makasih mas Abduh, tulisan ini berguna buat saya. kalo ada informasi tentang
kejurnalistikan kiriman aj ke aku. kebetulan buku-buku ttg pers di banten
miskin banget. buku yang lainnya juga dingg!!
thanks ya
Aji
abduh imanulhaq <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK AJI
Mayoritas Wartawan Tak Penuhi Standar Profesi
SEMARANG- Sejak April 2000, Dewan Pers telah menerima sekitar 650 pengaduan
dari masyarakat. Pengaduan itu berkisar seputar pemberitaan yang dinilai
melanggar UU No 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Temuan Dewan
Pers mendapatkan sebagian besar dari media yang diadukan tak memahami UU
tersebut dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).
Demikian dikemukakan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers
Dewan Pers Leo Batubara dalam diskusi bertajuk "Menggugat Profesionalisme
Wartawan" di Hotel Patra Jasa, Kamis (26/1). Acara yang digelar Dewan Pers itu
juga menghadirkan tiga pembicara lain, yakni Wakil Ketua Dewan Pers RH Siregar,
Pemimpin Redaksi Harian Suara Merdeka Sasongko Tedjo, dan Kepala Badan
Informasi Komunikasi dan Kehumasan (BIKK) Jateng Saman Kadarisman.
Menurut Leo, hasil audit yang dilakukan pihaknya juga menyimpulkan mayoritas
wartawan dan pebisnis pers tak memenuhi standar profesi. Dari sekitar 700
penerbitan pers yang diteliti, hanya 30% saja yang sehat secara bisnis. Bahkan,
sejak Mei 1998, sekitar 2000 penerbitan di Indonesia berhenti atau gulung
tikar. Fenomena ini mengukuhkan proyeksi bahwa sebagian besar wartawan dan
pebisnis pers memang tak memenuhi standar yang diinginkan.
"Alat ukur profesionalisme wartawan itu produk yang dihasilkannya, yakni
berita. Jangankan yang kecil, media massa besar pun diadukan beberapa pelapor
karena beritanya dinilai tak akurat dan merugikan. Beberapa di antaranya
mengakui bersalah dan meminta maaf," katanya sambil menyebutkan sejumlah kasus
yang diadukan ke Dewan Pers.
Taat Asas
Namun, Leo juga meminta kalangan media tetap menjalankan fungsinya sebagai alat
kontrol sosial. "Kalau pers tiarap atau takut karena khawatir dituntut dan
diadukan, korupsi akan semakin subur dan merajalela di Indonesia. Yang penting
wartawannya atraktif, memberi pencerahan, dan taat asas jurnalistik," tandasnya
berapi-api.
Hal senada juga diungkapkan Sasongko Tedjo. Menurut Ketua PWI Jateng tersebut,
tuntutan dan keluhan masyarakat menjadi indikator rendahnya kualitas dan
standar profesi wartawan. Selain karena kurangnya lembaga pendidikan pers yang
handal, perhatian media terhadap profesionalisme wartawannya masih minim.
Namun, kelemahan ini bukan tanpa solusi. Menurut Sasongko, media bisa melakukan
beberapa langkah untuk mengatasinya, antara lain mendirikan lembaga diklat,
membenahi manajemen SDM dan membentuk lembaga ombudsman.
"Wartawan sendiri juga terpacu semakin profesional karena kekritisan
masyarakat. Jangan lupa juga bahwa kompetisi pasar mendorong media membenahi
dirinya. Rambu-rambu hukum juga menjadi koridor bagi pers untuk bekerja
profesional," paparnya.
Pembicara lainnya, Saman, meminta wartawan tak melakukan boikot liputan
kegiatan institusi pemerintahan. Hal itu disebutnya sebanding dengan aturan tak
adanya pembredelan media dalam UU Pers. Sedangkan RH Siregar menyebutkan,
pelaksanaan kode etik merupakan wujud pertanggungjawaban wartawan kepada
masyarakat. Sebab, kode etik merupakan kaidah penuntun sekaligus pemberi arah
kepada wartawan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya. (abduh imanulhaq)
aji setiakarya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
KADO UNTUK HARI PERS NASIONAL
PERS DAN MASA DEPAN DEMOKRASI
(BAGIAN I)
Oleh: Aji Setiakarya
Patut diakui, semenjak diterbitkannya UU Pers No 40/1999, industri pers
memberikan efek ekonomi yang besar. Apalagi kepentingan iklan dan promosi,
kebutuhan terhadap pers semakin meningkat. Jadilah industri pers sebagai ladang
bisnis yang menggiurkan dan mendatangkan banyak keuntungan. Pers dibidik oleh
kalangan pembisnis. Oleh beberepa kelompok opurtunis, pers tidak lagi
dipandang sebagai alat kontrol masyarakat atau sebagai early warning system
sebagaimana sejatinya fungsi pers. Yang terjadi adalah munculnya media yang
tidak profesional dan menggunakan kebebasan pers tanpa tanggung jawab.
Pengertian pers yang bertanggungjawab bukan berarti pers yang tidak beriklan
dan mengambil nilai bisnis. Tetapi pers yang bertanggungjawab adalah pers yang
mampu menyeimbangan antara kepentingan bisnis dan tugasnya sebagai to
information dan to influence serta yang lebih urgen lagi adalah sebagai social
control kepada mayarakat. Atas alasan inilah pers dijuluki sebagai The Fourth
Estate (Kekuatan Negara Keempat)
Tapi sekarang pers seperti kehilangan akarnya, pers bertindak
sewenang-wenang. Di lapak-lapak koran kita dapat menemukan gampang media-media
phornograpi. Kemudian di teleivisi banyak program yang menayangkan
adegan-adegan yang public afection, prilaku pribadi yang diekspos oleh publik
tanpa batasan-batasan yang jelas. Pers telah mencampuri lahan-lahan privasi
masyarakat. Distorsi peran pers akhirnya memunculkan demokrasi semu atau lebih
parah lagi mungkin otoriter terselubung. Pers dipakai alat untuk menipu
masyarakat. Karena hitungan laba-rugi pers rela memberikan keterangan palsu
untuk kepentingan image building tokoh demi kepentingan politik. Dengan
memberikan citra pemerintahan yang baik, berkomitmen terhadap pembangunan
masyarakat padahal semuanya tidak ada realisasinya. Maka pada kasus ini betul
apa yang diungkapkan sejak dulu oleh pengkritik sosial, C. Wright Mills (1968),
media massa memberikan rumus hidup yang didasarkan pada Pseudo World (Dunia
Polesan), media hanya
memoles kenyataan seperti apa yang dinginkan oleh pemilik modal, media dapat
memberitakan kejadian-kejadian yang tidak terjadi di lapangan. McLuhan
menyebutnya dengan Second Hand Reality (Realitas Kedua). Media massa menjadi
tangan kedua dari kenyataan. Karena kepentinga-kepentingan tertentu,
seringkali pers menyulap hal-hal yang tidak ada pada realitas pertama (realitas
sesungguhnya). Atau menghilangkan laporan guna kepentingan teretntu.
Institut Studi Arus Informasi (ISAI), lembaga nirlaba bidang pelatihan dan
penilitian jurnalistik, mengakui hal itu. Ancaman kebebasan pers kini justru
muncul dari masyarakat sendiri, baik dengan alasan ideologi, agama, atau
kepentingan modal, intsitusi media itu sendiri dan populeritas perorangan.
Tidak semua media mampu bekerja secara profesional dalam menjalankan pekerjaan
persnya, para awak persnya (wartawan) tidak bisa memilih peristiwa yang
benar-benar memiliki news value yang menarik dan berarti bagi audiencenya.
Karena tidak bisa menarik khalayak, penghasilan mereka kurang memadai dan
akhirnya gulung tikar. Atau mereka yang kalah tersebut mendirikan media dengan
mewartakan berita-berita provokatif atau informasi bohong untuk menarik
khalayaknya. Pers tidak lagi bebas tapi bablas.
