emang, jangan sembarangan. tapi, dalam kasus ini dua dua sisi: yang pertama, 
MUNGKIN yang pengedar ingin menangguk keuntungan. dan sisi lainnya, bagaimana 
JIKA memang benar bahwa apa yang diteruskannya itu terbukti, bahwa lima (5) 
bank itu mengalami likuiditas???? 
jangan-jangan pihak BI dan kepolisian hanya ingin melindungi pemilik bank?
hhd.

--- On Tue, 11/18/08, Abdul Latief <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Abdul Latief <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [WongBanten] Peringatan! Jangan Sembarang Forward Email ; UU ITE : 
Sebar Email Dusta, Penjara 12 Tahun
To: [email protected]
Date: Tuesday, November 18, 2008, 11:30 PM










    
            


Barangkali ada yang belum membaca, silahkan 
diMonalisa.. . eh. sory... dianalisa... .
 
----- Original Message ----- 
From: portal.news@ yahoo.co. id 
To: Manager-Indonesia@ yahoogroupscom 
; Indonesian-Business @yahoogroups. com 
; Hukum-Online@ yahoogroups. com 

Cc: [EMAIL PROTECTED] .com ; Konsultasi-Kesehata [EMAIL PROTECTED] com 
; Belajar-Masakan@ yahoogroups. com 
; [EMAIL PROTECTED] ps.com 
Sent: Tuesday, November 18, 2008 2:52 PM
Subject: Pasutri - Peringatan! Jangan Sembarang Forward Email ; UU 
ITE : Sebar Email Dusta, Penjara 12 Tahun




Peringatan! Jangan Sembarang Forward Email 
Achmad 
Rouzni Noor II - detikinet


ilustrasi (diolah)
 
Jakarta - Meski motifnya cuma sekadar iseng, jangan 
sembarangan meneruskan (forward) email.  Sebab, pemerintah mengaku tak 
segan-segan menindak sang pelaku.

Terlebih jika kasusnya sangat sensitif 
seperti penyebaran rumor perbankan yang dilakukan Erick Jazier Adriansjah, 
sales 
Bahana Securities, yang baru saja bikin gempar.

"Ini warning buat publik, 
jangan lakukan tindakan seperti itu (forward email sensitif, red) meski cuma 
iseng. Kami bisa melakukan pelacakan," seru Kepala Pusat Informasi dan Humas 
Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto melalui detikINET, Senin 
(17/11/2008) .

Gatot menuturkan, pihak Depkominfo melalui Indonesia 
Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), 
langsung berkoordinasi dengan Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, dan pihak 
internal Bank Indonesia, untuk menguak kasus penyebaran email likuiditas 
perbankan yang menyesatkan itu.

"Ketiga lembaga ini langsung bergerak 
sinergis sejak rumor beredar. Begitu ditemukenali, kami langsung manuver untuk 
pelacakan. Tapi maaf, teknis detailnya tidak bisa kami publikasikan, " 
pungkas Gatot.

Di sisi lain, pengamat telematika Ventura Elisawati 
menilai, pelaku tindakan forward email ini layak mendapat hukuman serius, 
karena 
menyebarkan isu kritis menyangkut kesehatan bank di tengah kepanikan krisis 
global.

Namun, ia menyarankan pemerintah agar mengecek ulang kebenaran 
terlebih dulu tentang sang penyebar luas informasi itu, sebelum akhirnya 
diputuskan bersalah dan mendapat hukuman berat.

"Rasanya sudah diatur di 
UU ITE apa hukumannya jika seseorang kedapatan menyebarluaskan informasi di 
dunia maya--salah satunya melalui surat elektronik-- yang bisa meresahkan 
masyarakat," tandas Ventura.

( rou / wsh )
http://www.detikine t.com/read/ 2008/11/17/ 112946/1038102/ 399/peringatan! 
-jangan-sembaran g-forward- email
 
 

UU ITE : 
Sebar Email Dusta, Penjara 12 Tahun 
Achmad Rouzni Noor II - 
detikinet
 

ilustrasi (Kevin 
Collins/CC/flickr)

 
Jakarta - Sebaiknya lebih hati-hati jika ingin menyebar email yang bukan 
hak kita dan bisa merugikan banyak pihak. Sembarang menyebar email dusta bisa 
diganjar pidana 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. Ancaman ini berlaku nyata 
sejak 
pemerintah mengesahkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 pada 
Maret 2008 lalu. Seperti detikINET kutip dari UU ini, Senin (17/11/2008) ada 
sejumlah pasal yang melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui media 
surat elektronik. Antara lain:
 
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan 
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi 
Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang 
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau 
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan 
antargolongan (SARA).
 
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa 
hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, 
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik 
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut 
dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 
36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum 
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 
yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
 
Nah, pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana 
seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:
 
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000, 00 (dua 
belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua 
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000, 00 (dua belas 
miliar rupiah).
 
Jadi, hati-hatilah dalam menyebarkan kabar lewat media apapun. E-mailmu, 
harimaumu!
 
( wsh / wsh )
http://www.detikine t.com/read/ 2008/11/17/ 140948/1038248/ 399/sebar- 
email-dusta- penjara-12- tahun




The information transmitted is intended only for the person or the entity to 
which it is addressed and may contain confidential and/or privileged material. 
If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail 
and delete this message including any of its attachments from your system. Any 
use, review, reliance or dissemination of this message in whole or in part is 
strictly prohibited. Please note that e-mails are susceptible to change. The 
views expressed herein do not necessarily represent those of PT Astra 
International Tbk and should not be construed as the views, offers or 
acceptances of PT Astra International Tbk.


      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke