SP Saprudin <[EMAIL PROTECTED]> wrotes :
  Ya Husaini Daud, saya tidak ingin memperlebar adu argumentasi. Saya hanya 
menjelaskan konsep berdasarkan pemahaman ulama-ulama ahlussunah wal jamaah, 
saya akan pegang itu sampai mati.
  Seandainya kamu berafiliasi dengan pemahaman syiah, ya itu urusan kamu. 
  kamu bicara yang haq, sedangkan kamu sendiri berdiri diatas kebhatilan, 
kemunafikan, kedustaan dan kebohongan besar yang nyata.
  Kalau kamu konsekuen berpijak diatas kebenaran, dan mati syuhada sebagai 
pilihanmu, kenapa kamu harus angkat kaki dari Acheh dan sekarang berada di 
Norwegia. Alasan kamu sebagaimana yg dikemukakan yakni taqiyah dan hijrah. 
Taqiyah dan hijrah yg macam mana yang kamu pegang. disini jelas mana yang gila 
dan mana yang waras.
  Selanjutnya kamu mengatakan salah satu hadits yang saya forward adalah hadits 
palsu. berani betul kamu mengatakan hadits itu palsu. Kamu harusnya belajar 
dulu mengenai takhrijul hadits.
  Nice, kamu mengatakan saya gila, bukankah kamu yang gila ? Kalau kamu gak 
merasa gila, datang ke Aceh bergabung dengan masyarakat Acheh, membangung 
Acheh, berjuang bersama rakyat Acheh, bukan jadi pengeceut persis keledai dungu 
dan idiot.
   
  Saya tetap akan mengatakan bahwa The concept of Taqiyah does not originate in 
Islam. It is purely a Shi'ah concept. There is no such concept of deception in 
Islam. The mainstream Muslims view Shia's to be outside the pale of Islamic 
teachings and do not accept this practice.
Lying is considered a big sin in Islam since it leads to dissention among the 
people. Prophet Muhammad (pbuh) mentioned three instances in which a person can 
tell a lie.
1) A man may tell a white lie to his wife so as not to hurt her feelings. For 
example if a wife asks her husband how dinner was or if she looks pretty, it is 
acceptable to lie under these circumstances, because telling the truth may hurt 
her feelings and compromise their relationship. Since a marriage is the 
fundamental building block of a family and, ultimately for society, it is 
permissible to lie to maintain the sanctity of the marriage.
2) A believing Muslim may tell a lie to maintain brotherhood between two 
Muslims. This applies if there is a quarrel between two people. A Muslim can 
say good things about each person to mend the ties between the two.
3) In time of war, if a person is threatened to be killed if he does not give 
up his/her Islamic faith, it is permissible to claim to give up Islam.
Other than these three instances, there is no lying or deception in Islam. When 
Muslims say that terrorism is not permitted in Islam, it's because it isn't 
permitted in Islam. There is no deception involved.
Truth is clear and falsehood is clear. In this case, it is true that murder is 
strictly prohibitted in Islam. Use common sense. If terrorism was permitted and 
there are 1.9 billion Muslims in the world, don't you think we would be seeing 
many more acts of terrorism?
   
   
  Sandnes, 1 Maret 2006
   
  Bismillaahirrahmaanirrahiim.
  Assalamu'alaikum wr wbr.
   
   
  MENAFSIRKAN JAMAAH MENJADI JAMAAH HINDUNESIA SEOKARNOISME  MENURUT TAFSIRAN 
MPU TANTULAR.
  Husaini Daud Sp
  Sandnes - NORWEGIA.
   
   
  JAMAAH HINDUNESIA BUKAN JAMAAH YANG DIMAKSUD OLEH RASULULLAH SAW.
   
  Terusterang kukatakan bahwa baru kali ini kubaca seluruhnya tulisan yang kamu 
forward mengenai Taqiyah yang kamu ambil dari orang-orang yang suka 
berargumentasi dengan mengemukakan "Hikayat Musang" sebagaimana dulu sering 
dikirimkan arwah Mazda dan Rokhmawan cs. Setelah kubaca ternyata penuh fitnah 
terhadah keluarga Rasulullah dan Shi'ahnya.
   
  Sapruddin,
  Mungkin pembaca bertanya-tanya kenapa saya tidak membacanya dulu sebelum 
mejawabnya. Hal ini  disebabkan saya sudah mengenal persis siapa itu SP 
Sapruddin belasteran Acheh dan Sunda gila itu dan bagaimana sepak terjangnya di 
medan Internet ini. Begitu banyak sudah penjelasan yang dilambungkan Ustaz 
Ahmad Sudirman mengenai keberadaan Bangsa Acheh - Sumatra dihubungkan dengan 
Indonesia - Jawa alias Hindunesia alias manusia-manusia Hindu yang berkedok 
Islam, namun SP Sapruddin itu tetap berjingkrak - jingkrak untuk melawan 
kebenaran Ustaz Ahmad Sudirman bagaikan cacing kepanasan.
   
