Pertanggungjawaban Penguasa Terhadap Rakyat
Oleh: MR Kurnia
Penguasa dalam Islam dipilih untuk menerapkan dan menjalankan syariat Islam
sekaligus mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Bahkan, penguasa
dipilih untuk berjihad menghadapi negara-negara imperialis yang secara fisik
menghalangi perkembangan Islam.
Rasulullah saw. menyandang dua kedudukan tanpa terpisahkan, yakni sebagai
nabi dan rasul sekaligus sebagai pemimpin yang mengurusi urusan masyarakat di
dunia dengan syariat Allah Swt. yang diwahyukan kepadanya. Adapun penguasa
sesudahnya, mulai dari Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq ra. hingga penguasa kaum
kaum Muslim kapan pun hanya memiliki satu kedudukan sebagai pihak yang
berkewajiban melakukan pengurusan rakyat (ri'ayah syu'ûn al-ummah). Dengan kata
lain, para penguasa pasca wafatnya Rasulullah Muhammad saw. adalah manusia
biasa; mereka tidak mendapatkan wahyu dari-Nya. Kesalahan dapat saja terjadi
pada mereka. Bahkan, kezaliman bukan mustahil dilakukan oleh mereka. Nabi saw.
sendiri pernah menyatakan:
«وَإِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ وَعَدَلَ فَإِنَّ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرًا وَإِنْ
قَالَ بِغَيْرِهِ فَإِنَّ عَلَيْهِ مِنْهُ»
Sesungguhnya Imam itu adalah benteng; tempat orang berperang di belakangnya
dan berlindung dengannya. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah yang
Mahagagah dan berbuat adil maka ia akan mendapatkan pahala. Namun, jika ia
memerintahkan selain itu maka tindakannya itu akan menimpanya. (HR al-Bukhari
dan Muslim).
Karena penguasa dalam pandangan Islam tidaklah ma'shûm, seperti halnya
penguasa lainnya, mereka mungkin melakukan kesalahan dalam mengurus urusan
masyarakat. Karena itu, kontrol dan koreksi terhadap mereka harus dilakukan,
demikian pula pertanggungjawaban mereka terhadap urusan rakyat.
Hubungan Rakyat-Penguasa
Paradigma hubungan antara rakyat dan penguasa dalam Islam berbeda dengan
demokrasi. Dalam demokrasi, penguasa diangkat oleh rakyat, baik melalui sistem
perwakilan atau dipilih langsung. Kekuasaan diserahkan oleh rakyat kepadanya.
Tugas penguasa dalam demokrasi adalah melaksanakan kehendak rakyat. Apa yang
dikehendaki oleh rakyat, itulah yang harus dilakukan. Hukum pun harus
berdasarkan pada suara rakyat. Apakah judi dilarang atau tidak, pornografi itu
dibiarkan menjamur ataukah tidak, kekayaan alam milik rakyat diprivatisasi
ataukah tidak, dan persoalan apapun harus berdasarkan pada kehendak rakyat.
Hukum pun harus berasal dari kehendak rakyat. Hukum yang dibuat oleh mayoritas
rakyat yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Kongres tetap dianggap
sebagai representasi kehendak rakyat; sekalipun sering justru tidak berpihak
kepada rakyat. Pada saat pengurusan dan hukum dipandang tidak lagi aspiratif
bagi kehendak rakyat, maka rakyat pun berhak untuk menggantinya. Dalam
demokrasi, rakyatlah yang memilih sekaligus menurunkan pemimpinnya. Tolok
ukurnya adalah 'kehendak rakyat'. Pergantian pemimpin pun kerap terjadi.
