Kok ada mbayar asuransi ya????itu buat asuransi kecelakaan apa asuransi kalo SIMnya hilang???:)
________________________________ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of MasRahman Sent: Wednesday, January 16, 2008 11:08 AM To: [email protected] Subject: Re: [Wismamas] Info SIM Depok Ikut prihatin dengan yang terjadi dengan Bapak. Sedikit inpormasi utk pak Dodo terkait persyaratan untuk pengurusan SIM hilang apabila punya photo copyan ... Silahkan membuat Laporan kehilangan di kantor Polisi terdekat terlebih dahulu. Terus jalan-jalanlah ke Polres Depok.. karena ngurus SIM dan STNK yang hilang tidak bisa dilakukan di mobil SIM keliling. Sebagai informasi SIM keliling wilayah Depok ada di : Senin: Mall Cinere, Selasa: Perumahan Mutiara (Sukmajaya), Rebo: DTC, Kemis: Rumah Makan Pujasari (Sawangan), Sabtu: MargoCity. Sedikit gambaran untk membuat SIM pengganti yang hilang, sepeti dituturkan seorang rekan: Ternyata prosesnya mudah bin gampang. Bermodalkan fotocopy SIM yang hilang plus foto copy KTP 2 lembar (KTP asli dibawa juga) plus surat keterangan kepolisian (2 lembar juga) cuma menghabiskan waktu kurang dari 2 jam untuk ngeberesin semua. Langsung daftar tes kesehatan sebesar 10 ribu per SIM. Jadi total 20 ribu. Ternyata tes kesehatan itu cuma tes mata doang. Abis itu duduk diruang tunggu, nungguin hasilnya. Setelah ngambil hasil tes kesehatan, langsung menuju loket administrasi dan asuransi . Bayarnya disitu 60 ribu untuk satu SIM. Jadi total 120 ribu. Asuransi 15 ribu. Loket asuransi dan administrasi biasanya saling punggung-punggungan... Tes kesehatan, asuransi dan administrasi ada di satu ruangan cuma beda-beda loketnya... Semua pembayaran mintalah dikasih kwitansi. Jadi gak ada istilah harga nembak kalo di loket-loket tersebut. Setelah beres administrasi langsung lapor ke Arsdok alias arsip dokumentasi . Di Arsdok, bayar 45 ribu per SIM jadi total 90 ribu. Kalo yang ini biasanya gak pake kwitansi. Gak tau ini biaya resmi atau enggak. Tapi yang jelas, semua orang kena biaya yang sama (katanya). Abis itu langsung menuju loket untuk bayar foto dan sidik jari. Di loket ini semua berkas diambil dan cuma disisain kwitansi pembayaran administrasi untuk ngambil SIM nantinya. Biaya foto dan sidik jari 20 ribu per SIM jadi total 40 ribu. Yang ini juga gak pake kwitansi... Abis dari loket ini langsung foto dan sidik jari di ruangan sebelahnya. Cepet. Gak sampe satu menit. Dan gak ngantri. Setelah difoto, langsung nunggu aja nama dipanggil untuk ngambil SIM yang sudah jadi. Tetapi kalo tidak mau ngurus surat ke polisi terdekat, alias mau bikin/beli SIM baru, syarat2nya seprti dibawah ini: Case di atas dan bawah ini terjadi di wilayah DKI khususnya... saya kira sama saja dengan wilayah Depok (CMIIW) INFORMASI PENGURUSAN SIM Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93) * Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. * Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun. * Membayar formulir di BII/BRI. * Mengisi formulir permohonan. * Dapat menulis dan membaca huruf latin. * Melampirkan foto copy KTP. * Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor. * Lulus ujian teori dan praktek. Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan e. Dapat menulis dan membaca huruf latin. f. Melampirkan foto copy KTP. g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor. h. Lulus ujian teori dan praktek. Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Me ngisi formulir permohonan e. Dapat menulis dan membaca huruf latin. f. Melampirkan foto copy KTP. g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor. h. Lulus ujian teori dan praktek. SIM A - B a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek. SIM B I - B II a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani da n rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek. SIM A - A Umum a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek. SIM B I - B I Umum a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat j asmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek. SIM B II - B II Umum a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek. Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93) a. Seha t Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan e. Dapat menulis dan membaca huruf latin. f. Melampirkan foto copy KTP. Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan. e. Melampirkan KTP. Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM. b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju. c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju. Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93) a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. b. Laporan Polisi kehilangan SIM. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan. e. Melampirkan KTP. Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93) a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki. b. KTP. c. Pasport. d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi) e. Mengajukan permohonan ke IMI. Persyaratan SIM untuk orang asing * Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik. * Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori. * Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek. * SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun. * Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter. Sekian..semoga membantu... Salam basket, Masrahman - Ceduwanomortiga widodo tri admojo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Para Millister, mohon info; beberapa waktu yg lalu SIM saya (SIM A dan C) hilang, jadi aku skrg gak punya SIM. ada yg tahu ngak kalau SIM hilang itu : lebih baik ngurus penggantian SIM, apa mending ngurus "cari SIM Baru' aja ya..? (dari segi biaya dan rumitnya birokrasi). mungkin rekan 2 ada yg tahu..? thks, Widodo TA * C2/31 ________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. <http://us.rd.yahoo.com/evt=51438/*http://www.yahoo.com/r/hs> ________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. <http://us.rd.yahoo.com/evt=51438/*http://www.yahoo.com/r/hs>
