dh, ini sudah bulan agustus bung gg. mungkin 4 agustus 2007.
Dji Radjimo 0817 814 624 >From: gongmedia cakrawala <[EMAIL PROTECTED]> >Reply-To: [email protected] >To: [email protected] >Subject: Sabtu jam 2/Re: [WongBanten] Unjuk rasa perpustakaan Banten, yuk! >Date: Thu, 2 Aug 2007 03:49:24 -0700 (PDT) > >Kami sepakat kumpul2 di RuDun, Sabtu 4 Juli, oukul 14.99 di RuDun > mau ngomongin rencana unjuk rasa. Kayaknya kami ambil cara unjuk rasa. > selaen nulis di koran. moga2 esei ibnu ttg perpustakaan dimuat. > > thanks inputnya. > nanti akan saya bicarain. > mestinya akademisi yagn ngegugat ya. > kita lihat deh.'semoga sy sehat > gg > >Pedje <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Kang, tuntutan bisa dilayangkan ke pengadilan tata >usaha negara. Tapi, setahu saya, untuk kasus semacam >Atut kayaknya susah untuk dibawa ke PTUN karena >janjinya cuma omongan doang di koran, belum berupa >produk hukum, misalnya telah dikeluarkannya keputusan >gubernur atau perda tapi belum dia laksanakan sampai >dia tak menjabat lagi, apalagi kemudian ternyata >anggaran untuk pelaksanaan itu ternyata sudah >dikeluarkan. > >Namun, kalau mau coba, tak ada salahnya. Mungkin, >presedennya adalah class action warga Jakarta korban >banjir terhadap Gubernur Sutiyoso. > >Untuk Taufik, kalau memang ada MOU-nya, Rumah Dunia >bisa melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri. >Kan, MOU itu antara Taufik sebagai pribadi di satu >pihak dan Rumah Dunia di pihak lain. Dalam hal ini, >Rumah Dunia menjadi penggugat dan Taufik menjadi >tergugat karena diduga wanprestasi, tidak menepati >janji, terhadap Rumah Dunia. > >Dalam sidang perdata, sesuai dengan undang-undang yang >baru, kedua belah pihak akan diupayakan damai dulu >oleh mediator (bisa juga dirangkap oleh hakim mediator >atau ahli hukum yang mengantungi sertifikat mediator). >Upaya damai ini ini bisa dilakukan di dalam pengadilan >atau di luar pengadilan. Kalau perdamaian tak bisa >dicapai barulah proses peradilan dijalankan. Ketika >akhirnya hakim memutuskan perkara, keputusannya pun >tidak serta-merta menjadi keputusan hukum tetap. >Diberi waktu 14 hari bagi tergugat dan atau penggugat >untuk mengajukan keberatan (verzet). Kalau ternyata >setelah verzet itu tetap ada yang keberatan, barulah >perkaranya dibawa ke pengadilan tinggi, untuk banding, >selambat-lambatnya 14 hari setelah keputusan di >pengadilan negeri. > >Jalur hukum ini memang sebaiknya ditangani oleh >pengacara. Biar murah biayanya, cobalah gunakan LBH di >suatu fakultas hukum sebuah universitas atau yang >didirikan oleh lsm yang memang peduli dengan >kesejahteraan rakyat. > >Saran saya, kalau memang tak bisa menempuh jalur >hukum, kita bikin saja "kampanye rindu perpustakaan" >lewat berbagai media (spanduk, selebaran, brosur, dll) >dengan konsep seolah-olah Banten sudah punya >perpustakaan yang sangat memadai, biar kita buat >bingung sekalian orang-orang Banten, termasuk para >pengasuh media massa. Mudah-mudahan dari kebingungan >itu akan lahir kesadaran. Ini serius, lo. Tak ada >salahnya kalau kita coba cara-cara yang agak berbeda >dari kecenderungan yang ada, bukan? > >Kumaha? > >Salam, > >Pedje > >--- gongmedia cakrawala <[EMAIL PROTECTED]> >wrote: > > > Janji Atut ada di koran Radar Banten. > > janji Taufik ada di MoU dgn Rumah unia. > > Di file RuDun. > > bagus jg. > > ada waktu nggak ya saya menggugat ke pengadilan. > > teu ngarti hukum aing mah... > > kumaha dak... > > butuh duit teu? teu boga duit yeuh kakak... > > gg > > > >__________________________________________________________ >Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows. >Yahoo! Answers - Check it out. >http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545469 > > > > > >--------------------------------- >Be a better Heartthrob. Get better relationship answers from someone who >knows. >Yahoo! Answers - Check it out. _________________________________________________________________ Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live Toolbar Today! http://toolbar.live.com/?mkt=en-id
