Santai aja mas, milis ini terbuka kok, milis ini dipakai buat silaturahmi siapa aja, orang baduy kek, orang pontang, orang tangerang, orang islam, orang china, orang kristen, orang budha, orang cebol, orang jangkung...orang-orangan yg lain...
Mudah2an milisnya bisa mendewasakan membernya, bukan sebaliknya malah melahirkan permusuhan. Gak cuma disini, saya pernah ikut milis yang lain, ada permasalahan sosial yg menyangkut salah satu agama yang saya forward kesana, padahal saya mau konfirmasi dan minta pendapat dari semuanya...eh malah pada ngamuk...blas...gak dewasa, padahal mau didiskusikan...malah jadi ribut...yah wal hasil...milisnya saya delete...malah jadi makin curiga sama agama yg bersangkutan...jangan2 emang ada hal-hal yg betul2 terjadi...tapi sengaja ditutup-tutupi... Jangan langsung pundung wae...hehehe...santai aja...dibahas aja lah...kenapa ada ini...kenapa ada itu...kalau udah berlarut-larut gak ketemu-ketemu juga ...ya udah..stop aja..debatnya...ganti topik lain...beres...gak ada acara timpuk-timpukan segala khan ...hhehehe.. Kalau gak sreg dengan topik yg disodorkan someone...ya udah gak usah direply...kan beres :) (hehehe...beres gak ya...???) piss....piss...piss...*** *** Tilu kali...ceunah mah biar hoki...hehehe..teu nyambung pisan... Tuesday, April 18, 2006, 5:39:17 PM, you wrote: > Iseng, ah, mau nanya. Kang Udin, setahu saya, tugas > utama Nabi Muhammad diutus ke dunia ini adalah untuk > memperbaiki akhlak, bukan untuk mengajarkan fikih. > Bener tah? Lagian, Allah sendiri bilang, apabila > seorang muslim menemui masalah, disarankan agar ia > mempersenjatai dirinya dengan sabar (dimensi akhlak) > dan salat (dimensi syariah). Jadi, yang diutamakan > akhlak dulu (sabar dulu), baru syariah (salat). Bener > tah? Bukankah dalam kasus pembunuhan, misalnya, si > terdakwa bisa dibebaskan, tak perlu menjalani hukuman > kisas, bila si keluarga korban bersedia memaafkan? > Bukankah itu juga dapat menjadi contoh mengenai > tindakan hukum (syariah) yang dibatalkan atas > pertimbangan akhlak (etika)? Bener tah? Satu > pertanyaan lagi: maukah Kang Udin mencarikan beberapa > contoh lagi mengenai perilaku Nabi Muhammad yang lebih > mementingkan dimensi akhlak (etika) ketimbang > mendahulukan aspek syariah? Terima kasih sebelumnya, > Kang. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik dan > lebih banyak. Amin. > Salam, > Pedje > n.b.: Btw, kalau ngomongin topik Islam terus, saya > pribadi merasa saya sedang menjalani akhlak buruk nih, > karena saya ikut terlibat dalam pemakaian ruang publik > untuk kepentingan satu kelompok saja. Bukankah yang > ikut milis ini beragam latar belakangnya, termasuk > dalam urusan keyakinan kepada Tuhan dan agamanya? Ah, > maafkan, saya. > --- SP Saprudin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> Bismillahirrahmanirrahim. >> Assalamualaikum wr. wb. >> Saya hargai apabila ada orang yang berbeda >> persepsi tentang Islam. Namun sekali lagi saya mohon >> maaf, apabila di saya sering menyampaikan >> tulisan-tulisan yang bernuansa Islam. Maaf sekali >> lagi, bukan saya mau menceramahi atau mengkuliahi >> member milis wongbanten. Saya percaya member milis >> wongbanten adalah orang-orang yang punya talenta >> intelektual tinggi, cerdas, punya nalar yang bagus. >> Namun dalam rangka memperluas wawasan tentang >> khasanah Islam, khususnya untuk diri saya pribadi, >> dan umumnya bagi orang-orang yang konsern terhadap >> pemahaman Islam. Sekali lagi maaf saya numpang lewat >> walau bisa dikatakan sebagai Iklan murahan, dan maaf >> jangan samakan saya dengan Snouck. Orientasi Snouck >> jelas dalam mengkaji dan menggali Ilmu Islam >> bertujuan untuk memecah belah ukhuwah Islamiyah bagi >> Ummat Islam. >> Meluangkan waktu sejenak untuk dzikrullah, >> mengkaji ilmu agama Allah. >> Berikut saya uraikan Iklan murahan mengenia "Al >> Qur'an Sumber Hukum Islam". >> Syariah merupakan suatu hukum yang telah >> ditetapkan Allah Swt. dengan perantaraan Rasul-Nya >> yang terakhir Muhammad Saw. Hukum yg ditetapkan >> Allah ada yg menyangkut hubungan antara Allah dengan >> makhluqnya, dan ada pula yang menyangkut hubungan >> antar sesama manusia. Al Qur'an merupakan sumber >> hukum utama dalam Islam. Hukum-hukum yg telah >> ditetapkan dalam Al Qur'an secara garis besar >> meliputi : >> 1). Hukum yg berhubungan dengan masalah Aqidah >> (Iman) atau disebut juga "Ahkam I'tiqadiyah" >> 2). Hukum yg berhubungan dnegan masalah akhlaq, >> moral atau etika atau disebut juga "Ahkam >> Khulukiyyah". >> 3). Hukum-hukum yang berkaitan dengan tingkah laku >> atau perbuatan mukallaf atau disebut "Ahkam >> Amaliyah". >> >> Bicara tentang hukum Islam, antara syariah dan >> fiqh selalu bergandengan. keduanya ibarat arus yg >> mengalir dari saluran yang sama dan keduanya tidak >> dapat dipisahkan. beberapa konsep yang lebih aktual >> memberikan argumen bahwa Syariah tidak sama dengan >> Fiqh, sebab syariah mempunyai ruang lingkup yang >> sangat luas, meliputi segala aspek kehidupan >> manusia. Sedangkan Fiqh kemampuan wawasan dan >> penalaran sangat diperlukan. Kesimpulan-kesimpulan >> hukum yang diistimbatkan dari wahyu itu dilakukan >> dengan cara yang meyakinkan, arah dan tujuannya >> ditetapkan oleh Allah dan Nabi-Nya. Sedang materi >> yang tercantum dalam Fiqh disusun dan diangkat >> olehusaha manusia. >> >> Secara singkat akan saya tulis perbedaan antara >> syariah dan fiqh : >> 1). Perbedaan makna antara Syariah dan Fiqh >> Istilah fiqh dipakai dalam arti pemahaman terhadap >> hukum-hukum Syara (Agama) ayng terkandung dalam Al >> Qur'an dan Al Hadits. Menurut Prof. Dr. HM Rasyidi >> menyatakan bahwa Fiqh adalah pemikiran-pemikiran >> intelektual Islam tentang Hukum Islam atau Syariah, >> sehingga Ilmu Fiqh itu mencerminkan cara berpikir >> Ummat Islam pada suatu waktu. >> Menurut Prof. Dr. Husin ajaran/hukum Islam yang >> bersifat qath'i ialah yg ditegaskan secara lansung >> oleh Nash Al Qur'an dan Sunnah, ia harus diterima >> apa adanya, tidak boleh ditambah dan tidak boleh >> dikurangi serta berlaku dalam segala kondisi dan >> situasi, ijtihadpun tidak berlaku padanya, juga >> tidakbisa difilsafatkan, dan inilah yg terkenal >> dengan sebutan Syariah. Sedangkan ajaran atau Hukum >> Islam yang bersifat zhani ialah yg tidak ditegaskan >> secara gamblang atau langsung oleh Nash Al Qur'an >> dan Al Hadits, ia baru diketahui setelah digali oleh >> imam mazhab dan inilah yang terkenal dengan sebutan >> fiqh. >> >> dengan demikian, Syariah berarti kumpulan >> nash-nash suci baik yg berasal dari Allah maupun >> dari Rasul-Nya; dan Fiqh adalah penafsiran ulama >> terhadap nash-nash yang terkandung dalam Al Qur'an >> dan Al Hadits. Berarti sumber Fiqh adalah akal >> manusia yang bertolak dari nash Al Qur'an dan Al >> Hadits Nabi. Fiqh bukanlah wahyu yg langsung dari >> Allah dan Rasul-Nya, tetapi hasil produk pikiran >> ulama dalam memahami dan menggali hukum-hukum >> syara'. dilihat dari segi ini, maka kurang tepat >> bila dikatakan fiqh itu hanyalah pikiran ulama >> belaka, sebab fiqh tidak bebas, tetapi terikat >> dengan nash-nash Al Qur'an dan Hadits Rasul. >> >> bila sumber fiqh itu adalah ijtihad, maka >> kebenaran ijtihad itu tidaklah muthlaq. ia masih >> bersifat zhani (tidak pasti) relatif bahkan >> spekulatif. oleh karena itu sering terlihat pada >> hukum fiqh perbedaan pendapat yang tajam antara para >> ulama tentang berbagai masalah hukum. >> Berbeda dengan kebenarah syariah adalah mutlak, >> absolut tidak dapat diingkari bahwa Al Qur'an >> berdasar dari Allah dan Al Hadits berasal dari Nabi >> Muhammad Saw. >> Perbedaan lain antara Syariah dan Fiqh adalah >> bahwa syariah itu sifatnya universal, global dan >> umum. diturunkannya syariah bukanlah untuk >> sekelompok ummat dan masa tertentu, melainkan adalah >> untuk semesta alam dan sepanjang masa. sedangkan >> fiqh itu bersifat lokal dan temporer. >> >> 2). hukum Islam dan perubahan kontemporer. >> Nabi Muhammad Saw adalah Nabi dan Rasul yang >> terakhir, artinya dengan wafatnya Beliau maka >> berakhir pulalah wahyu dan juga hadits beliau. >> dengan demikian ajaran Islam yg dibawa oleh beliau >> merupakan agama yang terakhir. bukan saja menghapus >> berlakunya semua ajaran2 yang terdahulu, tetapi juga >> berlaku bagi manusia sesuah beliau, dimana dan kapan >> saja sampai hari kiamat. pada perbedaan, perubahan >> dan perkembangan zaman serta munculnya masalah2 baru >> yg dahulu tidak ada dan belum pernah terjadi. hal >> semacam ini tidaklah akan berakhir dan bahkan akan >> terus ada dan berkembang. >> melihat perubahan dan perkembangan yg terjadi di >> masyarakat, apakah Hukum Islam dapat mengatasinya ? >> Jawabannya tentu bisa ! harus kita sadari dan kita >> yakini sepenuhnya bahwa pada Agama Islam itu sendiri >> telah memiliki potensi atau kemampuan untuk dapat >> mengatasi dan menyelesaikan dengan cara bijaksana >> dlm menghadapi persoalan yg muncul sehubungan dengan >> perbedaan, perubahan dan perkembangan masyarakat yg >> ada. >> Setelah Nabi Muhammad Saw. maka timbullah istilah >> fiqh. yaitu fiqh Islam merupakan hasil pemahaman >> para ulama terhadap wahyu Allah, baik dalam Al >> Qur'an yang merupakan wahyu Allah, dalam arti ladadz >> dan maknanya, maupun dalam bentuk Al Hadits yg >> merupakan wahyu Allah dlm arti maknawi. >> Dengan demikian Hukum Islam merupakan hasil >> pertemuan dari dua unsur, yaitu unsur manusia dan >> wahyu. untuk memahami wahyu tidak mungkin dapat >> dlakukan tanpa memahami dan mengkatikan segala >> kondisi dan situasi sosial budaya tempat dan >> masyarakat dimana dan kapan wahyu diturunkan. dalam >> menghadapi masalah-masalah yg tidak diatur atau >> tidak disebutkan secara eksplisit oleh nash, para >> ulama menciptakan beberapa metode, yang dikenal >> dengan ijtihad dapat diartikan sebagai pengerahan >> segala daya upaya kemampuan seorang ahli hukum >> Islam, dalam merumuskan suatu ketentuan hukum bagi >> perbuatan manusia. >> Ijtihad itu sendiri mempunyai ruang lingkup dan >> persyaratan persyaratan sendiri, sebagaimana halnya >> setiap ilmu pengetahuan, mengenai otoritas bagi >> setiap yg mengkajinya seperti yg dirinci dalam >> kitab-kitab Ushul Fiqh. Ketentuan2 semacam ini >> sangat penting artinya dalam rangka mengamankan dari >> mereka yg tidak berhak untuk itu. melihat kenyataan >> seperti ini, yg mengatakan pintu ijtihad sudah >> tertutup ada benarnya. >> Namun mengingat pernyataan bahwa kemampuan >> masing-masing berbeda, maka mereka yg mampu >> melakukan ijtihad atau yg sering disebut Mujtahid >> itu berbeda-beda pula peringatannya. melihat keaneka >> ragaman kehidupan ummat Islam yang ada kaitannya >> dengan kemajuan pesat dalam bidang ilmu dan >> teknologi canggih pada masa kini, nampaknya >> dipandang perlu melakukan ijtihad secara kolektif. >> kalau ijtihad dilakukan dengan cara individu atau >> perorangan sangat memungkinkan perbedaan pendapat. >> dari uraian tsb diatas dapat saya simpulkan : >> Islam itu mampu berkembang, dan memiliki cukup >> kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan >> perubahan-perubahan sosial di tempat Islam itu >> berada. >> Hukum Islam memiliki dinamika yg sangat tinggi dan >> bersifat luwes yg bisa menjamin kemampuannya untuk >> menampung segala macam bentuk persoalan yg timbul >> akibat berkembangnya masyarakat. >> Kemudian melihat kondisi masyarakat yg semakin >> berkembang, maka pintu ijtihad tetap terbuka, sebab >> dengan adanya ijtihad dapat mendukung materi-materi >> Hukum Islam untuk menanggulangi kasus-kasus atau >> perkara baru yg belum pernah terjadi sebelumnya. >> >> Wassalamualaikum wr. wb. >> >> Sumber bacaan : >> 1. Buku Filsafat Hukum Islam Bagi Ahli Hukum Islam >> karya Prof. Drs. H. Ahmad Khotib. >> 2. Buku Islam Ditinjau Berbagai Aspek karya Prof. >> Dr. HM. Rasyidi >> 3. Al-Baidhawi, Minhajul Wushul, Ibnu Majid, >> Mukthasar al Muntaha >> 4. Bidayatul Mujtahid : Ibnu Rusy >> 5. Al Fiqh Alal Madzahibi : Al Jaziri. >> >> (SP Saprudin) >> >> >> ------------------------------------------------------------------------- http://www.pulgen.com Investasi masa depan, gak usah pusing cari downline, cukup daftar sekali, selebihnya biarkan system yang akan update tree anda. Gak harus jual pulsa, cukup dipakai sendiri. Gak ada system yang semudah systemnya PULSA GENERATOR, cepetan daftar di http://www.pulgen.com ------------------------------------------------------------------------- Tetap Semangat Mencintai Banten! Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wongbanten/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
