Kang Iman,
Bravo! Lebih galak lagi nulisnya. Sikat aja para preman yang ngaku jawara itu. Hancurkan sampai ke akar-akarnya.
Pokona mah....hajar bleh...
tabik,
BT
Iman Rosyadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Iman Rosyadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pemberantasan Korupsi Tebang Pilih di BantenOleh
Iman Nur Rosyadi
SERANG Pemberantasan korupsi di ranah Banten kini memasuki tahap pembuktian keadilan dalam penegakan hukum itu sendiri. Pasalnya, banyak pemberantasan korupsi yang tidak tuntas, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa tindakan itu lebih bernuansa politik dan permainan aparat penegak hukum itu sendiri.
Yang mencolok adalah kasus korupsi fasilitas rumah dinas dan operasional DPRD Banten Rp 14 miliar. Djoko Munandar, Gubernur nonaktif divonis 2 tahun penjara karena menandatangani SK pengeluaran uang dari dana tak tersangka (TT), tanpa menikmati sepeser pun uang dari hasil korupsi itu.
Sebanyak 71 anggota dewan periode 2001-2004 bebas berkeliaran, termasuk yang terpilih kembali menjadi anggota dewan saat ini, kata Suhada, aktivis LSM Lembaga Advokasi Masalah Publik (LAMP) kepada SH, Selasa (18/1).
Majelis hakim yang dipimpin Husni Rizal dalam amar putusan menyebutkan, kesalahan Djoko hanya menandatangani SK yang dinilai sebagai tindakan yang tidak mengoptimalkan keuangan daerah. Dalam persidangan terungkap, uang Rp 14 miliar itu dibagi-bagikan kepada 75 anggota dewan dan 28 anggota Panitia Anggaran Legislatif (PAL).
Ironisnya, tiga pimpinan dewan yang divonis 4-4,5 tahun penjara dengan denda hampir Rp 500 juta per orang kini statusnya diubah oleh Pengadilan Tinggi Banten sebagai tahanan kota. Ketiga mantan pimpinan dewan itu adalah Dharmono Kromo Lawi (kini anggota DPR dari Fraksi PDIP), Mufrodi Muchsin (Wakil Ketua DPRD Banten) dan Muslim Djamaludin (mantan Wakil Ketua).
Bahkan alamat rumah Dharmono berubah yang semula di Tangerang, kini berada di Jakarta, sehingga dia tetap bisa hadir di DPR di Senayan dengan status terpidana tahanan kota.
Penyelesaian Tak Jelas
Sebagian besar anggota DPRD periode 2001-2004 yang menerima uang korupsi fasilitas rumah dan operasional itu kini terpilih kembali menjadi anggota dewan 2004-2009.
Ada yang kini menjabat Ketua DPRD Banten, wakil ketua, ketua komisi, ketua dan wakil ketua fraksi serta anggota biasa. Mereka merasa yakin, pengusutan kasus korupsi Rp 14 miliar itu telah usai.
I Gede Sudiatmadja, Asisten Intel Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Banten tidak memberikan jawaban tegas saat dikonfirmasikan di kantornya soal 71 anggota dewan 2001-2004 yang bebas berkeliaran, meski menerima uang korupsi.
Akan kami usut. Sekarang ini kami sedang mendata nama-nama ke-71 anggota dewan itu, katanya seraya membantah adanya permainan penegak hukum dalam tindakan pemberantasan korupsi di ranah bantah.
Kasus korupsi Karangsari Rp 5 miliar adalah kasus yang tak jelas penyelesaiannya. Kasus ini dilaporkan tahun 2003 oleh sejumlah LSM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaaan Tinggi Banten. Hingga tahun 2006, tak pernah terdengar pengusutannya.
Kasus Karangsari menjadi perhatian publik di Banten. Sebab, kasus ini jelas melibatkan Atut Chosiyah yang waktu itu menjabat Wakil Gubernur Banten dan ayahnya, Chasan Sochib. Peristiwa itu terjadi tahun 2002, yaitu penggunaan dana proyek pelebaran Jalan Serang-Pandeglang dialihkan menjadi pembelian lahan Karangsari seluas 2,5 hektare di Pandeglang.
Tanah itu milik Chasan Sochib, ayah Atut Chosiyah. Berita Acara Penyerahan (BAP) uang pun ditandatangani Atut, Wakil Gubernur Banten, bukan Gubernur Banten, Djoko Munandar. Selain itu, pembelian tanah Karangsari tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2002.
Dana Orang Miskin
Kasus lainnya yang tak jelas penanganannya adalah penyaluran dana orang miskin melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Banten tahun 2004 sebesar Rp 7,1 miliar. Polda Banten sudah menangani kasus ini setahun lebih, tetapi tidak ada tanda-tanda untuk dilanjutkan ke pengadilan. Dugaan korupsi terjadi karena penerima bantuan itu dinilai fiktif.
Kasus ini belum bisa dilimpahkan karena polisi masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil itu hingga sekarang belum diperoleh polisi, kata sumber di Polda Banten.
Kepala Dinsosnaker Banten, Suyadi membenarkan kepolisian tengah menangani kasus dugaan korupsi Rp 7,1 miliar di instansinya. Informasi yang kami terima dari kepolisian juga menyebutkan bahwa perhitungan dari BPKP belum diterima kepolisian, kata Suyadi.
Kasus lain yang tak jelas adalah dugaan penggelembungan (mark up) pembelian tanah SMU Unggulan seluas 10 hektare. Sebab di atas tanah itu muncul 2 SPPT dengan tahun yang sama menjadi dasar penetapan pembelian tanah SMU Unggulan.
Kedua SPPT itu mencantumkan harga yang berbeda untuk lokasi yang sama. Harga pertama adalah Rp 1.360/m2 dan SPPT kedua sebesar Rp 36.000/m2. Namun pengusutan kasus ini hingga sekarang tidak jelas penyelesaiannya.
Hal yang sama menimpa 2 kasus yang ditangani Polda Banten. Kedua kasus itu adalah dugaan korupsi pendapatan dari dermaga untuk kepentingan sendiri (DUKS) lebih Rp 300 miliar dan pembangunan jalan lingkungan Pasar Rawu Rp 9,5 miliar. Pembangunan lingkungan itu oleh PT Sinar Ciomas Contractor Raya (SCRC) milik Chasan Sochib, ayah Atut Chosiyah, Plt Gubernur Banten.
Pembangunan itu tanpa ada surat perintah kerja (SPK). Sedangkan pembayaran pekerjaan itu berasal dari dana APBD Banten yang disalurkan ke Pemkab Serang tahun 2005.
Pemkab Serang baru membayarkan Rp 5 miliar dari uang bantuan Pemprov Banten. Sisanya, Rp 4,5 miliar oleh Bupati Serang, Taufik Nuriman menegaskan tidak akan membayarnya. Uang itu digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, bukan menguntungkan pribadi tertentu, katanya seraya menghindari komentar tentang nuansa KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dalam kasus tersebut.
Seluruh kasus itu kini seperti tak menemui penyelesaiannya, sehingga kepastian dan keadilan atas penegakan hukum di ranah Banten mulai dipertanyakan. Pemberantasan korupsi model apakah yang akan ditegakkan di tanah ini?
Penegakan keadilan berpihak pada kelompok tertentu. Bisa jadi, pemberantasan korupsi tebang pilih, memilih yang paling menguntungkan. (*)
sumber: Harian Sore Sinar Harapan, Jumat (20/1-2005) halaman 1
Yahoo! Photos
Ring in the New Year with Photo Calendars. Add photos, events, holidays, whatever.Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
Tetap Semangat Mencintai Banten!
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "wongbanten" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
Kirim email ke
