----- Original Message -----
From: deddy
Sent: Monday, April 03, 2006 4:36 PM
Subject: Fw: [mediacare] Serba Salah karena Revisi - Kor Sumbang Berebut Peluang

 
----- Original Message -----
From: HKSIS
Sent: Monday, April 03, 2006 8:47 AM
Subject: [mediacare] Serba Salah karena Revisi - Kor Sumbang Berebut Peluang

Edisi. 06/XXXV/03 - 9 April 2006
   
Hukum

Serba Salah karena Revisi

Rencana Undang-Undang Ketenagakerjaan dikecam buruh. Pemerintah dianggap condong membela pengusaha.

Pekan-pekan ini, Menteri Te-na-ga Kerja dan Transmigrasi Er-man- Soeparno mengaku serba sa-lah. ”Aku mau cooling down du-lu,” kata sang menteri dengan eks-pre-si lesu pekan lalu kepada Tempo.

Menteri Erman memang tengah ”terjepit”. Sebagai menteri, departemennya mendapat perintah penting dari Presi-den Susilo Bambang Yudhoyono. Tugas itu adalah menggenjot investasi, karena bukan rahasia lagi, saat ini Indonesia terkena paceklik investasi.

Untuk itu, salah satunya melakukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai bagian dari paket kebijakan investasi pemerintah. Beleid itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 ten-tang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi, akhir Februari lalu.

Namanya paket kebijakan, inpres itu sendiri isinya adalah skema tindakan dan koordinasi dari 22 menteri, pimpin-an lembaga nondepartemen, para guber-nur, dan juga bupati. Pada skema itu tadi ditulis jelas, tugas, penanggung jawab, batas waktu, dan target pekerja-an masing-masing departemen dalam satu tahun ini. ”Paket ini merupakan- jawaban- pemerintah atas buruknya iklim investasi,” kata Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Investasi, Jannes Hutagalung.

Paket kebijakan itu nawaitu-nya mem-bu-at investasi jadi motor pertumbuhan e-konomi, terutama untuk mengurangi- ke-miskinan dan pengangguran yang ma-kin- meningkat. Pemerintah menganggap- in-vestasi enggan menggeliat karena i-klim berusaha bak pancaroba. Lantas, in-pres ini menunjuk lima faktor yang per-lu dibenahi, di antaranya soal pela-yanan dan kejelasan aturan, pabean dan cukai, perpajakan serta tenaga kerja. Masalah tenaga kerja ini rupa-nya diang-gap san-dungan betul untuk in-vestor oleh pemerintah. Maka, saking penting-nya revisi ini, parlemen ditargetkan April masuk dan sebelum akhir tahun su-dah berlaku. Kira-kira bakal bersama-an dengan revisi UU Penanaman Modal.

Nah, karena tugas itulah, Erman kini kena sodok kiri-kanan lantaran menyu-ruh parlemen ”ngebut” dengan alasan yang kurang kuat. Alasan ”filosofis” revisi, yakni masalah investasi, dinilai lemah. ”Masalah investasi, 60 persen ada dalam ’rumah pemerintah’ sendiri,” kata Yanuar Rizky, Sekretaris Jenderal- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, me-ngutip hasil penelitian World Economic Forum 2005.

Masalah ”dalam rumah” itu antara- -lain meliputi pemerintahan yang tidak- efi-si-en, keterbatasan infrastruktur, per-pa-ja-kan yang apatis, korupsi, sumber da-ya ma-nusia yang kurang, stabilitas pe-me-rin-ta-han. ”Di tengah pengangguran yang me-ningkat ini, pemerintah ikut me-nu-ding buruh sebagai biang masalah inves-tasi. Ini pemerintahan elitis,” kata Yanuar.

Menjadikan buruh sebagai kambing- hitam, menurut alumnus Universitas Gadjah Mada ini, tidak tepat. ”Kalau mau revisi, jangan seperti orang buta menolong orang buta. Sama-sama tak tahu mau ke mana,” kata mantan Ketua Serikat Pekerja Bursa Efek Jakarta ini. Fakta aneh lain, draf revisi itu malah sudah diterima oleh organisasi serikat pekerja pada awal Februari lalu sebelum inpres keluar.