Dalam hal ini, Islam memiliki pandangan berbeda dengan demokrasi. Rasulullah
saw. banyak memberikan penjelasan bahwa rakyat dipilih dari rakyat dan oleh
rakyat. Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi
Thalib dan generasi sesudahnya dipilih sebagai khalifah oleh rakyat, baik
secara langsung ataupun melalui perwakilan. Kekuasaan milik rakyat diserahkan
kepadanya. Penguasa dipilih bukan untuk menerapkan kehendak rakyat, melainkan
untuk mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat. Dalam rangka mewujudkan kemaslahatan
tersebut, Allah Swt. memberikan wahyu-Nya yang cocok untuk manusia. Syariah
yang diwahyukan itulah yang dijamin memberikan rahmat bagi seluruh manusia.
Jadi, kewajiban penguasa yang dipilih rakyat itu adalah menerapkan hukum Islam
yang diturunkan oleh Allah Pencipta manusia hingga terwujud kemaslahatan bagi
rakyat. Secara i'tiqâdi, hukum syariah inilah yang pasti mendatang-kan
kemaslahatan. Siapa saja yang berpaling dari peringatan dan ajaran Allah
tersebut akan mendapatkan kehidupan yang serba sempit (QS Thaha [20]: 124).
Ini tidak berarti yang penting asal hukum syariah ditegakkan, tidak perlu
mendengarkan apa kehendak rakyat. Justru, salah satu bentuk hukum syariah
adalah penguasa harus mendengarkan kehendak rakyat. Rasulullah saw. pun
merupakan pemimpin yang paling banyak mendengar rakyat. Syaratnya, kehendak
tersebut benar-benar untuk kemaslahatan rakyat secara keseluruhan. Kemaslahatan
hakiki tentu saja hanya bisa diwujudkan ketika hukum Islam ditegakkan. Dengan
kata lain, kemaslahatan yang wajib diraih adalah kemaslahatan yang sesuai
dengan aturan-aturan Allah Swt.
Salah satu wujud bahwa kehendak rakyat demi kemaslahatan bersama sangat
diperhatikan oleh ajaran Islam adalah tercermin dalam salah satu wewenang
Majelis Umat sebagai wakil rakyat. Pendapat mayoritas Majelis Umat dalam
tindakan dan aktivitas praktis yang terkait dengan pengurusan urusan rakyat di
dalam negeri yang tidak memerlukan kajian pemikiran mendalam-seperti
terwujudnya pelayanan bagi rakyat hingga merasakan hidup yang tenang dalam
masalah hukum, pendidikan, kesehatan, ekonomi, perdagangan, industri,
pertanian, pembangunan kota, pemeliharaan keamanan, menjauhkan bahaya musuh,
dan sebagainya-adalah bersifat mengikat. Semua pendapat mayoritas anggota
Majelis Umat dalam hal tersebut wajib diterapkan oleh Khalifah sebagai
penguasa. Berdasarkan kewajiban penguasa menerapkan hukum syariah demi
mewujudkan kemaslahatan rakyat, jelaslah bahwa dasar pertanggungjawaban
penguasa dalam Islam adalah hukum syariah, bukan semata-mata kehendak rakyat.
Dengan demikian, kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada penguasa dan
diperuntukkan demi mewujudkan kemaslahatan umat berakar pada hukum syariah dan
atau kehendak rakyat yang tidak bertentangan dengan hukum syariah. Berdasarkan
hal ini, Rasulullah saw. mencontohkan bahwa yang dapat menyebab-kan tercabutnya
mandat kekuasaan dari Khalifah bukanlah kehendak rakyat, melainkan pelanggaran
Khalifah terhadap hukum syariah. Ketika seorang khalifah menyalahi salah satu
hukum syariah maka ia akan diadili oleh Mahkamah Mazhalim, baik atas pengawasan
Mahkamah Mazhalim sendiri maupun berdasarkan pengaduan dari Majelis Umat atau
masyarakat.
Mahkamah Mazhalim berwenang untuk mengikuti, meneliti, mengevaluasi, dan
mengadili berbagai tindak kezaliman penguasa-menyangkut para pejabat,
penyimpangan Khalifah terhadap hukum syariah, makna teks dalam
perundang-undangan dan UUD, seluruh hukum yang diadopsi/ditetapkan Khalifah,
kezaliman terhadap rakyat dalam peraturan yang dikeluarkan yang terkait dengan
kemaslahatan rakyat, pembebanan pajak kepada rakyat, dll. Jika ternyata
Khalifah sebagai penguasa melakukan pelanggaran terhadap hukum syariah dan
meniscayakan pemberhentiannya maka Mahkamah Mazhalimlah yang dapat memutuskan
apakah mandat kekuasaan layak dicabut dari Khalifah ataukah tidak. Hukum
seperti ini akan menjamin kemaslahatan rakyat dan kontinuitas pemerintahan.
Tentu, ini berbeda dengan sistem demokrasi yang sering disibukkan dengan
pergantian penguasa tanpa mengubah substansi hukum yang menzalimi rakyat.
Tanggung Jawab Penguasa
Penguasa bertanggung jawab untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat berdasarkan
hukum syariah. Kemaslahatan ini wajib dirasakan oleh seluruh warga Muslim
maupun non-Muslim, tua maupun muda, laki-laki maupun perempuan. Rasulullah saw.
telah mencontohkan hal ini. Di antara tanggung jawab penguasa adalah menjamin
kebutuhan pokok individual berupa pangan, sandang, dan papan. Tidak boleh ada
seorang pun warga negara yang kelaparan atau terkena busung lapar, pakaiannya
compang-camping, atau hidup di kolong jembatan. Penguasa harus
mempertanggungjawabkan masalah ini. Abai terhadap persoalan tersebut merupakan
penyimpangan dari hukum syariah, bahkan merupakan kezaliman terhadap mereka.
Negara bertanggung jawab untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya agar
rakyat dapat berusaha dan bekerja. Adalah suatu kezaliman jika pembukaan
lapangan kerja diserahkan penuh kepada pihak swasta. Nabi saw. sebagai kepala
negara pernah memberikan kepada seorang warganya uang dua dirham lalu berkata
kepadanya, "Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya, belikanlah kapak lalu
gunakanlah untuk bekerja."
Pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab, di daerah strategis antara Makkah
dan Syam, dibangun suatu rumah yang diberi nama Dar ad-Daqiq (Rumah Tepung). Di
dalamnya tersedia berbagai macam jenis tepung, kurma, dan barang-barang
kebutuhan lainnya bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan.
Penguasa juga bertanggung jawab atas terpenuhinya kebutuhan kolektif rakyat
berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Rasulullah saw. pernah membangun
tempat pengobatan untuk orang-orang sakit dan biayanya diambil dari Baitul Mal.
Pernah ada serombongan orang berjumlah delapan orang dari Urairah datang
menemui Nabi saw. di Madinah. Mereka menyatakan keimanan dan keislamannya
karena Allah. Di sana mereka terserang penyakit. Beliau memerintahkan mereka
untuk beristirahat di pos penggembalaan ternak kaum Muslim milik Baitul Mal.
Mereka tinggal di sana hingga sembuh. Mereka pun diizinkan minum susu binatang
ternak yang ada. Pendidikan pun dibiayai dari Baitul Mal. Keamanan juga dijamin
Negara. Keberadaan hukum tentang pencurian, pembegal, pengacau keamanan, dan
sebagainya yang terkait dengan masalah publik menunjukkan penguasa bertanggung
jawab terhadap penerapannya. Tugas dalam mewujudkan kebutuhan kolektif rakyat
pun akan dimintai pertanggungjawaban. Sikap abai penguasa terhadap
perkara tersebut merupakan suatu kezaliman terhadap rakyat.
Pertanggungjawaban Dua Dimensi
Penguasa dipilih rakyat untuk menerapkan syariat Islam demi terwujudnya
kemaslahatan rakyat di dunia dan akhirat. Karena itu, pertanggungjawaban
seorang penguasa dalam Islam merupakan pertanggungjawaban dua dimensi, yakni
dimensi dunia dan akhirat. Di akhirat, seluruh tindakannya selama memimpin akan
dimintai pertanggung-jawabannya oleh Allah Pencipta alam. Rasulullah saw.
bersabda:
«اْلإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya; ia akan
dimintai pertanggungjawaban terhadap rakyatnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Penguasa manapun yang sadar akan pertanggungjawaban ini niscaya tidak akan
berani melanggar apalagi menentang hukum syariah. Ia tentu berpikir beribu-ribu
kali untuk mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan atau menzalimi rakyat.
Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah menangis karena khawatir akan masa
pertanggungjawaban tentang urusan rakyatnya yang akan ditanyakan Allah Swt.
kepadanya di akhirat.
Adapun di dunia, pertanggung-jawaban itu dilakukan dengan dua pendekatan.
Pertama: pelurusan. Pelurusan ini dilakukan dengan cara mengoreksi penguasa,
baik dilakukan oleh rakyat secara umum, partai politik, maupun Majelis Umat.
Sikap, tindakan, keputusan, dan ketetapan penguasa dikoreksi setiap waktu.
Koreksi sebagai aktivitas amar makruf nahi mungkar terhadap penguasa diwajibkan
oleh Allah Swt. (QS Ali Imran [3]: 104, 110). Aktivitas mengoreksi penguasa
tersebut merupakan suatu tindakan kongkret permintaan pertanggungjawaban
penguasa sekaligus pelurusannya. Hal ini akan menghasilkan pelurusan terhadap
perilaku dan kebijakan penguasa sedemikian rupa hingga penguasa tidak
mengabaikan tanggung jawabnya.
Bahkan jika penguasa tidak melaksanakan keputusan Majelis Umat dalam
perkara-perkara yang sifatnya mengikat maka Majelis dapat meminta pertemuan
dengan Khalifah sebagai kepala negara untuk meminta pertanggung-jawabannya
dalam hal tersebut. Jika Khalifah menyadarinya maka peristiwa itu merupakan
salah satu bentuk koreksi Majelis Umat terhadap penguasa.
Kedua: pengadilan. Penguasa Islam adalah manusia, bukan malaikat.
Penyimpangan terhadap hukum syariah (seperti korupsi, penerapan hukum bukan
Islam, dll) atau tindak kezaliman (seperti penggusuran, penjualan aset umum
dengan privatisasi, dll) sangat mungkin terjadi. Semua itu diperintahkan Allah
Swt. untuk dikoreksi. Jika setelah dikoreksi tetap saja penguasa tidak berubah
maka rakyat, partai politik, atau Majelis Umat dapat mengadukan hal tersebut
kepada Mahkamah Mazhalim. Mahkamah inilah yang akan meneliti dan
mengevaluasinya, memintai pertanggung-jawaban penguasa dan mengadilinya,
bahkan-jika fakta mengharuskan-memutuskan pergantian khalifah.
Adapun penguasa di bawah Khalifah bertanggung jawab kepada Khalifah. Jika
Mayoritas anggota Majelis Umat, misalnya, mengusulkan seorang penguasa daerah
untuk diganti, maka Khalifah harus menggantinya.
Walhasil, pertanggungjawaban penguasa dalam Islam terhadap rakyat dilakukan
lewat koreksi oleh rakyat, partai politik, dan Majelis umat. Selain itu,
pertanggungjawaban berupa pengadilan terhadap penyimpangan terhadap hukum
syariah dan kezaliman yang dilakukan penguasa diselenggarakan di depan Mahkamah
Mazhalim. Rakyat tidak dapat sembarangan 'memecat' penguasa. Semuanya harus
berjalan di atas rel hukum dan kenyataan. Pertanggungjawaban seorang penguasa
tidak terbatas di dunia, melainkan juga sampai akhirat. Wallâhu a'lam bi
ash-shawâb. []
Saprudin
---------------------------------
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
[Non-text portions of this message have been removed]
Tetap Semangat Mencintai Banten!
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wongbanten/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/