerja bagi
pekerja/buruh yang di-PHK yang mendapatkan pesangon dan atau uang penghargaan
masa kerja. Pasal 158 (1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja- terhadap pekerja/buruh dengan
alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat, se-bagai berikut: a. melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/ atau milik
perusahaan dst. s/d poin j. (2) Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus didukung dengan
bukti sebagai berikut: a. pekerja/ buruh tertangkap tangan; b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat pihak berwajib dst. (Catatan: pasal ini tidak berlaku lagi berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi karena ke-salahan berat tersebut merupakan bagian dari hukum
pidana). Kontroversi revisi : Kesalahan berat diberlakukan kembali Pasal 167 (menyangkut kompensasi pensiun) (1) Pengusaha dapat me-lakukan pemutusan hu-bungan kerja terhadap
pe-kerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah
mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh
peng-usaha dst s/d ayat 5. Kontroversi Pasal 167 (dalam revisi, pasal ini dicabut).
JAKARTA rupanya tak cukup sejuk untuk mendinginkan suhu tubuh Kementerian
BUMN yang akhirakhir ini rada meriang. Selama empat hari, sejak Rabu pekan lalu,
rombongan pejabat instansi di bawah kendali Menteri Sugiharto itu memilih Kota
Bandung untuk mengisi liburan panjangnya. Di kota Parijs van Java itulah jajaran lengkap para pejabat eselon satu
hingga- empat berkumpul, menggelar rapat koor-dinasi. ”Di antaranya membahas
standard operating procedures,” kata Said Didu, Sekretaris Menteri BUMN, ketika
dihubungi Tempo, Rabu malam. Urusan prosedur kini jadi topik perbincangan hangat setelah muncul laporan
dugaan korupsi di puluhan per-usahaan milik negara. Laporan dibuat tim
investigasi Kementerian BUMN dan telah diserahkan kepada Tim Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Tempo, 12 Maret 2006). Gara-gara laporan tim yang diketuai- Lendo Novo itu, sejumlah petinggi di
perusahaan pelat merah kabarnya me-radang. Mereka mempertanyakan kesahihan
penyelidikan yang dilakukan tim Lendo. Khawatir menuai gugatan, Said pun
buru-buru meralatnya. Dalam suratnya ke majalah ini, Said menyatakan Kementerian Nega-ra BUMN
sebagai institusi tak pernah- mengeluarkan data dugaan korupsi BUMN. Dalam
struktur organisasi dan tata kerja Kementerian BUMN pun tidak dikenal adanya Tim
Investigasi Kementerian BUMN. Yang ada hanyalah inspektorat yang dipimpin
seorang in-spek-tur setingkat eselon II. ”Kami tidak bertanggung jawab atas
segala akibat yang ditimbulkan dengan adanya pemberitaan itu,” ujarnya. Pernyataan terbuka Said itu langsung meruapkan desas-desus adanya
perse-teruan di antara orang-orang dekat Sugiharto. Sebab, tim Lendo itu
sejati-nya telah beroperasi selang beberapa bulan setelah Sugiharto diangkat
menjadi menteri. Lendo pun bahkan telah melakukan koordinasi langsung dengan Tim Pemberantasan
Korupsi, yang diketuai Hendarman Supandji, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus. Karena itu, keberadaan tim ini jelas sepengetahuan penuh Sugiharto. Nah, untuk meredam silang-sengkarut itulah, menurut sumber Tempo, Lendo
sempat dipanggil Sugiharto ke ruang kerjanya. Pertemuan berlangsung- sekitar-
dua jam. ”Intinya, Lendo di-minta cooling down dulu,” katanya. Secara struktural, Lendo kini me-mang- tak lagi seleluasa dulu. Sebab, sejak
pertengahan Februari lalu, jabat-an resminya adalah Staf Khusus Bidang
Pengolahan Data dan Informasi- BUMN. Untuk urusan pemeriksaan BUMN, telah
dibentuk lembaga inspektorat yang langsung di bawah pengawasan Said. Lembaga baru ini diketuai Mochamad Ichsani, mantan pejabat di Badan
Peng-awasan Keuangan dan Pembangunan. Menurut Said, tim inspektorat inilah yang
akan bertugas memeriksa semua dugaan penyimpangan di BUMN. Keberadaan lembaga baru ini diperlukan, kata Said, agar proses pemeriksaan
sesuai dengan standar audit sehingga hasilnya pun bisa dipertanggungjawab-kan.
”Selama ini kan tanpa klarifika-si, dan temuan langsung diungkap ke media-
massa,” ujarnya. ”Kalau digugat, bagaimana?” Ketika ditanyakan bukankah tim itu resmi bentukan Sugiharto, Said meng-aku
tak tahu persis. Yang jelas, kata mantan pejabat di Badan Pengkajian dan
Penerap-an Teknologi ini, tim inves-tigasi BUMN tidak pernah ada dalam struktur
resmi Kementerian BUMN. ”Secara biro-krasi-, kami tidak mene-mukannya.” Itu
sebabnya, kata Said, ”Tim itu tidak bisa mengatasnamakan Kementerian BUMN.” Lendo sendiri menolak berkomentar-. ”No comment,” ujarnya. Namun, ia
mem-bantah jika temuannya dikatakan tanpa bukti kuat. Yang jadi persoal-an,
menurut- dia, justru tindak lanjut ber-bagai temuannya itu. ”Problem-nya ada di
tuntutan, dan bagaimana men-jerat pelakunya. Bukan pada data-datanya.” Karena itulah, salah seorang anggota tim Lendo justru curiga pengalihan tugas
pemeriksaan ke tim inspektorat- sekadar cara untuk meredam upaya membongkar
berbagai dugaan korupsi- yang merajalela di BUMN. Tapi, sinyalemen ini ditampik
Said. Ia mengaku bahkan setiap hari menurunkan tim inspek-torat ke BUMN-BUMN.
”Tidak benar saya kendur dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya. Ia malah
khawatir, jika tak hati-hati, Kementeri-an BUMN justru dimanfaatkan oleh
pihak-pihak tertentu yang sedang be-rebut kursi direksi di ber-bagai perusahaan
negara, dengan menebar laporan dugaan korupsi tanpa didasari fakta. ”Anda
tahulah bagaimana panasnya persaingan dalam perebutan jabatan,” katanya. Apa pun pendapat kedua pejabat teras Kementerian BUMN ini, tak bisa
dimungkiri bahwa tim lembaga pengelola lebih dari 600 per-usahaan negara dengan
nilai aset sekitar Rp 1.300 triliun ini jauh dari solid. Bahkan spekulasi yang
beredar menyebutkan, perseteruan Said dan Lendo tak lepas dari persaingan Partai
Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera di tubuh Kementerian BUMN. Lendo memang kader PKS, sedangkan Said pernah tercatat sebagai anggota tim
penelitian dan pengembangan Golkar. Namun, ia membantah sinyalemen konflik itu.
”Saya jamin, tidak ada sama sekali,” kata Said. Sumber lain di Kementerian BUMN mengatakan, berbagai persoalan ini
sesungguhnya berpangkal pada adanya ketidakberesan sistem kerja dan administrasi
di Kementerian BUMN. Ketidakberesan ini salah satunya terlihat dari tidak
maksimalnya fungsi sejumlah Deputi Menteri BUMN. Dari enam pos deputi, tiga mandul-. Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya hingga
kini kosong. Begitu pula untuk- jabatan Deputi Bidang Usaha Perbankan- dan Jasa
Keuangan, yang telah di-tinggalkan Suad Husnan sejak ia mengundurkan diri
setahun lalu. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, Mahmuddin Yasin, pun kabar-nya
tak lagi aktif. Itu sebabnya, baik Mahmuddin maupun Suad tak muncul dalam acara
serah-terima jabat-an Direktur Utama Pertamina, awal Maret lalu. Untuk mengisi kekosongan itulah, kata sumber tersebut, sejumlah nama
pengganti sesungguhnya telah disodorkan Sugiharto ke tim penilai akhir yang
diketuai presiden. Tapi, hingga kini belum ada jawaban. Said menyatakan tak bisa
berkomentar banyak soal ini karena ini sepenuhnya hak prerogatif Menteri
Sugiharto. Namun, sepengetahuannya, tak ada usulan pejabat eselon satu yang
nyangkut di TPA. Kekosongan ini, menurut sumber tersebut, pada akhirnya membuat Sugiharto
lebih banyak bersandar pada para staf khusus dan tenaga ahli. Padahal, lingkup
kewenangan dan tanggung ja-wab tugasnya tak cukup jelas. ”Seolah-olah ada
kabinet bayangan,” ujarnya. Parahnya lagi, di antara para pejabat non-struktural itu pun ada yang masih
dibantu oleh sejumlah orang dekatnya. ”Bahkan mereka punya kartu nama berlambang
Garuda,” katanya. Dalam daftar pejabat eselon I terdapat tiga nama staf khusus, yaitu Lendo
Novo, Alhilal Hamdi, dan Tommy Soetomo. Masih ada sejumlah tenaga ahli, di
antaranya Aries Mufti, Sunarsip, Helmi Kamal Lubis, Richard Claproth, dan Lin
Che Wei. Dua nama terakhir, kata Said, tak lagi aktif setelah diangkat menjadi
Komisaris Bank Mandiri dan Presiden Direktur Danareksa. Beberapa di antara para pejabat itu dikenal sebagai orang dekat Sugiharto.
Lendo merupa-kan anggota tim sukses Sugiharto saat proses pemilihan menteri,
satu setengah tahun lalu. Tommy mantan Direktur Keuangan PT Abdi Bangsa,
penerbit harian Republika, yang didirikan oleh Kelompok Ikatan Cendekiawan
Muslim Indonesia. Di Abdi Bangsa itu pula Sugiharto pernah duduk sebagai komisaris, bersama Adi
Sasono, yang menjabat presiden ko-misaris. Itu sebabnya, meski Tommy per-nah
menjadi anggota tim kampanye Wi-ranto saat mencalonkan diri sebagai kan-didat
presiden dari Partai Golkar, ke-de-katan-nya dengan Sugiharto tak pudar-. Aries Mufti juga punya sejarah panjang dalam pertemanan dengan Sugiharto.
Keduanya pernah aktif di peng-urus teras Masyarakat Ekonomi Syariah, sebagai
ketua dan bendahara. Di orga-nisasi ini pun, Adi Sasono dan Iwan Pontjowinoto,
yang kini didapuk men-jadi Direktur Utama Jamsostek, pernah menjadi ketua. Tapi, Aries menolak pengangkatan dirinya sebagai tenaga ahli—kini juga
Komisaris PT Garuda Indonesia—berkat kedekatannya dengan Sugiharto. ”Ini
semata-mata pertimbangan profesional,” ujarnya. Nama lain yang juga disebut-sebut sebagai orang dekat Sugiharto adalah Helmi
Kamal Lubis. Tenaga ahli di bidang restrukturisasi BUMN ini sudah mendampingi
Sugiharto ketika menteri dari kader Partai Persatuan Pembangunan ini masih
menjabat Direktur Keuangan PT Medco Energi Internasional Tbk. Helmi juga pendiri dan bekas Direktur Keuangan PT Global Jaringan Nusantara,
yang masih punya kaitan de-ngan Adi Sasono. Kedekatannya dengan Su-giharto
itulah yang beberapa waktu- lalu memercikkan isu bahwa dialah yang mengusung
nama Frederick T. Siahaan sebagai Direktur Keuangan Pertamina yang baru. Isu ini
pun telah dibantah-nya. Melihat kuatnya orang-orang di seke-liling Sugiharto itulah, pernah tersiar
kabar bahwa pengangkatan Said Didu sebagai Sekretaris Menteri BUMN, menggantikan
Richard Claproth, tak lain merupakan upaya Wakil Presiden Jusuf Kalla—yang juga
Ketua Umum Golkar—menempatkan orangnya. Namun, lelaki kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan, 44 tahun silam, ini pernah
menampik spekulasi itu. Ia me-negaskan, pengangkatan staf khusus oleh Menteri
Sugiharto memang diperbolehkan. Sesuai dengan aturan, maksimal tiga orang staf.
”Tanggung jawab dan kewenangannya pun telah diatur,” katanya. Meski begitu, ia tak memungkiri masih ada sejumlah ketidakberesan
admi-nistrasi di tubuh Kementerian BUMN, seperti halnya ketidaktertiban
pembuat-an kartu nama berlambang burung garuda itu tadi. ”Ini memang
penyimpang-an,” katanya. Metta Dharmasaputra, Yandhrie Arvian Gabung, Keluar, Mode Pengiriman: [EMAIL PROTECTED] Database Warga Wismamas: http://www.wismamas.tk JANGAN MENGELUH! dengan keadaan, temukan jawabannya di http://www.bsbplus.tk YAHOO! GROUPS LINKS
|
