Pertanggungjawaban Penguasa Terhadap Rakyat 
  Oleh: MR Kurnia
   
  Penguasa dalam Islam dipilih untuk menerapkan dan menjalankan syariat Islam 
sekaligus mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Bahkan, penguasa 
dipilih untuk berjihad menghadapi negara-negara imperialis yang secara fisik 
menghalangi perkembangan Islam. 

  Rasulullah saw. menyandang dua kedudukan tanpa terpisahkan, yakni sebagai 
nabi dan rasul sekaligus sebagai pemimpin yang mengurusi urusan masyarakat di 
dunia dengan syariat Allah Swt. yang diwahyukan kepadanya. Adapun penguasa 
sesudahnya, mulai dari Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq ra. hingga penguasa kaum 
kaum Muslim kapan pun hanya memiliki satu kedudukan sebagai pihak yang 
berkewajiban melakukan pengurusan rakyat (ri'ayah syu'ûn al-ummah). Dengan kata 
lain, para penguasa pasca wafatnya Rasulullah Muhammad saw. adalah manusia 
biasa; mereka tidak mendapatkan wahyu dari-Nya. Kesalahan dapat saja terjadi 
pada mereka. Bahkan, kezaliman bukan mustahil dilakukan oleh mereka. Nabi saw. 
sendiri pernah menyatakan:


  «وَإِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ 
فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ وَعَدَلَ فَإِنَّ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرًا وَإِنْ 
قَالَ بِغَيْرِهِ فَإِنَّ عَلَيْهِ مِنْهُ» 
  Sesungguhnya Imam itu adalah benteng; tempat orang berperang di belakangnya 
dan berlindung dengannya. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah yang 
Mahagagah dan berbuat adil maka ia akan mendapatkan pahala. Namun, jika ia 
memerintahkan selain itu maka tindakannya itu akan menimpanya. (HR al-Bukhari 
dan Muslim).
  Karena penguasa dalam pandangan Islam tidaklah ma'shûm, seperti halnya 
penguasa lainnya, mereka mungkin melakukan kesalahan dalam mengurus urusan 
masyarakat. Karena itu, kontrol dan koreksi terhadap mereka harus dilakukan, 
demikian pula pertanggungjawaban mereka terhadap urusan rakyat.
  Hubungan Rakyat-Penguasa

  Paradigma hubungan antara rakyat dan penguasa dalam Islam berbeda dengan 
demokrasi. Dalam demokrasi, penguasa diangkat oleh rakyat, baik melalui sistem 
perwakilan atau dipilih langsung. Kekuasaan diserahkan oleh rakyat kepadanya. 
Tugas penguasa dalam demokrasi adalah melaksanakan kehendak rakyat. Apa yang 
dikehendaki oleh rakyat, itulah yang harus dilakukan. Hukum pun harus 
berdasarkan pada suara rakyat. Apakah judi dilarang atau tidak, pornografi itu 
dibiarkan menjamur ataukah tidak, kekayaan alam milik rakyat diprivatisasi 
ataukah tidak, dan persoalan apapun harus berdasarkan pada kehendak rakyat. 
Hukum pun harus berasal dari kehendak rakyat. Hukum yang dibuat oleh mayoritas 
rakyat yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Kongres tetap dianggap 
sebagai representasi kehendak rakyat; sekalipun sering justru tidak berpihak 
kepada rakyat. Pada saat pengurusan dan hukum dipandang tidak lagi aspiratif 
bagi kehendak rakyat, maka rakyat pun berhak untuk menggantinya. Dalam
 demokrasi, rakyatlah yang memilih sekaligus menurunkan pemimpinnya. Tolok 
ukurnya adalah 'kehendak rakyat'. Pergantian pemimpin pun kerap terjadi. 

  Dalam hal ini, Islam memiliki pandangan berbeda dengan demokrasi. Rasulullah 
saw. banyak memberikan penjelasan bahwa rakyat dipilih dari rakyat dan oleh 
rakyat. Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi 
Thalib dan generasi sesudahnya dipilih sebagai khalifah oleh rakyat, baik 
secara langsung ataupun melalui perwakilan. Kekuasaan milik rakyat diserahkan 
kepadanya. Penguasa dipilih bukan untuk menerapkan kehendak rakyat, melainkan 
untuk mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat. Dalam rangka mewujudkan kemaslahatan 
tersebut, Allah Swt. memberikan wahyu-Nya yang cocok untuk manusia. Syariah 
yang diwahyukan itulah yang dijamin memberikan rahmat bagi seluruh manusia. 
Jadi, kewajiban penguasa yang dipilih rakyat itu adalah menerapkan hukum Islam 
yang diturunkan oleh Allah Pencipta manusia hingga terwujud kemaslahatan bagi 
rakyat. Secara i'tiqâdi, hukum syariah inilah yang pasti mendatang-kan 
kemaslahatan. Siapa saja yang berpaling dari peringatan dan ajaran Allah
 tersebut akan mendapatkan kehidupan yang serba sempit (QS Thaha [20]: 124). 

  Ini tidak berarti yang penting asal hukum syariah ditegakkan, tidak perlu 
mendengarkan apa kehendak rakyat. Justru, salah satu bentuk hukum syariah 
adalah penguasa harus mendengarkan kehendak rakyat. Rasulullah saw. pun 
merupakan pemimpin yang paling banyak mendengar rakyat. Syaratnya, kehendak 
tersebut benar-benar untuk kemaslahatan rakyat secara keseluruhan. Kemaslahatan 
hakiki tentu saja hanya bisa diwujudkan ketika hukum Islam ditegakkan. Dengan 
kata lain, kemaslahatan yang wajib diraih adalah kemaslahatan yang sesuai 
dengan aturan-aturan Allah Swt.

  Salah satu wujud bahwa kehendak rakyat demi kemaslahatan bersama sangat 
diperhatikan oleh ajaran Islam adalah tercermin dalam salah satu wewenang 
Majelis Umat sebagai wakil rakyat. Pendapat mayoritas Majelis Umat dalam 
tindakan dan aktivitas praktis yang terkait dengan pengurusan urusan rakyat di 
dalam negeri yang tidak memerlukan kajian pemikiran mendalam-seperti 
terwujudnya pelayanan bagi rakyat hingga merasakan hidup yang tenang dalam 
masalah hukum, pendidikan, kesehatan, ekonomi, perdagangan, industri, 
pertanian, pembangunan kota, pemeliharaan keamanan, menjauhkan bahaya musuh, 
dan sebagainya-adalah bersifat mengikat. Semua pendapat mayoritas anggota 
Majelis Umat dalam hal tersebut wajib diterapkan oleh Khalifah sebagai 
penguasa. Berdasarkan kewajiban penguasa menerapkan hukum syariah demi 
mewujudkan kemaslahatan rakyat, jelaslah bahwa dasar pertanggungjawaban 
penguasa dalam Islam adalah hukum syariah, bukan semata-mata kehendak rakyat. 

  Dengan demikian, kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada penguasa dan 
diperuntukkan demi mewujudkan kemaslahatan umat berakar pada hukum syariah dan 
atau kehendak rakyat yang tidak bertentangan dengan hukum syariah. Berdasarkan 
hal ini, Rasulullah saw. mencontohkan bahwa yang dapat menyebab-kan tercabutnya 
mandat kekuasaan dari Khalifah bukanlah kehendak rakyat, melainkan pelanggaran 
Khalifah terhadap hukum syariah. Ketika seorang khalifah menyalahi salah satu 
hukum syariah maka ia akan diadili oleh Mahkamah Mazhalim, baik atas pengawasan 
Mahkamah Mazhalim sendiri maupun berdasarkan pengaduan dari Majelis Umat atau 
masyarakat.

  Mahkamah Mazhalim berwenang untuk mengikuti, meneliti, mengevaluasi, dan 
mengadili berbagai tindak kezaliman penguasa-menyangkut para pejabat, 
penyimpangan Khalifah terhadap hukum syariah, makna teks dalam 
perundang-undangan dan UUD, seluruh hukum yang diadopsi/ditetapkan Khalifah, 
kezaliman terhadap rakyat dalam peraturan yang dikeluarkan yang terkait dengan 
kemaslahatan rakyat, pembebanan pajak kepada rakyat, dll. Jika ternyata 
Khalifah sebagai penguasa melakukan pelanggaran terhadap hukum syariah dan 
meniscayakan pemberhentiannya maka Mahkamah Mazhalimlah yang dapat memutuskan 
apakah mandat kekuasaan layak dicabut dari Khalifah ataukah tidak. Hukum 
seperti ini akan menjamin kemaslahatan rakyat dan kontinuitas pemerintahan. 
Tentu, ini berbeda dengan sistem demokrasi yang sering disibukkan dengan 
pergantian penguasa tanpa mengubah substansi hukum yang menzalimi rakyat. 
  Tanggung Jawab Penguasa

  Penguasa bertanggung jawab untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat berdasarkan 
hukum syariah. Kemaslahatan ini wajib dirasakan oleh seluruh warga Muslim 
maupun non-Muslim, tua maupun muda, laki-laki maupun perempuan. Rasulullah saw. 
telah mencontohkan hal ini. Di antara tanggung jawab penguasa adalah menjamin 
kebutuhan pokok individual berupa pangan, sandang, dan papan. Tidak boleh ada 
seorang pun warga negara yang kelaparan atau terkena busung lapar, pakaiannya 
compang-camping, atau hidup di kolong jembatan. Penguasa harus 
mempertanggungjawabkan masalah ini. Abai terhadap persoalan tersebut merupakan 
penyimpangan dari hukum syariah, bahkan merupakan kezaliman terhadap mereka. 

  Negara bertanggung jawab untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya agar 
rakyat dapat berusaha dan bekerja. Adalah suatu kezaliman jika pembukaan 
lapangan kerja diserahkan penuh kepada pihak swasta. Nabi saw. sebagai kepala 
negara pernah memberikan kepada seorang warganya uang dua dirham lalu berkata 
kepadanya, "Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya, belikanlah kapak lalu 
gunakanlah untuk bekerja."

  Pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab, di daerah strategis antara Makkah 
dan Syam, dibangun suatu rumah yang diberi nama Dar ad-Daqiq (Rumah Tepung). Di 
dalamnya tersedia berbagai macam jenis tepung, kurma, dan barang-barang 
kebutuhan lainnya bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan.

  Penguasa juga bertanggung jawab atas terpenuhinya kebutuhan kolektif rakyat 
berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Rasulullah saw. pernah membangun 
tempat pengobatan untuk orang-orang sakit dan biayanya diambil dari Baitul Mal. 
Pernah ada serombongan orang berjumlah delapan orang dari Urairah datang 
menemui Nabi saw. di Madinah. Mereka menyatakan keimanan dan keislamannya 
karena Allah. Di sana mereka terserang penyakit. Beliau memerintahkan mereka 
untuk beristirahat di pos penggembalaan ternak kaum Muslim milik Baitul Mal. 
Mereka tinggal di sana hingga sembuh. Mereka pun diizinkan minum susu binatang 
ternak yang ada. Pendidikan pun dibiayai dari Baitul Mal. Keamanan juga dijamin 
Negara. Keberadaan hukum tentang pencurian, pembegal, pengacau keamanan, dan 
sebagainya yang terkait dengan masalah publik menunjukkan penguasa bertanggung 
jawab terhadap penerapannya. Tugas dalam mewujudkan kebutuhan kolektif rakyat 
pun akan dimintai pertanggungjawaban. Sikap abai penguasa terhadap
 perkara tersebut merupakan suatu kezaliman terhadap rakyat. 

Pertanggungjawaban Dua Dimensi

  Penguasa dipilih rakyat untuk menerapkan syariat Islam demi terwujudnya 
kemaslahatan rakyat di dunia dan akhirat. Karena itu, pertanggungjawaban 
seorang penguasa dalam Islam merupakan pertanggungjawaban dua dimensi, yakni 
dimensi dunia dan akhirat. Di akhirat, seluruh tindakannya selama memimpin akan 
dimintai pertanggung-jawabannya oleh Allah Pencipta alam. Rasulullah saw. 
bersabda:


  «اْلإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ» 
  Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya; ia akan 
dimintai pertanggungjawaban terhadap rakyatnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).
  Penguasa manapun yang sadar akan pertanggungjawaban ini niscaya tidak akan 
berani melanggar apalagi menentang hukum syariah. Ia tentu berpikir beribu-ribu 
kali untuk mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan atau menzalimi rakyat. 
Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah menangis karena khawatir akan masa 
pertanggungjawaban tentang urusan rakyatnya yang akan ditanyakan Allah Swt. 
kepadanya di akhirat.

  Adapun di dunia, pertanggung-jawaban itu dilakukan dengan dua pendekatan. 
Pertama: pelurusan. Pelurusan ini dilakukan dengan cara mengoreksi penguasa, 
baik dilakukan oleh rakyat secara umum, partai politik, maupun Majelis Umat. 
Sikap, tindakan, keputusan, dan ketetapan penguasa dikoreksi setiap waktu. 
Koreksi sebagai aktivitas amar makruf nahi mungkar terhadap penguasa diwajibkan 
oleh Allah Swt. (QS Ali Imran [3]: 104, 110). Aktivitas mengoreksi penguasa 
tersebut merupakan suatu tindakan kongkret permintaan pertanggungjawaban 
penguasa sekaligus pelurusannya. Hal ini akan menghasilkan pelurusan terhadap 
perilaku dan kebijakan penguasa sedemikian rupa hingga penguasa tidak 
mengabaikan tanggung jawabnya. 

  Bahkan jika penguasa tidak melaksanakan keputusan Majelis Umat dalam 
perkara-perkara yang sifatnya mengikat maka Majelis dapat meminta pertemuan 
dengan Khalifah sebagai kepala negara untuk meminta pertanggung-jawabannya 
dalam hal tersebut. Jika Khalifah menyadarinya maka peristiwa itu merupakan 
salah satu bentuk koreksi Majelis Umat terhadap penguasa.

  Kedua: pengadilan. Penguasa Islam adalah manusia, bukan malaikat. 
Penyimpangan terhadap hukum syariah (seperti korupsi, penerapan hukum bukan 
Islam, dll) atau tindak kezaliman (seperti penggusuran, penjualan aset umum 
dengan privatisasi, dll) sangat mungkin terjadi. Semua itu diperintahkan Allah 
Swt. untuk dikoreksi. Jika setelah dikoreksi tetap saja penguasa tidak berubah 
maka rakyat, partai politik, atau Majelis Umat dapat mengadukan hal tersebut 
kepada Mahkamah Mazhalim. Mahkamah inilah yang akan meneliti dan 
mengevaluasinya, memintai pertanggung-jawaban penguasa dan mengadilinya, 
bahkan-jika fakta mengharuskan-memutuskan pergantian khalifah. 

  Adapun penguasa di bawah Khalifah bertanggung jawab kepada Khalifah. Jika 
Mayoritas anggota Majelis Umat, misalnya, mengusulkan seorang penguasa daerah 
untuk diganti, maka Khalifah harus menggantinya.

  Walhasil, pertanggungjawaban penguasa dalam Islam terhadap rakyat dilakukan 
lewat koreksi oleh rakyat, partai politik, dan Majelis umat. Selain itu, 
pertanggungjawaban berupa pengadilan terhadap penyimpangan terhadap hukum 
syariah dan kezaliman yang dilakukan penguasa diselenggarakan di depan Mahkamah 
Mazhalim. Rakyat tidak dapat sembarangan 'memecat' penguasa. Semuanya harus 
berjalan di atas rel hukum dan kenyataan. Pertanggungjawaban seorang penguasa 
tidak terbatas di dunia, melainkan juga sampai akhirat. Wallâhu a'lam bi 
ash-shawâb. []



Saprudin
                
---------------------------------
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]



Tetap Semangat Mencintai Banten! 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wongbanten/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke