Salam,
Kang Dian nuhun pisan.
Nanti saya akan print saran kang Dian

Nuhun
ajie

--- On Thu, 7/17/08, dian agusdiana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: dian agusdiana <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [WongBanten] upaya hukum yang dapat ditempuh terkait PT TIRTA 
INVESTAMA diduga ILEGAL
To: [email protected]
Date: Thursday, July 17, 2008, 6:34 AM










    
            menangapai surat kang Aji terkait dugaan TI ilegal,

maka harus dilakukan beberapa upaya hukum yang dapat

ditempuh terkait operasioanl PT TIRTA INVESTAMA di

Padarincang, adalah sebagai berikut:



"> Rekan-rekan berdasarkan hasil konfirmasi dari

> beberapa  nara sumber dan data-data yang saya baca

> ternyata izin pendirian PT Tirta Investama  (Aqua)

> menunjukan banyak keganjilan.  Pertama soal izin

> mendirikan bangunan tertera 8 Mei 2008 

> ditandatangani oleh kepala desa Curugoong H Aolani.

> Padahal pada masa itu H. Aolani tidak menjabat.

> Karena sedang menggelar pemilihan kepala desa.

> Sementara itu 8 Mei 2008 TI sudah melakukan

> pembangunan. Dan masyarakat protes. Artinya, surat

> izin dari kepala desa itu dibuat saat ada reaksi

> dari masyarakat. "



IMB tidak diterbitkan oleh Kelurahan. apalagi IMB

untuk industri.

oleh karena itu upaya hukum yg dapat dilakukan oleh

masyarakat adalah :

1. Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum.

yaitu pelangaran terhadap aturan IMB

tuntutannya adalah 

a. tuntutan kerugian, materil dan imateril. 

b. penghentian aktivitas pembangunan pabrik. 

c. pembongkaran gedung pabrik



>  

"> Kedua, izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati

> Taufik Nuriman untuk pembangunan TI telah menyalahi

> Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2002-2012. Bahwa

> Padarincang merupakan sebagai daerah agrowisata." 



2. Gugatan PTUN.

hal ini ditempuh karena Bupati dalam melakuakn

perbuatan adminstratif menerbitkan Ijin lokasi telah

melakukan perbutan sewenang wenang, merugikan

masyarakat dan bertentangan RTRW  2002-2012.

tuntutannya: pembatalan Ijin Lokasi TI>



>  

> Dan  seperti yang disampaikan  oleh beberapa media,

> Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)  TI belum

> dikeluarkan oleh DPLH Kabupaten Serang.  Padahal TI

> sudah melakukan pembangunan fisik.  Artinya TI

> sudah  melanggar izin, yang izin tersebut juga tidak

> sesuai dengan RTRW 2002-2012. Artinya, TI masuk

> Padarincang Ilegal  (aji)



3. Laporan Pidana pelanggaran pidana lingkungan ke

kepolisian.



tah kang aji. mudah-mudahan bermanpaat. maju terus tak

ada kata mundurrrrrr. .....!



>  

>  

> Segenap masyarakat Kami 

>  

> MUI PADARINCANG,  FORUM ULAMA TAMBIUL UMAH, LPM

> PADARINCANG, FORUM UMAT BERSATU, MASYARAKAT PETANI

> BANTEN, FORUM LINTAS BARAT, HIMPUNAN MAHASISWA

> PALIMA CINANGKA (HIMPALKA), HIMPUNAN MAHASISWA

> SERANG (HAMAS), MAPALA UNTIRTA (MAPALAUT), BEM

> UNTIRTA,

> 

> 

> 

> 

> 

> PUSAT TOLAK AQUA 

> 

> DUKUNGAN BISA LEWAT KOORDINATOR 

> 

> (BASYIT/KONTAK PERSON:  081911127433)

> 

>  

>  

>  

>   

> 

> ____________ _________ _________ __

> Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru 

> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain

> baru @ymail dan @rocketmail. br> Cepat sebelum

> diambil orang lain!  

> 

> 

>       




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke