----- Original Message -----
Sent: Friday, July 07, 2006 11:38 AM
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Terulangnya Kasus
Sengkon-Karta
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0607/07/opini/2788620.htm
==============================
Tragedi
kehidupan yang dialami Sengkon dan Karta pada tahun 1974
begitu menyentuh
hati. Siapa nyana 32 tahun kemudian peristiwa serupa
terulang lagi.
Pada tahun 2002 Budi Harjono dipaksa aparat Kepolisian Resor
Metropolitan Bekasi untuk mengaku bahwa dirinyalah yang membunuh
ayahnya, Ali Harta Winata, menyusul adanya kasus pembunuhan terhadap
pemilik Toko Material Trubus itu. Ibunya, Sri Eni, dan pembantu rumah
tangga, Ningsih, dipaksa juga untuk membenarkan skenario yang dibuat
oleh polisi.
Enam bulan Budi harus mendekam di dalam penjara dengan
segala
perlakuan buruk yang harus ia terima. Beruntung kebenaran akhirnya
tiba juga. Pembunuh yang sebenarnya tertangkap oleh polisi sehingga
berakhirlah penderitaan Budi.
Kisah buruk yang dialami Budi sungguh
merupakan kado buruk bagi
kepolisian yang baru merayakan HUT-nya yang ke-60.
Hanya demi sebuah
prestasi diri, ada aparat yang tega merekayasa
pengungkapan kasus.
Polisi juga memang manusia, yang bisa saja keliru.
Namun, kekeliruan
yang begitu fatal bisa merusak citra polisi yang dengan
susah payah
berupaya dibangun. Sebuah skenario yang terlalu vulgar membuat
skenario itu mudah dipatahkan di meja hijau.
Pelajaran terpenting
yang bisa kita petik dari kasus tersebut, tidak
bisa kita bersikap taken for
granted, ya sudah semestinya begitu,
dalam bekerja. Apalagi yang berkaitan
dengan masa depan seseorang,
tidak bisa kita terlalu mudah untuk menerima
sebuah fakta. Sejauh
mungkin harus didapatkan fakta pembanding.
Beruntung kita, polisi juga melakukan hal itu. Mereka tidak hanya
berhenti pada apa yang dilakukan Kepolisian Resor Metropolitan
Bekasi,
apalagi setelah di pengadilan tidak terbukti secara hukum
bahwa Budi
membunuh ayahnya. Polisi melanjutkan penyelidikannya,
sampai akhirnya
menemukan pembunuh yang sebenarnya.
Inilah cara kerja yang benar dan
sepantasnya untuk diteruskan. Demi
perbaikan kinerja dan citra polisi,
sepantasnya apabila sistem
penghargaan dan hukuman (reward and punishment)
diterapkan. Mereka
yang bertindak benar mendapatkan penghargaan, sebaliknya
yang keliru
dikenai hukuman.
Sepantasnya pula polisi untuk berbesar
hati menyampaikan permohonan
maaf kepada Budi yang telah menerima perlakuan
yang sangat buruk dari
aparat. Tidak akan berkurang kebesaran kepolisian
dengan meminta maaf
kepada mereka yang telah dirugikan.
Kasus Budi
seharusnya menjadi kasus yang terakhir. Janganlah
kesalahan seperti itu
terus berulang karena sangat merugikan masa
depan orang. Apalagi sekarang
kita bersepakat untuk membangun
demokrasi, yang pilarnya adalah hukum.
Konsekuensi dari yang namanya
negara hukum adalah adanya tertib hukum.
Hukum tidak bisa semata-mata diartikan sebagai peraturan-peraturan
belaka, tetapi sebagai peraturan yang mengandung nilai-nilai yang
sesuai
dan selaras dengan nilai-nilai keadilan yang hidup di
masyarakat. Sekarang
bukan zamannya untuk mentang-mentang, tetapi
justru zamannya bertindak
tenang dan benar.