Ini artikel saya yang dimuat Harian Sore Sinar Harapan, tanggal 18 April 2006.
Artikel tersebut mencoba meluruskan permasalahan rebutan 22 pulau di kawasan
kepulauan seribu. Semangat Banten merebut ke 22 pulau harus disertai dengan
konsep yang jelas dalam pengelolaan pulau.
A. Solihin
Staf Peneliti Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan-IPB
Banten, DKI Jakarta, dan
Kepulauan Seribu
Oleh
Akhmad Solihin
Sejak Banten terpisah dari Jawa Barat, tuntutan kepada Provinsi DKI Jakarta
oleh Provinsi Banten mengenai kepemilikan 22 pulau di Kepulauan Seribu semakin
menguat seiring dengan rencana Sutiyoso mengusung konsep megapolitan yang akan
dimasukkan dalam revisi UU No 34/1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah
Khusus Ibu Kota Jakarta.
Momen megapolitan ini dijadikan Provinsi Banten sebagai bargaining position
dalam menegaskan status kepemilikan 22 pulau di Kepulauan Seribu. Tuntutan
tersebut sangat beralasan, karena secara geografis 22 pulau tersebut dekat
dengan Banten. Tuntutan itu didasari oleh landasan hukum yang jelas, yaitu UU
Pemerintahan Daerah.
Sengketa soal wilayah ini bukanlah satu-satunya pascapemekaran/pembentukan
daerah baru. Misalnya saja sengketa kepemilikan Pulau Berhala antara Provinsi
Jambi dengan Provinsi Kepulauan Riau. Umumnya, argumen sengketa kepemilikan
pulau adalah sama: sejarah, geografis, dan dasar hukum.
Konflik kepemilikan Kepulauan Seribu sudah sejak abad 16 ketika Fatahillah
ditarik ke Cirebon. Selama kepemimpinan Fatahillah di Jayakarta (Jakarta)
sepanjang 39 tahun, hubungan Banten-Jayakarta sangat harmonis dan saling bahu
melawan imperialis Portugis.
Dasar Hukum
Tuntutan Provinsi Banten didasarkan pada UU No 22/1999 tentang Pemerintahan
Daerah yang kemudian diganti oleh UU No 32/2004. Pada Pasal 18 ayat (4)
disebutkan kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya laut paling jauh 12
mil laut dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan
kepulauan untuk provinsi dan 1/3 dari wilayah kewenangan provinsi untuk
kabupaten/kota.
Penarikan garis batas, yaitu apabila wilayah laut antara dua provinsi kurang
dari 24 mil, wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis
tengah dari wilayah antardua provinsi. Pengaturan tersebut mengadopsi hukum
internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea - 1982), yaitu
konsep sama jarak dan garis tengah. Untuk sengketa Banten-DKI Jakarta, konsep
sama jarak dan garis tengah hanya di atas kertas alias tidak dilaksanakan.
Secara sepihak, dengan dukungan penuh Pemerintah Pusat, Provinsi DKI Jakarta
berhak atas kepemilikan seluruh pulau di Kepulauan Seribu tanpa memperhatikan
aspek sejarah, sosiologis dan geografis. Dukungan pusat tercermin dengan
disahkannya UU No 34/1999 dimana secara sepihak kepulauan itu dimasukkan
menjadi bagian DKI Jakarta.
Kemudian terbit PP No 55/2001 yang mengukuhkan Kepulauan Seribu sebagai
kabupaten administratif di bawah DKI Jakarta. Kalau DKI Jakarta mau menggunakan
UU No 22/1999 yang digantikan UU No 32/2004 sebagai landasan hukum, provinsi
ini seharusnya mengambil batas wilayah sebelah utara yang berbatasan langsung
dengan Tangerang diukur 12 mil laut dari Laut Jawa secara garis lurus, bukannya
12 mil laut dari Kepulauan Seribu. Inilah pangkal konflik.
Penyelesaian
Hal menarik yang patut disikapi adalah pernyataan Achmad Suaedy, Ketua Komisi A
DPRD DKI Jakarta. Ia mengatakan, kalau persoalannya sampai dengan upaya untuk
merebut, sebaiknya penyelesaian itu diserahkan kepada warga Kepulauan Seribu
untuk menentukan nasibnya sendiri. Warga diberi kesempatan memilih masuk Banten
atau Provinsi DKI.
Pernyataan tersebut mencerminkan, secara sejarah, geografis, dan hukum,
Provinsi DKI Jakarta bisa kalah dalam kasus sengketa kepemilikan pulau ini.
Sehingga, mereka menyerahkan masalah ini kepada masyarakat untuk memilih.
Jelas, kalau ini dilakukan masyarakat akan memilih ke DKI Jakarta, karena
anggaran (APBD) yang diberikan sangat besar.
Untuk tahun 2006 saja Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan sekitar Rp 350 miliar
untuk wilayah Kepulauan Seribu. Dengan tidak bermaksud menyampingkan peran
masyarakat, UU No 32/2004 telah memuat aturan mengenai penyelesaian sengketa
atau perselisihan antardaerah.
Pada Pasal 198 ayat (2) disebutkan, apabila terjadi perselisihan antarprovinsi,
antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan
kabupaten/kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri menyelesaikan
perselisihan tersebut.
Meski tak diatur secara rinci cara-cara penyelesaian sengketa, kesepakatan
kedua belah pihak adalah hal utama yang harus diperhatikan Depdagri. Tentu
saja, hal ini harus mengacu pada cara penarikan garis batas sesuai
undang-undang. Bukannya menyerahkan begitu saja kepada masyarakat secara
sepihak.
Disarankan bila tidak tercapai titik temu, perlu disusun kebijakan pengelolaan
bersama di wilayah yang dipersengketakan.
Penulis adalah mahasiswa pascasarjana hukum internasional Universitas
Padjadjaran
---------------------------------
Love cheap thrills? Enjoy PC-to-Phone calls to 30+ countries for just 2ยข/min
with Yahoo! Messenger with Voice.
[Non-text portions of this message have been removed]
Tetap Semangat Mencintai Banten!
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wongbanten/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/