http://www.bisnis.
com/servlet/ page?_pageid= 127&_dad= portal30& _schema=PORTAL30
&vnw_lang_ id=2&ptopik= A69&cdate= 23-FEB-2009&
inw_id=657895

Bisnis Indonesia, 23 Februari 2009



"Tarif air tanah naik 5 kali lipat"

Operator air minum diminta perluas jaringan



JAKARTA: Kenaikan tarif air tanah yang tertunda dari rencana semula tahun lalu 
dipastikan berlaku tahun ini. 

Namun, besaran kenaikannya sendiri hanya lima kali lipat, dari tarif
yang berlaku sekarang Rp525 per m3-Rp3.000 per m3 jadi Rp2.625-Rp15.
000 per m3. Semula, besaran kenaikannya direncanakan 14 kali lipat
menjadi Rp8.000 per m3-Rp20.000 per m3. 

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Peni
Susanti mengatakan kenaikan pajak air tanah harus lebih tinggi dari
harga air minum yang dipasok Perusahaan Daerah Air Minum DKI (PAM Jaya)
yakni Rp1.575 per m3-Rp14.650 per m3. 

"Proses verbalnya sudah kami laksanakan sehingga tidak akan mundur
lagi, tahun ini akan diberlakukan dengan kenaikan sampai 5 kali lipat
dari tarif sekarang," ujarnya di Jakarta kemarin. 

Untuk perubahan besaran kenaikannya, Peni mengatakan, berdasarkan
kajian antarinstansi, pilihan menerapkannya secara bertahap dipandang
lebih baik untuk memberi kesempatan kepada warga pindah dari semula
menggunakan air tanah menjadi air minum PAM Jaya. 

Dia menambahkan rencana pemberlakuan tarif pajak air tanah terpaksa
ditunda dari rencana tahun lalu karena beberapa pertimbangan, termasuk
restrukturisasi organisasi di lingkungan Pemprov DKI. 

"Pembahasan sempat tertunda karena adanya perubahan organisasi pemprov,
termasuk masalah air bawah tanah itu dipindahkan kewenangannya dari
Dinas Pertambangan DKI ke BPLHD DKI. Itu perlu proses," ujarnya. 

Peni menjelaskan rencana kenaikan tarif pajak air tanah itu juga sudah
masuk ke Biro Hukum DKI untuk selanjutnya disampaikan ke DPRD DKI guna
mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan menjadi surat keputusan
gubernur. 

Dia menekankan penetapan kenaikan tarif air bawah tanah sangat penting
untuk segera diberlakukan sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam
mencegah pengambilan air tanah secara tidak terkendali di Ibu Kota. 

Tarif pajak air tanah di DKI (Rp per m3) 

 Tarif terendah Tarif tertinggi 

Usulan awal kenaikan tarif 8.000 20.000 

Usulan final kenaikan tarif 2.625 15.000 

Tarif air minum saat ini 1.575 14.650 

Tarif berlaku saat ini 525 3.000 Sumber: BPLHD DKI 2009, diolah 

Sebab, terutama di kawasan yang sudah dilayani jaringan air minum dari
PAM Jaya, volume pengambilan air tanah secara liar masih tinggi dan
cenderung naik. Buktinya, pengambilan air yang tercatat pada 2002 yang
baru 450 kasus sudah menjadi 1.700 kasus pada 2007. 

Pengambilan air tanah secara eksesif dalam 5 tahun tersebut telah
mengakibatkan permukaan tanah di Jakarta turun hingga 0,5 cm per tahun.


Apabila dibiarkan, diperkirakan sampai 2020 Jakarta menghadapi problem
banjir permanen yang diakibatkan oleh kenaikan permukaan air laut. 

Perluasan jaringan 

Dihubungi terpisah, anggota Bidang Teknik Badan Regulator Pelayanan Air
Minum (BRPAM) DKI Firdaus Ali mengatakan penetapan tarif pajak air
tanah yang lebih tinggi dari air minum yang dipasok PAM Jaya merupakan
keharusan. 

Sebab, lanjutnya, pengambilan air tanah secara tidak terkendali dapat
berakibat buruk terhadap lingkungan alam mulai dari kerusakan bagian
lapisan bumi, penurunan permukaan tanah dan berkurangnya persediaan air
alam. 

"Pengambilan air tanah itu harus dikendalikan. Namun, seiring dengan
pengendaliannya melalui penetapan pajak yang lebih mahal itu Pemprov
DKI hendaknya mengusahakan perluasan cakupan layanan air minum di
Jakarta," katanya 

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Prya Ramadhani (FPG) mengatakan kenaikan
tarif pajak air akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan
pendapatan asli daerah. Namun, itu hendaknya tidak dijadikan tujuan
utama kenaikan tarif. 

"Walaupun memang ada peningkatan PAD dari pajak air tanah, itu bukan
yang utama. Sebab, tujuan yang lebih prioritas adalah untuk
menyelamatkan ekosistem. Kalau tidak, beberapa puluh tahun lagi
permukaan tanah DKI semakin amblas," katanya. 

Prya menekankan kenaikan tarif air tanah harus disertai pengetatan
pengawasan penggunaan air tanah di gedung bertingkat. Selain itu, juga
dengan konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggan air tanah yang
terbukti melanggar. 

Dia mencontohkan gedung-gedung bertingkat yang ada di sepanjang jalan
Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. "Pemprov DKI harus mengaudit
penggunaan air tanah dalam gedung-gedung tersebut. Selain berlangganan
air minum, mereka juga memiliki beberapa sumur dalam. (Bastanul
Siregar) (nurudin.abdullah@ bisnis. co.id) 

Oleh Nurudin Abdullah

Bisnis Indonesia




      

Kirim email ke