ini saya boleh nyolong dari milis tetangga sebelah
kita,
isinya tentang penahanan Preskom Ramayana, yang kita
tahu semua MALL SERANG(MALL MAKODIM) yang akan
dibangun nantinya bakal ditempati oleh Ramayana.
Sekarang Preskom Ramayana yang ditahan, siapa mau
nyusul??? orang pemda serang atau orang TNI nya yaaa?
kan kalo ditahan di LP serang enak banget tuuuh, kalo
sore bisa minta jalan2 keliling Makodim serang yang
baru kan deket tuuh dari LP hehhehehhehe
hilmi
orok banten tulen
Note: forwarded message attached.
__________________________________
Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005
http://mail.yahoo.com
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Tetap Semangat Mencintai Banten!
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wongbanten/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--- Begin Message ---
Preskom Ramayana Ditahan
-- Bisnis Indonesia - 28-Sep-2005 --
Diduga gelapkan Rp 339 Miliar
JAKARTA, KOMPAS – Komisaris Utama PT Ramayana Lestari
Sentosa, Paulus Tumewu, yang membawahkan antara lain Ramayana
dan Robinson Departemen Store, ditahan Direktorat Jenderal
Pajak sejak 17 September, Paulus diduga dengan sengaja tidak
mengisi SPT dengan benar sehingga negara dirugikan Rp 339
miliar.
Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Sutanto mengatakan
status penahan Paulus adalah titipan Direktorat Jenderal
Pajak, Departemen Keuangan. Ditjen Pajak tidak memiliki
tempat penahanan yang memadai untuk keamanan tersangka.
Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol)
Soenarko D Ardanto menambahkan, tersangka Paulus ditangkap
bersama pemain valas lainnya.
Status dia (Paulus) adalah tahanan titipan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak. Jadi, mengenai materi
pemeriksaan silahkan tanya ke Ditjen Pajak, kami tidak
berwenang,” kata Soenarko, Selasa (27/9).
Menggelapkan Pajak
Dalam siaran pers Ditjen Pajak terungkap bahwa pada 31
Agustus 2005 Ditjen Pajak dan Polri melakukan penangkapan
terhadap lima pengusaha pemain valas di Batam. Dari lima
orang itu, tiga diantaranya menjadi tahanan di Jakarta.
Ketiga orang itu adalah Ms, alias At, dari PT UBS, ATd alias
ThSn dari PT JV, serta pengusaha Ats alias TSH dari PT PKMV.
Di sisi lain, pada hari yang sama pula penyidik PPNS Ditjen
Pajak meningkatkan status penyidikan terhadap pemain valas di
Jakarta bernama Paulus. Ia adalah Komisaris Utama PT RLS dan
PT JI. Paulus diduga dengan sengaja tidak mengisi surat
pemberitahuan tahunan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas
sehingga menimbulkan kerugian negara Rp339 miliar.
Modus operandi kejahatan yang dilakukan lima pengusaha (dua
orang dari satu perusahaan yang sama) adalah melakukan
transaksi jual beli valas dengan jumlah yang sangat besar. Di
lakukan secara terselubung dengan cara memarkir dana di
Singapura, Malaysia, dan negara lain. Selanjutnya, hasil
usaha atau penghasilan dari transaksi valas itu tidak
dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan.
Dengan kata lain, mereka telah menyampaikan SPT yang isinya
tidak benar, tidak lengkap, dan isinya tidak jelas sehingga
menimbulkan kerugian negara. Dari temuan PPNS Ditjen Pajak
terungkap bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat
penggelapan pajak PT UBS sebesar Rp 120 miliar, PT JV sebesar
Rp 153 miliar, PT PKMV Rp 166 miliar, sedangkan PT RLS dan PT
JI senilai 339 miliar.
Pengungkapan kasus penggelapan pajak oleh lima pengusaha itu
dilakukan sebagai implementasi kerja sama antara Ditjen Pajak
dan Polri. (MAS/SAM/OIN)
--- End Message ---