Selain itu, belakangan Menteri Erman menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Tenaga Kerja itu dilakukan juga karena sebab lain. ”Aturan itu direvisi karena bertentangan dengan UU Penye-lesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU Nomor 2 Tahun 2004),” kata Erman. Selain itu, ketentuan tentang kontrak kerja juga dianggap bertentang-an dengan prinsip hukum perdata.

Penjelasan ini juga dianggap aneh karena sebagian besar materi UU Kete-nagakerjaan berubah. Tak hanya menyangkut PHK atau kontrak kerja, tapi juga menyangkut tenaga kerja asing, pengupahan, pensiun buruh, sampai hak mogok.

Anggota Komisi IX Bidang Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPR, Mustafa Kamal, menyatakan, tidak jelasnya alasan peng-ajuan revisi karena pemerintah terburu-buru memenuhi keinginan investor asing. ”Padahal, belum tentu juga me-reka akan investasi,” kata dia. Bahkan sampai mengajak bicara anggota Komisi saja tidak sempat.

”Kita malah tahu dari koran dan Seri-kat- Pekerja yang mengadu ke sini,” kata wa-kil rakyat dari Partai Keadilan Sejah-te-ra ini. Menurut dia, Menteri Erman te-lah- melakukan blunder. ”Teman-teman di- DPR merasa di-fait accompli,” katanya.

Rencana pemerintah agar revisi bisa ce-pat dibahas DPR, menurut dia, susah un-tuk terjadi. Usulan revisi UU Nomor 3 Ta-hun 2003 tidak termasuk dalam program Badan Legislasi (Baleg) DPR 2006. ”Su-dah saya cari ke Baleg dan Sekretari-at- Komisi. Selembar surat tentang revisi i-tu saja tidak ada,” kata Mustafa. Sebelum jadi program Baleg, sebuah usulan le-gislasi harus diajukan kepada Baleg dan dibahas dalam rapat Badan Musya-wa-rah DPR. ”Ini: alih-alih mau bikin iklim yang baik, malah bikin iklim yang buruk,” tuturnya.

Iklim buruk itu setidaknya akibat ge-lom-bang unjuk rasa buruh sepanjang tiga pekan terakhir, terutama di Jakarta dan sejumlah kota di Jawa. Bahkan mele-tup juga di Makassar, Sulawesi Selatan. S-i-kap mereka jelas, menolak rencana -pe-r-u-bahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aksi itu agaknya berhasil ”mencuri” per-hatian Presiden. ”Kita jelas protenaga- ker-ja,” kata Yudhoyono dalam sambutan-nya saat itu. Meski Presiden tak menyebut rencana revisi bakal dicabut, ia menyatakan pemerintah mendukung pemberian hak-hak yang adil bagi para tenaga kerja.

Menteri Erman juga turut meredam kemarahan buruh. Menurut dia, rancangan revisi itu belum final. ”Kita akan tampung dan dudukkan bersama aspirasi pengusaha dan pekerja,” kata dia. Yang terang, dia menambahkan, revisi hanya membuat pasal-pasal yang samar menjadi jelas. ”Supaya jangan sampai membuat iklim investasi tidak kondusif,” kata dia.

Masalahnya adalah, meski rancang-an revisi yang dibuat oleh Tim Bappenas dibuka untuk suara buruh, sebagian buruh telanjur membaca sikap batin pemerintah yang menganggap buruh sebagai penghalang investasi masuk ke Indonesia, sehingga sebagian organisasi serikat pekerja menolak usulan revisi.

Memang, ada organisasi serikat buruh yang menanggapi ajakan Erman. Serikat- Pe-kerja Seluruh Indonesia termasuk yang mau mengajukan tanggapan terha-dap naskah revisi. ”Kita memang me-ngajukan tanggapan, tapi intinya tetap sa-ma- dengan serikat pekerja lain, menolak revisi,” kata Arif Sudjito, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Berbeda dengan buruh, pengusaha lebih kooperatif terhadap usulan revisi. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), misalnya, hanya mengusulkan perubah-an redaksional di 32 pasal saja dari 193 pasal yang ada. Ada beberapa pasal dan ayat yang diusulkan agar dicabut.

Menurut Deputi Chairman Apindo, Hassanudin Rachman, saat ini ada tiga undang-undang yang mengatur hubung-an- antara pengusaha dan serikat peker-ja-, yakni UU Serikat Pekerja (UU 21 Ta-hun- 2000), UU Ketenagakerjaan (UU 13 Tahun 2003), dan UU Penyelesaian Per-se-lisihan Industrial (UU 2 Tahun 2004). ”Ketiganya punya kelemahan, sehingga- harus direvisi melalui pembicaraan tripar-tit. Saat ini kita fokus ke UU Tenaga Kerja dulu,” kata Hassanudin.

Menurut Hassanudin, pengusaha bisa menerima prinsip-prinsip perburuhan, misalnya mereka tidak anti hak pesa-ngon. ”Kami hanya minta disesuaikan.” Saat ini karyawan yang telah bekerja selama 10–15 tahun akan mendapat pesangon minimal 32 kali gaji, dan tidak ada pembedaan antara karyawan di jajaran direksi dengan karyawan biasa. ”Jumlah ini terlalu besar dan perlu direvisi,” ungkapnya.

Arif A. Kuswardono, Zaky Almubarok, Joniansyah



Pasal-pasal Penyulut Amarah

Dari 193 pasal Naskah Revisi Undang-Undang- Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan terdapat beberapa pasal kontroversi-al-, di antaranya:

Pasal 35
(ayat 3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup- kesejahteraan, kesela-ma-tan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja (dalam revisi, ayat ini dihapus).

Pasal 59

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan yang pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

  1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. pekerjaan yang diperkirakan -penyelesaiannya dalam waktu -tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun-;
  3. pekerjaan yang bersifat musi-man;
  4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Kontroversi revisi Pasal 59

(1) yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan;

(6) Dalam hal hubungan kerja diakhi-ri- sebelum berakhirnya PKWT yang disebabkan karena pekerja/ buruh- melanggar ketentuan di dalam perjanjian kerja maka pekerja/ buruh tidak berhak atas santunan dan pekerja/ buruh yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada peng-usaha sebesar upah yang seharusnya diterima sampai berakhir-nya- PKWT.

Pasal 155
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Kontroversi revisi Pasal 155:

(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja.

(4) Pengusaha yang melakukan skorsing se-bagaimana pada ayat 3 wajib membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh selama-lamanya 6 bulan.

Pasal 156

(1)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, peng-usaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

(3) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling sedikit sebagai berikut:

a. masa kerja 1 tahun, 1 bulan upah dst.

g. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.

h. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.

i.masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 kali upah.

(4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ditetapkan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah dst.

h. masa kerja 24 tahu atau lebih, 10 bulan upah.

(5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi:

a. dst.

c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

Kontroversi revisi Pasal 156:

(2) Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan satu kali penghasilan tidak kena pajak.

(3) Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling sedikit sebagai berikut:

a. masa kerja lebih dari 3 bulan tapi kurang 1 tahun, 1 bulan upah;

b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah dst.

g. masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah.

(4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ditetapkan sebagai berikut:

a. masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan upah

b. masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upah dst.

e. masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah.

(5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana di maksud ayat 1 meliputi:

a. dst.

c. penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon/atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang di-PHK yang mendapatkan pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.

Pasal 158

(1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja- terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat, se-bagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/ atau milik perusahaan dst. s/d poin j.

(2) Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus didukung dengan bukti sebagai berikut:

a. pekerja/ buruh tertangkap tangan;

b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan;

c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat pihak berwajib dst.

(Catatan: pasal ini tidak berlaku lagi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi karena ke-salahan berat tersebut merupakan bagian dari hukum pidana).

Kontroversi revisi :

Kesalahan berat diberlakukan kembali

Pasal 167 (menyangkut kompensasi pensiun)

(1) Pengusaha dapat me-lakukan pemutusan hu-bungan kerja terhadap pe-kerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh peng-usaha dst s/d ayat 5.

Kontroversi Pasal 167 (dalam revisi, pasal ini dicabut).

Edisi. 06/XXXV/03 - 9 April 2006
   
Ekonomi dan Bisnis

Kor Sumbang Berebut Peluang

Hubungan antarpejabat teras di Kementerian BUMN kabarnya kian tak mesra. Tarik-menarik kepentingan.

JAKARTA rupanya tak cukup sejuk untuk mendinginkan suhu tubuh Kementerian BUMN yang akhirakhir ini rada meriang. Selama empat hari, sejak Rabu pekan lalu, rombongan pejabat instansi di bawah kendali Menteri Sugiharto itu memilih Kota Bandung untuk mengisi liburan panjangnya.

Di kota Parijs van Java itulah jajaran lengkap para pejabat eselon satu hingga- empat berkumpul, menggelar rapat koor-dinasi. ”Di antaranya membahas standard operating procedures,” kata Said Didu, Sekretaris Menteri BUMN, ketika dihubungi Tempo, Rabu malam.

Urusan prosedur kini jadi topik perbincangan hangat setelah muncul laporan dugaan korupsi di puluhan per-usahaan milik negara. Laporan dibuat tim investigasi Kementerian BUMN dan telah diserahkan kepada Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tempo, 12 Maret 2006).

Gara-gara laporan tim yang diketuai- Lendo Novo itu, sejumlah petinggi di perusahaan pelat merah kabarnya me-radang. Mereka mempertanyakan kesahihan penyelidikan yang dilakukan tim Lendo. Khawatir menuai gugatan, Said pun buru-buru meralatnya.

Dalam suratnya ke majalah ini, Said menyatakan Kementerian Nega-ra BUMN sebagai institusi tak pernah- mengeluarkan data dugaan korupsi BUMN. Dalam struktur organisasi dan tata kerja Kementerian BUMN pun tidak dikenal adanya Tim Investigasi Kementerian BUMN. Yang ada hanyalah inspektorat yang dipimpin seorang in-spek-tur setingkat eselon II. ”Kami tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dengan adanya pemberitaan itu,” ujarnya.

Pernyataan terbuka Said itu langsung meruapkan desas-desus adanya perse-teruan di antara orang-orang dekat Sugiharto. Sebab, tim Lendo itu sejati-nya telah beroperasi selang beberapa bulan setelah Sugiharto diangkat menjadi menteri.

Lendo pun bahkan telah melakukan koordinasi langsung dengan Tim Pemberantasan Korupsi, yang diketuai Hendarman Supandji, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Karena itu, keberadaan tim ini jelas sepengetahuan penuh Sugiharto.

Nah, untuk meredam silang-sengkarut itulah, menurut sumber Tempo, Lendo sempat dipanggil Sugiharto ke ruang kerjanya. Pertemuan berlangsung- sekitar- dua jam. ”Intinya, Lendo di-minta cooling down dulu,” katanya.

Secara struktural, Lendo kini me-mang- tak lagi seleluasa dulu. Sebab, sejak pertengahan Februari lalu, jabat-an resminya adalah Staf Khusus Bidang Pengolahan Data dan Informasi- BUMN. Untuk urusan pemeriksaan BUMN, telah dibentuk lembaga inspektorat yang langsung di bawah pengawasan Said.

Lembaga baru ini diketuai Mochamad Ichsani, mantan pejabat di Badan Peng-awasan Keuangan dan Pembangunan. Menurut Said, tim inspektorat inilah yang akan bertugas memeriksa semua dugaan penyimpangan di BUMN.

Keberadaan lembaga baru ini diperlukan, kata Said, agar proses pemeriksaan sesuai dengan standar audit sehingga hasilnya pun bisa dipertanggungjawab-kan. ”Selama ini kan tanpa klarifika-si, dan temuan langsung diungkap ke media- massa,” ujarnya. ”Kalau digugat, bagaimana?”

