Depdagri: Pilkada Bukan Pemilu
Oleh
Daniel Duka Tagukawi
Jakarta - Pemerintah masih tetap beranggapan kalau pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan rezim penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam RUU inisiatif DPR mengenai penyelenggara Pemilu, Pilkada merupakan rezim pemilu, sehingga penyelenggaraan Pilkada merupakan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Memang yang paling krusial antara UU 32/2004 dan RUU Penyelenggara Pemilu adalah soal Pilkada. Kalau dalam UU 32/2004, Pilkada itu bagian dari rezim penyelenggaraan pemerintahan daerah, sedangkan, dalam RUU Penyelenggara Pemilu, pilkada merupakan bagian dari pemilu, jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri Sudarsono Hardjosukarto di Kantor Depdagri, Kamis (29/12).
Untuk itu, jelas Sudarsono, hal ini membutuhkan pembahasan untuk menyamakan visi antara DPR dan pemerintah. Semua ini bersumber dari interprestasi pasal-pasal dalam UUD. Menurutnya, ada yang berpendapat, Pilkada bagian dari penyelenggaraan Pemda karena mengacu kepada pasal 18 UUD 1945. Pendapat kedua, Pilkada itu Pemilu yang rujukannya Pasal 22E.
Dia menjelaskan Pilkada sebagai rezim pemerintahan daerah akan menempatkan KPUD sebagai otoritas penyelenggara Pilkada, sedangkan kalau Pilkada merupakan bagian dari pemilu, tentu akan ada rumusan mengenai peranan KPU dalam penyelenggaraan Pilkada. Kalau sekarang jelas, Pilkada bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, katanya.
Mengenai posisi pemerintah, Sudarsono mengatakan kalau berdasarkan RUU Penyelenggaraan Pemilu, pilkada itu bagian dari pemilu. Tapi, pemerintah masih berpendapat kalau Pilkada bagian dari rezim pemerintahan daerah karena mengacu kepada pasal 18 UUD 1945, dimana kepala daerah dipilih secara demokratis.
Menyinggung soal pergantian anggota KPU, Sudarsono menjelaskan masa jabatan anggota KPU berakhir pada 9 April 2006. Untuk itu, diharapkan pada 9 April 2006, sudah ada angggota KPU yang baru. Menurutnya, pengisian anggota KPU bisa saja menggunakan UU No 12/2003 ataupun menunggu UU yang baru.
Hanya saja berapa lama pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu? Kalau selesai Januari, maka ada waktu dua bulan untuk memproses pergantian anggota KPU, katanya.
Namun, kalau ternyata pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu itu lama, bisa saja berdasarkan UU No 12/2003, apalagi baik syarat administrasi dan kualitatif tidak memiliki perbedaan dengan syarat yang ada dalam RUU.
Jadi, nggak masalah kalau memilih anggota KPU berdasarkan UU No 12/2003 sambil membahas RUU penyelenggara pemilu. Yang penting, begitu ada UU yang baru, tugas pokok, fungsi dan tata kerjanya yang diatur, katanya.
Sesuai ketentuan, Presiden harus mengusulkan 22 calon anggota kepada DPR untuk diuji dan dipilih. Dia menambahkan, dalam penjelasan Pasal 19 Ayat 1, disebutkan, presiden dalam mengusulan calon anggota KPU dilakukan dengan penjaringan dan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Saat ini, katanya, Depdagri sedang menyiapkan sistem untuk menjaring bakal calon anggota KPU. Sebab, dalam ketentuan tidak diatur bagaimana mekanisme untuk memperoleh 22 bakal calon. Kita ingin ada sistem yang baru dan bisa dipertanggungjawabkan dalam menjaring bakal calon. Hal itu tidak diatur dalam UU. Itu yang sedang kita siapkan, sesuai amanat UU, jelasnya. n
sumber: Sinar Harapan, Jumat 30 Desember 2005, halaman Nasional
Yahoo! DSL Something to write home about. Just $16.99/mo. or less
Tetap Semangat Mencintai Banten!
SPONSORED LINKS
| Indonesia visa | Indonesia phone card | Indonesia calling card |
| Indonesia travel | Bali indonesia | Indonesia |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "wongbanten" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
