dh,

ini sudah bulan agustus bung gg.
mungkin 4 agustus 2007.



Dji Radjimo
0817 814 624





>From: gongmedia cakrawala <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: [email protected]
>To: [email protected]
>Subject: Sabtu jam 2/Re: [WongBanten] Unjuk rasa perpustakaan Banten, yuk!
>Date: Thu, 2 Aug 2007 03:49:24 -0700 (PDT)
>
>Kami sepakat kumpul2 di RuDun, Sabtu 4 Juli, oukul 14.99 di RuDun
>   mau ngomongin rencana unjuk rasa. Kayaknya kami ambil cara unjuk rasa.
>   selaen nulis di koran. moga2 esei ibnu ttg perpustakaan dimuat.
>
>   thanks inputnya.
>   nanti akan saya bicarain.
>   mestinya akademisi yagn ngegugat ya.
>   kita lihat deh.'semoga sy sehat
>   gg
>
>Pedje <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>           Kang, tuntutan bisa dilayangkan ke pengadilan tata
>usaha negara. Tapi, setahu saya, untuk kasus semacam
>Atut kayaknya susah untuk dibawa ke PTUN karena
>janjinya cuma omongan doang di koran, belum berupa
>produk hukum, misalnya telah dikeluarkannya keputusan
>gubernur atau perda tapi belum dia laksanakan sampai
>dia tak menjabat lagi, apalagi kemudian ternyata
>anggaran untuk pelaksanaan itu ternyata sudah
>dikeluarkan.
>
>Namun, kalau mau coba, tak ada salahnya. Mungkin,
>presedennya adalah class action warga Jakarta korban
>banjir terhadap Gubernur Sutiyoso.
>
>Untuk Taufik, kalau memang ada MOU-nya, Rumah Dunia
>bisa melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri.
>Kan, MOU itu antara Taufik sebagai pribadi di satu
>pihak dan Rumah Dunia di pihak lain. Dalam hal ini,
>Rumah Dunia menjadi penggugat dan Taufik menjadi
>tergugat karena diduga wanprestasi, tidak menepati
>janji, terhadap Rumah Dunia.
>
>Dalam sidang perdata, sesuai dengan undang-undang yang
>baru, kedua belah pihak akan diupayakan damai dulu
>oleh mediator (bisa juga dirangkap oleh hakim mediator
>atau ahli hukum yang mengantungi sertifikat mediator).
>Upaya damai ini ini bisa dilakukan di dalam pengadilan
>atau di luar pengadilan. Kalau perdamaian tak bisa
>dicapai barulah proses peradilan dijalankan. Ketika
>akhirnya hakim memutuskan perkara, keputusannya pun
>tidak serta-merta menjadi keputusan hukum tetap.
>Diberi waktu 14 hari bagi tergugat dan atau penggugat
>untuk mengajukan keberatan (verzet). Kalau ternyata
>setelah verzet itu tetap ada yang keberatan, barulah
>perkaranya dibawa ke pengadilan tinggi, untuk banding,
>selambat-lambatnya 14 hari setelah keputusan di
>pengadilan negeri.
>
>Jalur hukum ini memang sebaiknya ditangani oleh
>pengacara. Biar murah biayanya, cobalah gunakan LBH di
>suatu fakultas hukum sebuah universitas atau yang
>didirikan oleh lsm yang memang peduli dengan
>kesejahteraan rakyat.
>
>Saran saya, kalau memang tak bisa menempuh jalur
>hukum, kita bikin saja "kampanye rindu perpustakaan"
>lewat berbagai media (spanduk, selebaran, brosur, dll)
>dengan konsep seolah-olah Banten sudah punya
>perpustakaan yang sangat memadai, biar kita buat
>bingung sekalian orang-orang Banten, termasuk para
>pengasuh media massa. Mudah-mudahan dari kebingungan
>itu akan lahir kesadaran. Ini serius, lo. Tak ada
>salahnya kalau kita coba cara-cara yang agak berbeda
>dari kecenderungan yang ada, bukan?
>
>Kumaha?
>
>Salam,
>
>Pedje
>
>--- gongmedia cakrawala <[EMAIL PROTECTED]>
>wrote:
>
> > Janji Atut ada di koran Radar Banten.
> > janji Taufik ada di MoU dgn Rumah unia.
> > Di file RuDun.
> > bagus jg.
> > ada waktu nggak ya saya menggugat ke pengadilan.
> > teu ngarti hukum aing mah...
> > kumaha dak...
> > butuh duit teu? teu boga duit yeuh kakak...
> > gg
> >
>
>__________________________________________________________
>Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows. 
>Yahoo! Answers - Check it out.
>http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545469
>
>
>
>
>
>---------------------------------
>Be a better Heartthrob. Get better relationship answers from someone who 
>knows.
>Yahoo! Answers - Check it out.

_________________________________________________________________
Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live 
Toolbar Today!  http://toolbar.live.com/?mkt=en-id

Kirim email ke