Assalamualaikum wr. wb.

Pepeling kanggo urang Kab. Lebak kumna kaurang Banten
sakuliweungna. Kab. Lebak sebagaimana yang telah
banyak diberitakan oleh beberapa masmedia beberapa
waktu yang lalu, bahwa sebagian daerah Kab. Lebak
(Kec. Malingping & Bayah) merupakan tempat atau lahan
empuk bagi para terorist untuk merekrut jamaahnya. Hal
ini perlu mendapat perhatian serius dari para alim
ulama Kab. Lebak, agar masyarakat yang nota bene
tergolong awam dan bodoh dalam masalah pemahaman
agama, jangan sampai terjerumus oleh ajakan-ajakan
yang menyesatkan.

Berikut ini saya uraikan artikel berkaitan dengan
teroris yang mengatasnamakan "jihad".

“Pokok pangkal dari urusan ini adalah Islam,
tiangnya adalah shalat dan puncaknya yang tertinggi
adalah jihad.” [Isyarat kepada hadits Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dari shahabat Mu’adz
bin Jabal radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku beritahukan
kepadamu tentang pokok pangkal dari semua urusan,
tiangnya dan puncaknya yang tertinggi?” Aku berkata:
“Ya, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Pokok
pangkal dari urusan ini adalah Islam, tiangnya adalah
shalat, dan puncaknya yang tertinggi adalah jihad.”
(HR. At-Tirmidzi dan beliau mengatakan: “Hadits
hasan shahih.”)]

Banyak manusia memandang amalan jihad tanpa dilandasi
ilmu hingga menyebabkan banyak kekeliruan dan menambah
peliknya persoalan. Yang paling parah adalah munculnya
penyimpangan yang demikian jauh dari pengertian
sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama.

Karena itu, banyak kita saksikan belakangan ini
berbagai tindakan dan aksi tertentu yang langsung atau
tidak langsung dapat menimbulkan kerusakan di tengah
masyarakat, namun oleh para pelakunya diklaim sebagai
jihad. Padahal, Islam sama sekali tidak memerintahkan
amalan tersebut. 

Sebagai contoh kecil, sikap suka mengkritisi atau
mendiskreditkan pemerintah di depan umum. Bagi para
demonstran dari kalangan hizbiyyin, sikap kritis
terhadap pemerintah merupakan “menu wajib” yang
harus dimiliki. Jadilah demonstrasi yang di dalamnya
menjadi ajang untuk mencaci maki pemerintah sebagai
bagian dari perjuangan mereka yang tidak terlewatkan.
Mereka akan menganggap orang-orang yang memiliki sikap
berseberangan dengan mereka sebagai penjilat ataupun
kaki tangan pemerintah. 

Bahkan tak jarang mereka menganggap orang yang suka
mendoakan kebaikan untuk pemerintah sebagai budak
pemerintah.
Begitupun dengan amalan lain, seperti melakukan
pengeboman terhadap tempat-tempat ibadah orang kafir,
membunuh orang-orang kafir dengan bom bunuh diri
ataupun merusak fasilitas-fasilitas orang asing yang
ada (tanpa melihat hukum syar’i). Semua tindak
kedzaliman ini mereka anggap sebagai jihad, yang tidak
akan muncul sikap demikian bila mereka memahami makna
jihad secara benar.

Definisi Jihad

Kata Al-Jihad (الْجِهاَدُ) dengan dikasrah
huruf jim asalnya secara bahasa bermakna
(الْمَشَقَّةُ) yang bermakna kesulitan,
kesukaran, kepayahan.

Sedangkan secara syar’i bermakna: “Mencurahkan
segala kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir
atau musuh.” (Lihat Fathul Bari, 6/5; Nailul Authar,
7/208; Asy-Syarhul Mumti’, 8/7)

Berikut beberapa ucapan Ulama Salaf dalam memaknai
Al-Jihad.
- Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma berkata: “(Jihad
adalah) mencurahkan kemampuan padanya dan tidak takut
karena Allah terhadap celaan orang yang suka
mencela.”
- Muqatil rahimahullah berkata: “Beramallah kalian
karena Allah dengan amalan yang sebenar-benarnya dan
beribadahlah kepada-Nya dengan ibadah yang
sebenar-benarnya.” 
- Abdullah ibnul Mubarak rahimahullah
berkata:“(Jihad adalah) melawan diri sendiri dan
hawa nafsu.” (Zaadul Ma’ad, 3/8) 
Dalam tinjauan syariat Islam (pengertian secara umum),
jihad juga diistilahkan kepada mujahadatun nafs (jihad
melawan diri sendiri), mujahadatusy syaithan (jihad
melawan syaithan), mujahadatul kufar (jihad melawan
orang-orang kafir) dan mujahadatul munafikin (jihad
melawan kaum munafik).

Disyariatkannya Jihad dan hukumnya

Dalam permasalahan jihad, pada dasarnya manusia
terbagi dalam dua keadaan: 
1. Keadaan mereka pada masa kenabian 
2. Keadaan mereka setelah kenabian 

Masa Kenabian

Para ulama sepakat bahwa disyariatkannya jihad pertama
kali ialah setelah hijrah Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam dari Makkah ke Madinah. Setelah itu muncul
perselisihan di antara mereka tentang hukumnya, fardhu
‘ain atau fardhu kifayah? 

Di dalam Fathul Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar
rahimahullah berkata: “Ada dua pendapat yang masyhur
di kalangan para ulama. (Pertama adalah pendapat dari)
Al-Mawardi, dia berkata: “(Hukumnya) fardhu ‘ain
bagi orang-orang Muhajirin saja, bukan selain
mereka.” Pendapat ini dikuatkan dengan perkara
tentang wajibnya hijrah atas setiap muslim ke Madinah
dalam rangka menolong Islam. (Kemudian) As-Suhaili,
dia berkata: “Fardhu ‘ain atas orang-orang Anshar
saja, bukan selain mereka.” Pendapat ini dikuatkan
dengan baiat para shahabat kepada Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam pada malam Al-Aqabah untuk
melindungi dan menolong Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam. Dari dua pendapat di atas diperoleh
kesimpulan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain atas dua
thaifah (kelompok, red. Yakni Muhajirin dan Anshar)
dan fardhu kifayah atas selain mereka.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dan kalangan
Asy-Syafi’iyyah sepaham dengannya lebih menguatkan
pendapat yang menyatakan fardhu kifayah (bagi kalangan
Muhajirin maupun Anshar-ed). Beliau berhujjah bahwa
dalam peperangan yang terjadi pada zaman Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam, ada para shahabat yang
ikut dan ada pula yang tidak. Kemudian, walaupun jihad
menjadi kewajiban atas orang-orang Muhajirin dan
Anshar, namun kewajiban ini tidak secara mutlak. 
Sebagian berpendapat, jihad (hukumnya) wajib ‘ain
dalam peperangan yang di dalamnya ada Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bukan (wajib ‘ain)
pada selainnya. Yang benar dalam hal ini ialah, jihad
menjadi fardhu ‘ain bagi orang yang dipilih
(ditunjuk) oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
walaupun ia tidak keluar ke medan tempur.

Masa setelah Kenabian

Pendapat yang masyhur di kalangan ahlul ilmi adalah
fardhu kifayah, kecuali jika ada keadaan mendesak,
seperti ada musuh yang datang dengan tiba-tiba. Ada
pula yang berkata, fardhu ‘ain bagi yang ditunjuk
oleh imam (penguasa). Sebagian juga berpendapat wajib
selama memungkinkan, dan pendapat ini cukup kuat.
Namun yang nampak dalam masalah ini adalah jihad
terus-menerus berlangsung pada jaman kenabian beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai sempurnanya
perluasan (ekspansi) ke beberapa negara besar dan
Islam menyebar di muka bumi, kemudian setelah itu
hukumnya seperti yang telah dijelaskan di atas.

Kesimpulan dari masalah ini adalah, jihad melawan
orang kafir menjadi kewajiban atas setiap muslim baik
dengan tangan (kekuatan), lisan, harta atau dengan
hatinya, wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 6/47;
Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13/12)
Berikut beberapa ayat dan hadits yang menjelaskan
tentang disyariatkannya jihad.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 

انْفِرُوا خِفَافاً
وَثِقاَلاً وَجاَهِدُوا
بِأَمْوَالِكُمْ
وَأَنْفُسِكُمْ فِيْ سَبِيْلِ
اللهِ
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan
atau berat. Dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di
jalan Allah.” (At-Taubah: 41)

يآأَيُّهاَ النَّبِيُّ
جاَهِدِ الْكُفَّارَ
وَالْمُناَفِقِيْنَ
وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
“Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan
orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah
terhadap mereka.” (At-Taubah: 73)

وَجاَهِدُوا فِي اللهِ حَقَّ
جِهاَدِهِ

“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad
yang sebenar-benarnya.” (Al-Hajj: 78)

فَلاَ تُطِعِ الْكاَفِرِيْنَ
وَجاَهِدْهُمْ بِهِ جِهاَداً
كَبِيْراًً
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir dan
berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan
jihad yang besar.” (Al-Furqan: 52)

يآأَيُّهاَ النَّبِيُّ
جاَهِدِ الْكُفَّارَ
وَالْمُناَفِقِيْنَ
وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
“Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan
orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap
mereka.” (At-Tahrim: 9) 

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas
radhiallahu 'anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam berkata pada Yaumul Fath (Fathu Makkah):
“Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, akan tetapi
yang ada ialah jihad dan niat. Dan apabila kalian
diminta untuk pergi atau berangkat berperang maka
pergilah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Al-Hafidz rahimahullah berkata: “Pada hadits ini
terdapat berita gembira bahwa kota Mekkah akan tetap
menjadi negeri Islam selamanya. Di dalamnya juga
terdapat dalil tentang fardhu ‘ainnya keluar dalam
perang (jihad) bagi orang yang dipilih oleh imam.”
(Fathul Bari, 6/49)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Apabila
imam (penguasa) memerintahkan kepada kalian untuk
berjihad, maka keluarlah. Hal ini menunjukkan bahwa
jihad bukanlah fardhu ‘ain, akan tetapi fardhu
kifayah. Apabila sebagian telah menunaikannya,
gugurlah kewajiban yang lain. Dan jika tidak ada yang
melakukannya sama sekali, berdosalah mereka. Dari
kalangan Asy-Syafi’iyyah berpendapat tentang jihad
di masa sekarang hukumnya fardhu kifayah, kecuali jika
orang-orang kafir menyerang negeri kaum muslimin, maka
jihad menjadi fardhu ‘ain atas mereka. Dan jika
mereka tidak memiliki kemampuan yang cukup, wajib bagi
negeri yang bersebelahan untuk membantunya.”
(Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 12/11-12)

Setelah diketahui bahwa pendapat yang masyhur di
kalangan ahlul ilmi tentang hukum jihad pada masa
setelah kenabian adalah fardhu kifayah, berikut adalah
beberapa keadaan yang menjadikan hukum tersebut
berubah menjadi fardhu ‘ain, di mana sebagiannya
telah disebut di atas:
1. Apabila bertemu dengan musuh yang sedang menyerang.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 

يآأَيُّهاَ الَّذِيْنَ
آمَنُوا إِذاَ لَقِيْتُمُ
الَّذِيْنَ كَفَرُوا زَحْفاً
فَلاَ تُوَلُّوْهُمُ
اْلأَدْباَرَ. وَمَنْ
يٌوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ
دُبُرَهُ إِلاَّ مُتَحَرِّفاً
لِقِتاَلٍ أَوْ مُتَحَيِّزاً
إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بآءَ
بِغَضَبٍ مِّنَ اللهِ
وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ
وَبِئْسَ الْمَصِيْرُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu
dengan orang-orang kafir yang sedang menyerangmu, maka
janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).
Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu
itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau
hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain,
maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa
kemurkaan dari Allah dan tempatnya ialah neraka
jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.”
(Al-Anfal: 15-16) 

Ayat ini menjelaskan tentang tidak bolehnya seseorang
mundur atau berpaling dari menghadapi musuh. Karena
yang demikian termasuk perkara terlarang dan tergolong
dalam perkara yang membawa kepada kehancuran/
kebinasaan sehingga wajib untuk dijauhi. Sebagaimana
yang disebut dalam sebuah sabda Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam dari shahabat Abu Hurairah
radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang
membawa kepada kehancuran atau kebinasaan.” Para
shahabat bertanya: “Apakah ketujuh perkara itu, ya
Rasulullah?” Beliau menjawab: “Syirik kepada
Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah
kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan
riba, memakan harta anak yatim, membelot/ berpaling
(desersi) dalam peperangan dan melontarkan tuduhan
zina kepada wanita yang terjaga dari perbuatan dosa,
tidak tahu-menahu dengannya (yakni dengan perbuatan
zina tersebut-ed) dan (ia adalah wanita yang-ed)
beriman kepada Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) 

Dua hal yang diperbolehkan bagi seseorang untuk
berpaling (mundur) ketika bertemu dengan musuh: 
a. Berpaling dalam rangka mendatangkan kekuatan yang
lebih besar atau siasat perang.
b. Berpaling dalam rangka menggabungkan diri dengan
pasukan lain untuk menghimpun kekuatan.

2. Apabila negerinya dikepung oleh musuh. (Dalam
keadaan ini) wajib atas penduduk negeri tersebut untuk
mempertahankan negerinya. Keadaan ini serupa dengan
orang yang berada di barisan peperangan. Sebab apabila
musuh telah mengepung suatu negeri, tidak ada jalan
lain bagi penduduknya kecuali untuk membela dan
mempertahankannya. Dalam hal ini musuh juga akan
menahan penduduk negeri tersebut untuk keluar dan
mencegah masuknya bantuan baik berupa personil,
makanan dan yang lainnya. Karena itu wajib atas
penduduk negeri untuk berperang melawan musuh sebagai
bentuk pembelaan terhadap negerinya.

3. Apabila diperintah oleh imam. Apabila seseorang
diperintah oleh imam untuk berjihad, hendaknya ia
mentaatinya. Imam dalam hal ini ialah pemimpin
tertinggi negara dan tidak disyaratkan ia sebagai imam
secara umum bagi kaum muslimin semuanya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يآأَيُّهاَ الَّذِيْنَ
آمَنُوا ماَ لَكُمْ إِذاَ
قِيْلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي
سَبِيْلِ اللهِ اثَّاقَلْتُمْ
إِلَى اْلأَرْضِ أَرَضِيْتُمْ
بِالْحَياَةِ الدُّنْياَ مِنَ
اْلآخِرَةِ فَماَ مَتاَعُ
الْحَياَةِ الدُّنْياَ فِي
اْلآخِرَةِ إِلاَّ قَلِيْلٌ.
إِلاَّ تَنْفِرُوا
يُعَذِّبْكُمْ عَذَاباً
أَلِيْماً وَيَسْتَبْدِلْ
قَوْماً غَيْرَكُمْ وَلاَ
تَضُرُّوْهُ شَيْئاً وَاللهُ
عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya
apabila dikatakan kepada kamu: ‘Berangkatlah (untuk
berperang) pada jalan Allah’, kamu merasa berat dan
ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan
kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat?
Padahal kenikmatan hidup di dunia ini di bandingkan
dengan kehidupan akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu
tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan
menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan diganti-Nya
kamu dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat
memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha
Kuasa atas segala sesuatu.” (At-Taubah: 38-39)

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah
radhiallahu 'anha dan dari Ibnu Abbas radhiallahu
'anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila kalian diminta untuk berangkat berperang,
maka berangkatlah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

4. Apabila diperlukan atau dibutuhkan.
Misal dalam hal ini, kaum muslimin memiliki senjata
berat seperti artileri, pesawat, atau teknologi tempur
lainnya, namun tidak ada yang mampu mengoperasikannya
kecuali seseorang. Maka menjadi fardhu ‘ain atas
orang tersebut dengan sebab ia dibutuhkan.
Kesimpulan dari penjelasan di atas, jihad menjadi
fardhu ‘ain pada empat perkara:
1. Apabila bertemu dengan musuh
2. Apabila negerinya dikepung musuh
3. Apabila diperintah oleh imam
4. Apabila diperlukan atau dibutuhkan

Pembagian Jihad

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah membagi jihad
menjadi tiga:
Pertama
Jihadun Nafs, yaitu menundukkan jiwa dan menentangnya
dalam bermaksiat kepada Allah. Berusaha menundukkan
jiwa untuk selalu berada di atas ketaatan kepada Allah
dan melawan seruan untuk bermaksiat kepada Allah.
Jihad yang seperti ini tentunya akan terasa sangat
berat bagi manusia, lebih-lebih saat mereka tinggal di
lingkungan yang tidak baik. Karena lingkungan yang
tidak baik akan melemahkan jiwa dan mengakibatkan
manusia jatuh ke dalam perbuatan yang diharamkan
Allah, juga meninggalkan apa-apa yang
diperintahkan-Nya.

Kedua
Jihadul Munafiqin, yaitu melawan orang-orang munafiq
dengan ilmu dan bukan dengan senjata. Karena
orang-orang munafiq tidak diperangi dengan senjata.
Para shahabat pernah meminta izin kepada Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membunuh
orang-orang munafik yang telah diketahui
kemunafikannya, kemudian beliau bersabda: “Jangan,
supaya tidak terjadi pembicaraan oleh orang, bahwa
Muhammad membunuh sahabatnya.” (HR. Muslim, dari
shahabat Jabir radhiallahu 'anhu)
Jihad melawan mereka adalah dengan ilmu. Oleh karena
itu wajib atas kita semua untuk mempersenjatai diri
dengan ilmu di hadapan orang-orang munafiq yang
senantiasa mendatangkan syubhat terhadap agama Allah
untuk menjauhkan manusia dari jalan Allah. Jika pada
diri manusia tidak ada ilmu, maka syubhat, syahwat,
dan perkara bid’ah yang datang terus-menerus (akan
bisa merusak dirinya), sementara ia tidak mampu
menolak dan membantahnya.

Ketiga
Jihadul Kuffar, yaitu memerangi orang-orang kafir yang
menentang, yang memerangi kaum muslimin, dan yang
terang-terangan menyatakan kekafirannya, (dan jihad
ini dilakukan) dengan senjata. (Asy-Syarhul Mumti’,
8/7-8)

Ibnul Qayyim rahimahullah membagi jihad menjadi empat
bagian:
1. Jihadun Nafs (Jihad melawan diri sendiri)
2. Jihadusy Syaithan (Jihad melawan syaithan)
3. Jihadul Kuffar (Jihad melawan kaum kuffar) 
4. Jihadul Munafiqin (Jihad menghadapi kaum munafiqin)

Setiap bagian di atas, masing-masing memiliki
tingkatan-tingkatan. Jihadun Nafs memiliki empat
tingkatan:
a. Berjihad melawan diri sendiri dengan cara
mempelajari kebenaran dan agama yang hak, di mana
tidak ada kebahagiaan dan kemenangan dunia dan akhirat
kecuali dengannya, dan bila terluputkan darinya akan
mengakibatkan sengsara.
b. Berjihad melawan diri sendiri dengan mengamalkan
ilmu yang dipelajari. Karena jika hanya sekedar ilmu
tanpa amal, akan memberi mudharat kepada jiwa atau
tidak akan ada manfaat baginya. 
c. Berjihad melawan diri sendiri dengan mendakwahkan
ilmu yang telah dipelajari dan diamalkannya,
mengajarkan kepada orang yang belum mengetahui. Jika
tidak demikian, ia akan tergolong ke dalam orang-orang
yang menyembunyikan petunjuk dan penjelasan yang telah
Allah turunkan. Dan ilmunya tidaklah bermanfaat serta
tidak menyelamatkannya dari adzab Allah Subhanahu wa
Ta'ala.
d. Berjihad melawan diri sendiri dengan bersikap sabar
ketika mendapatkan ujian dan cobaan, baik saat belajar
agama, beramal dan berdakwah. Barangsiapa telah
menyempurnakan empat tingkatan ini, ia akan tegolong
orang-orang yang Rabbani (pendidik). Karena para ulama
Salaf sepakat bahwa seorang alim tidak berhak diberi
gelar sebagai ulama yang Rabbani, sampai ia mengetahui
Al-Haq, mengamalkan serta mengajarkannya. Barangsiapa
yang berilmu, mengamalkan dan mengajarkannya, ia akan
diagungkan di hadapan para malaikat yang berada di
langit.

Dalil yang menjelaskan tentang jihadun nafs ini adalah
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam
hadits Fudhalah bin ‘Ubaid, beliau bersabda
bersabda:
“Yang disebut mujahid adalah orang yang berjihad
melawan (menundukkan) dirinya sendiri di jalan
Allah.” (HR. Ahmad dan yang lain, dishahihkan oleh
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitab
Ash-Shahihul Musnad (2/156) dan kitab Al-Jami’
Ash-Shahih (3/184).

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Ketika jihad
melawan musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta'ala yang
berada di luar diri sendiri (syaithan, kaum kuffar,
dan munafikin) merupakan cabang dari jihad seorang
hamba untuk menundukkan dirinya dalam ketaatan kepada
Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka jihadun nafs lebih
diutamakan daripada jihad lainnya. Karena barangsiapa
yang tidak mengawali dalam berjihad melawan diri
sendiri dengan melakukan apa yang diperintahkan Allah
dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, serta memerangi
diri sendiri di jalan Allah, tidak mungkin baginya
untuk dapat berjihad melawan musuh yang datang dari
luar. Bagaimana dia mampu berjihad melawan musuh dari
luar, sementara musuh yang datang dari dirinya sendiri
dapat menguasai dan mengalahkannya?”

Jihadusy Syaithan, ada dua tingkatan:
a. Berjihad untuk menghalau segala sesuatu yang
dilontarkan oleh syaithan kepada manusia berupa
syubhat dan keraguan yang dapat membahayakan perkara
iman.
b. Berjihad untuk menghalau segala apa yang
dilemparkan syaithan berupa kehendak buruk dan
syahwat. Dari dua tingkatan ini, untuk tingkatan
pertama barangsiapa yang mampu mengerjakannya akan
membuahkan keyakinan. Dan tingkatan yang kedua akan
membuahkan kesabaran.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَجَعَلْناَ مِنْهُمْ
أَئِمَّةً يَهْدُوْنَ
بِأَمْرِناَ لَمَّا صَبَرُوا
وَكَانُوا بِآياَتِناَ
يُوْقِنُوْنَ
“Dan Kami jadikan di antara mereka itu
pemimipin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan
perintah Kami ketika mereka sabar. Dan mereka meyakini
ayat-ayat kami.” (As-Sajdah: 24)

Pada ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala memberitakan
bahwa kepemimpinan dalam agama hanya akan diperoleh
dengan kesabaran dan keyakinan. Sabar akan menolak
syahwat dan kehendak buruk, adapun keyakinan akan
menolak keraguan dan syubhat. 

Dalil yang menjelaskan tentang jihadusy syaithan,
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

إِنَّ الشَّيْطاَنَ لَكُمْ
عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوْهُ
عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو
حِزْبَهُ لِيَكُوْنُوا مِنْ
أَصْحَابِ السَّعِيْرِ

“Sesungguhnya syaithan itu adalah musuh bagimu, maka
jadikanlah ia sebagai musuh, karena sesungguhnya
syaithan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka
menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.”
(Fathir: 6)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Perintah Allah
dalam ayat ini agar menjadikan syaithan sebagai musuh,
menjadi peringatan akan adanya keharusan mencurahkan
segala kemampuan dalam memerangi syaithan, berjihad
melawannya. Karena syaithan itu bagaikan musuh yang
tidak mengenal putus asa, lesu, dan lemah dalam
memerangi dan menggoda seorang hamba dalam selang
beberapa nafas.” (Zaadul Ma’ad, 3/6)
Jihadul Kuffar wal Munafiqin ada empat tingkatan:
a. Berjihad dengan hati
b. Berjihad dengan lisan 
c. Berjihad dengan harta
d. Berjihad dengan jiwa

Dalil yang menjelaskan tentang bagian ketiga dan
keempat ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
يآأَيُّهاَ النَّبِيُّ
جاَهِدِ الْكُفَّارَ
وَالْمُناَفِقِيْنَ
وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
“Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan
orang-orang munafik itu dan bersikap keraslah terhadap
mereka.” (At-Taubah: 73) 
Jihad melawan kaum kuffar lebih dikhususkan dengan
tangan (kekuatan), sedangkan melawan kaum munafiq
lebih dikhususkan dengan lisan.
Bagian berikutnya, adalah jihad melawan kedzaliman,
bid’ah, dan kemungkaran. Terdapat tiga tingkatan:
a. Berjihad dengan tangan apabila mampu, jika tidak
maka berpindah kepada yang berikutnya
b. Berjihad dengan lisan, jika tidak mampu berpindah
kepada yang berikutnya
c. Berjihad dengan hati 

Dalil yang menjelaskan tentang bagian akhir ini adalah
hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu 'anhu, bahwa
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa melihat kemungkaran hendaknya ia ubah
dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan
lisannya dan jika tidak mampu maka dengan hati. Yang
demikian itu adalah selemah-lemah iman.” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)

Dari semua tingkatan dalam jihad yang tersebut di
atas, terkumpullah tiga belas tingkatan. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan dalam
sebuah hadits yang bersumber dari Abu Hurairah
radhiallahu 'anhu:
“Barangsiapa yang meninggal dan belum berperang
serta tidak pernah terbersit (cita-cita untuk
berperang) dalam dirinya, (maka ia) meninggal di atas
satu bagian dari nifaq.” (HR. Muslim)
Kemudian Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, tidak
sempurna jihad seseorang kecuali dengan hijrah. Dan
tidak akan ada hijrah dan jihad kecuali dengan iman.
Orang-orang yang mengharap rahmat Allah Subhanahu wa
Ta'ala, mereka adalah yang mampu menegakkan tiga hal
tersebut, yaitu iman, hijrah, dan jihad. 
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

إِنَّ الَّذِيْنَ آمَنُوا
وَالَّذِيْنَ هَاجَرُوا
وَجَاهَدُوا فِي سَبِيْلِ
اللهِ أُولَئِكَ يَرْجُوْنَ
رَحْمَةَ اللهِ وَاللهُ
غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang
yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu
mengharap rahmat Allah dan Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.” (Al-Baqarah: 218)

Sebagaimana iman merupakan kewajiban atas setiap
orang, maka wajib atasnya pula untuk melakukan dua
hijrah pada setiap waktunya, yaitu hijrah kepada Allah
dengan (amalan) tauhid, ikhlas, inabah, tawakkal,
khauf, raja’, mahabbah dan hijrah kepada Rasul-Nya
dengan (amalan) mutaba’ah, menjalankan perintahnya,
membenarkan segala berita yang datang darinya, dan
mengedepankan perkara dan berita yang datang dari
beliau atas selainnya. 

Manusia yang paling sempurna di sisi Allah Subhanahu
wa Ta'ala ialah yang menyempurnakan seluruh tingkatan
jihad di atas. Mereka berbeda-beda tingkatannya di
sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala, sesuai dengan
penempatan diri mereka terhadap tingkatan jihad
tersebut. Oleh karena itu, manusia yang paling
sempurna dan mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala
adalah penutup para Nabi dan Rasul, yaitu Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena beliau telah
menyempurnakan seluruh tingkatan jihad yang ada dan
beliau telah berjihad dengan jihad yang
sebenar-benarnya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
telah melakukan jihad sejak awal diutus hingga
wafatnya, baik dengan tangan, lisan dan hati serta
hartanya. (Zaadul Ma’ad, 3/9-11)
Wallahu a’lam.

(Dikutip dari majalah Asy Syariah, Vol. I/No. 13/1426
H/2005, judul asli "Meluruskan Cara Pandang Terhadap
Jihad, karya Al Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin - murid
asy syaikh Muqbil rahimahullah -, url
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=245)



__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Tetap Semangat Mencintai Banten! 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wongbanten/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke