Semoga bermanfaat,
 
Hari Kamis tgl 29 Mei 2008 di bandara Soekarno Hatta telah dilakukan
pemeriksaan terhadap para calon penumpang yang membawa komputer. Kepada
mereka yang komputernya terinstallasi software-software tidak
berlisensi, dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp
9.500.000,- per komputer. Selanjutnya komputer ditahan dan harus ditebus
di polres yang telah ditentukan.
Menurut info yang didapat, pemeriksaan komputer ini telah dilakukan
selama seminggu oleh aparat kepolisian beserta tim HAKI di bandara,
cafe-cafe dan tempat umum lainnya.
Kejadian ini disaksikan langsung oleh pak Rahmat Saptadirdja (Xsis) dan
pak Bima Kurniawan (Anabatic) yang akan melakukan perjalanan melalui
bandara Soekarno Hatta.
Kepada rekan-rekan yang menggunakan komputer notebook, harap
berhati-hati dalam menggunakan komputernya di tempat umum dan segera
melegalisir software-software yang digunakan atau menghapus software
yang tidak legal.
Vy,
yd0kiw

informasi dapat dari sini 
www.bluefame.com/index.php
<https://emaildjp.intranet.pajak.go.id/owa/redir.aspx?C=f9a4f7d6c0a740f0
835d6799859657d6&URL=http%3a%2f%2fwww.bluefame.com%2findex.php> 
 
 
 

Kirim email ke