Hati-hati juga kapitalis sekarang sudah memperalat agama untuk  kepentingan 
kekuasan mereka.Jangan terpengaruh, terpancing dan tetap  selau waspada.Mari 
kita senantiasa selalu membela kaum yang dihisap dan  tertinda, jangan 
terpedaya dengan uang dolar Amerika.

antonhartomo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                         
         seperti india
  salam
  
  --- In vincentliong:
  --- 
  Semakin jelas seluruh kaum moderat lintas agama dan etnik harus 
  cepat menjadi sangat aktif untuk menjadikan Republik Indonesia 
  sebagai NEGARA SEKULER, kalau tidak mau roboh seperti Majapahit 
  sejak 1478
    ----- Original Message -----   
   
    Sent: Tuesday, October 24, 2006 5:29 PM
    Subject: [nasional] Re: Indonesia Tegaskan Dukung Pluralisme 
  Agama. TIDAK BETUL !
  
  Pernyataan bahwa Pemerintah Indonesia mendukung pluralisme agama, 
  adalah pernyataan yang tidak benar, dan menyesatkan. Pada 4 Februari 
  2006, dalam sambutannya sehubungan dengan perayaan Tahun Baru Imlek, 
  Presiden Yudhoyono mengatakan a.l.: 
    " ... Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965, yang telah 
  diundangkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969. Dalam 
  penjelasannya disebutkan bahwa agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, 
  Budha dan Konghuchu adalah agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di 
  Indonesia..." (Teks lengkap lihat tulisan saya di bawah ini, yang 
  telah saya postingkan beberapa bulan yang lalu).
    Dengan demikian, dalam teks UU No. 1 tahun 1965 tersebut hanya 6 
  agama yang "resmi" diakui oleh negara RI. Namun dalam hal ini ada 
  satu hal lagi yang menyesatkan, karena disebutkan: "Kristen, 
  Katolik" secara terpisah, yang berarti Kristen dan Katolik adalah 
  DUA AGAMA YANG BERBEDA.  Sebagai informasi bagi yang bukan beragama 
  kristen, Katolik adalah satu aliran dalam agama kristen, dan bukan 
  merupakan agama tersendiri. Kristen Katolik, Kristen Protestan, 
  Kristen Advent dll., memegang kitab suci yang sama: Bibel.
    UU No. 1 tahun 1965 yang hanya mengakui 6 (sebenarnya 5) agama, 
  dan tidak mengakui agama-agama asli Nusantara seperti Parmalim 
  (agama asli Batak), Sunda Wiwitan (agama asli Sunda) dll.,  jelas 
  melanggar UUD RI, yaitu a.l.:
    BAB X A. HAK ASASI MANUSIA
    Pasal 28E. 
    (1)    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut 
  agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, 
  memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara 
  dan meninggalkannya serta berhak kembali.
    (2)    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, 
  menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
    BAB XI, AGAMA
    Pasal 29. 
    (1)    Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
    (2)    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk 
  memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya 
  dan kepercayaannya itu. 
     
    Pengadilan terhadap Lia Aminuddin, serangan fisik terhadap aliran 
  Ahmadiyah dll., jelas bukan hanya melanggar HAM, melainkan juga 
  melanggar UUD RI.
    agama-agama asli Nusantara telah didegradasi menjadi animisme, 
  penyembah berhala dsb. Kalau benar-benar meneliti ajaran-ajaran 
  tersebut, KONSEP KETUHANAN pada berbagai ajaran tersebtu tidak 
  berbeda dengan agama-agama "resmi."
    Selain itu, banyak pihak yang menyatakan, bahwa Khonghucu bukanlah 
  agama, melainkan suatu falsafah. Ajaran Khonghucu juga tidak 
  menyebutkan adanya para Nabi seperti di agama Islam dan Kristen.
    Silakan menilai sendiri, apakah pernyataan bahwa RI mendukung 
  pluralisme dan kebebasan beragama memang benar adanya, karena pada 
  kenyataannya, pluralisme yang dimaksud hanya berlaku bagi 6 
  (sebenarnya 5) agama.
     
    Salam Nusantara
    Tulisan ini dan kumpulan tuluisan saya dapat dibaca di weblog: 
  http://batarahutagalung.blogspot.com
  
  ----------------------------------------------------------
    Agama Konghuchu diakui kembali sebagai "agama resmi" di Indonesia. 
  Bagaimana dengan agama-agama asli Nusantara?
    
     
    Pada perayaan Tahun baru Imlek Nasional ke 2557, 4 Februari 2006, 
  Presiden Yudhoyono memberikan sambutan dan mengatakan antara lain 
  (transkripsi sambutan Presiden RI, lihat di: 
  http://www.presidensby.info/index.php/pidato/2006/02/04/191.html): 
    " …Hadirin yang saya muliakan,
  Kesempatan yang baik pada sore hari ini, saya ingin menegaskan 
  kembali penyataan saya dalam perayaan Imlek dari tahun yang lalu, 
  mengenai status agama Konghuchu. Seperti yang saya katakan tahun 
  yang lalu, pemerintah mengacu kepada Penetapan Presiden Nomor 1 
  tahun 1965, yang telah diundangkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 
  1969. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa agama Islam, Kristen, 
  Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu adalah agama-agama yang dipeluk 
  oleh penduduk di Indonesia.
  Di negeri kita, kita tidak menganut istilah, saya ulangi lagi, kita 
  tidak menganut istilah agama yang diakui atau yang tidak diakui oleh 
  negara. Prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Dasar kita adalah, 
  negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk 
  agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan 
  kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah mencampuri ajaran 
  sesuatu agama karena masalah itu berada di luar jangkauan tugas dan 
  kewenangan negara. Tugas negara adalah memberikan perlindungan, 
  pelayanan dan membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana 
  peribadatan serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan agar 
  menjadi pemeluk agama yang baik ...
  Menteri Agama pada tanggal 24 januari 2006 yang lalu telah 
  menegaskan, bahwa berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965, 
  yang kemudian dinyatakan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969, maka 
  Departemen Agama melayani umat Konghuchu sebagai umat penganut agama 
  Konghuchu. Selanjutnya ditegaskan bahwa berkaitan dengan ketentuan 
  Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan 
  bahwa perkawinan adalah sah, jika dilakukan menurut hukum masing-
  masing agamanya dan menganggap itu maka Departemen Agama 
  memperlakukan para penganut agama Konghuchu yang dipimpin oleh 
  Pendeta Konghuchu adalah sah menurut Undang-Undang Perkawinan. 
  Pencatatan perkawinan bagi para penganut agama Konghuchu dilakukan 
  sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dilakukan oleh Kantor 
  Catatan Sipil. Karena itu, saya minta kepada kantor-kantor Catatan 
  Sipil di seluruh tanah air untuk tidak ragu-ragu mencatatkan 
  perkawinan bagi pemeluk agama Konghuchu, sama halnya dengan 
  pencatatan pemeluk agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu. Bagi 
  pemeluk agama Islam  sebagaimana kita ketahui bersama pencatatan itu 
  dilakukan oleh Kantor Urusan Agama tingkat kecamatan.
  Sejalan dengan ketentuan pasal 12a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 
  tentang Sistem Pendidikan Nasional, ke depan Departemen Agama juga 
  akan memfasilitasi penyediaan guru-guru agama Konghuchu untuk 
  mengajarkan materi pelajaran agama itu kepada murid-murid sekolah 
  yang menganutnya. Dengan kebijakan baru ini, saya berharap tidak ada 
  lagi perasaan di kalangan masyarakat Tionghoa yang menganut agama 
  Konghuchu, bahwa mereka meperoleh perlakuan yang diskriminatif..." 
    Demikian tutur Presiden Yudhoyono.
     
    Berbagai media memberitakan mengenai penegasan diakuinya kembali 
  agama Konghucu sebagai agama resmi di Indonesia, dan berbagai 
  instansi pemerintahan juga telah melaksanakan kebijakan baru ini. 
    Kita semua ikut berbahagia, karena kini penganut agama Konghuchu 
  telah dipulihkan kembali hak-haknya sebagaimana tertuang dalam  
  Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 yang diundang-undangkan melalui 
  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969, yang menetapkan agama Islam, 
  Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu merupakan agama resmi 
  penduduk di Indonesia. Selain kembali diakui sebagai agama resmi 
  yang setara dengan 5 agama lain (Islam, Kristen Katolik, Kristen 
  Protestan, Hindu dan Buddha), juga memperoleh kembali hak agama 
  Konghuchu untuk dicantumkan di dalam KTP dan hak menikah secara 
  agama Konghuchu di Kantor Catatan Sipil. Presiden juga menjanjikan, 
  bahwa anak-anak yang beragama Konghuchu akan mendapat pendidikan 
  agama di sekolah-sekolah sesuai dengan agamanya.
    Sebagaimana kita ketahui, agama Konghuchu dikenal sebagai agama 
  dari etnis Tionghoa, dan seperti agama-agama "resmi" lainnya, 
  merupakan agama "pendatang" di bumi Nusantara, karena sebelum agama-
  agama ini datang, di Nusantara telah berkembang agama-agama asli 
  Nusantara. 
    Di masa Orde Baru, seluruh aktivitas peribadatan Konghuchu 
  dilarang dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 14/ 1967 tentang 
  Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina. Presiden Abdurrahman 
  Wahid kemudian mencabut Inpres Suharto itu dengan Keputusan Presiden 
  (Keppres) No. 6/ 2000, dan kini etnis Tionghoa bahkan dapat 
  merayakan kembali Imlek secara bebas dan terbuka.
    Hal ini sangat menggembirakan kita, karena kini para penyelenggara 
  negara di Republik Indonesia perlahan-lahan sudah menunjukkan 
  minatnya untuk mulai melaksanakan Pancasila dan UUD, sehubungan 
  dengan masalah kebebasan beragama. 
    Kini ratusan ribu penganut agama Tao juga sedang menupayakan 
  pengakuannya.
    Namun di samping kegembiraan ini, ada ganjalan besar dan 
  kegundahan sehubungan dengan masih adanya diskriminasi yang dialami 
  oleh banyak agama asli dan aliran kepercayaan di bumi Nusantara.
    Apakah benar di negeri ini ada kebebasan beragama seperti yang 
  diucapkan oleh Presiden? Kenyataan di masyarakat tidaklah demikian. 
  Dua jam sebelum sambutan Presiden dalam perayaan Imlek tersebut, 
  pemukiman penganut Ahmadiyah di Lombok Barat dirusak dan dibakar 
  massa. Enam rumah hangus, 17 bangunan lainnya rusak berat. Tak ada 
  tindakan dari aparat negara untuk melindungi warganegaranya, yang 
  berbeda keyakinannya dengan masyarakat di lingkungannya.
    Besoknya, pada 5 Februari 2006, massa mendemo tempat ibadah agama 
  Sikh, Gudwara, di Kecamatan Karang Tengah, Tangerang. Depag 
  Tangerang bahkan memutuskan, bahwa komunitas Gudwara harus keluar 
  dari Tangerang paling lambat 8 Agustus 2006. 
  Mungkin banyak di kalangan masyarakat Indonesia sudah tidak lagi 
  mengetahui –atau tidak mau tahu- bahwa sebelum agama-agama "resmi", 
  Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Buddha, 
  kemudian kini Konghuchu, masuk ke Nusantara, di setiap daerah telah 
  ada agama-agama atau kepercayaan asli, seperti agama Sunda Wiwitan 
  yang kini tersisa pada etnis Baduy di Kanekes (Banten); agama Sunda 
  Wiwitan aliran Madrais, juga dikenal sebagai agama Cigugur (dan ada 
  beberapa penamaan lain) di Kuningan, Jawa Barat; agama Buhun di Jawa 
  Barat; Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timur; agama Parmalim, agama 
  asli Batak; agama Kaharingan di Kalimantan; kepercayaan Tonaas 
  Walian  di Minahasa, Sulawesi Utara; Tolottang di Sulawesi Selatan; 
  Wetu Telu di Lombok; Naurus di Pulau Seram di Propinsi Maluku, dll.
    Bagi agama-agama "resmi", agama-agama asli Nusantara tersebut 
  didegradasi sebagai ajaran animisme, penyembah berhala /batu atau 
  hanya sebagai aliran kepercayaan. Penilaian seperti ini terjadi 
  karena sempitnya definisi mengenai apa itu agama, dan karena 
  definisi ini dibuat oleh orang-orang dari agama-agama "resmi" 
  tersebut.
    Hingga kini, tak satu pun agama-agama dan kepercayaan asli 
  Nusantara yang diakui di Republik Indonesia sebagai agama dengan hak-
  hak untuk dicantumkan di KTP, Akta Kelahiran, pencatatan perkawinan 
  di Kantor Catatan Sipil dsb., walaupun tokoh-tokoh agama-agama 
  tersebut telah memperjuangkannya, seperti yang telah dilakukan oleh 
  pemuka agama Parmalim, agama asli etnis Batak.
    Ketua Parmalim Toba-Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, Raja 
  Marnakkok Naipospos pada 21 Maret 2005 mengatakan, pengikut Parmalim 
  di Tobasa mencapai 1.500 keluarga atau sekitar 6.000 jiwa. "Untuk 
  mendapatkan akta, biasanya harus menyogok petugas atau mencantumkan 
  salah satu dari lima agama yang diakui," katanya kepada harian 
  Kompas. Dalam kaitan itu para tokoh Parmalim, telah menemui DPRD 
  Toba-Samosir agar pengikut mereka bisa memperoleh akta catatan 
  sipil. 
    Hal yang sama dialami oleh penganut agama-agama asli Nusantara 
  lain, seperti agama Sunda Wiwitan, yang juga tidak berhasil 
  memperoleh pengakuan pernikahan menurut agamanya di kantor catatan 
  sipil, sebagaimana sedang diperjuangkan oleh tokoh agama Sunda 
  Wiwitan, Pangeran Djatikusumah. 
    Di KTP, apabila seseorang tidak mau digolongkan ke agama-
  agama "resmi", maka di kolom agama ditulis: (-), dan pernikahan tak 
  dapat dilakukan di kantor catatan sipil. Jadi apabila seseorang 
  ingin menikah dengan "resmi", maka dia harus berdusta dan 
  mendaftarkan diri sebagai penganut salah satu agama "resmi." 
    Dengan kata lain, kalau seorang warga mau mendapat status "resmi", 
  maka dia harus munafik, yaitu pura-pura menganut satu agama "resmi", 
  kalau tidak mau mempunyai agama (-).
    Perlakuan yang sangat diskriminatif ini juga merupakan peninggalan 
  kolonial Belanda. 
    Pemerintah kolonial Belanda hanya mengakui tiga agama dunia, yaitu 
  Kristen, Islam dan Hindu. Kebijakan ini sangat menguntungkan Islam 
  karena semua pernikahan orang-orang yang bukan Hindu, atau bukan 
  Kristen dicatatkan sebagai Islam. Demikianlah ketentuan dalam 
  peraturan no 198 tahun 1895. Akibatnya mayoritas rakyat penganut 
  agama asli secara administrasi berada di bawah, demikian tulisan 
  Petrus Josephus Zoetmulder, seorang pakar sastra Jawa dan budayawan 
  pada tahun 1935, sebagaimana dikutip oleh Subagya. Namun 
  walaupun "diuntungkan" dengan cara pencatatan seperti ini, di mana 
  jutaan orang yang bukan Islam dikategorikan sebagai Islam, menurut 
  hasil sensus tahun 1930, dari penduduk Indonesia yang berjumlah 60,7 
  juta, yang tercatat beragama Islam hanya 29,5 juta atau 48,7%, 
  sedangkan penganut agama asli masih berjumlah 28,6 juta atau 47,2%. 
  (lihat Rachmat Subagya, "Agama-Agama Asli Indonesia", Penerbit Sinar 
  Harapan dan Cipta Loka Caraka, Jakarta, 1981, hlm. 240-241).
    Di "zaman kemerdekaan" Indonesia, di mana bangsa Indonesia bebas 
  dari belenggu penjajahan Belanda, kemerdekaan agama-agama asli 
  Nusantara semakin diberangus.
    Hal ini tidak berubah di era "reformasi" setelah rezim Orde Baru 
  tumbang. Diskriminasi seperti ini jelas melanggar UUD '45, dan dapat 
  dikategorikan sebagai kejahatan yang disponsori negara (state-
  sponsored evil).
  Ketika agama-agama dunia –Hindu dan Buddha- masuk ke Nusantara, 
  banyak raja-raja di kerajaan-kerajaan di Nusantara menganut 
  salahsatu dari agama-agama tersebut, namun kedua agama baru dapat 
  hidup berdampingan dengan agama-agama asli Nusantara, dan telah 
  terjadi sinkretisme, yaitu pembauran nilai-nilai spiritual dari satu 
  agama yang diterima oleh agama lain, bahkan pada waktu penobatan 
  seorang raja, kerap dilakukan ritual kedua agama dan juga dengan 
  unsur-unsur ritual setempat.
    Di zaman Majapahit, Mpu Tantular menulis Kakawin Purusaddhasanta, 
  yang menceriterakan kisah Raja Sutasoma, sehingga sering juga 
  disebut Kakawin Sutasoma. Bait kelima metrum ke 139 berbunyi :
    "….. Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa
    bhineki rakwa ring apan keparwwasnosen mangkaang
    Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal
    Bhineka tunggal ika tan hana dharma mangrwa ….."
     
    Artinya kurang lebih: "…Disebutkan, bahwa Buddha dan Wiswa (Shiva) 
  adalah dua unsur yang tak dapat dipisahkan, Jina (ajaran Buddha) dan 
  kebenaran Shiva adalah satu, dapat dipisah (beraneka ragam)  namun 
  satu, tidak ada Dharma (kebenaran) yang mendua…"
    Mpu Tantular menggambarkan keharmonisan kehidupan beragama di 
  zaman Majapahit.
    Harmoni ini berubah di masa penjajahan Belanda, dan terlebih lagi 
  di "zaman kemerdekaan" Indonesia.
    Seandainya di zaman Majapahit, ketika agama Islam baru mulai 
  dikembangkan di Jawa, para penguasa Majapahit mengeluarkan berbagai 
  peraturan seperti di zaman Republik Indonesia, yaitu mengenai 
  batasan dan pembatasan untuk berdakwah, menyebarluaskan ajaran agama 
  dan pendirian rumah ibadah, pasti agama Islam tidak dapat masuk, 
  apalagi berkembang di wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit yang 
  sangat luas waktu atau di wilayah kerajaan-kerajaan Hindu/Buddha 
  lainnya.
    Berbeda dengan agama-agama yang masuk belakangan ke Nusantara, 
  agama-agama asli Nusantara yang tumbuh dan berkembang di kelompok-
  kelompok etnis di Nusantara, tidak memiliki misi penyebaran 
  agama/ajaran.
    Perkembangan agama-agama baru-pun tidak semuanya berjalan dengan 
  damai, seperti yang terjadi di Tanah Batak. Batak Selatan diislamkan 
  dengan kekuatan senjata dan paksaan (lihat buku tulisan Mangaradja 
  O. Parlindungan, "Pongkinagolngolan Sinambela gelar Tuanku Rao", 
  Terror Agama Islam Mazhab Hambali di Tanah Batak 1816 – 1833, 
  Penerbit Tandjung Pengharapan, Jakarta, 1964). Kemudian ketika Raja 
  Batak Sisingamangaraja XII tewas dalam pertempuran melawan Belanda 
  pada 17 Juni 1907, seluruh keluarganya dipaksa memeluk agama kristen 
  oleh penjajah Belanda. Hal ini yang menerangkan, mengapa keturunan 
  Singamangaraja yang berada di Batak Selatan beragama Islam, dan yang 
  di utara beragama kristen. 
    Setelah bangsa Indonesia merdeka, keberadaan agama-agama asli 
  Nusantara tersebut semakin terdesak dengan adanya berbagai 
  peraturan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 
  Bahkan untuk menjalankan ibadah dan ritual keagamaanpun terancam 
  oleh sikap masyarakat lingkungannya yang sangat tidak toleran.
    Kekerasan dan intoleransi terhadap penganut agama asli Nusantara 
  di "zaman kemerdekaan" sudah terjadi mulai tahun 50-an. Pada tahun 
  1954, di Kampung Paku Tandang, Ciparay, Bandung, tempat ibadah 
  Pasewakan milik penganut agama Buhun dibakar oleh masyarakat. 22 
  orang penganut agama Buhun tewas dibunuh atau terbakar bersama rumah 
  ibadahnya. 
    Pada tahun 1972 Jaksa Agung melaporkan bahwa pada 15 November 1971 
  sebanyak 167 aliran kebatinan telah dilarang. Pada April 1972 masih 
  terdaftar pada Sekretariat Kerjasama Kepercayaan sebanyak 664 aliran 
  kebatinan pada tingkat pusat maupun cabang yang wilayah sebarannya 
  meliputi Jawa, Sumatra dan Indonesia Timur (Subagya 1981:251).
    Ucapan Presiden Yudhoyono pada 4 Februari 2006: 
    "…Di negeri kita, kita tidak menganut istilah, saya ulangi lagi, 
  kita tidak menganut istilah agama yang diakui atau yang tidak diakui 
  oleh negara. Prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Dasar kita 
  adalah, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk 
  agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan 
  kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah mencampuri ajaran 
  sesuatu agama karena masalah itu berada di luar jangkauan tugas dan 
  kewenangan negara. Tugas negara adalah memberikan perlindungan, 
  pelayanan dan membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana 
  peribadatan serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan agar 
  menjadi pemeluk agama yang baik ...", 
    nampaknya hanya sekadar ucapan kosong, atau mungkin tidak melihat 
  kenyataan di dalam kehidupan masyarakat. Apakah Presiden tidak 
  mendapat masukan dari para pembantu dan penasihatnya, bahwa ada hal 
  yang paradoks dalam sambutannya? Yaitu justru Undang-Undang Nomor 5 
  Tahun 1969 yang disebut oleh Presiden, yang menetapkan agama Islam, 
  Kristen Ptotestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu 
  merupakan agama resmi penduduk di Indonesia, membantah ucapan 
  Presiden, bahwa 
    " … Di negeri kita, kita tidak menganut istilah, saya ulangi lagi, 
  kita tidak menganut istilah agama yang diakui atau yang tidak diakui 
  oleh negara ..." 
    Apakah "ghost writer" Presiden kurang cermat dalam menulis? Atau 
  ada unsur kesengajaan?
    Kini agama-agama asli Nusantara tidak mempunyai hak hidup di tanah 
  leluhurnya sendiri, dan dikategorikan sebagai ajaran animisme, 
  kebatinan, kepercayaan dsb., tidak sebagai agama. 
    Seharusnya negara hanya menjamin hak-hak warganegaranya sesuai 
  dengan UUD, dan tidak mencampuri hal-hal lain yang sangat 
  individual. Untuk menghindari segala bentuk diskriminasi, agama 
  seharusnya tidak perlu dicantumkan di berbagai keterangan pribadi 
  seperti KTP, Kartu Keluarga, surat lamaran pekerjaan dsb.
    Idealnya, Departemen Agama dibubarkan.
    Apabila negara tidak dapat –atau tidak mau- menjamin hak-hak 
  warganegaranya, maka mereka dapat menggunakan Pasal 28E (2) UUD, 
  yang berbunyi: "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat 
  menurut agamanya, … memilih kewarganegaraan…", dan kemudian 
  menggunakan Pasal 28 G (2), yang berbunyi: " …Setiap orang berhak 
  untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat 
  martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara 
  lain ..."
    Saya ingin menutup tulisan ini dengan lyrik lagu alm. John Lennon, 
  Imagine, yang sangat terkesan bagi saya.
     
    Imagine
  
  Imagine there's no heaven,
  It's easy if you try,
  No hell below us,
  Above us only sky,
  Imagine all the people
  living for today...
  
  Imagine there's no countries,
  It isnt hard to do,
  Nothing to kill or die for,
  No religion too,
  Imagine all the people
  living life in peace...
  
  Imagine no possesions,
  I wonder if you can,
  No need for greed or hunger,
  A brotherhood of man,
  Imagine all the people
  Sharing all the world...
  
  You may say Im a dreamer,
  but Im not the only one,
  I hope some day you'll join us,
  And the world will live as one.
     
    Wassalam,
    Shalom,
    Salam Sejahtera,
    Om, Santi, Santi, Santi, Om,
    Namo Buddhaya, Buddha Memberkati.
     
    Batara R. Hutagalung
     
    Weblog Batara R. Hutagalung: http://batarahutagalung.blogspot.com 
    
  ===========================================
    Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
    (setelah amandemen keempat)
     
    BAB X A
    HAK ASASI MANUSIA
    Pasal 28E
    (1)    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut 
  agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, 
  memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara 
  dan meninggalkannya serta berhak kembali.
    (2)    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, 
  menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
     
    Pasal 28G
    (1)    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, 
  keluarga. Kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah 
  kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari 
  ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang 
  merupakan hak asasi.
    (2)    Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau 
  perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak 
  memperoleh suaka politik dari negara lain.
     
    Pasal 28I
    (1)    Hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran 
  dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk 
  diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak 
  dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi 
  manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
    (2)    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat 
  diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan 
  terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
    (3)    Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati 
  selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
    (4)    Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi 
  manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
    (5)    Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai 
  dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak 
  asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan 
  perundang-undangan.
     
    Pasal 28J
    (1)    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain 
  dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    (2)    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib 
  tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan 
  maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas 
  hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil 
  dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, 
  dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
     
    BAB XI
    AGAMA
     
    Pasal 29
    (1)    Negara bedasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
    (2)    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk 
  memelukagamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya 
  dan kepercayaannya itu. 
     
    ======================================================
  
  --- End forwarded message ---
  
  --- End forwarded message ---
  
  
      
                                    

 
---------------------------------
Get your email and see which of your friends are online - Right on the  new 
Yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]



Tetap Semangat Mencintai Banten! 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wongbanten/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wongbanten/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke