(sekedar inpo aja)
Tol Cijago 

Warga Tolak Hasil Inventarisasi P2T
[DEPOK] Warga menolak pengumuman hasil inventarisasi tanah, bangunan, tanaman 
dan benda-benda lain pada lokasi yang akan dibangun Tol Cinere-Jagorawi. Warga 
yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Forkot 
Cijago), di Depok, Senin (3/3), menyampaikan keberatan atas hasil inventarisasi 
tersebut ke Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Depok, Dra Winwin 
Winantika MM. 

Hasil inventarisasi itu dipublikasikan dalam format surat pengumuman No. 
594.1/13/P2T/II/2003 tanggal 13 Februari 2008. Surat itu ditujukan kepada para 
pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang terkait 
dengan tanah di Seksi II Wilayah Kecamatan Sukmajaya, Depok, yang akan 
dilintasi tol tersebut. 

Keterangan Manahan Panggabean, juru bicara warga, hasil inventarisasi itu 
selain cacat hukum juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 36 
Tahun 2005 juncto Perpres No 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi 
Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

Surat tersebut cacat hukum karena dalam lampiran hanya mendata bangunan dan 
tanaman saja, serta tidak ada inventarisasi tanah. Penyampaiannya kepada warga 
juga telah lewat waktu seminggu sejak tanggal diterbitkan atau sesudahnya. 
Selain itu, tidak disertakan lampiran lembar sanggahan ketika diterima warga, 
dan baru disampaikan dua minggu kemudian, sehingga tenggat waktu pengajuan 
sanggahan atau keberatan hingga 3 Maret 2008 harus dinyatakan batal demi hukum. 

Sedangkan hal yang bertentangan dengan Perpres, dalam pembebasan itu P2T 
menolak memberikan ganti rugi atas biaya pemasangan listrik, telepon, instalasi 
PAM. Penolakan ini dianggap pengingkaran atas kerugian yang bersifat fisik dan 
nonfisik. Warga juga menolak penerapan koefisien kualitas konstruksi dan 
koefisien susut bangunan sebagai unsur pengurang jumlah ganti rugi atas 
bangunan. Hal itu dinilai tidak masuk akal karena setiap kegiatan pembangunan 
harus menyesuaikan dengan harga pasar. 

Menurut warga, mustahil membangun kembali bangunan yang telah susut. Oleh 
karena itu, poin ini bertentangan dengan tujuan untuk memberikan kelangsungan 
hidup yang lebih baik. [W-5] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 4/3/08 

Kirim email ke