Huwahahahaha....
Ngakak saya bacanya..
*"....paling-paling uangnya hasil korupsi..."
*
2008/9/5 Lawang bagja <[EMAIL PROTECTED]>

>    *Howdy,*
> Dalam "Love is a wine" atau cinta bagai anggur (Mozaffer Ozak, Helvati
> Jerrahi), sebuah kumpulan kisah yang mengurai nafas kehidupan manusia yang
> sarat dengan makna dan perenungan tersurat bahwa perjalanan hidup manusia
> dalam setiap masa selalu menarik untuk dikaji dan diambil hikmahnya.
> Hikmah itu sendiri bagai sebuah permata yang berjatuhan di setiap
> langkah dan polah manusia pada setiap lembarannya. Syeikh Mozaffer
> Ozak dalam buku tersebut ingin berbagi bahwa tidak ada yang bisa menduga
> arah hidup seseorang dan apa saja yang akan didapatkannya kecuali semua
> diatur oleh Sang Pencipta.
> Drama kehidupan Amrozi (terdakwa hukuman mati), Urip (jaksa penuntut
> hukuman mati), dan Sang Hakim (pemutus hukuman mati) sangat kontras. Amrozi
> harus rela hidupnya 'akan' diakhiri di ujung senjata pasukan brimob. Mesti
> sampai saat ini hukumannya belum dieksekusi namun Amrozi masih bisa
> menyaksikan episode kehidupan sang Hakim dan Sang Jaksa selnjutnya. Sang
> hakim, I Made Karna yang memutuskan hukuman mati malah mati duluan.
> Sedaangkan Urip, sang jaksa menjadi pesakitan dihukum lebih berat dari
> tuntutan jaksa. Dalam pledoinya, Urip menyatakan bahwa tuntutan hukuman 15
> tahun penjara sam dengan hukuman mati bagi anak dan isterinya. Bagaimana
> jika dituntut 20 tahun penjara? Saat hukuman dijatuhkan Urip 'kelihatan'
> tenang tak bergeming. Hal yang memberatkan menurut hakim adalah, Urip
> bersikap 'pongah', ngotot tidak ngku salah bahkan mencobaa merekayasa
> berbuat bohong dalam drama telepon pak Guru dan Bu Guru di dalam penjara.
> Saya tidak ingin mengajak untuk menertawakan ini semua. Semua yang terjadi
> mengingatkan saya bahwa apapun bisa terjadi pada kehidupan saya kelak pada
> akhirnya. Pantaslah Al-Ghazali mengajarkan bahwa saat melihat orang lain
> 'terpuruk' oleh dosa atau lainnya katakan pada diri kita, "mungkin saja ia
> saat ini terpuruk, sedangkan saya tidak. Namun ke depan, bisa jadi saya yang
> 'terpuruk' dan ia (yang saat ini terpuruk) dirubah lebih baik oleh Sang
> Khalik". Nyata sekali manusia tidak kuasa menahan laju takdir yang akan
> menimpa dirinya. Bahwa kematian, rizki, jodoh dan selamat tidaknya manusia
> sudah 'diputus' 'mughrom' oleh yang lebih kuasa dari hakim dan jaksa.
> Mughrom adalah ketentuan yang muthlak tanpa siapapun bisa ikut campur.
> Lantas dimana letak ikhtiar atau hak memilih dan menentukan nasib
> sendiri? Wallahu a'lam..Hanya Allah saja yang tahu. Padanya ku berserah diri
> dan memohon ampunan.
> Ruwais, Ramadhan 5 th
>
> *Divonis 20 Tahun, Urip Kena Karma Amrozi?*
>     <http://kompas.co.id/data/photo/2008/09/04/122209p.jpg>
> BIAN 
> HARNANSA/PERSDA<http://kompas.co.id/read/xml/2008/09/05/06014926/divonis.20.tahun.urip.kena.karma.amrozi.#>
> Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara
>    /
>  *Artikel Terkait:*
>
>    - Baru 2 Koruptor Diganjar 20 Tahun 
> Penjara<http://kompas.co.id/read/xml/2008/09/05/02113019/baru.2.koruptor.diganjar.20.tahun.penjara>
>    - Inilah Dosa-Dosa 
> Urip<http://kompas.co.id/read/xml/2008/09/05/02022072/inilah.dosa-dosa.urip>
>    - Urip Tutup Mulut Usai 
> Sidang<http://kompas.co.id/read/xml/2008/09/04/13390782/urip.tutup.mulut.usai.sidang>
>    - Urip Masih 
> Pikir-pikir<http://kompas.co.id/read/xml/2008/09/04/13185798/urip.masih.pikir-pikir>
>    - Urip Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 
> Juta<http://kompas.co.id/read/xml/2008/09/04/12183236/urip.divonis.20.tahun.penjara.dan.denda.rp.500.juta>
>
>
>    - 20 Tahun, Vonis Urip Sudah Berat...
>    <http://www.kompas-tv.com/content/view/5277/46>
>    - Urip Divonis 20 Tahun Penjara Didenda 500 
> juta<http://www.kompas-tv.com/content/view/5274/46>
>    - Divonis 20 Tahun 
> Penjara<http://images.kompas.com/detail_news.php?id=8167>
>    - Baca Pledoi <http://images.kompas.com/detail_news.php?id=7893>
>
> Jumat, 5 September 2008 | 06:01 WIB
>
> *VONIS *20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap jaksa
> Urip Tri Gunawan cukup mengelitik hati tim kuasa hukum Amrozi Cs. Mereka
> tidak menyangka, jaksa yang pernah menuntut Amrozi dengan hukuman mati ini,
> kini harus mendekam dibalik terali besi selama 20 tahun karena kasus
> korupsi.
>
> Adalah anggota Tim Pembela Muslim (TPM) Wirawan Adnan yang tidak bisa
> melupakan peristiwa persidangan Amrozi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
> Saat sidang pertama dibuka, Amrozi mengenakan sendal.
>
> Urip yang menjadi salah satu jaksa penuntut untuk Amrozi tergerak hatinya
> untuk membelikan sepatu. Di luar dugaan, Amrozi menolak pemberian sepatu
> dari Urip. "Amrozi waktu itu ngak mau dibelikan sepatu oleh jaksa Urip.
> Amrozi bilang, paling uangnya dari hasil korupsi," kenang Wirawan kepada
> Persda Network di Jakarta, Kamis (4/9).
>
> Sebagai gantinya, Amrozi lalu meminta sepatu yang dibelikan oleh kuasa
> hukum. " Ya akhirnya saya yang membelikan sepatu untuk Amrozi. Sepatunya
> pantovel ukuran 41. Dan dipakai sampai sidang selesai," cerita Wirawan.
>
> Apakah vonis 20 tahun untuk Urip Tri Gunawan ini karma dari Amrozi? "Waduh,
> saya ngak bisa komentar itu karma atau apa. Tapi mungkin kebetulan saja,"
> elak Wirawan. "Tapi kini Urip dihukum 20 tahun ya," lanjut Wirawan.
>
> Wirawan pun kemudian menceriterakan beberapa kejadian yang kebetulan
> terkait dengan Amrozi. Sewaktu diadili di PN Denpasar, majelis hakim untuk
> Amrozi diketuai oleh I Made Karna. Pasca menyidangkan Amrozi, Made Karna
> dipromosikan ke Pengadilan kelas satu yakni di PN Jakarta Pusat. Made Karna
> juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Sidoarjo.
>
> "Kalau ngak salah, pak Made Karna sudah meninggal beberapa waktu lalu,"
> cerita Wirawan. Made Karna tercatat meninggal pada 29 Oktober 2007. Ia
> meninggal setelah jatuh sakit saat melakukan perjalanan dinas ke Korea. Made
> yang terakhir menjadi hakim di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ini
> sebelum meninggal dirawat berpindah-pindah dari Singapura, Jakarta dan
> terakhir di Denpasar.
>
> Wirawan Adnan juga mengenang, ketua tim jaksa yang menuntut Amrozi adalah
> Moh Salim. Moh Salim yang jabatannya bersinar setelah menjabat Direktur
> Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, juga harus terjerembab akibat kasus
> Urip. Gara-gara kasus Urip ini M Salim dicopot dari jabatannya dan hanya
> diberikan jabatan staf ahli Kejagung.
>
> Nama M Salim pun disebut-sebut juga dalam vonis hakim Pengadilan Tipikor. M
> Salim tercatat melakukan percakapan dengan Artalyta Suryani sebelum Urip
> tertangkap pada 2 Maret 2008 lalu. Bahkan, hakim juga secara tegas menyebut
> Urip, Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan M Salim secara bersama membuat
> pengumuman hasil penyelidikan BLBI II (BDNI) tidak mencantumkan kekurangan
> pembayaran dari Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,758 trilyun. Kita tunggu kabar
> M Salim!!
>
> *Yulis Sulistyawan *
> *Sumber : Persda Network*
>
>  
>



-- 
"lebih baik menyalakan lilin, daripada mencela kegelapan"

Kirim email ke