Huwahahahaha.... Ngakak saya bacanya.. *"....paling-paling uangnya hasil korupsi..." * 2008/9/5 Lawang bagja <[EMAIL PROTECTED]>
> *Howdy,* > Dalam "Love is a wine" atau cinta bagai anggur (Mozaffer Ozak, Helvati > Jerrahi), sebuah kumpulan kisah yang mengurai nafas kehidupan manusia yang > sarat dengan makna dan perenungan tersurat bahwa perjalanan hidup manusia > dalam setiap masa selalu menarik untuk dikaji dan diambil hikmahnya. > Hikmah itu sendiri bagai sebuah permata yang berjatuhan di setiap > langkah dan polah manusia pada setiap lembarannya. Syeikh Mozaffer > Ozak dalam buku tersebut ingin berbagi bahwa tidak ada yang bisa menduga > arah hidup seseorang dan apa saja yang akan didapatkannya kecuali semua > diatur oleh Sang Pencipta. > Drama kehidupan Amrozi (terdakwa hukuman mati), Urip (jaksa penuntut > hukuman mati), dan Sang Hakim (pemutus hukuman mati) sangat kontras. Amrozi > harus rela hidupnya 'akan' diakhiri di ujung senjata pasukan brimob. Mesti > sampai saat ini hukumannya belum dieksekusi namun Amrozi masih bisa > menyaksikan episode kehidupan sang Hakim dan Sang Jaksa selnjutnya. Sang > hakim, I Made Karna yang memutuskan hukuman mati malah mati duluan. > Sedaangkan Urip, sang jaksa menjadi pesakitan dihukum lebih berat dari > tuntutan jaksa. Dalam pledoinya, Urip menyatakan bahwa tuntutan hukuman 15 > tahun penjara sam dengan hukuman mati bagi anak dan isterinya. Bagaimana > jika dituntut 20 tahun penjara? Saat hukuman dijatuhkan Urip 'kelihatan' > tenang tak bergeming. Hal yang memberatkan menurut hakim adalah, Urip > bersikap 'pongah', ngotot tidak ngku salah bahkan mencobaa merekayasa > berbuat bohong dalam drama telepon pak Guru dan Bu Guru di dalam penjara. > Saya tidak ingin mengajak untuk menertawakan ini semua. Semua yang terjadi > mengingatkan saya bahwa apapun bisa terjadi pada kehidupan saya kelak pada > akhirnya. Pantaslah Al-Ghazali mengajarkan bahwa saat melihat orang lain > 'terpuruk' oleh dosa atau lainnya katakan pada diri kita, "mungkin saja ia > saat ini terpuruk, sedangkan saya tidak. Namun ke depan, bisa jadi saya yang > 'terpuruk' dan ia (yang saat ini terpuruk) dirubah lebih baik oleh Sang > Khalik". Nyata sekali manusia tidak kuasa menahan laju takdir yang akan > menimpa dirinya. Bahwa kematian, rizki, jodoh dan selamat tidaknya manusia > sudah 'diputus' 'mughrom' oleh yang lebih kuasa dari hakim dan jaksa. > Mughrom adalah ketentuan yang muthlak tanpa siapapun bisa ikut campur. > Lantas dimana letak ikhtiar atau hak memilih dan menentukan nasib > sendiri? Wallahu a'lam..Hanya Allah saja yang tahu. Padanya ku berserah diri > dan memohon ampunan. > Ruwais, Ramadhan 5 th > > *Divonis 20 Tahun, Urip Kena Karma Amrozi?* > <http://kompas.co.id/data/photo/2008/09/04/122209p.jpg> > BIAN > HARNANSA/PERSDA<http://kompas.co.id/read/xml/2008/09/05/06014926/divonis.20.tahun.urip.kena.karma.amrozi.#> > Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara > / > *Artikel Terkait:* > > - Baru 2 Koruptor Diganjar 20 Tahun > Penjara<http://kompas.co.id/read/xml/2008/09/05/02113019/baru.2.koruptor.diganjar.20.tahun.penjara> > - Inilah Dosa-Dosa > Urip<http://kompas.co.id/read/xml/2008/09/05/02022072/inilah.dosa-dosa.urip> > - Urip Tutup Mulut Usai > Sidang<http://kompas.co.id/read/xml/2008/09/04/13390782/urip.tutup.mulut.usai.sidang> > - Urip Masih > Pikir-pikir<http://kompas.co.id/read/xml/2008/09/04/13185798/urip.masih.pikir-pikir> > - Urip Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 > Juta<http://kompas.co.id/read/xml/2008/09/04/12183236/urip.divonis.20.tahun.penjara.dan.denda.rp.500.juta> > > > - 20 Tahun, Vonis Urip Sudah Berat... > <http://www.kompas-tv.com/content/view/5277/46> > - Urip Divonis 20 Tahun Penjara Didenda 500 > juta<http://www.kompas-tv.com/content/view/5274/46> > - Divonis 20 Tahun > Penjara<http://images.kompas.com/detail_news.php?id=8167> > - Baca Pledoi <http://images.kompas.com/detail_news.php?id=7893> > > Jumat, 5 September 2008 | 06:01 WIB > > *VONIS *20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap jaksa > Urip Tri Gunawan cukup mengelitik hati tim kuasa hukum Amrozi Cs. Mereka > tidak menyangka, jaksa yang pernah menuntut Amrozi dengan hukuman mati ini, > kini harus mendekam dibalik terali besi selama 20 tahun karena kasus > korupsi. > > Adalah anggota Tim Pembela Muslim (TPM) Wirawan Adnan yang tidak bisa > melupakan peristiwa persidangan Amrozi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. > Saat sidang pertama dibuka, Amrozi mengenakan sendal. > > Urip yang menjadi salah satu jaksa penuntut untuk Amrozi tergerak hatinya > untuk membelikan sepatu. Di luar dugaan, Amrozi menolak pemberian sepatu > dari Urip. "Amrozi waktu itu ngak mau dibelikan sepatu oleh jaksa Urip. > Amrozi bilang, paling uangnya dari hasil korupsi," kenang Wirawan kepada > Persda Network di Jakarta, Kamis (4/9). > > Sebagai gantinya, Amrozi lalu meminta sepatu yang dibelikan oleh kuasa > hukum. " Ya akhirnya saya yang membelikan sepatu untuk Amrozi. Sepatunya > pantovel ukuran 41. Dan dipakai sampai sidang selesai," cerita Wirawan. > > Apakah vonis 20 tahun untuk Urip Tri Gunawan ini karma dari Amrozi? "Waduh, > saya ngak bisa komentar itu karma atau apa. Tapi mungkin kebetulan saja," > elak Wirawan. "Tapi kini Urip dihukum 20 tahun ya," lanjut Wirawan. > > Wirawan pun kemudian menceriterakan beberapa kejadian yang kebetulan > terkait dengan Amrozi. Sewaktu diadili di PN Denpasar, majelis hakim untuk > Amrozi diketuai oleh I Made Karna. Pasca menyidangkan Amrozi, Made Karna > dipromosikan ke Pengadilan kelas satu yakni di PN Jakarta Pusat. Made Karna > juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Sidoarjo. > > "Kalau ngak salah, pak Made Karna sudah meninggal beberapa waktu lalu," > cerita Wirawan. Made Karna tercatat meninggal pada 29 Oktober 2007. Ia > meninggal setelah jatuh sakit saat melakukan perjalanan dinas ke Korea. Made > yang terakhir menjadi hakim di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ini > sebelum meninggal dirawat berpindah-pindah dari Singapura, Jakarta dan > terakhir di Denpasar. > > Wirawan Adnan juga mengenang, ketua tim jaksa yang menuntut Amrozi adalah > Moh Salim. Moh Salim yang jabatannya bersinar setelah menjabat Direktur > Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, juga harus terjerembab akibat kasus > Urip. Gara-gara kasus Urip ini M Salim dicopot dari jabatannya dan hanya > diberikan jabatan staf ahli Kejagung. > > Nama M Salim pun disebut-sebut juga dalam vonis hakim Pengadilan Tipikor. M > Salim tercatat melakukan percakapan dengan Artalyta Suryani sebelum Urip > tertangkap pada 2 Maret 2008 lalu. Bahkan, hakim juga secara tegas menyebut > Urip, Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan M Salim secara bersama membuat > pengumuman hasil penyelidikan BLBI II (BDNI) tidak mencantumkan kekurangan > pembayaran dari Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,758 trilyun. Kita tunggu kabar > M Salim!! > > *Yulis Sulistyawan * > *Sumber : Persda Network* > > > -- "lebih baik menyalakan lilin, daripada mencela kegelapan"