Syamsul Muarif, Mentri Informasi dan Komunikasi semasa Abdurrrahman Wahid
pernah mengkritik dunia pers Indonesia. Dikatakan Syamsul bahwa kebebasan yang
merajalela telah melahirkan penyakit-penyakit pers nasional. Ada lima penyakit
yang menghinggapi pers di Indonesia. Pornogrfi, character asassination, berita
bohong dan provokatif, iklan-iklan yang tidak lagi berada pada dimensi yang
sebenarnya, dan munculnya wartawan-wartawan ngamplop. Akibatnya wartawan yang
betul-betul memiliki idealatis dipandang sebelah mata oleh masyarakat.
Memperhatikan fenomena semacam itu tahun 2001 lalu pemerintah akan merevisi
undang-undang No. 40 Tahun 1999. Untunglah saat itu gaung reformasi dan
kebebasan masih terdengar nyalinya sehingga niat pemerintah itu tidak
terwujud.. Ini merupakan tantangan bagi insan pers untuk mengembalikan
kedudukan wartawan sebagai kaum yang disebut oleh Arif Budiman, sebagai kaum
inteligensia, kaum yang memiliki banyak pengetahuan dan berkeinginan merombak
keadaan kepada yang lebih baik.
Apabila insan pers membiarkan penyakit pers itu terus terjadi, maka akan
berbahaya terhadap kemerdekaan pers itu sendiri. Sehingga demokrsi yang sedang
kita rintis sejak lama akan terkubur kembali. Pemerintah akan acuh terhadap
pemberitaan-pemberitaan di media massa. Kemudian dengan sendirinya masyarakat
akan tidak percaya terhadap kerja pers, meski informasi itu benar. Dan bukan
tidak mungkin kalau Departemen Informasi dan Komunikasi saat ini akan
membungkam kebebasan pers yang tengah berlangsung saat ini. Meski Soesilo
Bambang Yudhoyono jelas-jelas berkata tida akan membredel pers. Kalau sudah
begitu kita hanya bisa berharap pada profesionalime insan pers, wartawan.
Aji Setiakarya, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNTIRTA
Manajer Kedai Buku Jawara
dan Kontributor www.rumahdunia.net
KADO UNTUK HARI PERS NASIONAL
WARTAWAN, KAUM INTELEGENSIA
(BAGIAN II)
Oleh: Aji Setiakarya
Profesi wartawan adalah pekerjaan yang tidak mudah dan penuh risiko. Karena
seorang pewarta tidak hanya mencatat dan menceritakannya kepada khalayak. Lebih
dari itu, seorang wartawan harus pula memiliki keinginan besar dan keberanian
dalam mengungkapkan kebenaran dan meretas tirani ketidakadilan. Karena
kebenaran dapat membebaskan manusia dari kebodohan dan keterbelakangan. Dengan
kebenaran kita dapat membedakan yang hitam dan putih, benar dan salah, maruf
dan munkar sehingga dapat mengambil tindakan yang bijaksana dan arif. Tapi
membebaskan manusia dari kebodohan itu tidak segampang membalikkan telapak
tangan. Dalam membebaskan manusia dari kebodohan, sebagai misi kemanusiaan
seringkali wartawan menjadi ancaman dan menjadi bulan-bulanan orang yang
mengambil rejeki dengan membodohi orang, yaitu para pencatut atau koruptor.
Pengungkap kebenaran seringkali mendapat teror, initimidasi bahkan mesti
kehilangan raga dan nyawanya. Semasa Orde Baru, banyak wartawan ditangkapi dan
dijebloskan ke penjara dan mendekam dibalik jeruji besi akibat mempertahankan
idealismenya. Melaporkan kejadian-kejadian kepada masyarakat, melaksanakan
tugasnya sebagai alat pengontrol sosial dan pengiring pembangunan. Rosihan
Anwar dan Goenawan Muhammad adalah dua orang yang pernah merasakan pahit
getirnya menjadi wartawan profesional.
Sejenak saya teringat sebuah buku berjudul Pembununhan Udin. Buku yang
menceritakan secara belakangan. Dengan kebenaran kita dapat membedakan yang
hitam dan putih, benar dan salah, maruf dan munkar sehingga dapat mengambil
tindakan yang bijaksana dan arif. Tapi membebaskan manusia dari kebodohan itu
tidak segampang membalikkan telapak tangan. Dalam membebaskan manusia dari
kebodohan, sebagai misi kemanusiaan seringkali wartawan menjadi ancaman dan
menjadi bulan-bulanan orang yang mengambil rejeki dengan membodohi orang,
yaitu para pencatut atau koruptor.
Pengungkap kebenaran seringkali mendapat teror, initimidasi bahkan mesti
kehilangan raga dan nyawanya. Semasa Orde Baru, banyak wartawan ditangkapi dan
dijebloskan ke penjara dan mendekam dibalik jeruji besi akibat mempertahankan
idealismenya. Melaporkan kejadian-kejadian kepada masyarakat, melaksanakan
tugasnya sebagai alat pengontrol sosial dan pengiring pembangunan. Rosihan
Anwar dan Goenawan Muhammad adalah dua orang yang pernah merasakan pahit
getirnya menjadi wartawan profesional.
Sejenak saya teringat sebuah buku berjudul Pembununhan Udin. Buku yang
menceritakan secara khusus terbunuhnya seorang wartawan bernama Fuad Muhammah
Syafruddin, wartawan Bernas, Yogyakarta (1996) yang menggegerkan jagat
kewartawanan nasional bahkan internasioal. Udin begitu nama panggilan akrabnya,
wafat dianiaya di rumahnya oleh dua orang pria yang diduga kuat jongos Bupati
Bantul, Sri Roso Sodarmo ketika itu. Udin dikenal wartawan yang dikenal kritis
dan memiliki idelalisme yang tinggi. Tulisan-tulisannya Pedas dan menyegat
para penguasa Bantul yang menjadi wilayah liputannya. Sebelum wafatnya, ia
menuliskan berbagai macam berita yang selalu membela masyarakt kecil,
membongkar kebusukan-kebusukan pemerintah daerah. Pada detik-detik sebelum
kematiannya Syafrudin memberitakan Mega Proyek yang menelan dana 100 M,
penyelewengan IDT (Inpres Desa Tertinggal) oleh pejabat daerah, isu politik
tentang pemilihan Bupati Bantul yang menyimpang, dan pemberitaan-pembeitaan
lainnya
yang pedas terhadap penguasa dzolim. Sosok Udin adalah wartawan yang tidak
percaya hanya dengan fakta dan pernyataan satu sumber. Ia selalu me-richek,
berinvestigasi dan mengkonfirmasi apa yang hendak dituliskannya. Ia tidak suka
press release, yang menunggu kabar dari pejabat humas. Tapi ternyata langkah
jujur itu harus dibayar dengan kematian. Sungguh menyedihkan. Begitulah nasib
pers saat Orde Baru.
Tapi, setelah Reformasi bergulir, Orde Baru tumbang, lalu muncullah
Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI), yang terdiri dari praktisi pers
dan ahli penyiaran serta organisasi-organisasi pers lainnya. Bersama
Lembaga-lembaga Pers lainnya, SPS, PRSSNI, HPPI, PWI, SPS, dan lembaga
masyarakat lainnya, MPPI menyusun draft RUU tentang kebebasan pers dan UU
tentang kebebasan Penyiaran. Tetapi karena keterbatasan waktu para anggorta DPR
ketika itu yang diterima hanya UU pers dan kemudian mucullah UU No 40/1999
sebagai pelindung kebebasan Pers di dalam negri.
Setelah penerbitan undang-undang itu, pers seperti menemukan kehidupan yang
baru, pengekangan yang salama ini mengikat seolah lepas, pers hidup di alam
bebas. Pers diberikan kewenangan untuk membedah tindak-tindak pemerintah yang
mencurigakan, pers dibolehkan untuk mengadakan investigasi selama itu tidak
melanggar daerah privasi. Sejak saat itu pers bak jamur dimusim hujan. Di
Jakarta dikabarkan muncul sampai ratusan media massa terbit selama kurun satu
tahun.
Atas jasa pers kasus korupsi, kolusi, nepotisme yang menjadi raja Orde Baru
menyeruak, mengemuka ke permukaan mesti tidak terselesaikan dengan baik karena
perangkat hukum di negri ini masih lemah. Institusi-institusi Pers banyak
berdiri. Pers tumbuh dimana-mana. Menurut Dewan Pers Indonesia, jumlah penerbit
mencapai 1675 dari 282 pada tahun 1999. dan jumlah itu masih membengkak sampai
dengan 2033 pada tahun 2001 (Directori Pers 2002-2003).
Meski undang-undang tentang kebebasan pers telah terbit,
pelanggaran-pelanggaran terhadap profesi jurnalis masih saja dirongrong. Di
tataran lokal, ancaman dan intimidasi terhadap kebebasan pers juga pernah
terjadi. Pada tahun 2003, seorang wartawan Radar Banten bernama Rys Revolta,
meninggal dunia diduga akibat tekanan beberapa kelompok yang tidak suka
terhadap pemberitaan Rys Revolta. Kemudian awal tahun 2005 lalu, penganiayaan
terhadap kebebasan pers kembali terjadi. Seorang wartawan radio HOT FM, Rahmat
Iriyadi dipukul oleh oknum Kesekretariatan Pemkot Cilegon. Karena ia bersikeras
mencari sumber berita.
Rekaman peritiswa tersebut di atas telah memberikan pelajaran pada saya,
betapa menjadi wartawan profesional itu sungguh sulit luar biasa. Penuh
tantangan dan harus memiliki keberanian serta mental yang kuat. Pantaslah
apabila Arif Budiman--Pernah menjabat Kepala Kajian Indonesia di Univesitas
Melbourne, AustraliaMenyebut wartawan profesional sebagai kaum inteligensia,
kaum yang memiliki banyak pengetahuan dan berkeinginan merombak keadaan kepada
yang lebih baik.
Aji Setiakarya, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNTIRTA
Manajer Kedai Buku Jawara dan
Kontributor www.rumahdunia.net
KADO UNTUK HARI PERS NASIONAL
PERS DAN MASA DEPAN DEMOKRASI
(BAGIAN I)
Oleh: Aji Setiakarya
Patut diakui, semenjak diterbitkannya UU Pers No 40/1999, industri pers
memberikan efek ekonomi yang besar. Apalagi kepentingan iklan dan promosi,
kebutuhan terhadap pers semakin meningkat. Jadilah industri pers sebagai ladang
bisnis yang menggiurkan dan mendatangkan banyak keuntungan. Pers dibidik oleh
kalangan pembisnis. Oleh beberepa kelompok opurtunis, pers tidak lagi
dipandang sebagai alat kontrol masyarakat atau sebagai early warning system
sebagaimana sejatinya fungsi pers. Yang terjadi adalah munculnya media yang
tidak profesional dan menggunakan kebebasan pers tanpa tanggung jawab.
Pengertian pers yang bertanggungjawab bukan berarti pers yang tidak beriklan
dan mengambil nilai bisnis. Tetapi pers yang bertanggungjawab adalah pers yang
mampu menyeimbangan antara kepentingan bisnis dan tugasnya sebagai to
information dan to influence serta yang lebih urgen lagi adalah sebagai social
control kepada mayarakat. Atas alasan inilah pers dijuluki sebagai The Fourth
Estate (Kekuatan Negara Keempat)
Tapi sekarang pers seperti kehilangan akarnya, pers bertindak
sewenang-wenang. Di lapak-lapak koran kita dapat menemukan gampang media-media
phornograpi. Kemudian di teleivisi banyak program yang menayangkan
adegan-adegan yang public afection, prilaku pribadi yang diekspos oleh publik
tanpa batasan-batasan yang jelas. Pers telah mencampuri lahan-lahan privasi
masyarakat. Distorsi peran pers akhirnya memunculkan demokrasi semu atau lebih
parah lagi mungkin otoriter terselubung. Pers dipakai alat untuk menipu
masyarakat. Karena hitungan laba-rugi pers rela memberikan keterangan palsu
untuk kepentingan image building tokoh demi kepentingan politik. Dengan
memberikan citra pemerintahan yang baik, berkomitmen terhadap pembangunan
masyarakat padahal semuanya tidak ada realisasinya. Maka pada kasus ini betul
apa yang diungkapkan sejak dulu oleh pengkritik sosial, C. Wright Mills (1968),
media massa memberikan rumus hidup yang didasarkan pada Pseudo World (Dunia
Polesan), media hanya
memoles kenyataan seperti apa yang dinginkan oleh pemilik modal, media dapat
memberitakan kejadian-kejadian yang tidak terjadi di lapangan. McLuhan
menyebutnya dengan Second Hand Reality (Realitas Kedua). Media massa menjadi
tangan kedua dari kenyataan. Karena kepentinga-kepentingan tertentu,
seringkali pers menyulap hal-hal yang tidak ada pada realitas pertama (realitas
sesungguhnya). Atau menghilangkan laporan guna kepentingan teretntu.
Institut Studi Arus Informasi (ISAI), lembaga nirlaba bidang pelatihan dan
penilitian jurnalistik, mengakui hal itu. Ancaman kebebasan pers kini justru
muncul dari masyarakat sendiri, baik dengan alasan ideologi, agama, atau
kepentingan modal, intsitusi media itu sendiri dan populeritas perorangan.
Tidak semua media mampu bekerja secara profesional dalam menjalankan pekerjaan
persnya, para awak persnya (wartawan) tidak bisa memilih peristiwa yang
benar-benar memiliki news value yang menarik dan berarti bagi audiencenya.
Karena tidak bisa menarik khalayak, penghasilan mereka kurang memadai dan
akhirnya gulung tikar. Atau mereka yang kalah tersebut mendirikan media dengan
mewartakan berita-berita provokatif atau informasi bohong untuk menarik
khalayaknya. Pers tidak lagi bebas tapi bablas.
Syamsul Muarif, Mentri Informasi dan Komunikasi semasa Abdurrrahman Wahid
pernah mengkritik dunia pers Indonesia. Dikatakan Syamsul bahwa kebebasan yang
merajalela telah melahirkan penyakit-penyakit pers nasional. Ada lima penyakit
yang menghinggapi pers di Indonesia. Pornogrfi, character asassination, berita
bohong dan provokatif, iklan-iklan yang tidak lagi berada pada dimensi yang
sebenarnya, dan munculnya wartawan-wartawan ngamplop. Akibatnya wartawan yang
betul-betul memiliki idealatis dipandang sebelah mata oleh masyarakat.
Memperhatikan fenomena semacam itu tahun 2001 lalu pemerintah akan merevisi
undang-undang No. 40 Tahun 1999. Untunglah saat itu gaung reformasi dan
kebebasan masih terdengar nyalinya sehingga niat pemerintah itu tidak
terwujud.. Ini merupakan tantangan bagi insan pers untuk mengembalikan
kedudukan wartawan sebagai kaum yang disebut oleh Arif Budiman, sebagai kaum
inteligensia, kaum yang memiliki banyak pengetahuan dan berkeinginan merombak
keadaan kepada yang lebih baik.
Apabila insan pers membiarkan penyakit pers itu terus terjadi, maka akan
berbahaya terhadap kemerdekaan pers itu sendiri. Sehingga demokrsi yang sedang
kita rintis sejak lama akan terkubur kembali. Pemerintah akan acuh terhadap
pemberitaan-pemberitaan di media massa. Kemudian dengan sendirinya masyarakat
akan tidak percaya terhadap kerja pers, meski informasi itu benar. Dan bukan
tidak mungkin kalau Departemen Informasi dan Komunikasi saat ini akan
membungkam kebebasan pers yang tengah berlangsung saat ini. Meski Soesilo
Bambang Yudhoyono jelas-jelas berkata tida akan membredel pers. Kalau sudah
begitu kita hanya bisa berharap pada profesionalime insan pers, wartawan.
Aji Setiakarya, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNTIRTA
Manajer Kedai Buku Jawara
dan Kontributor www.rumahdunia.net
KADO UNTUK HARI PERS NASIONAL
WARTAWAN, KAUM INTELEGENSIA
(BAGIAN II)
Oleh: Aji Setiakarya
Profesi wartawan adalah pekerjaan yang tidak mudah dan penuh risiko. Karena
seorang pewarta tidak hanya mencatat dan menceritakannya kepada khalayak. Lebih
dari itu, seorang wartawan harus pula memiliki keinginan besar dan keberanian
dalam mengungkapkan kebenaran dan meretas tirani ketidakadilan. Karena
kebenaran dapat membebaskan manusia dari kebodohan dan keterbelakangan. Dengan
kebenaran kita dapat membedakan yang hitam dan putih, benar dan salah, maruf
dan munkar sehingga dapat mengambil tindakan yang bijaksana dan arif. Tapi
membebaskan manusia dari kebodohan itu tidak segampang membalikkan telapak
tangan. Dalam membebaskan manusia dari kebodohan, sebagai misi kemanusiaan
seringkali wartawan menjadi ancaman dan menjadi bulan-bulanan orang yang
mengambil rejeki dengan membodohi orang, yaitu para pencatut atau koruptor.
Pengungkap kebenaran seringkali mendapat teror, initimidasi bahkan mesti
kehilangan raga dan nyawanya. Semasa Orde Baru, banyak wartawan ditangkapi dan
dijebloskan ke penjara dan mendekam dibalik jeruji besi akibat mempertahankan
idealismenya. Melaporkan kejadian-kejadian kepada masyarakat, melaksanakan
tugasnya sebagai alat pengontrol sosial dan pengiring pembangunan. Rosihan
Anwar dan Goenawan Muhammad adalah dua orang yang pernah merasakan pahit
getirnya menjadi wartawan profesional.
Sejenak saya teringat sebuah buku berjudul Pembununhan Udin. Buku yang
menceritakan secara khusus terbunuhnya seorang wartawan bernama Fuad Muhammah
Syafruddin, wartawan Bernas, Yogyakarta (1996) yang menggegerkan jagat
kewartawanan nasional bahkan internasioal. Udin begitu nama panggilan akrabnya,
wafat dianiaya di rumahnya oleh dua orang pria yang diduga kuat jongos Bupati
Bantul, Sri Roso Sodarmo ketika itu. Udin dikenal wartawan yang dikenal kritis
dan memiliki idelalisme yang tinggi. Tulisan-tulisannya Pedas dan menyegat
para penguasa Bantul yang menjadi wilayah liputannya. Sebelum wafatnya, ia
menuliskan berbagai macam berita yang selalu membela masyarakt kecil,
membongkar kebusukan-kebusukan pemerintah daerah. Pada detik-detik sebelum
kematiannya Syafrudin memberitakan Mega Proyek yang menelan dana 100 M,
penyelewengan IDT (Inpres Desa Tertinggal) oleh pejabat daerah, isu politik
tentang pemilihan Bupati Bantul yang menyimpang, dan pemberitaan-pembeitaan
lainnya
yang pedas terhadap penguasa dzolim. Sosok Udin adalah wartawan yang tidak
percaya hanya dengan fakta dan pernyataan satu sumber. Ia selalu me-richek,
berinvestigasi dan mengkonfirmasi apa yang hendak dituliskannya. Ia tidak suka
press release, yang menunggu kabar dari pejabat humas. Tapi ternyata langkah
jujur itu harus dibayar dengan kematian. Sungguh menyedihkan. Begitulah nasib
pers saat Orde Baru.
Tapi, setelah Reformasi bergulir, Orde Baru tumbang, lalu muncullah
Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI), yang terdiri dari praktisi pers
dan ahli penyiaran serta organisasi-organisasi pers lainnya. Bersama
Lembaga-lembaga Pers lainnya, SPS, PRSSNI, HPPI, PWI, SPS, dan lembaga
masyarakat lainnya, MPPI menyusun draft RUU tentang kebebasan pers dan UU
tentang kebebasan Penyiaran. Tetapi karena keterbatasan waktu para anggorta DPR
ketika itu yang diterima hanya UU pers dan kemudian mucullah UU No 40/1999
sebagai pelindung kebebasan Pers di dalam negri.
Setelah penerbitan undang-undang itu, pers seperti menemukan kehidupan yang
baru, pengekangan yang salama ini mengikat seolah lepas, pers hidup di alam
bebas. Pers diberikan kewenangan untuk membedah tindak-tindak pemerintah yang
mencurigakan, pers dibolehkan untuk mengadakan investigasi selama itu tidak
melanggar daerah privasi. Sejak saat itu pers bak jamur dimusim hujan. Di
Jakarta dikabarkan muncul sampai ratusan media massa terbit selama kurun satu
tahun.
Atas jasa pers kasus korupsi, kolusi, nepotisme yang menjadi raja Orde Baru
menyeruak, mengemuka ke permukaan mesti tidak terselesaikan dengan baik karena
perangkat hukum di negri ini masih lemah. Institusi-institusi Pers banyak
berdiri. Pers tumbuh dimana-mana. Menurut Dewan Pers Indonesia, jumlah penerbit
mencapai 1675 dari 282 pada tahun 1999. dan jumlah itu masih membengkak sampai
dengan 2033 pada tahun 2001 (Directori Pers 2002-2003).
Meski undang-undang tentang kebebasan pers telah terbit,
pelanggaran-pelanggaran terhadap profesi jurnalis masih saja dirongrong. Di
tataran lokal, ancaman dan intimidasi terhadap kebebasan pers juga pernah
terjadi. Pada tahun 2003, seorang wartawan Radar Banten bernama Rys Revolta,
meninggal dunia diduga akibat tekanan beberapa kelompok yang tidak suka
terhadap pemberitaan Rys Revolta. Kemudian awal tahun 2005 lalu, penganiayaan
terhadap kebebasan pers kembali terjadi. Seorang wartawan radio HOT FM, Rahmat
Iriyadi dipukul oleh oknum Kesekretariatan Pemkot Cilegon. Karena ia bersikeras
mencari sumber berita.
Rekaman peritiswa tersebut di atas telah memberikan pelajaran pada saya,
betapa menjadi wartawan profesional itu sungguh sulit luar biasa. Penuh
tantangan dan harus memiliki keberanian serta mental yang kuat. Pantaslah
apabila Arif Budiman--Pernah menjabat Kepala Kajian Indonesia di Univesitas
Melbourne, AustraliaMenyebut wartawan profesional sebagai kaum inteligensia,
kaum yang memiliki banyak pengetahuan dan berkeinginan merombak keadaan kepada
yang lebih baik.
Aji Setiakarya, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNTIRTA
Manajer Kedai Buku Jawara dan
Kontributor www.rumahdunia.net
---------------------------------
Relax. Yahoo! Mail virus scanning helps detect nasty viruses!
[Non-text portions of this message have been removed]
Tetap Semangat Mencintai Banten!
SPONSORED LINKS
Indonesia visa Indonesia phone card Indonesia calling card
Indonesia travel Bali indonesia Indonesia
---------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS
Visit your group "wongbanten" on the web.
To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
---------------------------------
---------------------------------
Relax. Yahoo! Mail virus scanning helps detect nasty viruses!
[Non-text portions of this message have been removed]
Tetap Semangat Mencintai Banten!
SPONSORED LINKS
Indonesia visa Indonesia phone card Indonesia calling card
Indonesia travel Bali indonesia Indonesia
---------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS
Visit your group "wongbanten" on the web.
To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
---------------------------------
---------------------------------
Relax. Yahoo! Mail virus scanning helps detect nasty viruses!
[Non-text portions of this message have been removed]
Tetap Semangat Mencintai Banten!
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wongbanten/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/