Kok ada mbayar asuransi ya????itu buat asuransi kecelakaan apa asuransi
kalo SIMnya hilang???:)

________________________________

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of MasRahman
Sent: Wednesday, January 16, 2008 11:08 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [Wismamas] Info SIM Depok



Ikut prihatin dengan yang terjadi dengan Bapak.
 
Sedikit inpormasi utk pak Dodo terkait persyaratan untuk pengurusan SIM
hilang apabila punya photo copyan ...
 
Silahkan membuat Laporan kehilangan di kantor Polisi terdekat terlebih
dahulu. Terus jalan-jalanlah ke Polres Depok.. karena ngurus SIM dan
STNK yang hilang tidak bisa dilakukan di mobil SIM keliling.
 
Sebagai informasi SIM keliling wilayah Depok ada di : Senin: Mall
Cinere, Selasa: Perumahan Mutiara (Sukmajaya), Rebo: DTC, Kemis: Rumah
Makan Pujasari (Sawangan), Sabtu: MargoCity. 
 
Sedikit gambaran untk membuat SIM pengganti yang hilang, sepeti
dituturkan seorang rekan:
 
Ternyata prosesnya mudah bin gampang. Bermodalkan fotocopy SIM  yang
hilang plus foto copy KTP 2 lembar (KTP asli dibawa juga) plus surat
keterangan kepolisian (2 lembar juga) cuma menghabiskan waktu kurang
dari 2 jam untuk ngeberesin semua.

Langsung daftar tes kesehatan sebesar 10 ribu per SIM. Jadi total 20
ribu. Ternyata tes
kesehatan itu cuma tes mata doang. Abis itu duduk diruang tunggu,
nungguin hasilnya.
Setelah ngambil hasil tes kesehatan, langsung menuju loket administrasi
dan asuransi . Bayarnya disitu 60 ribu untuk satu SIM. Jadi total 120
ribu. Asuransi 15 ribu. Loket asuransi dan administrasi biasanya saling
punggung-punggungan...

Tes kesehatan, asuransi dan administrasi ada di satu ruangan cuma
beda-beda loketnya... Semua pembayaran mintalah dikasih kwitansi. Jadi
gak ada istilah harga nembak kalo di loket-loket tersebut.
Setelah beres administrasi langsung lapor ke Arsdok alias arsip
dokumentasi . Di Arsdok, bayar 45 ribu per SIM jadi total 90 ribu. Kalo
yang ini biasanya gak pake kwitansi. Gak tau ini biaya resmi atau
enggak. Tapi yang jelas, semua orang kena biaya yang sama (katanya).

Abis itu langsung menuju loket  untuk bayar foto dan sidik jari. Di
loket ini semua
berkas diambil dan cuma disisain kwitansi pembayaran administrasi untuk
ngambil SIM nantinya. Biaya foto dan sidik jari 20 ribu per SIM jadi
total 40 ribu. Yang ini juga gak pake kwitansi...
Abis dari loket ini langsung foto dan sidik jari di ruangan sebelahnya.
Cepet. Gak sampe satu menit. Dan gak ngantri.
Setelah difoto, langsung nunggu aja  nama dipanggil untuk ngambil SIM
yang sudah jadi.
 
Tetapi kalo tidak mau ngurus surat ke polisi terdekat, alias mau
bikin/beli SIM baru, syarat2nya seprti dibawah ini:
 
Case di atas dan bawah ini terjadi di wilayah DKI khususnya... saya kira
sama saja dengan wilayah Depok (CMIIW)
 
INFORMASI PENGURUSAN SIM
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP
44/93) 

*       Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan
Dokter. 
*       Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun. 
*       Membayar formulir di BII/BRI. 
*       Mengisi formulir permohonan. 
*       Dapat menulis dan membaca huruf latin. 
*       Melampirkan foto copy KTP. 
*       Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan
memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor. 
*       Lulus ujian teori dan praktek. 

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP
44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan
memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP
44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Me ngisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan
memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek. 
SIM A - B 
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun. 
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan
Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I - B II
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun. 
c. Sehat jasmani da n rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan
Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A - A Umum 
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun. 
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek. 
SIM B I - B I Umum 
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun. 
c. Sehat j asmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan
Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B II - B II Umum 
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun. 
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan
Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)
a. Seha t Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah)
(PSL.224 PP 44/93) 
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang
mengeluarkan SIM. 
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) 
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan
pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93) 
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93) 
a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
b. KTP. 
c. Pasport.
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
e. Mengajukan permohonan ke IMI.
Persyaratan SIM untuk orang asing 

*       Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik. 
*       Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional
harus mengikuti ujian teori. 
*       Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus
ujian teori dan praktek. 
*       SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik
berlaku 5 tahun. 
*       Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan
keterangan Dokter. 

 
Sekian..semoga membantu... 
 
Salam basket,
Masrahman - Ceduwanomortiga

widodo tri admojo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

        Para Millister, mohon info;
        beberapa waktu yg lalu SIM saya (SIM A dan C) hilang, jadi aku
skrg gak punya SIM.
        ada yg tahu ngak kalau SIM hilang itu : lebih baik ngurus
penggantian SIM,
        apa mending ngurus "cari SIM Baru' aja ya..? (dari segi biaya
dan rumitnya birokrasi).
        mungkin rekan 2 ada yg tahu..? thks,
        Widodo TA * C2/31 

________________________________

        Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
<http://us.rd.yahoo.com/evt=51438/*http://www.yahoo.com/r/hs>  




 

________________________________

Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
<http://us.rd.yahoo.com/evt=51438/*http://www.yahoo.com/r/hs>  

 

Kirim email ke