Ketika ditanyakan bukankah tim itu resmi bentukan Sugiharto, Said meng-aku tak tahu persis. Yang jelas, kata mantan pejabat di Badan Pengkajian dan Penerap-an Teknologi ini, tim inves-tigasi BUMN tidak pernah ada dalam struktur resmi Kementerian BUMN. ”Secara biro-krasi-, kami tidak mene-mukannya.” Itu sebabnya, kata Said, ”Tim itu tidak bisa mengatasnamakan Kementerian BUMN.”

Lendo sendiri menolak berkomentar-. ”No comment,” ujarnya. Namun, ia mem-bantah jika temuannya dikatakan tanpa bukti kuat. Yang jadi persoal-an, menurut- dia, justru tindak lanjut ber-bagai temuannya itu. ”Problem-nya ada di tuntutan, dan bagaimana men-jerat pelakunya. Bukan pada data-datanya.”

Karena itulah, salah seorang anggota tim Lendo justru curiga pengalihan tugas pemeriksaan ke tim inspektorat- sekadar cara untuk meredam upaya membongkar berbagai dugaan korupsi- yang merajalela di BUMN. Tapi, sinyalemen ini ditampik Said. Ia mengaku bahkan setiap hari menurunkan tim inspek-torat ke BUMN-BUMN.

”Tidak benar saya kendur dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya. Ia malah khawatir, jika tak hati-hati, Kementeri-an BUMN justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang sedang be-rebut kursi direksi di ber-bagai perusahaan negara, dengan menebar laporan dugaan korupsi tanpa didasari fakta. ”Anda tahulah bagaimana panasnya persaingan dalam perebutan jabatan,” katanya.

Apa pun pendapat kedua pejabat teras Kementerian BUMN ini, tak bisa dimungkiri bahwa tim lembaga pengelola lebih dari 600 per-usahaan negara dengan nilai aset sekitar Rp 1.300 triliun ini jauh dari solid. Bahkan spekulasi yang beredar menyebutkan, perseteruan Said dan Lendo tak lepas dari persaingan Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera di tubuh Kementerian BUMN.

Lendo memang kader PKS, sedangkan Said pernah tercatat sebagai anggota tim penelitian dan pengembangan Golkar. Namun, ia membantah sinyalemen konflik itu. ”Saya jamin, tidak ada sama sekali,” kata Said.

Sumber lain di Kementerian BUMN mengatakan, berbagai persoalan ini sesungguhnya berpangkal pada adanya ketidakberesan sistem kerja dan administrasi di Kementerian BUMN. Ketidakberesan ini salah satunya terlihat dari tidak maksimalnya fungsi sejumlah Deputi Menteri BUMN.

Dari enam pos deputi, tiga mandul-. Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya hingga kini kosong. Begitu pula untuk- jabatan Deputi Bidang Usaha Perbankan- dan Jasa Keuangan, yang telah di-tinggalkan Suad Husnan sejak ia mengundurkan diri setahun lalu.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, Mahmuddin Yasin, pun kabar-nya tak lagi aktif. Itu sebabnya, baik Mahmuddin maupun Suad tak muncul dalam acara serah-terima jabat-an Direktur Utama Pertamina, awal Maret lalu.

Untuk mengisi kekosongan itulah, kata sumber tersebut, sejumlah nama pengganti sesungguhnya telah disodorkan Sugiharto ke tim penilai akhir yang diketuai presiden. Tapi, hingga kini belum ada jawaban. Said menyatakan tak bisa berkomentar banyak soal ini karena ini sepenuhnya hak prerogatif Menteri Sugiharto. Namun, sepengetahuannya, tak ada usulan pejabat eselon satu yang nyangkut di TPA.

Kekosongan ini, menurut sumber tersebut, pada akhirnya membuat Sugiharto lebih banyak bersandar pada para staf khusus dan tenaga ahli. Padahal, lingkup kewenangan dan tanggung ja-wab tugasnya tak cukup jelas. ”Seolah-olah ada kabinet bayangan,” ujarnya.

Parahnya lagi, di antara para pejabat non-struktural itu pun ada yang masih dibantu oleh sejumlah orang dekatnya. ”Bahkan mereka punya kartu nama berlambang Garuda,” katanya.

Dalam daftar pejabat eselon I terdapat tiga nama staf khusus, yaitu Lendo Novo, Alhilal Hamdi, dan Tommy Soetomo. Masih ada sejumlah tenaga ahli, di antaranya Aries Mufti, Sunarsip, Helmi Kamal Lubis, Richard Claproth, dan Lin Che Wei. Dua nama terakhir, kata Said, tak lagi aktif setelah diangkat menjadi Komisaris Bank Mandiri dan Presiden Direktur Danareksa.

Beberapa di antara para pejabat itu dikenal sebagai orang dekat Sugiharto. Lendo merupa-kan anggota tim sukses Sugiharto saat proses pemilihan menteri, satu setengah tahun lalu. Tommy mantan Direktur Keuangan PT Abdi Bangsa, penerbit harian Republika, yang didirikan oleh Kelompok Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia.

Di Abdi Bangsa itu pula Sugiharto pernah duduk sebagai komisaris, bersama Adi Sasono, yang menjabat presiden ko-misaris. Itu sebabnya, meski Tommy per-nah menjadi anggota tim kampanye Wi-ranto saat mencalonkan diri sebagai kan-didat presiden dari Partai Golkar, ke-de-katan-nya dengan Sugiharto tak pudar-.

Aries Mufti juga punya sejarah panjang dalam pertemanan dengan Sugiharto. Keduanya pernah aktif di peng-urus teras Masyarakat Ekonomi Syariah, sebagai ketua dan bendahara. Di orga-nisasi ini pun, Adi Sasono dan Iwan Pontjowinoto, yang kini didapuk men-jadi Direktur Utama Jamsostek, pernah menjadi ketua.

Tapi, Aries menolak pengangkatan dirinya sebagai tenaga ahli—kini juga Komisaris PT Garuda Indonesia—berkat kedekatannya dengan Sugiharto. ”Ini semata-mata pertimbangan profesional,” ujarnya.

Nama lain yang juga disebut-sebut sebagai orang dekat Sugiharto adalah Helmi Kamal Lubis. Tenaga ahli di bidang restrukturisasi BUMN ini sudah mendampingi Sugiharto ketika menteri dari kader Partai Persatuan Pembangunan ini masih menjabat Direktur Keuangan PT Medco Energi Internasional Tbk.

Helmi juga pendiri dan bekas Direktur Keuangan PT Global Jaringan Nusantara, yang masih punya kaitan de-ngan Adi Sasono. Kedekatannya dengan Su-giharto itulah yang beberapa waktu- lalu memercikkan isu bahwa dialah yang mengusung nama Frederick T. Siahaan sebagai Direktur Keuangan Pertamina yang baru. Isu ini pun telah dibantah-nya.

Melihat kuatnya orang-orang di seke-liling Sugiharto itulah, pernah tersiar kabar bahwa pengangkatan Said Didu sebagai Sekretaris Menteri BUMN, menggantikan Richard Claproth, tak lain merupakan upaya Wakil Presiden Jusuf Kalla—yang juga Ketua Umum Golkar—menempatkan orangnya.

Namun, lelaki kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan, 44 tahun silam, ini pernah menampik spekulasi itu. Ia me-negaskan, pengangkatan staf khusus oleh Menteri Sugiharto memang diperbolehkan. Sesuai dengan aturan, maksimal tiga orang staf. ”Tanggung jawab dan kewenangannya pun telah diatur,” katanya.

Meski begitu, ia tak memungkiri masih ada sejumlah ketidakberesan admi-nistrasi di tubuh Kementerian BUMN, seperti halnya ketidaktertiban pembuat-an kartu nama berlambang burung garuda itu tadi. ”Ini memang penyimpang-an,” katanya.

Metta Dharmasaputra, Yandhrie Arvian



Gabung, Keluar, Mode Pengiriman: [EMAIL PROTECTED]
                       
Database Warga Wismamas: http://www.wismamas.tk

JANGAN MENGELUH! dengan keadaan, temukan jawabannya di http://www.bsbplus.tk




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke