Normal   0         false   false   false                             
MicrosoftInternetExplorer4          st1\:*{behavior:url(#ieooui) }       /* 
Style Definitions */  table.MsoNormalTable  {mso-style-name:"Table Normal";  
mso-tstyle-rowband-size:0;  mso-tstyle-colband-size:0;  mso-style-noshow:yes;  
mso-style-parent:"";  mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;  
mso-para-margin:0cm;  mso-para-margin-bottom:.0001pt;  
mso-pagination:widow-orphan;  font-size:10.0pt;  font-family:"Times New Roman"; 
 mso-ansi-language:#0400;  mso-fareast-language:#0400;  
mso-bidi-language:#0400;}    PEMKOT SERANG KAJI PAJAK CATERING
  www.furtasan.multiply.com
   
  SERANG - Pemkot Serang menyambut baik saran Fraksi Ukhuwah DPRD Kota Serang 
yang mengusulkan agar usaha jasa penyediaan makanan (catering) berskala besar 
dikenai pajak.
   
  Dinas Pengelolaan Pendapatan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Serang 
akan mengkaji kemungkinan pajak untuk usaha catering ini. “Saya belum lihat 
dari aspek hukumnya. Nanti kita lihat memungkinkan atau tidak,” jelas 
Komarudin, Kepala DPPKAD Kota Serang, Kamis (18/9). 
  
 Komarudin mengakui, saat ini usaha catering cukup berkembang di Kota Serang. 
Kendati demikian, ia menegaskan, tidak semua yang berpotensi pendapatan bisa 
digarap menjadi objek pajak. Menurutnya, substansi utama dari perpajakan adalah 
mengatur agar usaha tersebut berjalan tertib. “Tapi harus diingat, pajak itu 
jangan sampai membebani sehingga malah mematikan usaha,” ungkapnya. 
  
 Penjabat Walikota Serang Asmudji HW juga menyambut usulan dari Fraksi Ukhuwah 
tersebut. Kendati demikian, menurutnya, penerapan pajak untuk objek baru itu 
perlu dikaji secara mendalam, terutama dasar hukumnya. 
  
 Menurutnya, saat ini pemerintah pusat berencana merevisi Undang-undang 34/2000 
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Di undang-undang itu memang tidak 
ada list pajak yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. Tapi dalam revisinya, 
nanti bakal berdasarkan list. Apakah nanti catering termasuk yang dibolehkan 
atau tidak, kita tunggu saja revisinya,” ujarnya. 
  
 Diinformasikan sebelumnya, usaha catering diusulkan menjadi salah satu objek 
pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak. Usulan ini disampaikan Fraksi 
Ukhuwah DPRD Kota Serang saat menyampaikan pemandangan umum atas 13 macam 
rancangan peraturan daerah (raperda) di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (15/9) 
lalu. “Menurut pandangan kami, jasa catering dalam skala besar dapat juga 
dijadikan salah satu objek pajak yang bisa menjadi sumber PAD,” terang Tb 
Akhmad Khotib, juru bicara Fraksi Ukhuwah. (fau)
   
  Radar Banten, Jumat, 19-September-2008, 08:00:18
   
  Wira Pratama – Media Communication The FAY  Center
  Jl. Jendral Sudirman Kav. 574 No. 2 – 4B, Kota Serang Baru
  Contact: Hp 0856.871.9768, Telp. 0254 – 220158
  MP: www.furtasan.multiply.com
  FS: www.friendster.com/furtasan
  
       
---------------------------------
  Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru  
 Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
br>Cepat sebelum diambil orang lain!

Kirim email ke