Normal 0 false false false
MicrosoftInternetExplorer4 st1\:*{behavior:url(#ieooui) } /*
Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman";
mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400;
mso-bidi-language:#0400;} PEMKOT SERANG KAJI PAJAK CATERING
www.furtasan.multiply.com
SERANG - Pemkot Serang menyambut baik saran Fraksi Ukhuwah DPRD Kota Serang
yang mengusulkan agar usaha jasa penyediaan makanan (catering) berskala besar
dikenai pajak.
Dinas Pengelolaan Pendapatan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Serang
akan mengkaji kemungkinan pajak untuk usaha catering ini. “Saya belum lihat
dari aspek hukumnya. Nanti kita lihat memungkinkan atau tidak,” jelas
Komarudin, Kepala DPPKAD Kota Serang, Kamis (18/9).
Komarudin mengakui, saat ini usaha catering cukup berkembang di Kota Serang.
Kendati demikian, ia menegaskan, tidak semua yang berpotensi pendapatan bisa
digarap menjadi objek pajak. Menurutnya, substansi utama dari perpajakan adalah
mengatur agar usaha tersebut berjalan tertib. “Tapi harus diingat, pajak itu
jangan sampai membebani sehingga malah mematikan usaha,” ungkapnya.
Penjabat Walikota Serang Asmudji HW juga menyambut usulan dari Fraksi Ukhuwah
tersebut. Kendati demikian, menurutnya, penerapan pajak untuk objek baru itu
perlu dikaji secara mendalam, terutama dasar hukumnya.
Menurutnya, saat ini pemerintah pusat berencana merevisi Undang-undang 34/2000
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Di undang-undang itu memang tidak
ada list pajak yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. Tapi dalam revisinya,
nanti bakal berdasarkan list. Apakah nanti catering termasuk yang dibolehkan
atau tidak, kita tunggu saja revisinya,” ujarnya.
Diinformasikan sebelumnya, usaha catering diusulkan menjadi salah satu objek
pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak. Usulan ini disampaikan Fraksi
Ukhuwah DPRD Kota Serang saat menyampaikan pemandangan umum atas 13 macam
rancangan peraturan daerah (raperda) di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (15/9)
lalu. “Menurut pandangan kami, jasa catering dalam skala besar dapat juga
dijadikan salah satu objek pajak yang bisa menjadi sumber PAD,” terang Tb
Akhmad Khotib, juru bicara Fraksi Ukhuwah. (fau)
Radar Banten, Jumat, 19-September-2008, 08:00:18
Wira Pratama – Media Communication The FAY Center
Jl. Jendral Sudirman Kav. 574 No. 2 – 4B, Kota Serang Baru
Contact: Hp 0856.871.9768, Telp. 0254 – 220158
MP: www.furtasan.multiply.com
FS: www.friendster.com/furtasan
---------------------------------
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
br>Cepat sebelum diambil orang lain!