  Disebabkan SP Saprudin memforward segudang tulisan yang bermuatan Hikayat 
Musang untuk menanggapi tulisan saya yang satu alinia itu, lalu saya juga 
memforward tulisan dari Ahmad Hakim Sudirman Homepage untuk melawan tulisan 
Hikayat Musangnya SP Saprudin.
   Sekarang Saprudin lagi-lagi melakukan hal yang sama yang juga penuh dengan 
muatan Hikayat Musang. Sebahagian hadist yang di forward itu adalah palsu.  
Sebahagian yang lainnya adalah sahih, namun Saprudin tidak mampu menganalisanya 
kedalam situasi yang bagaimana Hadist tersebut di gunakan.
   Contohnya: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: "Siapa yang 
mendatangi kalian dalam keadaan kalian telah berkumpul/bersatu dalam satu 
kepemimpinan, kemudian dia ingin memecahkan persatuan kalian atau ingin memecah 
belah jamaah kalian, maka perangilah/bunuhlah orang tersebut"
   Jamaah yang yang dimaksudkan Rasulullah disini adalah "Jama'ah Islam" 
termasuk System Islam. Jangan coba-coba untuk memecahkan mereka. Jamaah Islam 
atau System Islam bagaikan Persatuan Lebah yang tidak pernah mengganggu orang 
lain. Namun kalau ada pihak lain yang coba - coba mengganggu lebah itu, seluruh 
perkumpulannya akan melawan walau resikonya mati semua (Syahid).
   Saprudin keliru 180 derajat ketika dia berasumsi bahwa jamaah yang 
dimaksudkan Rasulullah itu sama seperti jama'ah Hindunesia - Jawa.  Saprudin 
tak mampu berfikir bahwa Hindunesia itu adalah Jama'ah Thaghut yang dibangun 
dedongkotnya Soekarno, sipenipu licik (pakai istilah Om Puteh). Soekarno telah 
menyulap Piagam Jakarta kepada Jamu gendong Pancasila di hubungkan dengan 
wayang ketoprak mpu Tantular. Sedangkan Jama'ah Acheh – Sumatra merupakan suatu 
jama'ah yang di jajah jama'ah Thaghutnya Hindunesia. Justru itulah "Haq" untuk 
mengadakan perlawanan sebagaimana perlawanan Jama'ah Imam Hussein melawan 
Jama'ah Yazid Bin Mu'awiyah, prototipenya dedongkot-dedongkot Hindunesia.
   
  Saprudin Kalau kamu memforward segudang Hikayat Musang seperti itu yang penuh 
fitnah terhadap keluarga Rasulullah dan Syi'ahnya, saya juga mempersilakan kamu 
untuk membaca buku dialog antara Syi'ah Imamiah 12 dan Sunni di Penshawar, 
Pakistan dan juga buku dialog Syi'ah - Sunnah oleh ulama - ulama Bagdad, 
sebagai gudang yang "haq" dan lebih luas dari gudang yang kamu forward.
   
  Andaikata kamu bersedia untuk membacanya, insya Allah kamu akan sembuh dari 
penyakit "Gila" yang dirasuki oleh pemahaman Soekarnoisme. Jangan lupa untuk di 
infokan kepada orang - orang semacam kamu agar jangan terlalu susah memahami 
kebenaran yang hakiki.
   
  Billahi fi sabililhaq
   
  Husaini Daud Sp
   
  [EMAIL PROTECTED]
  Sandnes, Norwegia.
  

SP Saprudin <[EMAIL PROTECTED]> menulis: 
  Kamu buta atau memang pura-pra buta ? Tidak ada itu negara yang bernama 
Hindunesia. 
  Masalah Taqiah sudah jelas konsepnya dan begitupun juga dengan hijrah sudah 
jelas maknanya yakni meninggalkan segala perbuatan yg buruk kepada 
perbuatan-perbuatan yang baik yang tentunya mempunyai nilai guna baik bagi diri 
sendiri maupun orang lain. 
   
  Pak Husaini, kita boleh marah, boleh benci, boleh melakukan 
perbuatan-perbuatan untuk membela diri, namun konteksnya adalah ketika kita 
dihadapkan kepada masalah yang fundamental yakni kita mendapat perlakuan yang 
semena-mena dan sewenang2 dari kaum kafirun. Namun realitas yang dihadapi oleh 
Bangsa Aceh adalah perlakuan yang semena-mena oleh kaum muslim sendiri, yakni 
oleh penguasa yang juga seorang muslim. dalam hal ini konsep kaum muslimin 
dalam menghadapi situasi demikian tidaklah melakukan makar atau 
perbuatan-perbuatan destruktif lainnya.
  berikut saya uraikan bagaimana bentuk legalitasnya.
  Tentunya saya akan bertaqlid dengan dalil-dalil yang dapat 
dipertanggungjawabkan sumbernya. Saya akan nukilkan salah satu hadits dari 
Arfajah Al-Asyja‘i Radliyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Siapa yang mendatangi kalian dalam keadaan kalian telah berkumpul/bersatu 
dalam satu kepemimpinan, kemudian dia ingin memecahkan persatuan kalian atau 
ingin memecah belah jamaah kalian, maka perangilah/bunuhlah orang tersebut.” 
Dalam lafadz lain:
“Sungguh akan terjadi fitnah dan perkara-perkara baru. Maka barangsiapa yang 
ingin memecah-belah urusan umat ini padahal umat ini dalam keadaan telah 
berkumpul/bersatu dalam satu kepemimpinan, maka penggallah orang tersebut, 
siapa pun dia.”

Takhrij Hadits
Hadits yang mulia di atas diriwayatkan Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab 
Al-Imarah, Bab Hukmu Man Farraqa Amral Muslimin wa Huwa Mujtama’ (Hukum orang 
yang memecah-belah urusan muslimin dalam keadaan mereka telah berkumpul/bersatu 
pada perkara tersebut), no. 1852. Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Ahmad dalam 
Musnad-nya 4/261, 4/341, 5/23; An-Nasa`i dalam Sunan-nya no. 4020, 4021, 4022 
dan Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 4762.

Dalam riwayat An-Nasa`i (no. 4020) ada tambahan:
 “Karena sesungguhnya tangan Allah di atas tangan jamaah dan sungguh setan 
berlari bersama orang yang berpisah dari jamaah.” 

Makna Hadits
 (dia ingin memecahkan tongkat kalian) Maknanya ia ingin memecah-belah jamaah 
kalian sebagaimana tongkat dibelah-belah. Hal ini merupakan ungkapan 
berselisihnya kalimat dan menjauhnya jiwa-jiwa. (Syarhu Muslim, 13/242)
(maka bunuhlah orang tersebut) dalam lafadz lain: 
(maka penggallah orang itu), tindakan ini dilakukan bila memang perbuatan 
jeleknya itu itu tidak dapat dicegah dan tidak dapat dihentikan kecuali dengan 
membunuhnya. (Syarhu Muslim, 13/242)
َ(siapa pun dia) sama saja baik dia dari kalangan kerabat Nabi Shallallahu 
‘alaihi wassalam atau selain mereka, dengan syarat pimpinan (imam) yang awal 
memang pantas menyandang imamah ataupun khilafah. Demikian dikatakan Al-Qari 
sebagaimana dinukil dalam ‘Aunul Ma‘bud (13/76).
dalam An-Nihayah (5/278) disebutkan maknanya adalah kerusakan dan kejelekan. 
Sedangkan di dalam hadits ini maknanya kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah 
adalah fitnah dan perkara-perkara baru. (Syarhu Muslim, 13/242)
Pentingnya Kepemimpinan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Wajib diketahui bahwa 
mengangkat pemimpin untuk mengatur urusan manusia termasuk kewajiban agama yang 
terbesar. Bahkan tidak akan tegak agama dan tidak pula dunia kecuali dengannya. 
Karena anak Adam tidak akan sempurna kemaslahatan mereka kecuali dengan ijtima’ 
(berkumpul dan berjamaah), juga disebabkan kebutuhan sebagian mereka kepada 
sebagian yang lain. Dan ketika mereka berkumpul, tentunya harus ada yang 
menjadi pemimpin/ketua mereka, sampai-sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam 
bersabda:

“Apabila tiga orang keluar dalam satu safar maka hendaklah mereka menjadikan 
salah seorang dari mereka sebagai pemimpin mereka (dalam safar tersebut).” (HR. 
Abu Dawud dari hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah radiyallahu ‘anhuma)(1)

Al-Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Abdullah bin ‘Amr Radliyallahu 
‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Tidak halal bagi tiga orang yang berada di permukaan bumi (yakni dalam safar) 
kecuali mereka menjadikan salah seorang dari mereka sebagai pemimpin mereka.”(2)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam mewajibkan pengangkatan seseorang sebagai 
pemimpin dalam perkumpulan yang sedikit dalam safar yang ditempuh, sebagai 
peringatan agar pengangkatan pemimpin ini dilakukan dalam seluruh jenis 
perkumpulan. Dan juga Allah k mewajibkan amar ma’ruf nahi mungkar, dan 
kewajiban ini tidak akan sempurna ditunaikan kecuali dengan adanya kekuatan dan 
kepemimpinan. Demikian pula seluruh perkara yang Allah wajibkan seperti jihad, 
keadilan, penunaian ibadah haji, pelaksanaan shalat Jum’at, hari Ied dan 
menolong orang yang dizalimi. Pelaksanaan hukum had juga tidak akan sempurna 
kecuali dengan kekuatan dan kepemimpinan, karena itulah diriwayatkan:

“Sesungguhnya sultan/penguasa adalah naungan Allah di bumi.” (3) 
Sehingga dikatakan juga: “60 tahun di bawah pimpinan imam/pimpinan yang 
jahat/lalim itu lebih baik daripada satu malam tanpa pemimpin.” Dan tentunya 
pengalaman yang akan menerangkan hal ini.

Karena itulah as-salafush shalih seperti Al-Fudhail bin ‘'Iyadh, Ahmad bin 
Hambal dan selain keduanya menyatakan: “Seandainya saya memiliki doa yang 
mustajab niscaya doa tersebut akan saya tujukan untuk penguasa.” (As-Siyasah 
Asy-Syar‘iyyah, hal. 129-130)

Catatan Penting bagi Kita Semua!
Keberadaan daulah Islamiyyah memang sangatlah penting dan berarti bagi 
kehidupan beragama kaum muslimin. Namun yang perlu diperhatikan dan menjadi 
catatan penting di sini apakah perkara tersebut menjadi tujuan yang utama, 
sebagaimana dinyatakan: “Tujuan agama yang hakiki adalah menegakkan 
undang-undang kepemimpinan yang baik lagi terbimbing”?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan: “Orang yang berkata 
bahwa masalah imamah adalah tujuan yang paling penting dan utama dalam 
hukum-hukum agama dan masalah kaum muslimin yang paling mulia, maka dia itu 
berdusta menurut kesepakatan kaum muslimin baik yang sunni ataupun yang syi’I 
(pengikut agama Syi’ah, red). Bahkan ini termasuk kekufuran, karena iman kepada 
Allah dan Rasul-Nya lebih penting dan utama daripada masalah imamah. Hal ini 
adalah perkara yang dimaklumi secara pasti dari agama Islam. Dan seorang kafir 
tidaklah menjadi mukmin sampai ia bersaksi: Laa ilaaha illallah wa anna 
Muhammadan rasulullah (bukan karena imamah, dan tentunya hal ini menunjukkan 
pentingnya permasalahan iman, pen). Inilah alasan utama Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wassalam memerangi orang-orang kafir. Beliau Shallallahu ‘alaihi 
wassalam bersabda:
“Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada 
ilah kecuali Allah dan aku adalah Rasulullah, kemudian mereka menegakkan shalat 
dan membayar zakat. Maka bila mereka melakukan hal itu terjagalah dariku darah 
dan harta mereka kecuali dengan haknya.” (4)

Beliau rahimahullah juga menyatakan: “Perlu dimaklumi bagi kita semua, apabila 
didapatkan masalah kaum muslimin yang paling mulia dan tujuan yang paling 
penting dalam agama ini, tentunya akan disebutkan dalam Kitabullah lebih banyak 
daripada perkara selainnya. Dan demikian pula keterangan Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wassalam tentang perkara tersebut, tentunya akan lebih utama dan lebih 
banyak daripada keterangan beliau terhadap perkara lainnya. Sementara kita 
lihat Al Qur`an penuh dengan penyebutan tauhidullah, nama-nama-Nya dan 
sifat-sifat-Nya, ayat-ayat (tanda-tanda kekuasaan)-Nya, para malaikat-Nya, 
kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, kisah-kisah, perintah dan 
larangan, hukum had dan kewajiban-kewajiban. Tidak demikian halnya dengan 
masalah imamah. (Maka kalau dikatakan bahwa masalah imamah itu lebih 
utama/penting dan lebih mulia daripada yang lainnya, pen) lalu bagaimana bisa 
Al Qur`an itu dipenuhi dengan selain perkara yang lebih penting/utama dan lebih
 mulia?!” (Minhajul Anbiya`, 1/21) 
Asy-Syaikh Rabi‘ bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah berkata meluruskan 
kesalahan orang yang mengatakan demikian: “Bahkan sesungguhnya tujuan agama 
yang hakiki dan tujuan penciptaan jin dan manusia serta tujuan diutusnya para 
rasul serta diturunkannya kitab-kitab adalah untuk ibadah kepada Allah dan 
mengikhlaskan agama untuk Allah. Allah Ta’ala berfirman:
“Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.”(5)
“Tidaklah Saya mengutus seorang rasul pun sebelummu kecuali Saya wahyukan 
kepadanya bahwasanya tidak ada ilah yang patut disembah kecuali Aku maka 
beribadahlah kalian kepada-Ku.”(6)
“Alif laam raa. (Inilah) sebuah kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan baik 
serta dijelaskan secara terperinci dari sisi Dzat Yang Maha Memiliki Hikmah 
lagi Maha Mengetahui/Mengabarkan, agar kalian tidak beribadah kecuali kepada 
Allah. Sesungguhnya aku (Muhammad) adalah pemberi peringatan dan pembawa kabar 
gembira dari Allah kepada kalian.”(7) (Manhajul Anbiya fid Da’wah ilallah fihil 
Hikmah wal ‘Aql, hal. 152)

Demikianlah perkara keimanan ini begitu amat pentingnya agar menjadi perhatian 
kita semuanya. Dan jangan seseorang terlalu berambisi mendirikan daulah 
Islamiyyah dan menjadikannya sebagai inti dakwahnya kepada umat, sementara 
tauhid belum ditegakkan, kesyirikan masih merajalela dan Sunnah Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wassalam masih dibuang di belakang punggung-punggung 
manusia. Wallahul musta’an. 

Pemberontak, Gerombolan Parasit dalam Khilafah Islamiyyah
Tegaknya daulah Islamiyyah merupakan muslim yang memiliki ghirah keislaman, 
agarIkeinginan setiap yang diibadahi dan hanya Allah hanya syariat-Nya yang 
ditegakkan. Namun kesinambungan dan perjalanan daulah itu dapat terganggu 
dengan keberadaan gerombolan-gerombolan pengacau keamanan yang merongrong 
kewibawaan penguasa. Tak jarang gerombolan itu mengadakan aksi pemberontakan di 
saat mereka merasa memiliki kekuatan. Ibaratnya gerombolan ini seperti parasit 
dalam tubuh daulah Islamiyyah sehingga tidak ada jalan untuk menjaga keutuhan 
daulah, kewibawaan penguasa dan mempertahankan persatuan kaum muslimin kecuali 
menumpas parasit tersebut dan memberikan hukuman yang setimpal kepada mereka 
sesuai dengan ketetapan syariat Islam.

Larangan Memberontak kepada Pemerintah Muslimin walaupun Zalim
Aksi kudeta, penggulingan penguasa, pemberontakan, separatis mungkin merupakan 
berita yang terlalu sering kita dengar terjadi di luar negeri kita. Penguasa 
atau Presiden Fulan digulingkan dan diambil alih kekuasaannya oleh si A, 
pimpinan kudeta berdarah. Demikian contoh isi beritanya. Dan kudeta seperti ini 
pun pernah terjadi di negara kita tidak hanya sekali, yang semua pemberontak 
ini ingin mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah. Namun dengan izin 
Allah Ta’ala aksi-aksi pemberontakan tersebut dapat digagalkan atau 
disingkirkan.

Akan tetapi sangat disesalkan Diantara kelompok-kelompok para pemberontak ini 
ada yang menisbahkan dirinya pada Islam atau agama yang mulia ini, sementara 
agama yang mulia ini berlepas diri dari hal tersebut. Karena agama ini tidak 
mengajarkan pemberontakan dan tidak ridha terhadap pemberontakan kepada 
pemerintah muslimin. Wallahul musta’an.

Kelompok-kelompok pemberontak yang berbicara atas nama agama ini 
menggembar-gemborkan keinginan mereka ingin membangun negara dalam negara (yang 
sah) dan seandainya punya kesempatan mereka akan menggulingkan pemerintah yang 
sah. Mereka berteriak-teriak di hadapan khalayak ingin mendirikan khilafah 
Islamiyyah, ingin menegakkan syariat Islam, sementara syariat Islam tersebut 
tidak ditegakkan terlebih dahulu pada diri dan keluarga mereka (bahkan juga 
dalam praktek mereka untuk meraih khilafah/daulah Islamiyyah -ed). Sehingga 
penegakan syariat Islam dan khilafah Islamiyyah yang ingin mereka lakukan 
sekedar isapan jempol semata. Mereka membuat huru-hara, mengacaukan keamanan 
dan menyudutkan Islam serta kaum muslimin. 
Aksi pemberontakan GAM atas nama jihad fi sabilillah melawan kezaliman 
penguasa, padahal lebih tepat apabila dikatakan mereka ini adalah gerombolan 
pemberontak pengacau keamanan dan ketentraman. Jalan yang mereka tempuh 
menyelisihi kebenaran (al-haq), bimbingan dan petunjuk yang dibawa oleh 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam . Karena syariat menetapkan, bila 
seorang muslim telah diangkat sebagai pimpinan di sebuah negeri kaum muslimin 
dimana seluruh urusan kaum muslimin berada di bawah perintah dan pengaturannya, 
maka haram untuk memberontak kepadanya dan haram menggulingkan kekuasaannya 
walaupun ia seorang pimpinan yang zalim. 

Memberontak dengan bentuk dan model yang bagaimana pun haram hukumnya, karena 
adanya hadits-hadits yang berisi larangan memberontak dan juga karena adanya 
dampak yang ditimbulkan oleh pemberontakan tersebut berupa fitnah, tertumpahnya 
darah, malapetaka dan bencana. Prinsip tidak memberontak kepada pemerintahan 
kaum muslimin merupakan prinsip yang disepakati oleh Ahlus Sunnah wal Jamaah. 
Dan asas ini termasuk asas Ahlus Sunnah wal Jamaah yang paling pokok yang 
diselisihi oleh kelompok-kelompok sesat dan ahlul ahwa`. (Fiqhus Siyasah 
Asy-Syar‘iyyah, hal. 170) 

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah telah menyebutkan kesepakatan tersebut dengan 
ucapan beliau: “Adapun memberontak kepada penguasa dan memerangi mereka maka 
haram menurut kesepakatan kaum muslimin, walaupun penguasa itu fasiq zalim.” 
(Syarhu Muslim, 12/229) 

Demikian pula yang dinukilkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani 
rahimahullah dari Ibnu Baththal rahimahullah, beliau berkata: “Fuqaha sepakat 
tentang wajibnya menaati sultan/penguasa, jihad bersamanya, dan bahwa 
menaatinya itu lebih baik daripada memberontak kepadanya, karena akan 
melindungi tertumpahnya darah dan menenangkan orang banyak.” Ibnu Baththal 
melanjutkan: “Dan mereka tidak mengecualikan dari larangan tersebut kecuali 
bila sultan/penguasa itu jatuh ke dalam kekufuran yang nyata, maka tidak boleh 
menaatinya bahkan wajib memeranginya bagi orang yang memiliki kemampuan.” 
(Fathul Bari, 13/9)

Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dan Ucapan Ulama dalam Masalah 
Ini
Diantara hadits-hadits yang ada dalam masalah ini dapat kita sebutkan sebagai 
berikut:
‘Ubadah ibnu Ash-Shamit Radliyallahu ‘anhu berkata:
“Saya berbai’at untuk mendengar dan taat dalam keadaan saya suka ataupun 
terpaksa, dalam keadaan sulit ataupun lapang, dan dalam keadaan penguasa 
menahan hak-hak saya. Dan beliau membai’at saya agar saya tidak menentang dan 
menarik/merebut perkara dari pemiliknya (memberontak pada penguasa) kecuali 
bila kalian melihat kekufuran yang nyata dari penguasa tersebut dimana di sisi 
kalian ada bukti/keterangan yang nyata (8) dari Allah tentang kekafiran 
mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709) 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda:
“Sungguh akan memimpin kalian para pimpinan yang kalian fahami perbuatan mereka 
adalah perbuatan maksiat dan kalian mengingkari perbuatan tersebut dilakukan. 
Maka barangsiapa yang benci (terhadap kejahatan/kezaliman pimpinan tersebut) 
sungguh ia telah berlepas diri dan barangsiapa yang mengingkarinya sungguh ia 
telah selamat, akan tetapi siapa yang ridha dan mengikuti (kejahatan penguasa 
maka orang itu bersalah).” Para shahabat bertanya: “Apakah tidak sebaiknya saya 
memerangi mereka?” Beliau menjawab: “Tidak boleh, selama mereka masih shalat.” 
(HR. Muslim no. 1854)
Ibnu ‘Abbas Radliyallahu ‘anhu menyampaikan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wassalam:
“Siapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu yang ia benci maka hendaklah ia 
bersabar karena siapa yang meninggalkan jamaah (kaum muslimin di bawah pimpinan 
pemimpin tersebut) satu jengkal saja lalu ia meninggal maka matinya itu mati 
jahiliyyah.”(9) (HR. Al-Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849)

Anas bin Malik Radliyallahu ‘anhu mengatakan: Para pembesar shahabat Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang saya dengan mengatakan:
“Janganlah kalian mencela pemimpin-pemimpin kalian, janganlah mengkhianati 
mereka dan janganlah membenci mereka. Bertakwalah kalian kepada Allah dan 
bersabarlah, karena sesungguhnya perkara itu dekat.” (HR. Ibnu Abi ‘Ashim no. 
1015 dalam Kitabus Sunnah, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam 
Zhilalul Jannah fi Takhrijis Sunnah) 

Abu ‘Utsman Ash-Shabuni rahimahullah berkata: “Ashabul hadits memandang shalat 
Jum’at, shalat dua ied dan shalat-shalat lainnya dilakukan di belakang setiap 
imam/pimpinan muslim yang baik ataupun yang fajir/jahat. Mereka memandang untuk 
mendoakan taufik dan kebaikan untuk penguasa serta tidak boleh memberontak, 
sekalipun para pimpinan tersebut telah menyimpang dari keadilan dengan berbuat 
kejahatan, kelaliman dan kesewenang-wenangan.” (‘Aqidatus Salaf Ashabil Hadits, 
hal. 106)

Al-Imam Ath-Thahawi rahimahullah berkata menyebutkan i‘tiqad (keyakinan) Ahlus 
Sunnah wal Jamaah: “Kita memandang tidak bolehnya memberontak terhadap pimpinan 
dan penguasa/pengatur perkara kita, sekalipun mereka itu zalim. Kita tidak 
boleh mendoakan kejelekan untuknya dan kita tidak menarik ketaatan kita dari 
ketaatan terhadapnya. Kita memandang taat kepada pimpinan merupakan ketaatan 
kepada Allah Ta’ala sebagai satu kewajiban, selama mereka tidak memerintahkan 
untuk bermaksiat. Dan kita mendoakan kebaikan dan kelapangan/pemaafan untuk 
mereka.” (Syarh Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah, Ibnu Abil ‘Izzi Al-Hanafi, hal. 379)

Al-Aini berkata menerangkan hadits Ibnu ‘Abbas Radliyallahu ‘anhu di atas: 
“Yakni hendaklah ia bersabar atas perkara yang dibenci tersebut dan tidak 
keluar dari ketaatan kepada penguasa. Karena hal itu akan mencegah tertumpahnya 
darah dan menenangkan dari kobaran fitnah, kecuali bila imam/penguasa tersebut 
kafir dan menampakkan penyelisihan terhadap dakwah Islam maka dalam keadaan 
demikian tidak ada ketaatan kepada makhluk.” (‘Umdatul Qari, 24/178; Fiqhus 
Siyasah Asy-Syar`iyyah hal. 173)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Yang masyhur dari madzhab 
Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah mereka memandang tidak boleh keluar memberontak 
kepada para pemimpin dan memerangi mereka dengan pedang, sekalipun pada mereka 
ada kezaliman. Sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh hadits-hadits yang shahih 
dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam, karena kerusakan yang ditimbulkan dalam 
peperangan dan fitnah lebih besar daripada kerusakan yang dihasilkan kezaliman 
mereka tanpa perang dan fitnah.” (Minhajus Sunnah, 3/213). Beliau rahimahullah 
juga menyatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam sungguh telah 
melarang untuk memerangi para penguasa/pimpinan, padahal beliau mengabarkan 
bahwa para pimpinan tersebut melakukan perkara-perkara yang mungkar. Hal ini 
menunjukkan tidak bolehnya mengingkari penguasa dengan menghunuskan pedang 
(perang) sebagaimana pandangan kelompok-kelompok yang memerangi penguasa baik 
dari kalangan Khawarij, Zaidiyyah maupun Mu’tazilah.”
 (Minhajus Sunnah, 3/214)

Dalam Majmu’ul Fatawa (35/12) beliau juga menyatakan: “Adapun ahlul ilmi wad 
din dan orang yang Allah berikan kepadanya keutamaan, mereka tidak memberikan 
rukhshah (keringanan) kepada seorang pun dalam perkara yang Allah larang berupa 
bermaksiat kepada wulatul umur (pemimpin), menipu mereka dan memberontak 
terhadap mereka dari satu sisi pun. Sebagaimana prinsip ini diketahui dari 
Ahlus Sunnah dan orang-orang yang berpegang teguh terhadap agama, baik 
orang-orang yang terdahulu maupun yang belakangan.” 

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Wajib bagi kaum muslimin untuk taat 
kepada wulatul umur dalam perkara ma’ruf, bukan dalam perkara maksiat. Bila 
ternyata mereka memerintahkan kepada maksiat maka tidak boleh ditaati, namun 
tidak boleh keluar/memberontak kepada mereka karena perbuatan maksiat mereka 
tersebut. Dan diantara dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam:
“Wajib bagi seseorang untuk mendengar dan taat dalam apa yang ia sukai dan 
benci, kecuali ia diperintah berbuat maksiat. Maka bila ia diperintah berbuat 
maksiat, ia tidak boleh mendengar dan taat.”(10)
Juga ketika disebutkan kepada para shahabat tentang para pemimpin yang mereka 
fahami perbuatan para pemimpin itu adalah perbuatan maksiat dan mereka 
mengingkari perbuatan tersebut, para shahabat bertanya kepada beliau n: “Lalu 
apa yang engkau perintahkan kepada saya apabila saya menyaksikan perkara 
tersebut?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam menjawab:
“Tunaikan hak mereka dan mintalah hak kalian kepada Allah.”(11) 

Hal ini menunjukkan tidak bolehnya mereka menentang wulatul umur dan tidak 
bolehnya mereka keluar memberontak kecuali bila mereka melihat kekufuran yang 
nyata yang mereka punya bukti yang nyata dari Allah Ta’ala tentang kekufuran 
mereka.

Memberontak kepada wulatul umur (penguasa) itu dilarang tidak lain karena akan 
menyebabkan kerusakan yang besar dan kejelekan yang tidak sedikit. Diantaranya 
akan terganggu keamanan dan tersia-siakannya hak, tidak diperolehnya kemudahan 
untuk mencegah kezaliman orang yang berbuat zalim dan tidak dapat memberi 
pertolongan kepada orang yang dizalimi dan jalan-jalan menjadi tidak aman. 
Sehingga jelaslah, memberontak terhadap wulatul umur berdampak kerusakan dan 
kejelekan yang besar, terkecuali bila kaum muslimin melihat kekufuran yang 
nyata yang mereka punya bukti yang tentang kekufuran mereka. Dalam keadaan 
seperti ini tidak nyata dari Allah apa-apa mereka melakukan upaya untuk 
menggulingkan penguasa tersebut jika memang kaum muslimin memiliki kekuatan. 
Namun bila tidak memiliki kekuatan, mereka tidak boleh melakukan hal tersebut. 
Atau bila mereka keluar (memberontak, red) dari penguasa tersebut akan 
menyebabkan kejelekan yang lebih besar maka tidak boleh mereka keluar demi 
menjaga
 kemaslahatan umum. 

Kaidah syar’iyyah yang disepakati menyatakan: tidak boleh menghilangkan 
kejelekan dengan mendatangkan apa yang lebih jelek daripada kejelekan yang 
sebelumnya, bahkan wajib menolak kejelekan dengan apa yang memang bisa 
menghilangkannya atau meringankannya. Adapun menolak kejelekan dengan kejelekan 
yang lebih besar tidaklah dibolehkan dengan kesepakatan kaum muslimin.” (Fiqhus 
Siyasah Asy-Syar’iyyah, hal. 263-264, Fatawa Al-’Ulama Al-Akabir Fima Uhdira 
Min Dima` fi Al-Jazair hal. 70-71) 
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Tidak boleh memberontak 
kepada pemimpin dan menentang mereka, terkecuali: 
Pertama: ketika mereka kafir dengan kekufuran yang nyata berdasarkan sabda Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wassalam :
“kecuali bila kalian melihat kekufuran yang nyata…”. (Muttafaqun alaihi) (12)
Kedua: memiliki ilmu tentang kekafiran mereka, dan ulama-lah dalam hal ini yang 
menilainya.
Ketiga: terealisirnya maslahat dalam hal ini dan tertolaknya mafsadat, dan yang 
menetapkan yang demikian ini dan yang menilainya juga ahlul ilmi.
Keempat: adanya kemampuan (yang hakiki) yang dimiliki kaum muslimin untuk 
menyingkirkan pemimpin yang kafir itu.

Dengarkanlah wahai kaum muslimin, nasehat yang sangat berharga dari beliau 
rahimahullah : “Umumnya kekuatan dan kemampuan itu berada di tangan pemerintah, 
maka aku nasehatkan agar kaum muslimin untuk berpegang dengan ilmu dan dakwah 
dengan hikmah, serta tidak masuk dalam perkara yang nantinya beresiko akan 
berhadapan dengan pemerintah…” (Fatawa Al-’Ulama Al-Akabir Fima Uhdira Min 
Dima` fi Al-Jazair, hal. 135-136)

Hukuman bagi Pemberontak
Orang yang keluar dari jamaah kaum muslimin yang dipimpin oleh penguasa dari 
kalangan muslimin dan memberontak kepada pemerintah yang sah berarti ia ingin 
memecah-belah persatuan kaum muslimin dan memperhadapkan kaum muslimin kepada 
fitnah, bahaya dan kerusakan yang besar. Sungguh tidak ada alasan baginya untuk 
berbuat demikian karena syariat telah menetapkan agar kita senantiasa taat 
kepada pemimpin dalam perkara yang ma’ruf, sama saja baik pemimpin itu baik 
ataupun jahat/zalim selama ia masih muslim. 

Al-Imam Al-Lalikai rahimahullah berkata menukilkan ucapan Al-Imam Ahmad bin 
Hambal rahimahullah: “Siapa yang keluar memberontak terhadap satu pemimpin dari 
pemimpin-pemimpin kaum muslimin sementara manusia telah berkumpul dalam 
kepemimpinannya dan mengakui kekhilafahannya dengan cara bagaimana pun dia 
memegang jabatan tersebut baik dengan keridhaan atau dengan penguasaan, orang 
yang memberontak itu berarti telah memecahkan tongkat persatuan kaum muslimin 
dan menyelisihi atsar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam . Bila 
pemberontak itu mati dalam keadaan berbuat demikian maka matinya mati 
jahiliyyah. Dan tidak halal bagi seorang pun untuk memerangi sultan dan tidak 
pula keluar dari ketaatan padanya. Barangsiapa yang melakukannya berarti dia 
adalah ahlul bid’ah, dia tidak berada di atas As Sunnah dan tidak di atas jalan 
yang benar.” (Syarhu Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jamaah, 1/181; Fatawa 
Al-Ulama Al-Akabir Fima Uhdira Min Dima` fi Al-Jazair, hal. 28)

Al-Imam As-Sindi berkata: “Penjagaan dan pertolongan Allah akan menyertai kaum 
muslimin apabila mereka bersepakat/bersatu. Maka barangsiapa yang ingin 
memecah-belah Diantara mereka berarti sungguh ia berkeinginan memalingkan 
pertolongan Allah dari mereka.” (Sunan An-Nasa`i bi Hasyiyah As-Sindi, 7/92) 

Fadhilatusy Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: “Memberontak pada 
pemerintah, tidaklah dibolehkan secara mutlak. Karena itulah saya memandang 
para pemberontak itu atau orang-orang (da’i) yang mengajak untuk memberontak 
tersebut, bisa jadi mereka itu musuh Islam yang menyusup di tengah kaum 
muslimin, atau mereka itu muslimin namun mereka berada pada puncak kejahilan 
tentang Islam yang Allah turunkan kepada hati Muhammad n.” (Fatawa Al-Ulama 
Al-Akabir Fima Uhdira Min Dima` fi Al-Jazair, hal. 94)

Karena besarnya kesalahan yang diperbuat oleh para pemberontak pengacau 
persatuan kaum muslimin ini, maka syariat memberikan hukuman yang keras bagi 
mereka dalam rangka mencegah kerusakan yang mereka timbulkan. Sebagaimana 
dinyatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dalam sabda beliau di atas:
“Siapa yang mendatangi kalian dalam keadaan kalian telah berkumpul/bersatu 
dalam satu kepemimpinan, kemudian dia ingin memecahkan persatuan kalian atau 
ingin memecah belah jamaah kalian, maka penggallah orang tersebut.” 

Dalam lafadz lain:
“Sungguh akan terjadi fitnah dan perkara-perkara baru. Maka siapa yang ingin 
memecah-belah perkara umat ini padahal umat ini dalam keadaan telah 
berkumpul/bersatu dalam satu kepemimpinan maka perangilah/bunuhlah orang 
tersebut siapa pun dia.” 

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini terdapat perintah 
untuk memerangi orang yang keluar/memberontak terhadap imam, atau ia ingin 
memecah-belah kalimat (persatuan) kaum muslimin dan semisalnya dan ia dilarang 
dari berbuat demikian. Namun bila ia tidak berhenti maka ia diperangi dan jika 
kejelekan/kejahatannya tidak bisa ditolak/dicegah kecuali dengan membunuhnya 
maka ia boleh dibunuh.” (Syarhu Muslim, 13/241)

Demikianlah hukuman bagi perongrong kedaulatan pemerintah kaum muslimin yang 
sah dan pemecah belah persatuan kaum muslimin, mereka boleh diperangi dan 
dibunuh oleh penguasa untuk menolak dan mencegah kejahatan dan kerusakan yang 
ditimbulkannya! Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Ditanyakan kepada Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah: “Wahai 
Fadhilatusy Syaikh, sangat disayangkan di sana ada orang yang membolehkan 
keluar (memberontak) dari pemerintah tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuan 
syar’iyyah. Sebenarnya apa manhaj kita dalam berhubungan dengan penguasa muslim 
dan selain muslim?”
Beliau hafizhahullah menjawab: “Manhaj kita dalam berhubungan dengan penguasa 
muslim adalah mendengar dan taat. Allah Ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kepada 
Rasulullah dan ulil amri Diantara kalian. Maka jika kalian berselisih dalam 
sesuatu perkara, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya jka memang kalian itu 
beriman kepada Allah dan hari akhir.” (An-Nisa`: 59)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, untuk mendengar dan 
taat walaupun yang memerintah kalian itu seorang budak. Karena sungguh (kelak) 
orang yang masih hidup Diantara kalian akan melihat perselisihan yang banyak. 
Maka wajib bagi kalian untuk berpegang dengan Sunnahku dan sunnah Al-Khulafa 
Ar-Rasyidun Al-Mahdiyyun sepeninggalku.”(13) Hadits ini sangat mencocoki ayat 
di atas (An-Nisa: 59).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Siapa yang taat kepada pemimpin berarti ia taat kepadaku dan siapa yang 
bermaksiat kepada pemimpin berarti ia telah bermaksiat kepadaku.”(14)

Dan hadits-hadits lainnya yang berisi hasungan untuk mendengar dan taat. 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda:
“Dengar dan taatlah sekalipun diambil hartamu dan dipukul punggungmu.”(15) 

Dengan demikian, pemimpin kaum muslimin wajib ditaati dalam rangka ketaatan 
kepada Allah k. Apabila ia memerintahkan kepada maksiat maka tidak boleh 
ditaati dalam perkara tersebut, namun dalam perkara selain maksiat ia harus 
ditaati.
Adapun dengan pemimpin kafir, maka hal ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan 
keadaan. Bila kaum muslimin punya kekuatan dan punya kemampuan untuk 
memeranginya dan menggesernya dari pemerintahan lalu menggantinya dengan 
pemimpin yang muslim, maka hal itu wajib dilakukan dan termasuk jihad fi 
sabilillah.
Adapun bila mereka tidak mampu menggesernya maka tidak boleh bagi mereka untuk 
menebarkan benih permusuhan dan kebencian dengan (menyebut-nyebut) kezaliman 
dan kekafiran si penguasa, karena hal tersebut justru akan mengembalikan 
kemudharatan dan kebinasaan kepada kaum muslimin.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam tinggal di Makkah selama 13 tahun setelah 
diangkatnya beliau sebagai nabi, sementara Makkah ketika itu dikuasai 
orang-orang kafir. Beliau dan orang-orang yang berIslam dari kalangan 
shahabatnya tidaklah memerangi orang-orang kafir tersebut. Bahkan pada saat itu 
mereka dilarang memerangi orang-orang kafir. Mereka tidaklah diperintah untuk 
berperang melainkan setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam berhijrah, dimana 
ketika itu beliau telah memiliki daulah dan jamaah sehingga mereka mampu 
memerangi orang kafir. Inilah manhaj Islam.

Dengan demikian bila kaum muslimin di bawah pemerintahan kafir dan mereka tidak 
punya kemampuan untuk menggesernya maka mereka berpegang teguh dengan keislaman 
mereka dan aqidah mereka, dan mereka jangan mempertaruhkan diri mereka untuk 
menghadapi orang-orang kafir. Karena hal itu akan berakibat kebinasaan bagi 
mereka dan dakwah Islam di negeri itu pun akan berakhir. Adapun bila mereka 
punya kekuatan yang dengannya mereka mampu untuk berjihad maka mereka berjihad 
di jalan Allah menurut ketentuan syar‘iyyah yang ma’ruf.” (Fiqhus Siyasah 
Asy-Syar‘iyyah, hal. 287-288)



  Referensi :
  1. HR. Abu Dawud no. 2608. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata dalam 
Ash-Shahihah no. 1322: Sanadnya hasan
2. HR. Ahmad 2/176-177. Hadits ini sebagai syahid (pendukung) hadits di atas, 
kata Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ash-Shahihah: Rijaln-ya 
(perawinya) tsiqat (terpercaya) kecuali Ibnu Lahi’ah, dia buruk hafalannya. 
3. HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunanul Kubra, no. 8/162
4. HR. Al-Bukhari no. 25 dan Muslim no. 22 
5. QS. Adz-Dzariyat: 56 
6. QS. Al-Anbiya: 25
7. QS. Hud: 1
8. Yakni keterangan dari ayat Al Qur`an atau hadits yang shahih yang tidak 
mungkin ditakwil, yakni tegas dan jelas. Dari sini dipahami bahwa tidak boleh 
memberontak kepada penguasa selama perbuatan mereka masih mungkin untuk 
ditakwil. (Fathul Bari, 13/10)
9. Keadaan matinya seperyi matinya orang jahiliyyah di atas kesesatan dalam 
keadaan ia tidak punya imam/pemimpin yang ditaati karena orang-orang jahiliyyah 
tidak mengenal hal itu. Bukan maksudnya di sini orang itu mati kafir, akan 
tetapi ia mati dalam keadaan maksiat. (Fathul Bari, 13/9)
10. HR. Al-Bukhari no. 2955 dan Muslim no. 1839
11. HR. Al-Bukhari no. 7052 dan Muslim no. 1843
12. HR. Al-Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709
13. HR. Abu Dawud no. 4607 dan At-Tirmidzi no. 2676 dan ia berkata: hadits 
hasan shahih. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Abi 
Dawud no. 3851 dan Shahih At-Tirmidzi no. 2157
14. HR. Al-Bukhari no. 2957 dan Muslim no. 1835
15. Dalam hadits Hudzaifah Radiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi 
wassalam bersabda kepadanya:
 “Engkau mendengar dan menaati penguasa. Sekalipun dipukul punggungmu dan 
diambil hartamu maka tetap mendengarlah dan taatlah.” (HR. Muslim no. 1847)
   
   

                
---------------------------------
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]



Tetap Semangat Mencintai Banten! 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wongbanten/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke