Mukhlas dan Imam Samudra Layangkan Surat Terbuka

Cilacap, (ANTARA News) - Terpidana mati kasus Bom Bali I, 
Mukhlas dan Imam Samudra melayangkan surat terbuka untuk 
wartawan saat Tim Pengacara Muslim (TPM) mengunjungi 
mereka di LP Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada 
Rabu.

Kedua terpidana mati itu menulis surat bertuliskan tangan 
dengan tinta hitam dalam selembar kertas folio bergaris 
yang kemudian difoto kopi TPM yang dibagikan kepada 
wartawan di Dermaga Wijayapura.

Selain dibagikan, anggota TPM Qadar Faisal juga membacakan 
surat dari Mukhlas dan Imam Samudra di depan wartawan.

Dalam suratnya, Mukhlas menyoroti masalah alasan dia tidak 
mengajukan grasi dan tanggapannya mengenai eksekusi.

Berikut kutipan surat dari Mukhlas.

"(1) GRASI. Kalau saya mohon grasi akan terjatuh pada 
empat dosa dan kesalahan. a. Syirk (menyekutukan Allah) 
sebab presiden negara sekuler yang mengikut sistem (agama) 
demokrasi telah merampas hak-hak otoritas dan kedaulatan 
Allah dalam menciptakan dan menentukan hukum, maka kalau 
saya mohon grasi kepadanya dalam kasus jihad seperti yang 
saya lakukan, berarti saya mengakui ketuhanannya.

b. Haram karena syirk hukumnya haram dilakukan bahkan 
termasuk haram dan dosa yang paling besar.

c. Dalam kehinaan, saya seorang mujahid di pihak yang 
benar karena membela agama Allah dan membela kaum 
muslimin, sedang presiden dalam hal ini bukan di pihak 
yang benar dan bukan di pihak Allah tapi di pihak thaghut 
(syetan). Jadi kalau saya memohon kepada pihak yang tidak 
benar maka perbuatan saya tersebut lebih tidak benar lagi 
dan merupakan kehinaan.

d. Membantu kezaliman. Hukum yang dipakai untuk mengadili 
kasus saya (jihad) adalah hukum thaghut yang bertentangan 
dengan Alquran dan Assunah (hukum Allah bahkan yang lebih 
lucu lagi bertentangan dengan hukum positif thaghut yang 
sedang berlaku di negeri ini. Maka kalau saya mohon grasi 
berarti setuju dengan praktik hukum yang salah itu dan 
bermakna membantah telah membantu kezaliman yang wajib 
ditentang dan akan menjadi catatan hitam dalam sejarah.

(2) EKSEKUSI. Tanggapan saya tentang rencana eksekusi. a. 
Mati syahid adalah cita-citaku, idamanku, dan dambaanku. 
Jadi kalau Allah Ta`ala menakdirkan diri saya dibunuh oleh 
orang-orang kafir termasuk orang-orang munafik dan 
orang-orang murtad dengan cara eksekusi berarti 
cita-citaku yang paling tinggi tercapai, Alhamdulillah.

b. Saya sebagai seorang muslim yang beraqidah salaf dan 
komitmen dengan syariat Allah, haram atas saya menyetujui 
eksekusi sebab eksekusi atau membunuh seorang muslim 
apalagi seorang mujahid dengan sengaja dan direncanakan 
tanpa kebenaran dari Allah adalah perbuatan kriminal dan 
dosa besar sekali. Seluruh yang terlibat mendapat 
kemurkaan dan kutukan Allah, dan dimasukkan ke dalam 
neraka jahanam selamanya. (QS An-Nisa (4): 93). Dan untuk 
hukum di dunia seluruh yang terlibat wajib diqishas, darah 
dengan darah, jiwa dengan jiwa.

Nusakambangan, Syaban 1429 H. Hamba Allah (ditandatangani, 
red.) Mukhlas @ (alias, red.) Ali Ghufron bin Nurhasyim."

Surat dari dari Mukhlas ini terdapat perbedaan dengan 
pernyataan yang disampaikan mereka melalui Qadar Faisal 
saat ditanya wartawan mengenai cara pelaksanaan eksekusi.

Menurut Qadar, tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, yakni 
Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra menyatakan siap 
dieksekusi dengan cara apa pun.

"Mereka siap saja karena tidak dalam posisi memilih, 
dengan cara apa pun," katanya.

Kalau memilih, kata dia, berarti menyetujui terhadap 
hukuman itu.

Sementara isi surat Imam Samudra lebih menyoroti tentang 
adanya dua tentara, yakni tentara Allah dan tentara 
thaghut. Berikut kutipan suratnya.

"Tentara itu cuma ada dua: 1. Tentara Allah 2. Tentara 
thaghut. (1). Tentara Allah= fikiran, perasaan, ucapan, 
dan perbuatannya hanya mendengarkan hukum Allah/Islam 
(Alquran dan As-sunnah), (2) Tentara thaghut= fikiran, 
perasaan, ucapan, dan perbuatan adalah bukan demi hukum 
Allah (Islam).

Maka kami adalah tentara Allah, karena jelas berjihad fie 
sabilillah, sedangkan mereka yang bekerja dan berjuang 
demi KUHP maka mereka adalah tentara thaghut (syaitan).

Mulai dari presiden, hakim, jaksa, dan polisi serta 
exekutor (eksekutor, red.) yang berencana mengeksekusi 
kami adalah tentara syaitan."

Surat tanpa tanda tangan Imam Samudra tersebut diakhiri 
dengan kutipan QS.An-Nisa (4):75 yang artinya, orang-orang 
beriman berperang di jalan Allah dan orang kafir berperang 
di jalan thaghut (syaitan).(*)

COPYRIGHT © 2008

  Ketentuan Penggunaan

  Versi Cetak    Beritahu Teman    Beri Komentar





  

   Berlangganan berita ANTARA via email gratis!


  



Komentar Pembaca

  Ap Sbelanda 20/08/08 15:49

Kalau kita mengetahui kebenaran, kebenaran itulah yang 
memerdekakan kita.
logika mana yang mereka dapati, bahwa membunuh sesamanya, 
yang beda paham dalam kepercayaan, sehingga halal atau 
sahid.
bahagiakah mereka ini dalam pahamnya???

  Budi Sukaryanto 20/08/08 16:50

Saya berharap MUI dapat memberikan penjelasan mengenai 
surat ini, kalau diam saja bisa berarti ya/menyetujui 
terhadap kebenaran surat ini.

  syaifur 20/08/08 17:20

saya sendiri beragama islam,tapi saya baca surat tadi saya 
bernilai yang menulis surat itu sangat lah munafik,karena 
sudah terbukti melawan hukum,masih sok bawa-bawa 
agama,haruslah kita jangan di bodohi.kita hidup di dunia 
ini taatilah peraturan(hukum)suatu negara dimana kita 
berada,kalau nanti sudah mati baru taati hukum 
agama.jangan sok bawa agama tapi berbuat kejahatan itu 
namanya munafik.ya mudah-mudahan,setelah ini tidak ada 
lagi teroris di indonesia,bahkan di dunia.



------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Flexi - Gratis bicara sepanjang waktu se-Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Speedy Gratis internetan unlimited dari pkl. 20.00 s/d 08.00 se-Jabodetabek, 
Banten, Karawang dan Purwakarta

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Nikmati akses TelkomNet Instan Week End Net hanya Rp 1.000/jam. Berlaku untuk 
Sabtu-Minggu, khusus Jawa Tengah dan DIY s/d 31 Desember 2008

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Speedy Paket Merdeka 2008, hanya Rp 99ribu sudah mendapatkan modem dan 
registrasi, diskon abonemen 50% 3 bulan pertama (tidak termasuk Speedy Warnet). 
Berlaku khusus Jawa Tengah dan DIY s/d 30 September 2008

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kirim email ke