makasih mas Abduh, tulisan ini berguna buat saya. kalo ada informasi tentang 
kejurnalistikan kiriman aj ke aku. kebetulan buku-buku ttg pers di banten 
miskin banget. buku yang lainnya juga dingg!!
   
  thanks ya
   
  Aji

abduh imanulhaq <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  MUDAH-MUDAHAN BERGUNA UNTUK AJI
   
  Mayoritas Wartawan Tak Penuhi Standar Profesi
  
SEMARANG- Sejak April 2000, Dewan Pers telah menerima sekitar 650 pengaduan 
dari masyarakat. Pengaduan itu berkisar seputar pemberitaan yang dinilai 
melanggar UU No 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Temuan Dewan 
Pers mendapatkan sebagian besar dari media yang diadukan tak memahami UU 
tersebut dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).
Demikian dikemukakan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers 
Dewan Pers Leo Batubara dalam diskusi bertajuk "Menggugat Profesionalisme 
Wartawan" di Hotel Patra Jasa, Kamis (26/1). Acara yang digelar Dewan Pers itu 
juga menghadirkan tiga pembicara lain, yakni Wakil Ketua Dewan Pers RH Siregar, 
Pemimpin Redaksi Harian Suara Merdeka Sasongko Tedjo, dan Kepala Badan 
Informasi Komunikasi dan Kehumasan (BIKK) Jateng Saman Kadarisman.    
Menurut Leo, hasil audit yang dilakukan pihaknya juga menyimpulkan mayoritas 
wartawan dan pebisnis pers tak memenuhi standar profesi. Dari sekitar 700 
penerbitan pers yang diteliti, hanya 30% saja yang sehat secara bisnis. Bahkan, 
sejak Mei 1998, sekitar 2000 penerbitan di Indonesia berhenti atau gulung 
tikar. Fenomena ini mengukuhkan proyeksi bahwa sebagian besar wartawan dan 
pebisnis pers memang tak memenuhi standar yang diinginkan.
"Alat ukur profesionalisme wartawan itu produk yang dihasilkannya, yakni 
berita. Jangankan yang kecil, media massa besar pun diadukan beberapa pelapor 
karena beritanya dinilai tak akurat dan merugikan. Beberapa di antaranya 
mengakui bersalah dan meminta maaf," katanya sambil menyebutkan sejumlah kasus 
yang diadukan ke Dewan Pers.
Taat Asas
Namun, Leo juga meminta kalangan media tetap menjalankan fungsinya sebagai alat 
kontrol sosial. "Kalau pers tiarap atau takut karena khawatir dituntut dan 
diadukan, korupsi akan semakin subur dan merajalela di Indonesia. Yang penting 
wartawannya atraktif, memberi pencerahan, dan taat asas jurnalistik," tandasnya 
berapi-api.
Hal senada juga diungkapkan Sasongko Tedjo. Menurut Ketua PWI Jateng tersebut, 
tuntutan dan keluhan masyarakat menjadi indikator rendahnya kualitas dan 
standar profesi wartawan. Selain karena kurangnya lembaga pendidikan pers yang 
handal, perhatian media terhadap profesionalisme wartawannya masih minim.   
Namun, kelemahan ini bukan tanpa solusi. Menurut Sasongko, media bisa melakukan 
beberapa langkah untuk mengatasinya, antara lain mendirikan lembaga diklat, 
membenahi manajemen SDM dan membentuk lembaga ombudsman. 
  "Wartawan sendiri juga terpacu semakin profesional karena kekritisan 
masyarakat. Jangan lupa juga bahwa kompetisi pasar mendorong media membenahi 
dirinya. Rambu-rambu hukum juga menjadi koridor bagi pers untuk bekerja 
profesional," paparnya.    
Pembicara lainnya, Saman, meminta wartawan tak melakukan boikot liputan 
kegiatan institusi pemerintahan. Hal itu disebutnya sebanding dengan aturan tak 
adanya pembredelan media dalam UU Pers. Sedangkan RH Siregar menyebutkan, 
pelaksanaan kode etik merupakan wujud pertanggungjawaban wartawan kepada 
masyarakat. Sebab, kode etik merupakan kaidah penuntun sekaligus pemberi arah 
kepada wartawan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya. (abduh imanulhaq)

aji setiakarya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  KADO UNTUK HARI PERS NASIONAL 
  PERS DAN MASA DEPAN DEMOKRASI
  (BAGIAN I)
  Oleh: Aji Setiakarya
   
  Patut diakui, semenjak diterbitkannya UU Pers No 40/1999,  industri pers 
memberikan efek ekonomi yang besar. Apalagi kepentingan iklan dan promosi,  
kebutuhan terhadap pers semakin meningkat. Jadilah industri pers sebagai ladang 
bisnis yang menggiurkan dan mendatangkan banyak keuntungan. Pers dibidik oleh 
kalangan pembisnis. Oleh beberepa kelompok opurtunis,  pers tidak lagi 
dipandang sebagai alat kontrol masyarakat atau sebagai early warning system 
sebagaimana sejatinya fungsi pers. Yang terjadi adalah munculnya media yang 
tidak profesional dan menggunakan kebebasan pers  tanpa tanggung jawab. 
  Pengertian pers yang bertanggungjawab bukan berarti pers yang tidak beriklan 
dan mengambil nilai bisnis. Tetapi pers yang bertanggungjawab adalah pers yang 
mampu  menyeimbangan antara kepentingan bisnis dan tugasnya sebagai to 
information dan to influence serta yang lebih urgen lagi adalah sebagai social 
control kepada mayarakat. Atas alasan inilah pers dijuluki sebagai The Fourth 
Estate (Kekuatan Negara Keempat) 
  Tapi sekarang pers seperti kehilangan akarnya, pers bertindak 
sewenang-wenang. Di lapak-lapak koran kita dapat menemukan gampang media-media 
“phornograpi”. Kemudian di teleivisi banyak program yang menayangkan 
adegan-adegan yang public afection, prilaku pribadi yang diekspos oleh publik 
tanpa batasan-batasan yang jelas. Pers telah mencampuri lahan-lahan privasi 
masyarakat. Distorsi peran pers akhirnya memunculkan demokrasi semu atau lebih 
parah lagi mungkin otoriter terselubung. Pers dipakai alat untuk menipu 
masyarakat. Karena hitungan laba-rugi  pers rela memberikan keterangan palsu 
untuk kepentingan image building tokoh demi kepentingan politik. Dengan 
memberikan citra pemerintahan yang baik, berkomitmen terhadap pembangunan 
masyarakat padahal semuanya tidak ada realisasinya. Maka pada kasus ini betul 
apa yang diungkapkan sejak dulu oleh pengkritik sosial, C. Wright Mills (1968), 
media massa memberikan rumus hidup yang didasarkan pada “Pseudo World” (Dunia 
Polesan), media hanya
memoles kenyataan seperti apa yang dinginkan oleh pemilik modal, media dapat 
memberitakan kejadian-kejadian yang tidak terjadi di lapangan. McLuhan 
menyebutnya  dengan  Second Hand Reality (Realitas Kedua). Media massa menjadi 
tangan kedua dari kenyataan. Karena kepentinga-kepentingan tertentu,  
seringkali pers menyulap hal-hal yang tidak ada pada realitas pertama (realitas 
sesungguhnya). Atau menghilangkan laporan  guna kepentingan teretntu.
  Institut Studi Arus Informasi (ISAI), lembaga nirlaba bidang pelatihan dan 
penilitian jurnalistik, mengakui hal itu. Ancaman kebebasan pers kini justru 
muncul dari masyarakat sendiri, baik dengan alasan ideologi, agama, atau 
kepentingan modal, intsitusi media itu sendiri dan populeritas perorangan. 
Tidak semua media mampu bekerja secara profesional dalam menjalankan pekerjaan 
persnya, para awak persnya (wartawan) tidak bisa memilih peristiwa yang 
benar-benar memiliki news value yang menarik dan berarti bagi audiencenya. 
Karena tidak bisa menarik khalayak, penghasilan mereka kurang memadai dan 
akhirnya gulung tikar. Atau mereka yang kalah tersebut mendirikan media dengan 
mewartakan berita-berita provokatif atau informasi bohong untuk menarik 
khalayaknya. Pers tidak lagi bebas tapi bablas.
  Syamsul Muarif, Mentri Informasi dan Komunikasi semasa Abdurrrahman Wahid 
pernah mengkritik dunia pers Indonesia. Dikatakan Syamsul  bahwa kebebasan yang 
merajalela telah melahirkan penyakit-penyakit pers  nasional. Ada lima penyakit 
yang menghinggapi pers di Indonesia. Pornogrfi, character asassination, berita 
bohong dan provokatif, iklan-iklan yang tidak lagi berada pada dimensi  yang 
sebenarnya, dan munculnya wartawan-wartawan ngamplop. Akibatnya  wartawan yang  
betul-betul memiliki idealatis dipandang sebelah mata oleh masyarakat. 
  Memperhatikan fenomena semacam itu tahun 2001 lalu pemerintah akan merevisi 
undang-undang  No. 40 Tahun 1999. Untunglah saat itu gaung reformasi dan 
kebebasan masih terdengar nyalinya sehingga niat pemerintah itu tidak 
terwujud.. Ini merupakan tantangan bagi insan pers untuk mengembalikan 
kedudukan wartawan sebagai kaum yang disebut oleh Arif Budiman, sebagai kaum 
inteligensia, kaum yang memiliki banyak pengetahuan dan berkeinginan merombak 
keadaan kepada yang lebih baik.
  Apabila insan pers membiarkan penyakit pers itu terus terjadi, maka akan 
berbahaya terhadap kemerdekaan pers itu sendiri. Sehingga demokrsi yang sedang 
kita rintis sejak lama akan terkubur kembali. Pemerintah akan acuh terhadap 
pemberitaan-pemberitaan di media massa. Kemudian dengan sendirinya masyarakat 
akan tidak percaya terhadap kerja pers, meski informasi itu benar. Dan bukan 
tidak mungkin kalau Departemen Informasi dan Komunikasi saat ini akan 
membungkam kebebasan pers yang tengah berlangsung saat ini.  Meski Soesilo 
Bambang Yudhoyono jelas-jelas berkata tida akan membredel pers. Kalau sudah 
begitu kita hanya bisa berharap pada profesionalime insan pers, wartawan. 
   
   
  Aji Setiakarya, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNTIRTA 
  Manajer Kedai Buku Jawara 
  dan Kontributor www.rumahdunia.net 
   
   
   
   
   
   
   
   
   
    
   
   
  KADO UNTUK HARI PERS NASIONAL
  WARTAWAN, KAUM INTELEGENSIA 
  (BAGIAN II)
  Oleh: Aji Setiakarya
   
  Profesi wartawan adalah pekerjaan yang tidak mudah dan penuh risiko. Karena 
seorang pewarta tidak hanya mencatat dan menceritakannya kepada khalayak. Lebih 
dari itu, seorang wartawan harus pula memiliki keinginan besar dan keberanian 
dalam mengungkapkan kebenaran dan meretas tirani ketidakadilan. Karena 
kebenaran dapat membebaskan manusia dari kebodohan dan keterbelakangan. Dengan 
kebenaran kita dapat membedakan yang hitam dan putih, benar dan salah, ma’ruf 
dan munkar sehingga dapat mengambil tindakan yang bijaksana dan arif.  Tapi  
membebaskan manusia dari kebodohan itu tidak segampang membalikkan telapak 
tangan. Dalam  membebaskan  manusia dari kebodohan, sebagai misi kemanusiaan 
seringkali wartawan  menjadi ancaman dan menjadi bulan-bulanan orang yang 
mengambil rejeki dengan  membodohi orang, yaitu para pencatut atau koruptor. 
  Pengungkap kebenaran seringkali mendapat teror, initimidasi bahkan  mesti 
kehilangan raga dan nyawanya. Semasa Orde Baru, banyak  wartawan ditangkapi dan 
dijebloskan ke penjara dan mendekam dibalik jeruji besi akibat mempertahankan 
idealismenya. Melaporkan kejadian-kejadian kepada masyarakat, melaksanakan 
tugasnya sebagai alat pengontrol sosial dan pengiring pembangunan. Rosihan 
Anwar dan Goenawan Muhammad adalah  dua orang yang pernah merasakan pahit 
getirnya menjadi wartawan profesional.
  Sejenak saya teringat sebuah buku berjudul “Pembununhan Udin”. Buku yang 
menceritakan secara belakangan. Dengan kebenaran kita dapat membedakan yang 
hitam dan putih, benar dan salah, ma’ruf dan munkar sehingga dapat mengambil 
tindakan yang bijaksana dan arif.  Tapi  membebaskan manusia dari kebodohan itu 
tidak segampang membalikkan telapak tangan. Dalam  membebaskan  manusia dari 
kebodohan, sebagai misi kemanusiaan seringkali wartawan  menjadi ancaman dan 
menjadi bulan-bulanan orang yang mengambil rejeki dengan  membodohi orang, 
yaitu para pencatut atau koruptor. 
  Pengungkap kebenaran seringkali mendapat teror, initimidasi bahkan  mesti 
kehilangan raga dan nyawanya. Semasa Orde Baru, banyak  wartawan ditangkapi dan 
dijebloskan ke penjara dan mendekam dibalik jeruji besi akibat mempertahankan 
idealismenya. Melaporkan kejadian-kejadian kepada masyarakat, melaksanakan 
tugasnya sebagai alat pengontrol sosial dan pengiring pembangunan. Rosihan 
Anwar dan Goenawan Muhammad adalah  dua orang yang pernah merasakan pahit 
getirnya menjadi wartawan profesional.
  Sejenak saya teringat sebuah buku berjudul “Pembununhan Udin”. Buku yang 
menceritakan secara khusus terbunuhnya seorang wartawan bernama Fuad Muhammah 
Syafruddin, wartawan Bernas, Yogyakarta (1996) yang menggegerkan jagat 
kewartawanan nasional bahkan internasioal. Udin begitu nama panggilan akrabnya, 
wafat dianiaya di rumahnya oleh dua orang pria yang diduga kuat  jongos Bupati 
Bantul, Sri Roso Sodarmo ketika itu. Udin dikenal wartawan yang dikenal kritis 
dan memiliki idelalisme yang tinggi. Tulisan-tulisannya  “Pedas” dan “menyegat” 
para penguasa Bantul yang menjadi wilayah liputannya.  Sebelum wafatnya, ia  
menuliskan berbagai macam berita yang selalu membela masyarakt kecil, 
membongkar kebusukan-kebusukan pemerintah daerah. Pada detik-detik sebelum 
kematiannya Syafrudin memberitakan Mega Proyek yang menelan dana 100 M, 
penyelewengan IDT (Inpres Desa Tertinggal) oleh pejabat daerah, isu politik 
tentang pemilihan Bupati Bantul yang menyimpang, dan pemberitaan-pembeitaan 
lainnya
yang pedas terhadap penguasa dzolim. Sosok Udin adalah wartawan yang tidak 
percaya hanya dengan fakta dan pernyataan satu sumber. Ia selalu me-richek, 
berinvestigasi dan mengkonfirmasi apa yang hendak dituliskannya. Ia tidak suka 
press release, yang menunggu kabar dari pejabat humas. Tapi ternyata  langkah 
jujur itu harus dibayar dengan kematian. Sungguh menyedihkan. Begitulah nasib 
pers saat Orde Baru.
  Tapi, setelah Reformasi bergulir, Orde Baru tumbang, lalu muncullah  
Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI), yang terdiri dari praktisi pers 
dan ahli penyiaran serta organisasi-organisasi pers lainnya. Bersama 
Lembaga-lembaga Pers lainnya, SPS, PRSSNI, HPPI, PWI, SPS, dan lembaga  
masyarakat lainnya,  MPPI menyusun draft RUU tentang kebebasan pers dan UU 
tentang kebebasan Penyiaran. Tetapi karena keterbatasan waktu para anggorta DPR 
ketika itu yang diterima hanya UU pers dan kemudian mucullah  UU No 40/1999 
sebagai pelindung kebebasan Pers di dalam negri. 
  Setelah penerbitan undang-undang itu,  pers seperti menemukan kehidupan yang 
baru, pengekangan yang salama ini mengikat seolah lepas, pers hidup di alam 
bebas. Pers diberikan kewenangan untuk membedah  tindak-tindak pemerintah yang 
mencurigakan, pers dibolehkan untuk mengadakan investigasi selama itu tidak 
melanggar daerah privasi. Sejak saat itu pers bak jamur dimusim hujan. Di 
Jakarta dikabarkan muncul sampai ratusan media massa terbit selama kurun satu 
tahun. 
  Atas jasa pers kasus korupsi, kolusi, nepotisme yang menjadi “raja” Orde Baru 
menyeruak,  mengemuka ke permukaan mesti tidak terselesaikan dengan baik karena 
perangkat hukum di negri ini masih lemah. Institusi-institusi Pers banyak 
berdiri. Pers tumbuh dimana-mana. Menurut Dewan Pers Indonesia, jumlah penerbit 
mencapai 1675 dari 282 pada tahun 1999. dan jumlah itu masih membengkak sampai 
dengan 2033 pada tahun 2001 (Directori Pers 2002-2003). 
  Meski undang-undang tentang kebebasan pers telah terbit, 
pelanggaran-pelanggaran terhadap profesi jurnalis masih saja dirongrong. Di 
tataran lokal, ancaman dan intimidasi terhadap kebebasan pers juga pernah 
terjadi. Pada tahun 2003, seorang wartawan Radar Banten bernama Rys Revolta, 
meninggal dunia diduga akibat tekanan beberapa kelompok yang tidak suka 
terhadap pemberitaan Rys Revolta. Kemudian awal tahun 2005 lalu, penganiayaan 
terhadap kebebasan pers kembali terjadi. Seorang wartawan radio HOT FM, Rahmat 
Iriyadi dipukul oleh oknum Kesekretariatan Pemkot Cilegon. Karena ia bersikeras 
mencari sumber berita. 
  Rekaman peritiswa tersebut di atas telah memberikan pelajaran pada saya, 
betapa menjadi wartawan profesional itu sungguh sulit luar biasa. Penuh 
tantangan dan harus memiliki keberanian serta mental yang kuat. Pantaslah 
apabila Arif Budiman--Pernah menjabat Kepala Kajian Indonesia di Univesitas 
Melbourne, Australia—Menyebut wartawan profesional sebagai kaum inteligensia, 
kaum yang memiliki banyak pengetahuan dan berkeinginan merombak keadaan kepada 
yang lebih baik.
   
   
   
  Aji Setiakarya, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNTIRTA     
  Manajer Kedai Buku Jawara dan 
  Kontributor www.rumahdunia.net
   
   
   
  KADO UNTUK HARI PERS NASIONAL 
  PERS DAN MASA DEPAN DEMOKRASI
  (BAGIAN I)
  Oleh: Aji Setiakarya
   
  Patut diakui, semenjak diterbitkannya UU Pers No 40/1999,  industri pers 
memberikan efek ekonomi yang besar. Apalagi kepentingan iklan dan promosi,  
kebutuhan terhadap pers semakin meningkat. Jadilah industri pers sebagai ladang 
bisnis yang menggiurkan dan mendatangkan banyak keuntungan. Pers dibidik oleh 
kalangan pembisnis. Oleh beberepa kelompok opurtunis,  pers tidak lagi 
dipandang sebagai alat kontrol masyarakat atau sebagai early warning system 
sebagaimana sejatinya fungsi pers. Yang terjadi adalah munculnya media yang 
tidak profesional dan menggunakan kebebasan pers  tanpa tanggung jawab. 
  Pengertian pers yang bertanggungjawab bukan berarti pers yang tidak beriklan 
dan mengambil nilai bisnis. Tetapi pers yang bertanggungjawab adalah pers yang 
mampu  menyeimbangan antara kepentingan bisnis dan tugasnya sebagai to 
information dan to influence serta yang lebih urgen lagi adalah sebagai social 
control kepada mayarakat. Atas alasan inilah pers dijuluki sebagai The Fourth 
Estate (Kekuatan Negara Keempat) 
  Tapi sekarang pers seperti kehilangan akarnya, pers bertindak 
sewenang-wenang. Di lapak-lapak koran kita dapat menemukan gampang media-media 
“phornograpi”. Kemudian di teleivisi banyak program yang menayangkan 
adegan-adegan yang public afection, prilaku pribadi yang diekspos oleh publik 
tanpa batasan-batasan yang jelas. Pers telah mencampuri lahan-lahan privasi 
masyarakat. Distorsi peran pers akhirnya memunculkan demokrasi semu atau lebih 
parah lagi mungkin otoriter terselubung. Pers dipakai alat untuk menipu 
masyarakat. Karena hitungan laba-rugi  pers rela memberikan keterangan palsu 
untuk kepentingan image building tokoh demi kepentingan politik. Dengan 
memberikan citra pemerintahan yang baik, berkomitmen terhadap pembangunan 
masyarakat padahal semuanya tidak ada realisasinya. Maka pada kasus ini betul 
apa yang diungkapkan sejak dulu oleh pengkritik sosial, C. Wright Mills (1968), 
media massa memberikan rumus hidup yang didasarkan pada “Pseudo World” (Dunia 
Polesan), media hanya
memoles kenyataan seperti apa yang dinginkan oleh pemilik modal, media dapat 
memberitakan kejadian-kejadian yang tidak terjadi di lapangan. McLuhan 
menyebutnya  dengan  Second Hand Reality (Realitas Kedua). Media massa menjadi 
tangan kedua dari kenyataan. Karena kepentinga-kepentingan tertentu,  
seringkali pers menyulap hal-hal yang tidak ada pada realitas pertama (realitas 
sesungguhnya). Atau menghilangkan laporan  guna kepentingan teretntu.
  Institut Studi Arus Informasi (ISAI), lembaga nirlaba bidang pelatihan dan 
penilitian jurnalistik, mengakui hal itu. Ancaman kebebasan pers kini justru 
muncul dari masyarakat sendiri, baik dengan alasan ideologi, agama, atau 
kepentingan modal, intsitusi media itu sendiri dan populeritas perorangan. 
Tidak semua media mampu bekerja secara profesional dalam menjalankan pekerjaan 
persnya, para awak persnya (wartawan) tidak bisa memilih peristiwa yang 
benar-benar memiliki news value yang menarik dan berarti bagi audiencenya. 
Karena tidak bisa menarik khalayak, penghasilan mereka kurang memadai dan 
akhirnya gulung tikar. Atau mereka yang kalah tersebut mendirikan media dengan 
mewartakan berita-berita provokatif atau informasi bohong untuk menarik 
khalayaknya. Pers tidak lagi bebas tapi bablas.
  Syamsul Muarif, Mentri Informasi dan Komunikasi semasa Abdurrrahman Wahid 
pernah mengkritik dunia pers Indonesia. Dikatakan Syamsul  bahwa kebebasan yang 
merajalela telah melahirkan penyakit-penyakit pers  nasional. Ada lima penyakit 
yang menghinggapi pers di Indonesia. Pornogrfi, character asassination, berita 
bohong dan provokatif, iklan-iklan yang tidak lagi berada pada dimensi  yang 
sebenarnya, dan munculnya wartawan-wartawan ngamplop. Akibatnya  wartawan yang  
betul-betul memiliki idealatis dipandang sebelah mata oleh masyarakat. 
  Memperhatikan fenomena semacam itu tahun 2001 lalu pemerintah akan merevisi 
undang-undang  No. 40 Tahun 1999. Untunglah saat itu gaung reformasi dan 
kebebasan masih terdengar nyalinya sehingga niat pemerintah itu tidak 
terwujud.. Ini merupakan tantangan bagi insan pers untuk mengembalikan 
kedudukan wartawan sebagai kaum yang disebut oleh Arif Budiman, sebagai kaum 
inteligensia, kaum yang memiliki banyak pengetahuan dan berkeinginan merombak 
keadaan kepada yang lebih baik.
  Apabila insan pers membiarkan penyakit pers itu terus terjadi, maka akan 
berbahaya terhadap kemerdekaan pers itu sendiri. Sehingga demokrsi yang sedang 
kita rintis sejak lama akan terkubur kembali. Pemerintah akan acuh terhadap 
pemberitaan-pemberitaan di media massa. Kemudian dengan sendirinya masyarakat 
akan tidak percaya terhadap kerja pers, meski informasi itu benar. Dan bukan 
tidak mungkin kalau Departemen Informasi dan Komunikasi saat ini akan 
membungkam kebebasan pers yang tengah berlangsung saat ini.  Meski Soesilo 
Bambang Yudhoyono jelas-jelas berkata tida akan membredel pers. Kalau sudah 
begitu kita hanya bisa berharap pada profesionalime insan pers, wartawan. 
   
   
  Aji Setiakarya, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNTIRTA 
  Manajer Kedai Buku Jawara 
  dan Kontributor www.rumahdunia.net 
   
   
   
   
   
   
   
   
   
    
   
   
  KADO UNTUK HARI PERS NASIONAL
  WARTAWAN, KAUM INTELEGENSIA 
  (BAGIAN II)
  Oleh: Aji Setiakarya
   
  Profesi wartawan adalah pekerjaan yang tidak mudah dan penuh risiko. Karena 
seorang pewarta tidak hanya mencatat dan menceritakannya kepada khalayak. Lebih 
dari itu, seorang wartawan harus pula memiliki keinginan besar dan keberanian 
dalam mengungkapkan kebenaran dan meretas tirani ketidakadilan. Karena 
kebenaran dapat membebaskan manusia dari kebodohan dan keterbelakangan. Dengan 
kebenaran kita dapat membedakan yang hitam dan putih, benar dan salah, ma’ruf 
dan munkar sehingga dapat mengambil tindakan yang bijaksana dan arif.  Tapi  
membebaskan manusia dari kebodohan itu tidak segampang membalikkan telapak 
tangan. Dalam  membebaskan  manusia dari kebodohan, sebagai misi kemanusiaan 
seringkali wartawan  menjadi ancaman dan menjadi bulan-bulanan orang yang 
mengambil rejeki dengan  membodohi orang, yaitu para pencatut atau koruptor. 
  Pengungkap kebenaran seringkali mendapat teror, initimidasi bahkan  mesti 
kehilangan raga dan nyawanya. Semasa Orde Baru, banyak  wartawan ditangkapi dan 
dijebloskan ke penjara dan mendekam dibalik jeruji besi akibat mempertahankan 
idealismenya. Melaporkan kejadian-kejadian kepada masyarakat, melaksanakan 
tugasnya sebagai alat pengontrol sosial dan pengiring pembangunan. Rosihan 
Anwar dan Goenawan Muhammad adalah  dua orang yang pernah merasakan pahit 
getirnya menjadi wartawan profesional.
  Sejenak saya teringat sebuah buku berjudul “Pembununhan Udin”. Buku yang 
menceritakan secara khusus terbunuhnya seorang wartawan bernama Fuad Muhammah 
Syafruddin, wartawan Bernas, Yogyakarta (1996) yang menggegerkan jagat 
kewartawanan nasional bahkan internasioal. Udin begitu nama panggilan akrabnya, 
wafat dianiaya di rumahnya oleh dua orang pria yang diduga kuat  jongos Bupati 
Bantul, Sri Roso Sodarmo ketika itu. Udin dikenal wartawan yang dikenal kritis 
dan memiliki idelalisme yang tinggi. Tulisan-tulisannya  “Pedas” dan “menyegat” 
para penguasa Bantul yang menjadi wilayah liputannya.  Sebelum wafatnya, ia  
menuliskan berbagai macam berita yang selalu membela masyarakt kecil, 
membongkar kebusukan-kebusukan pemerintah daerah. Pada detik-detik sebelum 
kematiannya Syafrudin memberitakan Mega Proyek yang menelan dana 100 M, 
penyelewengan IDT (Inpres Desa Tertinggal) oleh pejabat daerah, isu politik 
tentang pemilihan Bupati Bantul yang menyimpang, dan pemberitaan-pembeitaan 
lainnya
yang pedas terhadap penguasa dzolim. Sosok Udin adalah wartawan yang tidak 
percaya hanya dengan fakta dan pernyataan satu sumber. Ia selalu me-richek, 
berinvestigasi dan mengkonfirmasi apa yang hendak dituliskannya. Ia tidak suka 
press release, yang menunggu kabar dari pejabat humas. Tapi ternyata  langkah 
jujur itu harus dibayar dengan kematian. Sungguh menyedihkan. Begitulah nasib 
pers saat Orde Baru.
  Tapi, setelah Reformasi bergulir, Orde Baru tumbang, lalu muncullah  
Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI), yang terdiri dari praktisi pers 
dan ahli penyiaran serta organisasi-organisasi pers lainnya. Bersama 
Lembaga-lembaga Pers lainnya, SPS, PRSSNI, HPPI, PWI, SPS, dan lembaga  
masyarakat lainnya,  MPPI menyusun draft RUU tentang kebebasan pers dan UU 
tentang kebebasan Penyiaran. Tetapi karena keterbatasan waktu para anggorta DPR 
ketika itu yang diterima hanya UU pers dan kemudian mucullah  UU No 40/1999 
sebagai pelindung kebebasan Pers di dalam negri. 
  Setelah penerbitan undang-undang itu,  pers seperti menemukan kehidupan yang 
baru, pengekangan yang salama ini mengikat seolah lepas, pers hidup di alam 
bebas. Pers diberikan kewenangan untuk membedah  tindak-tindak pemerintah yang 
mencurigakan, pers dibolehkan untuk mengadakan investigasi selama itu tidak 
melanggar daerah privasi. Sejak saat itu pers bak jamur dimusim hujan. Di 
Jakarta dikabarkan muncul sampai ratusan media massa terbit selama kurun satu 
tahun. 
  Atas jasa pers kasus korupsi, kolusi, nepotisme yang menjadi “raja” Orde Baru 
menyeruak,  mengemuka ke permukaan mesti tidak terselesaikan dengan baik karena 
perangkat hukum di negri ini masih lemah. Institusi-institusi Pers banyak 
berdiri. Pers tumbuh dimana-mana. Menurut Dewan Pers Indonesia, jumlah penerbit 
mencapai 1675 dari 282 pada tahun 1999. dan jumlah itu masih membengkak sampai 
dengan 2033 pada tahun 2001 (Directori Pers 2002-2003). 
  Meski undang-undang tentang kebebasan pers telah terbit, 
pelanggaran-pelanggaran terhadap profesi jurnalis masih saja dirongrong. Di 
tataran lokal, ancaman dan intimidasi terhadap kebebasan pers juga pernah 
terjadi. Pada tahun 2003, seorang wartawan Radar Banten bernama Rys Revolta, 
meninggal dunia diduga akibat tekanan beberapa kelompok yang tidak suka 
terhadap pemberitaan Rys Revolta. Kemudian awal tahun 2005 lalu, penganiayaan 
terhadap kebebasan pers kembali terjadi. Seorang wartawan radio HOT FM, Rahmat 
Iriyadi dipukul oleh oknum Kesekretariatan Pemkot Cilegon. Karena ia bersikeras 
mencari sumber berita. 
  Rekaman peritiswa tersebut di atas telah memberikan pelajaran pada saya, 
betapa menjadi wartawan profesional itu sungguh sulit luar biasa. Penuh 
tantangan dan harus memiliki keberanian serta mental yang kuat. Pantaslah 
apabila Arif Budiman--Pernah menjabat Kepala Kajian Indonesia di Univesitas 
Melbourne, Australia—Menyebut wartawan profesional sebagai kaum inteligensia, 
kaum yang memiliki banyak pengetahuan dan berkeinginan merombak keadaan kepada 
yang lebih baik.
   
   
   
  Aji Setiakarya, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNTIRTA     
  Manajer Kedai Buku Jawara dan 
  Kontributor www.rumahdunia.net
   
   
   
  

            
---------------------------------
Relax. Yahoo! Mail virus scanning helps detect nasty viruses!

[Non-text portions of this message have been removed]



Tetap Semangat Mencintai Banten! 



  SPONSORED LINKS 
        Indonesia visa   Indonesia phone card   Indonesia calling card     
Indonesia travel   Bali indonesia   Indonesia 
    
---------------------------------
  YAHOO! GROUPS LINKS 

    
    Visit your group "wongbanten" on the web.
    
    To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
    
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 

    
---------------------------------
  



            
---------------------------------
Relax. Yahoo! Mail virus scanning helps detect nasty viruses!

[Non-text portions of this message have been removed]



Tetap Semangat Mencintai Banten! 



  SPONSORED LINKS 
        Indonesia visa   Indonesia phone card   Indonesia calling card     
Indonesia travel   Bali indonesia   Indonesia 
    
---------------------------------
  YAHOO! GROUPS LINKS 

    
    Visit your group "wongbanten" on the web.
    
    To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]
    
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 

    
---------------------------------
  



                
---------------------------------
Relax. Yahoo! Mail virus scanning helps detect nasty viruses!

[Non-text portions of this message have been removed]



Tetap Semangat Mencintai Banten! 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wongbanten/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke