Hati-hati juga kapitalis sekarang sudah memperalat agama untuk kepentingan
kekuasan mereka.Jangan terpengaruh, terpancing dan tetap selau waspada.Mari
kita senantiasa selalu membela kaum yang dihisap dan tertinda, jangan
terpedaya dengan uang dolar Amerika.
antonhartomo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
seperti india
salam
--- In vincentliong:
---
Semakin jelas seluruh kaum moderat lintas agama dan etnik harus
cepat menjadi sangat aktif untuk menjadikan Republik Indonesia
sebagai NEGARA SEKULER, kalau tidak mau roboh seperti Majapahit
sejak 1478
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, October 24, 2006 5:29 PM
Subject: [nasional] Re: Indonesia Tegaskan Dukung Pluralisme
Agama. TIDAK BETUL !
Pernyataan bahwa Pemerintah Indonesia mendukung pluralisme agama,
adalah pernyataan yang tidak benar, dan menyesatkan. Pada 4 Februari
2006, dalam sambutannya sehubungan dengan perayaan Tahun Baru Imlek,
Presiden Yudhoyono mengatakan a.l.:
" ... Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965, yang telah
diundangkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969. Dalam
penjelasannya disebutkan bahwa agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
Budha dan Konghuchu adalah agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di
Indonesia..." (Teks lengkap lihat tulisan saya di bawah ini, yang
telah saya postingkan beberapa bulan yang lalu).
Dengan demikian, dalam teks UU No. 1 tahun 1965 tersebut hanya 6
agama yang "resmi" diakui oleh negara RI. Namun dalam hal ini ada
satu hal lagi yang menyesatkan, karena disebutkan: "Kristen,
Katolik" secara terpisah, yang berarti Kristen dan Katolik adalah
DUA AGAMA YANG BERBEDA. Sebagai informasi bagi yang bukan beragama
kristen, Katolik adalah satu aliran dalam agama kristen, dan bukan
merupakan agama tersendiri. Kristen Katolik, Kristen Protestan,
Kristen Advent dll., memegang kitab suci yang sama: Bibel.
UU No. 1 tahun 1965 yang hanya mengakui 6 (sebenarnya 5) agama,
dan tidak mengakui agama-agama asli Nusantara seperti Parmalim
(agama asli Batak), Sunda Wiwitan (agama asli Sunda) dll., jelas
melanggar UUD RI, yaitu a.l.:
BAB X A. HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28E.
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
BAB XI, AGAMA
Pasal 29.
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
Pengadilan terhadap Lia Aminuddin, serangan fisik terhadap aliran
Ahmadiyah dll., jelas bukan hanya melanggar HAM, melainkan juga
melanggar UUD RI.
agama-agama asli Nusantara telah didegradasi menjadi animisme,
penyembah berhala dsb. Kalau benar-benar meneliti ajaran-ajaran
tersebut, KONSEP KETUHANAN pada berbagai ajaran tersebtu tidak
berbeda dengan agama-agama "resmi."
Selain itu, banyak pihak yang menyatakan, bahwa Khonghucu bukanlah
agama, melainkan suatu falsafah. Ajaran Khonghucu juga tidak
menyebutkan adanya para Nabi seperti di agama Islam dan Kristen.
Silakan menilai sendiri, apakah pernyataan bahwa RI mendukung
pluralisme dan kebebasan beragama memang benar adanya, karena pada
kenyataannya, pluralisme yang dimaksud hanya berlaku bagi 6
(sebenarnya 5) agama.
Salam Nusantara
Tulisan ini dan kumpulan tuluisan saya dapat dibaca di weblog:
http://batarahutagalung.blogspot.com
----------------------------------------------------------
Agama Konghuchu diakui kembali sebagai "agama resmi" di Indonesia.
Bagaimana dengan agama-agama asli Nusantara?
Pada perayaan Tahun baru Imlek Nasional ke 2557, 4 Februari 2006,
Presiden Yudhoyono memberikan sambutan dan mengatakan antara lain
(transkripsi sambutan Presiden RI, lihat di:
http://www.presidensby.info/index.php/pidato/2006/02/04/191.html):
"
Hadirin yang saya muliakan,
Kesempatan yang baik pada sore hari ini, saya ingin menegaskan
kembali penyataan saya dalam perayaan Imlek dari tahun yang lalu,
mengenai status agama Konghuchu. Seperti yang saya katakan tahun
yang lalu, pemerintah mengacu kepada Penetapan Presiden Nomor 1
tahun 1965, yang telah diundangkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun
1969. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa agama Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu adalah agama-agama yang dipeluk
oleh penduduk di Indonesia.
Di negeri kita, kita tidak menganut istilah, saya ulangi lagi, kita
tidak menganut istilah agama yang diakui atau yang tidak diakui oleh
negara. Prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Dasar kita adalah,
negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah mencampuri ajaran
sesuatu agama karena masalah itu berada di luar jangkauan tugas dan
kewenangan negara. Tugas negara adalah memberikan perlindungan,
pelayanan dan membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana
peribadatan serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan agar
menjadi pemeluk agama yang baik ...
Menteri Agama pada tanggal 24 januari 2006 yang lalu telah
menegaskan, bahwa berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965,
yang kemudian dinyatakan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969, maka
Departemen Agama melayani umat Konghuchu sebagai umat penganut agama
Konghuchu. Selanjutnya ditegaskan bahwa berkaitan dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan
bahwa perkawinan adalah sah, jika dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan menganggap itu maka Departemen Agama
memperlakukan para penganut agama Konghuchu yang dipimpin oleh
Pendeta Konghuchu adalah sah menurut Undang-Undang Perkawinan.
Pencatatan perkawinan bagi para penganut agama Konghuchu dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dilakukan oleh Kantor
Catatan Sipil. Karena itu, saya minta kepada kantor-kantor Catatan
Sipil di seluruh tanah air untuk tidak ragu-ragu mencatatkan
perkawinan bagi pemeluk agama Konghuchu, sama halnya dengan
pencatatan pemeluk agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu. Bagi
pemeluk agama Islam sebagaimana kita ketahui bersama pencatatan itu
dilakukan oleh Kantor Urusan Agama tingkat kecamatan.
Sejalan dengan ketentuan pasal 12a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, ke depan Departemen Agama juga
akan memfasilitasi penyediaan guru-guru agama Konghuchu untuk
mengajarkan materi pelajaran agama itu kepada murid-murid sekolah
yang menganutnya. Dengan kebijakan baru ini, saya berharap tidak ada
lagi perasaan di kalangan masyarakat Tionghoa yang menganut agama
Konghuchu, bahwa mereka meperoleh perlakuan yang diskriminatif..."
Demikian tutur Presiden Yudhoyono.
Berbagai media memberitakan mengenai penegasan diakuinya kembali
agama Konghucu sebagai agama resmi di Indonesia, dan berbagai
instansi pemerintahan juga telah melaksanakan kebijakan baru ini.
Kita semua ikut berbahagia, karena kini penganut agama Konghuchu
telah dipulihkan kembali hak-haknya sebagaimana tertuang dalam
Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 yang diundang-undangkan melalui
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969, yang menetapkan agama Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu merupakan agama resmi
penduduk di Indonesia. Selain kembali diakui sebagai agama resmi
yang setara dengan 5 agama lain (Islam, Kristen Katolik, Kristen
Protestan, Hindu dan Buddha), juga memperoleh kembali hak agama
Konghuchu untuk dicantumkan di dalam KTP dan hak menikah secara
agama Konghuchu di Kantor Catatan Sipil. Presiden juga menjanjikan,
bahwa anak-anak yang beragama Konghuchu akan mendapat pendidikan
agama di sekolah-sekolah sesuai dengan agamanya.
Sebagaimana kita ketahui, agama Konghuchu dikenal sebagai agama
dari etnis Tionghoa, dan seperti agama-agama "resmi" lainnya,
merupakan agama "pendatang" di bumi Nusantara, karena sebelum agama-
agama ini datang, di Nusantara telah berkembang agama-agama asli
Nusantara.
Di masa Orde Baru, seluruh aktivitas peribadatan Konghuchu
dilarang dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 14/ 1967 tentang
Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina. Presiden Abdurrahman
Wahid kemudian mencabut Inpres Suharto itu dengan Keputusan Presiden
(Keppres) No. 6/ 2000, dan kini etnis Tionghoa bahkan dapat
merayakan kembali Imlek secara bebas dan terbuka.
Hal ini sangat menggembirakan kita, karena kini para penyelenggara
negara di Republik Indonesia perlahan-lahan sudah menunjukkan
minatnya untuk mulai melaksanakan Pancasila dan UUD, sehubungan
dengan masalah kebebasan beragama.
Kini ratusan ribu penganut agama Tao juga sedang menupayakan
pengakuannya.
Namun di samping kegembiraan ini, ada ganjalan besar dan
kegundahan sehubungan dengan masih adanya diskriminasi yang dialami
oleh banyak agama asli dan aliran kepercayaan di bumi Nusantara.
Apakah benar di negeri ini ada kebebasan beragama seperti yang
diucapkan oleh Presiden? Kenyataan di masyarakat tidaklah demikian.
Dua jam sebelum sambutan Presiden dalam perayaan Imlek tersebut,
pemukiman penganut Ahmadiyah di Lombok Barat dirusak dan dibakar
massa. Enam rumah hangus, 17 bangunan lainnya rusak berat. Tak ada
tindakan dari aparat negara untuk melindungi warganegaranya, yang
berbeda keyakinannya dengan masyarakat di lingkungannya.
Besoknya, pada 5 Februari 2006, massa mendemo tempat ibadah agama
Sikh, Gudwara, di Kecamatan Karang Tengah, Tangerang. Depag
Tangerang bahkan memutuskan, bahwa komunitas Gudwara harus keluar
dari Tangerang paling lambat 8 Agustus 2006.
Mungkin banyak di kalangan masyarakat Indonesia sudah tidak lagi
mengetahui atau tidak mau tahu- bahwa sebelum agama-agama "resmi",
Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Buddha,
kemudian kini Konghuchu, masuk ke Nusantara, di setiap daerah telah
ada agama-agama atau kepercayaan asli, seperti agama Sunda Wiwitan
yang kini tersisa pada etnis Baduy di Kanekes (Banten); agama Sunda
Wiwitan aliran Madrais, juga dikenal sebagai agama Cigugur (dan ada
beberapa penamaan lain) di Kuningan, Jawa Barat; agama Buhun di Jawa
Barat; Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timur; agama Parmalim, agama
asli Batak; agama Kaharingan di Kalimantan; kepercayaan Tonaas
Walian di Minahasa, Sulawesi Utara; Tolottang di Sulawesi Selatan;
Wetu Telu di Lombok; Naurus di Pulau Seram di Propinsi Maluku, dll.
Bagi agama-agama "resmi", agama-agama asli Nusantara tersebut
didegradasi sebagai ajaran animisme, penyembah berhala /batu atau
hanya sebagai aliran kepercayaan. Penilaian seperti ini terjadi
karena sempitnya definisi mengenai apa itu agama, dan karena
definisi ini dibuat oleh orang-orang dari agama-agama "resmi"
tersebut.
Hingga kini, tak satu pun agama-agama dan kepercayaan asli
Nusantara yang diakui di Republik Indonesia sebagai agama dengan hak-
hak untuk dicantumkan di KTP, Akta Kelahiran, pencatatan perkawinan
di Kantor Catatan Sipil dsb., walaupun tokoh-tokoh agama-agama
tersebut telah memperjuangkannya, seperti yang telah dilakukan oleh
pemuka agama Parmalim, agama asli etnis Batak.
Ketua Parmalim Toba-Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, Raja
Marnakkok Naipospos pada 21 Maret 2005 mengatakan, pengikut Parmalim
di Tobasa mencapai 1.500 keluarga atau sekitar 6.000 jiwa. "Untuk
mendapatkan akta, biasanya harus menyogok petugas atau mencantumkan
salah satu dari lima agama yang diakui," katanya kepada harian
Kompas. Dalam kaitan itu para tokoh Parmalim, telah menemui DPRD
Toba-Samosir agar pengikut mereka bisa memperoleh akta catatan
sipil.
Hal yang sama dialami oleh penganut agama-agama asli Nusantara
lain, seperti agama Sunda Wiwitan, yang juga tidak berhasil
memperoleh pengakuan pernikahan menurut agamanya di kantor catatan
sipil, sebagaimana sedang diperjuangkan oleh tokoh agama Sunda
Wiwitan, Pangeran Djatikusumah.
Di KTP, apabila seseorang tidak mau digolongkan ke agama-
agama "resmi", maka di kolom agama ditulis: (-), dan pernikahan tak
dapat dilakukan di kantor catatan sipil. Jadi apabila seseorang
ingin menikah dengan "resmi", maka dia harus berdusta dan
mendaftarkan diri sebagai penganut salah satu agama "resmi."
Dengan kata lain, kalau seorang warga mau mendapat status "resmi",
maka dia harus munafik, yaitu pura-pura menganut satu agama "resmi",
kalau tidak mau mempunyai agama (-).
Perlakuan yang sangat diskriminatif ini juga merupakan peninggalan
kolonial Belanda.
Pemerintah kolonial Belanda hanya mengakui tiga agama dunia, yaitu
Kristen, Islam dan Hindu. Kebijakan ini sangat menguntungkan Islam
karena semua pernikahan orang-orang yang bukan Hindu, atau bukan
Kristen dicatatkan sebagai Islam. Demikianlah ketentuan dalam
peraturan no 198 tahun 1895. Akibatnya mayoritas rakyat penganut
agama asli secara administrasi berada di bawah, demikian tulisan
Petrus Josephus Zoetmulder, seorang pakar sastra Jawa dan budayawan
pada tahun 1935, sebagaimana dikutip oleh Subagya. Namun
walaupun "diuntungkan" dengan cara pencatatan seperti ini, di mana
jutaan orang yang bukan Islam dikategorikan sebagai Islam, menurut
hasil sensus tahun 1930, dari penduduk Indonesia yang berjumlah 60,7
juta, yang tercatat beragama Islam hanya 29,5 juta atau 48,7%,
sedangkan penganut agama asli masih berjumlah 28,6 juta atau 47,2%.
(lihat Rachmat Subagya, "Agama-Agama Asli Indonesia", Penerbit Sinar
Harapan dan Cipta Loka Caraka, Jakarta, 1981, hlm. 240-241).
Di "zaman kemerdekaan" Indonesia, di mana bangsa Indonesia bebas
dari belenggu penjajahan Belanda, kemerdekaan agama-agama asli
Nusantara semakin diberangus.
Hal ini tidak berubah di era "reformasi" setelah rezim Orde Baru
tumbang. Diskriminasi seperti ini jelas melanggar UUD '45, dan dapat
dikategorikan sebagai kejahatan yang disponsori negara (state-
sponsored evil).
Ketika agama-agama dunia Hindu dan Buddha- masuk ke Nusantara,
banyak raja-raja di kerajaan-kerajaan di Nusantara menganut
salahsatu dari agama-agama tersebut, namun kedua agama baru dapat
hidup berdampingan dengan agama-agama asli Nusantara, dan telah
terjadi sinkretisme, yaitu pembauran nilai-nilai spiritual dari satu
agama yang diterima oleh agama lain, bahkan pada waktu penobatan
seorang raja, kerap dilakukan ritual kedua agama dan juga dengan
unsur-unsur ritual setempat.
Di zaman Majapahit, Mpu Tantular menulis Kakawin Purusaddhasanta,
yang menceriterakan kisah Raja Sutasoma, sehingga sering juga
disebut Kakawin Sutasoma. Bait kelima metrum ke 139 berbunyi :
"
.. Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa
bhineki rakwa ring apan keparwwasnosen mangkaang
Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal
Bhineka tunggal ika tan hana dharma mangrwa
.."
Artinya kurang lebih: "
Disebutkan, bahwa Buddha dan Wiswa (Shiva)
adalah dua unsur yang tak dapat dipisahkan, Jina (ajaran Buddha) dan
kebenaran Shiva adalah satu, dapat dipisah (beraneka ragam) namun
satu, tidak ada Dharma (kebenaran) yang mendua
"
Mpu Tantular menggambarkan keharmonisan kehidupan beragama di
zaman Majapahit.
Harmoni ini berubah di masa penjajahan Belanda, dan terlebih lagi
di "zaman kemerdekaan" Indonesia.
Seandainya di zaman Majapahit, ketika agama Islam baru mulai
dikembangkan di Jawa, para penguasa Majapahit mengeluarkan berbagai
peraturan seperti di zaman Republik Indonesia, yaitu mengenai
batasan dan pembatasan untuk berdakwah, menyebarluaskan ajaran agama
dan pendirian rumah ibadah, pasti agama Islam tidak dapat masuk,
apalagi berkembang di wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit yang
sangat luas waktu atau di wilayah kerajaan-kerajaan Hindu/Buddha
lainnya.
Berbeda dengan agama-agama yang masuk belakangan ke Nusantara,
agama-agama asli Nusantara yang tumbuh dan berkembang di kelompok-
kelompok etnis di Nusantara, tidak memiliki misi penyebaran
agama/ajaran.
Perkembangan agama-agama baru-pun tidak semuanya berjalan dengan
damai, seperti yang terjadi di Tanah Batak. Batak Selatan diislamkan
dengan kekuatan senjata dan paksaan (lihat buku tulisan Mangaradja
O. Parlindungan, "Pongkinagolngolan Sinambela gelar Tuanku Rao",
Terror Agama Islam Mazhab Hambali di Tanah Batak 1816 1833,
Penerbit Tandjung Pengharapan, Jakarta, 1964). Kemudian ketika Raja
Batak Sisingamangaraja XII tewas dalam pertempuran melawan Belanda
pada 17 Juni 1907, seluruh keluarganya dipaksa memeluk agama kristen
oleh penjajah Belanda. Hal ini yang menerangkan, mengapa keturunan
Singamangaraja yang berada di Batak Selatan beragama Islam, dan yang
di utara beragama kristen.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, keberadaan agama-agama asli
Nusantara tersebut semakin terdesak dengan adanya berbagai
peraturan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Bahkan untuk menjalankan ibadah dan ritual keagamaanpun terancam
oleh sikap masyarakat lingkungannya yang sangat tidak toleran.
Kekerasan dan intoleransi terhadap penganut agama asli Nusantara
di "zaman kemerdekaan" sudah terjadi mulai tahun 50-an. Pada tahun
1954, di Kampung Paku Tandang, Ciparay, Bandung, tempat ibadah
Pasewakan milik penganut agama Buhun dibakar oleh masyarakat. 22
orang penganut agama Buhun tewas dibunuh atau terbakar bersama rumah
ibadahnya.
Pada tahun 1972 Jaksa Agung melaporkan bahwa pada 15 November 1971
sebanyak 167 aliran kebatinan telah dilarang. Pada April 1972 masih
terdaftar pada Sekretariat Kerjasama Kepercayaan sebanyak 664 aliran
kebatinan pada tingkat pusat maupun cabang yang wilayah sebarannya
meliputi Jawa, Sumatra dan Indonesia Timur (Subagya 1981:251).
Ucapan Presiden Yudhoyono pada 4 Februari 2006:
"
Di negeri kita, kita tidak menganut istilah, saya ulangi lagi,
kita tidak menganut istilah agama yang diakui atau yang tidak diakui
oleh negara. Prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Dasar kita
adalah, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah mencampuri ajaran
sesuatu agama karena masalah itu berada di luar jangkauan tugas dan
kewenangan negara. Tugas negara adalah memberikan perlindungan,
pelayanan dan membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana
peribadatan serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan agar
menjadi pemeluk agama yang baik ...",
nampaknya hanya sekadar ucapan kosong, atau mungkin tidak melihat
kenyataan di dalam kehidupan masyarakat. Apakah Presiden tidak
mendapat masukan dari para pembantu dan penasihatnya, bahwa ada hal
yang paradoks dalam sambutannya? Yaitu justru Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1969 yang disebut oleh Presiden, yang menetapkan agama Islam,
Kristen Ptotestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu
merupakan agama resmi penduduk di Indonesia, membantah ucapan
Presiden, bahwa
"
Di negeri kita, kita tidak menganut istilah, saya ulangi lagi,
kita tidak menganut istilah agama yang diakui atau yang tidak diakui
oleh negara ..."
Apakah "ghost writer" Presiden kurang cermat dalam menulis? Atau
ada unsur kesengajaan?
Kini agama-agama asli Nusantara tidak mempunyai hak hidup di tanah
leluhurnya sendiri, dan dikategorikan sebagai ajaran animisme,
kebatinan, kepercayaan dsb., tidak sebagai agama.
Seharusnya negara hanya menjamin hak-hak warganegaranya sesuai
dengan UUD, dan tidak mencampuri hal-hal lain yang sangat
individual. Untuk menghindari segala bentuk diskriminasi, agama
seharusnya tidak perlu dicantumkan di berbagai keterangan pribadi
seperti KTP, Kartu Keluarga, surat lamaran pekerjaan dsb.
Idealnya, Departemen Agama dibubarkan.
Apabila negara tidak dapat atau tidak mau- menjamin hak-hak
warganegaranya, maka mereka dapat menggunakan Pasal 28E (2) UUD,
yang berbunyi: "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya,
memilih kewarganegaraan
", dan kemudian
menggunakan Pasal 28 G (2), yang berbunyi: "
Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara
lain ..."
Saya ingin menutup tulisan ini dengan lyrik lagu alm. John Lennon,
Imagine, yang sangat terkesan bagi saya.
Imagine
Imagine there's no heaven,
It's easy if you try,
No hell below us,
Above us only sky,
Imagine all the people
living for today...
Imagine there's no countries,
It isnt hard to do,
Nothing to kill or die for,
No religion too,
Imagine all the people
living life in peace...
Imagine no possesions,
I wonder if you can,
No need for greed or hunger,
A brotherhood of man,
Imagine all the people
Sharing all the world...
You may say Im a dreamer,
but Im not the only one,
I hope some day you'll join us,
And the world will live as one.
Wassalam,
Shalom,
Salam Sejahtera,
Om, Santi, Santi, Santi, Om,
Namo Buddhaya, Buddha Memberkati.
Batara R. Hutagalung
Weblog Batara R. Hutagalung: http://batarahutagalung.blogspot.com
===========================================
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
(setelah amandemen keempat)
BAB X A
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga. Kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28I
(1) Hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak
asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara bedasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memelukagamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
======================================================
--- End forwarded message ---
--- End forwarded message ---
---------------------------------
Get your email and see which of your friends are online - Right on the new
Yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
Tetap Semangat Mencintai Banten!
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wongbanten/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wongbanten/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/